Pasal 172
Article 172
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan meningkatkan pengetahuan masyarakat yang berkaitan dengan urusan-urusan kehidupan. Metode pengajaran ditetapkan untuk mencapai tujuan ini; setiap metode yang mengarah kepada selain tujuan ini dilarang.
The goal of education is to produce the Islamic personality and to increase peoples’ knowledge connected with life’s affairs. Teaching methods are established to achieve this goal; any method that leads to other than this goal is prevented.
Hakikat dari kedua pasal ini adalah bahwa makna kebijakan pendidikan adalah prinsip, atau prinsip-prinsip, yang menjadi landasan pemberian informasi. Adapun tujuan pendidikan adalah sasaran yang hendak dicapai dengan pemberian informasi tersebut. Jadi, kebijakan pendidikan adalah dasar yang dibangun di atasnya, dan tujuan pendidikan adalah maksud yang dituju dengan didirikannya pendidikan itu.
The reality of these two articles is that the meaning of the educational policy is the principle, or principles, upon which information is given. As for the goal of the education, this is the objective which the provision of that information is aiming for. So the education policy is the basis which is built upon and the goal of education is the intention which is intended by establishing it.