Pasal 132
Article 132
Pembelanjaan dan pengelolaan harta dibatasi oleh izin Pembuat Syariat (SWT), baik untuk belanja maupun investasi. Pemborosan, berlebih-lebihan, dan kikir semuanya dilarang. Perusahaan kapitalis, koperasi, dan jenis transaksi lain apa pun yang bertentangan dengan Syariah juga dilarang. Riba, penipuan, monopoli, perjudian, dan segala hal yang serupa semuanya dilarang.
The disposal of property is restricted by the permission of the Legislator (swt), for both of spending and investment. Squandering, extravagance and miserliness are all forbidden. Capitalist companies, co-operatives and any other type of transactions which contradict the Shari’ah are forbidden. Interest, fraud, monopolies, gambling and anything similar are all forbidden.
Dalil untuk hal ini adalah dalil tentang membelanjakan harta dan dalil tentang tindakan hukum terhadap harta dengan ucapan, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya, yaitu dalil-dalil tentang penambahan kepemilikan harta.
The evidence for this is the evidence regarding spending wealth and the evidence of verbal disposals of wealth such as selling, renting and so on, which are the evidences regarding increasing property.
Adapun dalil tentang nafkah, Allah (SWT) berfirman:
As for the evidence of expenditure, Allah (swt) said:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (QS. 65:7).
“Let a man of wealth spend from his wealth.” (TMQ 65:7).
Mengenai larangan berlebih-lebihan (mubazir), Allah (SWT) berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31), dan Dia (SWT) berfirman: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra': 26-27)
Regarding the prohibition of squandering, Allah (swt) said: “And be not excessive (extravagant). Indeed, He does not like those who commit excess.” (TMQ 7:31), and He (swt) said: “And do not spend wastefully; Indeed, the wasteful are brothers of the devils.” (TMQ 17:26-7).
Mengenai larangan kikir, Allah (SWT) berfirman: "Dan orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS. Al-Furqan: 67).
With respect to the prohibition of miserliness, Allah (swt) said: “And [they are] those who, when they spend, do so not excessively or sparingly but are ever, between that, [justly] moderate.” (TMQ 25:67).
Terkait tindakan hukum yang berupa ucapan, Syari' (SWT) membatasinya pada transaksi-transaksi tertentu, seperti jual beli, sewa-menyewa, kemitraan, dan sebagainya, serta menetapkan tata cara pelaksanaannya dan melarang cara lain selain itu. Nabi ﷺ bersabda:
With respect to verbal disposals, the Legislator (swt) restricted them to specific transactions, such as selling, rent, partnership, and so on, and specified the manner they should be undertaken and prohibited any other method. The Prophet said:
. » مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَ هُوَ رَد « .
. » مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَ هُوَ رَد « .
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah (ra)). Maka ini merupakan pembatasan bahwa transaksi harus dilakukan menurut cara tertentu, dan larangan tegas terhadap transaksi-transaksi tertentu, yaitu bahwa transaksi untuk menambah kekayaan dibatasi pada apa yang sesuai dengan izin Asy-Syaari' (SWT).
“If anyone introduces in our matter something which does not belong to it, it is rejected.” (reported by Muslim from Aisha(ra)). So this is a restriction that the transactions have to be carried out upon a specific method, and a clear prohibition of specific transactions, which is that the transactions to increase wealth are restricted to that which is in accordance with the permission of the Legislator (swt).
Ada perbuatan-perbuatan yang telah diperintahkan untuk dilakukan berdasarkan bentuk tertentu yang terbatas, dan nash-nash syariat secara tegas menjelaskan syarat-syarat untuk terjadinya suatu transaksi serta syarat-syarat keabsahannya. Oleh karena itu, melaksanakan transaksi tersebut sesuai dengan bentuk yang telah dijelaskan oleh nash syariat adalah wajib, dan harus memenuhi seluruh syarat terjadinya serta syarat keabsahan yang disebutkan dalam nash syariat. Jika transaksi dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan nash, atau tidak memenuhi seluruh syarat terjadi dan keabsahannya, maka ia telah menyelisihi syariat. Transaksi tersebut akan menjadi batal apabila syarat terjadinya tidak terpenuhi, atau menjadi rusak (fasid) apabila bertentangan dengan apa yang diperintahkan atau dilarang oleh syariat. Hal ini merupakan penyelisihan terhadap syariat, yakni penyelisihan terhadap perintah dan larangan Allah (SWT), dan perbuatan itu berdosa karena dianggap sebagai sesuatu yang telah dilarang oleh syariat.
There are actions which have been ordered to be undertaken based upon a specific restricted form, and the Shari’ah texts related conditions for the concluding of a transaction and conditions for its validity in a decisive manner. Therefore, to carry out this transaction upon the form that has been explained by the Shari’ah text is obligatory, and it should fulfil all the conditions for contraction and the validity that were mentioned in the Shari’ah text. If it was undertaken in a manner which contradicts the text or does not fulfil all the conditions for contraction and validity, then it has contradicted the Shari’ah, and it would either be invalid if the conditions on contraction were not met, or defective if it contradicted anything that the Shari’ah ordered or prohibited. This would be a contradiction against the Shari’ah, in other words, a contradiction of the orders and prohibitions of Allah (swt), which is sinful since it is considered to be something that the Shari’ah forbade.
Contoh dari hal itu adalah akad syariah: Pembuat syariat (SWT) memerintahkan agar akad tersebut dilakukan antara dua pihak yang berakad; Nabi ﷺ bersabda:
An example of that is the Shari’ah contract: the Legislator (swt) ordered that it should be between two contracting parties; the Prophet said:
.» الْبَ يِّ عَانِ بِالْخِيَارِ «.
.» الْبَ يِّ عَانِ بِالْخِيَارِ «.
"Kedua pihak dalam suatu transaksi sama-sama memiliki hak pilih." (disepakati dari Ibnu Umar dan Hakim bin Hizam), dan Allah (SWT) berfirman dalam sebuah riwayat Qudsi:
“The two parties to a transaction both have the choice.” (agreed upon from Ibn Umar and Hakim Bin Hizam), and Allah (swt) said in a Qudsi narration:
.» أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ «.
.» أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ «.
“Aku menjadi pihak ketiga dari dua mitra.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, dan ia menshahihkannya serta Al-Dzahabi menyetujuinya). Dan Dia (swt) memerintahkan agar akad dilakukan dengan ijab dan qabul. Maka jika akad dalam transaksi apa pun tidak memenuhi syarat-syarat ini, yaitu dua pihak yang berakad beserta ijab dan qabul, akad tersebut tidak sah dan tidak terjadi. Setiap tindakan yang terjadi dalam transaksi ini dianggap sebagai dosa dan perbuatan haram, karena transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi yang telah dilarang oleh Syariah. Contohnya adalah perseroan saham, karena perseroan itu terbentuk dari satu pihak saja, dan siapa pun yang sekadar menandatangani syarat-syarat perseroan langsung menjadi mitra, begitu pula siapa pun yang sekadar membeli saham perseroan langsung menjadi mitra. Menurut kaum kapitalis, hal ini termasuk tindakan pilihan individu, seperti wakaf atau wasiat dalam Islam. Maka dalam perseroan saham tidak ada dua pihak yang berakad, melainkan hanya satu pihak, dan tidak ada ijab dan qabul, melainkan hanya qabul saja. Dalam Syariah, perseroan harus didasarkan pada akad ijab dan qabul antara dua pihak yang berakad, dan serupa dengannya adalah jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, dan setiap akad sejenis lainnya. Dengan demikian, perseroan saham tidak terakad, sehingga tidak sah dan haram, karena bertentangan dengan Syariah dan dianggap dilarang olehnya. Perseroan saham telah mengabaikan perintah Allah (swt) berkenaan dengan syarat-syarat berakadnya suatu perseroan, dan ini adalah tindakan yang Allah (swt) larang, karena Dia (swt) melarang manusia menentang perintah-perintah-Nya (swt).
“I make a third with two partners.” (reported by Abu Dawud from Abu Hurayrah, and he authenticated it and Al- Dhahabi confirmed it). And He (swt) ordered the contract to be upon offer and acceptance. So if the contract in any transaction does not fulfil these conditions: two contracting parties along with offer and acceptance, the contract is invalid and not concluded. Any action which occurred in this transaction is considered as a sin and a Haram action, since it would be considered a transaction that the Shari’ah had forbidden. An example of that would be the share companies, since they are concluded from one side, and by someone simply signing to the conditions of the company they become a partner and also by simply buying shares in the company they become a partner. According to the capitalists this is from the actions of individual choice, like an endowment or bequest in Islam. So in the share company there are not two contracting parties but rather there is only one party, and there is no offer and acceptance - rather there is acceptance alone. In the Shari’ah the company must be based upon a contract of offer and acceptance between two contracting parties, and similar to it is selling, renting, marriage and any other comparable contracts. Accordingly, the share company is not contracted and so is invalid and Haram, since it contradicts the Shari’ah and is considered to be prohibited by it. The share company neglected the order of Allah (swt) with respect to the conditions of contracting a company, and is an action that Allah (swt) prohibited since He (swt) prohibited people from contradicting His (swt) orders:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. 24:63). Oleh karena itu, mendirikan perusahaan semacam itu merupakan dosa dan perbuatan yang haram, dan termasuk dari transaksi yang dilarang oleh syariat, karena setiap akad yang tidak sah itu haram.
“So let those beware who dissent from the Prophet's order.” (TMQ 24:63). Therefore, establishing such a company would be committing a sin and a Haram action, and so it is from the transactions forbidden by the Shari’ah because every invalid contract is Haram.
Demikian pula, asuransi jiwa, atau asuransi apa pun untuk barang atau harta, hukumnya haram, karena ia merupakan akad antara perusahaan asuransi dengan orang yang diasuransikan, di mana yang terakhir meminta kepada perusahaan asuransi untuk memberikan janji bahwa perusahaan akan mengganti rugi atas benda yang ia kehilangan atau atas harganya, dalam hal barang atau harta, atau sejumlah uang tertentu dalam hal jiwa dan sejenisnya, seperti asuransi untuk anggota tubuh. Hal ini berlaku jika kecelakaan yang disebutkan terjadi dalam jangka waktu yang ditentukan, sebagai imbalan atas sejumlah uang tertentu. Dalam asuransi tidak ada pihak yang dijamin, dan tidak ada penggabungan tanggungan, karena tidak ada orang yang dijamin oleh perusahaan dan yang kepadanya tanggungan perusahaan digabungkan. Juga dalam asuransi tidak ada kewajiban finansial bagi orang beriman kepada siapa pun yang diikatkan oleh perusahaan asuransi kepadanya, karena orang beriman tersebut tidak memiliki kewajiban finansial kepada siapa pun, lalu perusahaan datang dan menjaminnya. Asuransi adalah jaminan, dan jaminan menurut syariat adalah penggabungan tanggungan penjamin dengan tanggungan orang yang dijamin untuk memenuhi kewajiban, sehingga harus ada penggabungan tanggungan, dan harus ada penjamin, orang yang dijamin, serta perkara yang dijamin, dan wajib bahwa jaminan itu untuk kewajiban yang pasti yang menjadi tanggungannya. Inilah syarat-syarat terbentuk dan sahnya jaminan. Selama akad asuransi tidak memenuhi syarat-syarat syariat ini, maka ia batal menurut syariat dan haram. Oleh karena itu, mengambil asuransi adalah perbuatan dosa dan tindakan haram, dan konsekuensinya merupakan transaksi yang dilarang oleh syariat, karena setiap transaksi yang batal adalah haram.
In a similar fashion, life insurance, or any insurance for goods or property is Haram, since it is a contract between the insurance company and the insuring person in which the latter asks the insurance company to give him a promise that it will compensate him for that object which he loses or for its price with regard to goods or property, or a certain sum of money with regard to life and the like such as insurance for a limb. This takes place if the accident which was specified occurs within a defined period in exchange for a certain amount of money. In insurance there is no person being guaranteed, nor a joining of liabilities, since there is no person present who the company guaranteed and joined their liability to. Also in insurance there is no financial obligation for the believer with anyone that the insurance company committed him to, since the believer did not have a financial obligation to anyone, and then the company came and guaranteed him. Insurance is a guarantee, and the guarantee according to the Shari’ah is the joining of the liability of the guarantor with that of the one being guaranteed to fulfil the obligation, and so it is imperative that there should be a joining of liabilities, and there must be a guarantor, someone being guaranteed, and the issue that he is being guaranteed for, and it is imperative that it is a guarantee for a confirmed obligation they are liable for. These are the conditions for contraction and validity in the guarantee, and as long as the insurance contract does not fulfil these Shari’ah conditions then it is invalid according to the Shari’ah and is Haram. Therefore, to take out insurance is committing a sin and a Haram action and consequently is a transaction that the Shari’ah prohibited because every invalid transaction is Haram.
Tindakan-tindakan seperti kemitraan (syirkah) dan penjaminan (kafalah) ini telah dibatasi pada cara tertentu dan syarat-syarat tertentu yang dijelaskan oleh nash-nash syariat, sehingga wajib untuk terikat dengannya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan-tindakan untuk menambah harta dibatasi oleh izin Pembuat Syariat (SWT).
These actions such as partnerships and guarantees have been restricted to a specific manner and specific conditions explained by Shari’ah texts, and so it is obligatory to be bound to them, and this is proof that the actions to increase property are restricted by the permission of the Legislator (swt).
Terdapat beberapa perbuatan yang secara langsung dilarang, seperti penipuan, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar (ra) bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi ﷺ bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli, maka beliau bersabda: “Apabila engkau melakukan transaksi jual beli, katakanlah: ‘Tidak ada tipu daya.’” (Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar). Dan beliau bersabda:
There are actions which have had direct prohibitions related, such as fraud, due to what was narrated from Abdullah Bin Umar (ra) that a man mentioned to the Prophet that he had been cheated in a sale, so he said: “When you enter a transaction, say, “No trickery.” (agreed upon from Ibn Umar). And he said:
.» بَ يْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الْخِلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ « .
.» بَ يْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الْخِلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ « .
"Menjual muhaffalah (hewan yang tidak diperah susunya) untuk menipu pembeli adalah tipu daya, dan tipu daya tidak halal bagi seorang Muslim" (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Majah dari Abdullah bin Mas'ud, dan Ibn Abi Syaibah serta 'Abd Ar-Razzaq meriwayatkannya secara mawquf (rantai sanadnya berhenti pada sahabat) kepada Ibn Mas'ud dengan sanad yang sahih). Berdasarkan hal ini, penipuan hukumnya haram, begitu pula tindakan-tindakan seperti menimbun (ihtikar), karena sabda Nabi ﷺ:
“Selling Muhaffalahs (unmilked animals) (to deceive the buyer) is trickery, and trickery is not lawful for the Muslim” (reported by Ahmad and Ibn Maja from Abdullah Bin Mas’ud, and Ibn Abi Shaybah and ‘Abd Al-Razzaq reported it Mawquf (the chain ends at the companion) to Ibn Mas’ud with an authentic chain). Accordingly fraud is Haram, as well as actions like monopolising, due to the words of the Prophet :
. » مَنْ احْتَكَرَ فَ هُوَ خَاطِ ئٌ « .
. » مَنْ احْتَكَرَ فَ هُوَ خَاطِ ئٌ « .
"Barangsiapa menimbun, maka ia berdosa", (diriwayatkan oleh Muslim dari Mu'ammar b. 'Abd Allah (SWT) Al-'Adawi), dan seperti perjudian karena firman Allah (SWT):
“Whoever monopolises is in error”, (reported by Muslim from Mu’ammar b. ‘Abd Allah (swt) Al-‘Adawi), and like gambling due to the words of Allah (swt):
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (TMQ 5:90). Demikian pula riba, berdasarkan firman Allah (swt): "Padahal Allah (swt) telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TMQ 2:275). Larangan tegas terhadap perbuatan-perbuatan ini dan yang serupa dengannya merupakan pembatasan atas cara menambah harta, karena penambahan harta tidak boleh dilakukan melalui transaksi-transaksi ini dan yang serupa dengannya. Ini merupakan bukti lain bahwa tindakan menambah harta dibatasi oleh izin Pembuat Syariat (swt).
“O you who have believed, indeed, intoxicants, gambling, [sacrificing on] stone alters [to other than Allah (swt)], and divining arrows are but defilement from the work of Satan, so avoid it that you may be successful.” (TMQ 5:90). Similarly, interest, due to words of Allah (swt): “But Allah (swt) has permitted trade and has forbidden interest (Usury).” (TMQ 2:275). This clear prohibition for these actions and those similar to them is a restriction upon how to conduct the increase in property, as it should not be done through these and similar transactions. This is another evidence that the action to increase property is restricted by the permission of the Legislator (swt).