Pasal 17
Article 17
Pemerintahannya bersifat sentralistik, sedangkan administrasinya bersifat desentralistik.
The ruling is centralised and the administration is decentralised.
Artikel ini disusun untuk membedakan antara *al-hukm* (pemerintahan) dan *al-idarah* (administrasi). Perbedaan keduanya tampak dari dua sisi: dari hakikat masing-masing, dan dari tindakan Rasulullah ﷺ dalam menunjuk para gubernur (*wali*) serta menugaskan pegawai sipil. Adapun hakikat keduanya, *al-hukm*, *al-mulk* dan *as-sultan* memiliki makna yang sama, yaitu kewenangan yang menerapkan hukum-hukum. Dalam kamus Al-Muheet disebutkan bahwa "...*al-mulk* adalah keagungan dan *sultan*", di tempat lain "*as-sultan* adalah hujah dan kemampuan *mulk*", dan di tempat ketiga "*al-hukm*: keputusan... dan *al-haakim* adalah orang yang menerapkan *hukm*". Ini berarti bahwa secara bahasa, *hukm* bermakna keputusan dan *haakim* (penguasa) adalah pelaksana hukum tersebut. Adapun yang dimaksud dengan *hukm* dalam artikel ini adalah makna terminologisnya, yaitu penerapan hukum-hukum; dengan kata lain, kekuasaan, otoritas dan kemampuan untuk memerintah. Atau dengan ungkapan lain, tindakan kepemimpinan yang diwajibkan syariat atas kaum Muslimin melalui sabda Rasulullah ﷺ.
This article was drafted in order to separate between the rule and the administration. The difference between the two of them is apparent from two angles: from the reality of each of them and from the actions of the Messenger of Allah (pbuh) in the appointment of the governors (Wali) and the assignment of civil employees. As for the reality of each of them, the rule (Hukm), power (Mulk) and the authority (Sultan) have the same meaning, and that is the authority which implements the laws. It is mentioned in the Al-Muheet dictionary that “…Al-Mulk is greatness and Sultan”, and in another place “Al-Sultan is the proof and the capability of Mulk”, and in a third place “Al-Hukm: the decree…and Al-Haakim is the one who implements the Hukm”. And this means that the rule linguistically means the decree and the Haakim (ruler) linguistically is the implementer of the rule, and what is intended by the rule in this article is the terminological meaning; the implementation of the laws, in other words, the power, the authority and the capability of rule. Or by another expression, the action of leadership which the Shari’ah obligated upon the Muslims with the words of the Messenger (pbuh).
.» وَلا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَ فَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلاةٍ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ «.
.» وَلا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَ فَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلاةٍ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ «.
"Tidak halal bagi tiga orang di tanah yang tandus mana pun untuk tidak mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin," diriwayatkan oleh Ahmad melalui ‘Abdullah bin ‘Amr, dan tindakan kepemimpinan adalah kewenangan yang digunakan untuk mencegah kezaliman dan untuk menyelesaikan perselisihan, atau dengan ungkapan lain, kaidahnya adalah perwalian atas kewenangan yang disebutkan dalam firman-Nya (SWT)
“It is unlawful for three people in any barren land not to appoint one of them as their leader” reported by Ahmad through ‘Abd Allah Bin Amr, and the action of leadership is the authority which is used to prevent injustice and to settle disputes, or by another expression the rule is the guardianship of the authority mentioned in His (swt) words

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (ﷺ) serta ulil amri di antara kamu." (QS. 4:59) dan firman-Nya (SWT)
“O you who have believed, obey Allah and obey the Messenger (pbuh) and those in authority among you.” (TMQ 4:59) and His (swt) words

“Tetapi sekiranya mereka mengembalikannya kepada Rasul ﷺ atau kepada ulil amri di antara mereka.” (QS. 4:83), yang merupakan tugas nyata dalam mengatur urusan pemerintahan. Inilah hakikat dari kekuasaan (al-hukm). Berdasarkan hal itu, perwalian otoritas, kepemimpinan, dan kekuasaan adalah al-hukm, sedangkan selainnya dianggap sebagai administrasi (al-idarah). Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Khalifah dan para penguasa, dari kalangan wali (gubernur) dan para pekerja, dalam mengurus urusan rakyat dengan menerapkan hukum-hukum syariah dan putusan-putusan hukum, dianggap sebagai al-hukm; adapun selain dari itu, yang dilakukan oleh mereka atau orang lain dari kalangan yang diangkat dari rakyat atau oleh Khalifah, dianggap sebagai administrasi. Maka dari itu, perbedaan antara al-hukm dan al-idarah telah menjadi jelas.
“But if they had referred it back to the Messenger (pbuh) or to those of authority among them.” (TMQ 4:83), which is the undertaking of practically governing matters. This is the reality of the rule. Based upon that, the guardianship of the authority, the leadership and the power are the rule, and anything else is considered to be administration. Consequently, what the Khalifah and the leaders from the governors and workers do in terms of managing the affairs of people by implementing the Shari’ah rules and the legal judgments is considered to be the rule; anything else from what they or others do from those who were appointed from the people or by the Khalifah is considered to be administration. Accordingly the difference between the ruling and administration has become obvious.
Syariat memberikan ketentuan sebagaimana diuraikan kepada Khalifah yang dipilih oleh Ummat, atau Amir yang dipilih oleh mereka. Maka dengan pilihan Ummat terhadap Amir, atau dengan baiat mereka kepada Khalifah, Khalifah atau Amir itu kemudian menjadi pihak yang berhak atas kekuasaan, atau kekuasaan itu menjadi milik Khalifah atau Amir. Tidak seorang pun selain dia yang dapat mengambil kekuasaan kecuali jika kekuasaan itu diberikan kepadanya oleh dia, dan dengan cara ini kekuasaan menjadi terpusat. Dengan kata lain, kekuasaan itu ada pada Ummat untuk diberikan kepada seseorang, Khalifah atau Amir, dan dengan pemberian kekuasaan itu melalui baiat atau pemilihan atau pemungutan suara, kekuasaan menjadi miliknya. Pada saat itu, dia memberikan hak untuk berkuasa kepada siapa pun yang dia kehendaki, dan tidak seorang pun berhak berkuasa kecuali jika dia memberikannya kepada mereka. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa sentralisasi kekuasaan adalah pembatasan hak atas kekuasaan pada orang yang telah dipilih oleh Ummat, di mana dia berhak atas kekuasaan secara otomatis. Tidak seorang pun selain dia berhak atas kekuasaan secara otomatis; sebaliknya, mereka memperolehnya melalui pemberian dari orang lain, dan izin tersebut dibatasi oleh waktu, tempat, dan situasi. Dalam hal itu, kenyataan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan itu terpusat, dan sentralisasinya adalah suatu keniscayaan.