Pasal 96
Article 96
Pengelolaan urusan pemerintah dan rakyat dilaksanakan oleh kantor-kantor, departemen-departemen, dan badan-badan administrasi, yang bertugas memastikan terselenggaranya urusan negara serta terlaksananya kepentingan rakyat.
Management of the government’s and people’s affairs is carried out by offices, departments, and administrations, whose task is to ensure the management of the State’s business and the carrying out of the people’s interests.
Rasulullah ﷺ dahulu menjalankan dan mengurus berbagai urusan serta mengangkat sekretaris-sekretaris untuk keperluan administrasi. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ mengurus urusan-urusan masyarakat di Madinah, menyelesaikan permasalahan mereka, mengatur hubungan di antara mereka, memenuhi kebutuhan mereka, dan membimbing mereka kepada hal-hal yang sesuai dengan kemaslahatan mereka. Semua perkara ini termasuk urusan administrasi yang memudahkan kehidupan mereka dari berbagai kesulitan dan kerumitan.
The Messenger of Allah (pbuh) used to run and carry out the affairs and appoint secretaries for their administration. Thus, the Messenger (pbuh) used to carry out the affairs of the people in Madinah, solve their problems, organise their relations, secure their needs, and direct them to that which suited them. All of these matters are of the administration issues that eased their life from problems or complications:
Dalam urusan pendidikan, Rasulullah ﷺ menjadikan tebusan bagi tawanan perang dari kalangan kafir sebagai pengajaran sepuluh orang Muslim, di mana tebusan (pengajaran sepuluh orang Muslim) itu sebagai ganti dari harta rampasan (pendidikan), yang menjadi milik kaum Muslimin. Dengan demikian, mengamankan pendidikan merupakan salah satu urusan kaum Muslimin.
In matters of education, the Messenger of Allah (pbuh) made the ransom of the disbelieving prisoners of war the teaching of ten Muslims, where the ransom (the teaching of ten Muslims) was in return for spoils (education), which became property of the Muslims. Thus, securing education was one of the Muslims’ affairs.
Dalam bidang kesehatan, Rasulullah ﷺ pernah diberi hadiah seorang dokter, tetapi beliau menugaskannya untuk kaum Muslimin. Fakta bahwa Rasulullah ﷺ menerima hadiah tersebut namun tidak memakainya untuk diri sendiri, tidak pula mengambilnya, melainkan menugaskannya kepada kaum Muslimin, menunjukkan bahwa kesehatan termasuk salah satu kepentingan kaum Muslimin.
In healthcare, the Messenger of Allah (pbuh) was given a doctor as a gift, but he assigned him to the Muslims. The fact that the Messenger of Allah (pbuh) received a gift and he did not use it, nor take it, but rather assigned it to the Muslims is evidence that healthcare is one of the interests of the Muslims.
Berkenaan dengan pekerjaan, Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang laki-laki untuk membeli tali lalu kapak, mengumpulkan kayu bakar, dan menjualnya kepada orang-orang, daripada meminta-minta kepada mereka, di mana seseorang mungkin memberinya sementara yang lain menolak. Dengan demikian, menyelesaikan persoalan pekerjaan juga termasuk salah satu kepentingan kaum Muslimin. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah:
In regards to employment, the Messenger of Allah (pbuh) directed a man to buy a rope and then an axe and collect firewood and sell to the people instead of begging from them, where somebody might give him while another would resist. Thus, solving the problems of work was also one of the Muslims’ interests. Abu Dawud and Ibn Maja narrate:
. يَسْأَلُهُ، فَ قَالَ: أَمَا فِي ب يَْتِكَ شَيْءٌ؟ أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ « بِيَدِهِ وَقَالَ : قَالَ: ب لََى ... قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللهِ مَنْ يَشْ تَرِي هَذَيْنِ ؟ ... قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ، وَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ وَقَالَ: اشْ تَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ، وَاشْتَرِ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ: بِالآخَرِ قَدُومً ا فَأْتِنِي بِهِ، فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ اذْهَبْ فَاحْ تَطِبْ وَبِعْ، وَلا أَرَيَ نَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ ي وَْماً، فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْ تَطِبُ وَيَبِيعُ، »... فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ .
. يَسْأَلُهُ، فَ قَالَ: أَمَا فِي ب يَْتِكَ شَيْءٌ؟ أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ « بِيَدِهِ وَقَالَ : قَالَ: ب لََى ... قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللهِ مَنْ يَشْ تَرِي هَذَيْنِ ؟ ... قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ، وَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ وَقَالَ: اشْ تَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ، وَاشْتَرِ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ: بِالآخَرِ قَدُومً ا فَأْتِنِي بِهِ، فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ اذْهَبْ فَاحْ تَطِبْ وَبِعْ، وَلا أَرَيَ نَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ ي وَْماً، فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْ تَطِبُ وَيَبِيعُ، »... فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ .
Seorang laki-laki dari kaum Ansar datang kepada Nabi ﷺ dan meminta-minta kepadanya. Beliau ﷺ bertanya: "Apakah engkau tidak memiliki sesuatu di rumahmu?" Ia menjawab: "Ya, ada..." Beliau ﷺ bersabda: "Bawalah barang-barang itu kepadaku." Lalu ia membawa barang-barang tersebut kepada beliau ﷺ, dan beliau ﷺ mengambilnya dengan tangan beliau sendiri seraya bertanya: "Siapa yang mau membeli barang-barang ini?" ... Seorang laki-laki berkata: "Aku akan membelinya dengan harga dua dirham." Beliau ﷺ pun memberikannya kepada orang itu, mengambil dua dirham tersebut, lalu memberikannya kepada orang Ansar itu seraya bersabda: "Belilah makanan dengan salah satunya dan berikan kepada keluargamu, dan belilah sebuah kapak lalu bawa kepadaku." Maka ia membawakannya kepada beliau ﷺ. Rasulullah ﷺ kemudian memasang sendiri tangkai pada kapak itu dengan tangan beliau, lalu bersabda: "Pergilah, kumpulkan kayu bakar dan juallah, dan jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Orang itu pun pergi, mengumpulkan kayu bakar dan menjualnya, dan ia memperoleh sepuluh dirham. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“A man of the Ansar came to the Prophet (phuh) )and begged from him. He (the Prophet (phuh)) asked: Have you nothing in your house? He replied: Yes…He said: Bring them to me. He then brought these articles to him and he (the Prophet (phuh)) took them in his hands and asked: Who will buy these? … A man said: I shall buy them for two dirhams. He gave these to him and took the two dirhams and, giving them to the Ansari, he said: Buy food with one of them and hand it to your family, and buy an axe and bring it to me. He then brought it to him. The Messenger of Allah (pbuh) fixed a handle on it with his own hands and said: Go, gather firewood and sell it, and do not let me see you for a fortnight. The man went away and gathered firewood and sold it, and he earned ten dirhams”. Al-Bukhari reported from Abu Hurayrah that the Messenger of Allah (pbuh) said:
. لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْ رٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَ يُ عْطِيَهُ أَوْ « » يَمْنَ عَه .
. لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْ رٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَ يُ عْطِيَهُ أَوْ « » يَمْنَ عَه .
"Sungguh lebih baik bagi salah seorang dari kalian memikul seikat kayu di punggungnya lalu menjualnya, daripada meminta-minta kepada seseorang, apakah orang itu memberinya atau menolaknya."
“It is better for anyone of you to carry a bundle of wood on his back and sell it than to beg someone whether he gives him or refuses.”.
Mengenai masalah jalan, Rasulullah ﷺ mengatur jalan-jalan pada masanya dengan menetapkan lebar jalan tujuh hasta apabila terjadi perselisihan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurayrah.
On the issue of roads, the Messenger of Allah (pbuh) organised the roads at his time by making the road of seven cubits in case of dispute. Al-Bukhari narrated from Abu Hurayrah.
. » إِذَا تَشَاجَرُوا فِي الطَّرِيقِ بِسَ بْ عَةِ أَذْرُ عٍ قَضَى النَّبِيُّ « .
. » إِذَا تَشَاجَرُوا فِي الطَّرِيقِ بِسَ بْ عَةِ أَذْرُ عٍ قَضَى النَّبِيُّ « .
Nabi ﷺ memutuskan bahwa tujuh hasta harus dibiarkan sebagai jalan umum ketika terjadi perselisihan mengenai jalan. Riwayat Muslim menyebutkan:
“The Prophet (phuh) judged that seven cubits should be left as a public way when there was a dispute about the road”. The narration by Muslim says:
. » إِذَا اخْ تَ لَفْ تُمْ فِي الطَّرِيقِ جُعِلَ عَرْضُهُ سَ بْعَ أَذْرُ عٍ « .
. » إِذَا اخْ تَ لَفْ تُمْ فِي الطَّرِيقِ جُعِلَ عَرْضُهُ سَ بْعَ أَذْرُ عٍ « .
"Jika kalian berselisih tentang sebuah jalan, lebarnya hendaklah dijadikan tujuh hasta." Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu 'Abbas.
“If you dispute over a road its breadth should be made seven cubits”. Ahmad reported from Ibn ‘Abbas.
.» وَالطَّرِيقُ الْمِيتَاءُ سَبْ عَةُ أَذْرُعٍ «.
.» وَالطَّرِيقُ الْمِيتَاءُ سَبْ عَةُ أَذْرُعٍ «.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jalan yang sering dilalui itu lebarnya tujuh hasta," dan dalam riwayat lain oleh Ahmad dari 'Ubadah bin Ash-Shamit.
“The Messenger of Allah (pbuh) said: The frequented road is seven cubits” and in another report by Ahmad from ‘Ubada b. Al- Samit.
. فِي الرَّحَبَةِ تَكُونُ بَ يْنَ الطَّرِيقِ ثُمَّ يُرِيدُ أَهْلُهَا الْبُ نْ يَانَ فِيهَا وَقَضَى « » فَ قَضَى أَنْ ي تُْ رَكَ لِلطَّرِيقِ فِيهَا سَبْعُ أَذْرُعٍ.
. فِي الرَّحَبَةِ تَكُونُ بَ يْنَ الطَّرِيقِ ثُمَّ يُرِيدُ أَهْلُهَا الْبُ نْ يَانَ فِيهَا وَقَضَى « » فَ قَضَى أَنْ ي تُْ رَكَ لِلطَّرِيقِ فِيهَا سَبْعُ أَذْرُعٍ.
"Nabi ﷺ memutuskan bahwa tujuh hasta harus dibiarkan untuk jalan, jika orang-orang ingin menyisihkan area (di tengah jalan) untuk bangunan mereka sendiri."
“The Prophet (phuh) ruled that seven cubits should be left for the road in case people want to set aside an area (in the middle of the road) for their own building.”.
Ini berasal dari organisasi administratif pada masa itu, dan jika diperlukan lebih luas dari itu, hal tersebut diperbolehkan menurut pendapat mazhab Asy-Syafi'i.
This was from the administrative organisation of that time, and if there is need for wider than that it is allowed according to the opinion of the school of Al-Shafi'i.
Rasulullah ﷺ juga telah melarang perbuatan yang mengganggu jalan. At-Tabarani meriwayatkannya dalam Al-Sagheer:
The Messenger of Allah (pbuh) has also prevented transgression against the road. Tabarani reported in Al-Sagheer:
.» مَنْ أَخَذَ مِنْ طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ شِبْراً طَوَّقَهُ اللَّهُ ي وَْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَ بْعِ أَرَضِينَ «..
.» مَنْ أَخَذَ مِنْ طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ شِبْراً طَوَّقَهُ اللَّهُ ي وَْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَ بْعِ أَرَضِينَ «..
"Barang siapa mengambil sejengkal dari jalan kaum Muslimin, maka Allah akan mengalungkannya dari tujuh bumi pada Hari Kiamat."
“Whoever takes a handspan from the road of Muslims Allah will encircle him from seven earths on the Day of Judgement.”.
Dalam urusan pertanian, Az-Zubair berselisih dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar mengenai pengairan dari aliran air yang mengalir di tanah mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:
In matters of agriculture, Al-Zubayr disputed with a man from the Ansar regarding irrigating from a stream of water flowing in their lands. The Messenger of Allah (pbuh) said:
. » اسْقِ يَا زُبَ يْ رُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَ ارِكَ « .
. » اسْقِ يَا زُبَ يْ رُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَ ارِكَ « .
"Wahai Zubair! Alirilah airnya, kemudian biarkan air itu mengalir ke tetanggamu." (Disepakati, dengan lafaz dari Muslim.)
“O Zubayr! water and then let the water flow to your neighbour” (agreed upon with the wording from Muslim).
Demikianlah, Rasulullah ﷺ dahulu mengurus urusan kaum Muslimin dan menyelesaikan persoalan mereka dengan mudah dan sederhana, tanpa berbelit-belit. Beliau meminta bantuan sebagian sahabat dalam melaksanakannya, sehingga urusan rakyat menjadi suatu organisasi yang diserahkan kepada Khalifah, atau beliau mengangkat seorang pengelola yang cakap untuk mengurusnya. Inilah yang diadopsi di sini agar beban Khalifah berkurang, terutama karena urusan rakyat telah bertambah dan bercabang. Dengan demikian, akan ada sebuah organisasi untuk urusan rakyat yang diserahkan kepada seorang pengelola yang cakap, dan dijalankan dengan gaya serta sarana yang membantu warga yang tinggal di sana, yang menyediakan bagi mereka layanan-layanan yang diperlukan tanpa berbelit-belit, bahkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
Thus, the Messenger of Allah (pbuh) used to run the affairs of the Muslims and solve their problems easily and simply, without complication. He used to seek the help of some of the companions in conducting that, thus making the affairs of the people an organisation entrusted to the Khalifah, or he appointed a competent manager over it that took charge of it. This is what is adopted here so as to reduce the burden of the Khalifah, particularly since the affairs of the people have increased and branched out. Accordingly, there would be an organisation for the people’s affairs entrusted to a competent manager, and run by styles and means that assist the citizens living there, that provides for them the necessary services without complication and rather provides ease and simplicity.
Sistem ini terdiri dari administrasi, departemen, dan direktorat. Administrasi adalah pengelolaan menyeluruh terhadap setiap urusan pemerintahan, seperti kewarganegaraan, transportasi, pencetakan mata uang, pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, jalan, dan lainnya. Administrasi ini mengurus urusannya sendiri serta seluruh departemen dan direktorat yang berada di bawah kendalinya. Departemen juga mengurus urusannya sendiri serta urusan direktorat yang berada di bawah kendalinya. Direktorat pun mengurus urusannya sendiri serta urusan seluruh seksi dan divisi yang berada di bawah kendalinya.
This system consists of administrations, departments, and directorates. The administration is the overall management of any government affair, such as citizenship, transportations, money coinage, education, health, agriculture, employment, roads and others. This administration would undertake the management of its own affairs and all the departments and directorates under its control. The department would also run its own affairs and those of the directorates under its control. The directorate would also run its own affairs and the affairs of all the sections and divisions under its control.
Tujuan dibentuknya lembaga-lembaga, departemen-departemen, dan direktorat-direktorat ini adalah untuk mengelola urusan negara dan menjalankan kepentingan rakyat.
The purpose of establishing these administrations, departments, and directorates, is to manage the State’s affairs and to carry out the peoples’ interests.
Perangkat administratif merupakan salah satu gaya dari cara-cara melakukan suatu tindakan, dan merupakan sarana dari berbagai alat, sehingga tidak memerlukan dalil yang khusus; cukup dengan memberikan dalil umum yang menunjukkan asalnya. Tidak dapat dikatakan bahwa perangkat-perangkat ini merupakan perbuatan ibadah, dan oleh karena itu tidak benar untuk menjalankannya kecuali sesuai dengan ketentuan Syari'ah. Alasan hal ini tidak dapat dibantah adalah karena tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada dalil umum mengenai asalnya, sehingga mencakup segala yang bercabang darinya dalam bentuk perbuatan, kecuali apabila ditemukan dalil syar'i yang khusus bagi perbuatan yang merupakan cabang dari asal tersebut, maka dalil yang khusus itulah yang diikuti. Sebagai contoh, Allah (SWT) berfirman.
The administrative apparatus is a style from the styles of undertaking an action, and is an instrument from the various means, and so it does not require a specific evidence; it is sufficient to provide a general evidence that indicates its origin, and it cannot be argued that these instruments are the actions of the worshipper and ,therefore, it is not correct for them to proceed except in accordance with the Shari’ah rules. The reason this cannot be argued is because these actions are based upon a general evidence for their origin, and so it encompasses everything that branches off it in terms of actions, unless a specific Shari’ah evidence for the action which is a branch of the origin is found in which case the specific evidence is followed. For example, Allah (swt) says.
"Dan tunaikanlah zakat" (TMQ 73:20), yang merupakan dalil umum, dan terdapat dalil-dalil bagi hukum-hukum turunan darinya, yaitu perhitungan nisab (jumlah minimal harta yang wajib dikenai zakat), para amil, serta golongan-golongan yang berhak menerima zakat; semuanya merupakan hukum-hukum yang bercabang darinya.
“And give Zakah” (TMQ 73:20), which is a general evidence, and there are evidences for the actions which branch out from it, for the calculation of the Nisab (amount after which Zakat is due upon the wealth), the collectors, and the categories which are eligible to receive the Zakat; these are all actions which branch out from.
“Dan tunaikanlah zakat”. Tidak ada dalil mengenai bagaimana para amil mengumpulkannya: apakah mereka harus naik kendaraan atau berjalan kaki, apakah mereka boleh mempekerjakan orang untuk membantu mereka atau tidak, apakah harus dicatat dalam sebuah buku catatan, apakah mereka ditetapkan tempat untuk berkumpul, apakah harus ada tempat penyimpanan untuk menampung apa yang terkumpul, apakah tempat penyimpanan itu harus di bawah tanah atau dibangun seperti gudang gandum, dan apakah zakat berupa uang harus dikumpulkan dalam karung atau kotak. Semua ini dan hal-hal serupa adalah perkara-perkara yang bercabang dari “Dan tunaikanlah zakat”, dan tercakup oleh dalil yang bersifat umum, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya. Hal yang sama berlaku untuk semua bentuk (tata cara) tersebut. Dengan demikian, tata cara itu merupakan perbuatan yang bercabang dari suatu perbuatan yang memiliki dalil umum. Oleh karena itu, tata cara tersebut tidak perlu memiliki dalil tersendiri, karena dalil umum mengenai asalnya sudah menjadi dalil baginya.
“And give Zakah”. There are no evidences regarding how the collectors should collect it, whether they should be riding or walking, should they employ some people to help them with it or not, should it be recorded in a booklet, are they assigned a place where they gather, should they have a storage in order to place in it whatever is gathered, should the storage be underground or built like the grain warehouses and should the Zakat which is monetary be collected in bags or boxes. These and similar issues are actions which branch out from “And give Zakah”, and they are encompassed by the general evidence since there is no specific evidence regarding them. This is the same for all the styles. Accordingly, the style is the action that is a branch of an action that has general evidence. Consequently, there is no need for it to have evidence, since the general evidence of its origin is an evidence for it.
Oleh karena itu, gaya-gaya administrasi dapat diambil dari sistem mana pun, selama gaya-gaya tersebut sesuai untuk memudahkan kerja aparatur administrasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sebab gaya-gaya administrasi bukanlah suatu ketentuan yang memerlukan dalil syariat. Karena itulah, Umar (ra) mengambil gaya Diwan (daftar catatan) untuk mencatat nama-nama para tentara dan warga negara, agar dapat membagikan kekayaan kepada mereka dari harta umum atau harta negara, seperti tunjangan atau gaji.
For that reason the administrative styles can be taken from any system, if they were suitable to make the work of the administrative apparatus easier and fulfil the needs of the people, since the administrative styles are not a rule that requires Shari’ah evidence. Due to this, Umar (ra) took the style of the Diwan (register) for recording the names of the soldiers and citizens, in order to distribute the wealth to them from the public or state wealth such as benefits or salaries.
Abid bin Yahya meriwayatkan dari Al-Harits bin Nufayl bahwa Umar (ra) bermusyawarah dengan kaum Muslimin tentang pencatatan Dawawin, lalu ‘Ali bin Abi Thalib (ra) mengusulkan, “Bagikan semua dana yang kamu kumpulkan setiap tahun dan jangan menyimpan sedikit pun darinya.” ‘Utsman bin ‘Affan (ra) berkata, “Aku melihat bahwa dana yang dibagikan kepada orang-orang sangat banyak, dan jika tidak dihitung agar diketahui siapa yang telah mengambil dan siapa yang belum, aku khawatir perkaranya bisa menjadi tidak terkendali.” Atas hal itu, Al-Walid bin Hisyam bin Al-Mughirah berkata, “Aku pernah berada di Syam dan melihat bahwa raja-rajanya telah membuat Diwan dan merekrut tentara, maka mengapa kalian tidak melakukan hal yang sama?” Umar (ra) menerima sarannya, lalu memanggil ‘Aqil bin Abi Thalib, Makhramah bin Nufayl, dan Jubayr bin Mut‘im, yang merupakan pemuda-pemuda dari Quraisy, dan berkata, “Catatlah orang-orang berdasarkan tempat tinggal mereka.”
‘Abid Ibn Yahya reported on the authority of Al-Harith b. Nufayl that Umar (ra) consulted the Muslims about the recording of Dawawin, and ‘Ali b. Abi Talib (ra) suggested, “Divide all the funds you collect each year and do not keep any of it.” ‘Uthman b. ‘Affan (ra) said, "I see that there are a lot of funds being distributed amongst people, and if they are not counted in order to know who has taken and who has not, I fear that the matter could get out of hand.” Upon this Al-Walid b. Hisham b. Al-Mughira said, “I was in Al-Sham and I noticed that its kings had introduced a Diwan and recruited soldiers, so why don’t you do the same?” Umar (ra) took his advice and summoned ‘Aqil b. Abi Talib and Makhramah b. Nufayl and Jubayr Ibn Mat‘am, who were young men from Quraysh, and said, "Record the people according to where they live.".
Ketika Islam sampai ke Irak, Diwan pembayaran dan pengumpulan dana tetap berjalan seperti sebelumnya. Diwan Al-Sham dicatat dalam bahasa Latin karena wilayah itu pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi, dan Diwan Irak dicatat dalam bahasa Persia karena wilayah itu pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Persia. Pada masa Abdul Malik bin Marwan, Diwan Al-Sham diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (pada tahun 81 H). Kemudian beberapa diwan didirikan sesuai kebutuhan dan sesuai keperluan dalam menjalankan kepentingan rakyat. Diwan untuk angkatan bersenjata dibentuk untuk keperluan pendaftaran dan pemberian, dan diwan lain dibentuk untuk mencatat biaya serta tuntutan dari setiap transaksi. Diwan lain didirikan untuk para 'Amil dan Wali guna mencatat setiap pengangkatan dan setiap pemberhentian, sementara diwan-diwan lainnya digunakan di baitul mal untuk mencatat pendapatan dan pengeluaran, dan seterusnya. Pendirian sebuah diwan bergantung pada kebutuhannya, dan gaya penyelenggaraannya berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan perbedaan gaya dan sarana yang tersedia.
When Islam reached Iraq, the Diwan of payments and fund collection continued as before. The Diwan of Al-Sham was in Latin for it had been part of the Roman Empires, and the Diwan of Iraq was in Persian for it had been part of the Persian Empire. At the time of Abdul Malik Ibn Marwan the Diwan of Alsham was translated to Arabic (in the year 81 AH). Several Dawaein were then set up according to necessity and depending on the need for them in running the people’s interests. Dawawin for the armed forces were introduced for registration and grant purposes, and others were introduced to record the fees and claims of all transactions. Another Diwan was introduced for the ‘Amils and Walis to record each appointment and each removal and other Dawaein were used in the treasury (Bayt Al-Mal) to record revenues and expenses and so on. The introduction of a Diwan was depending on the need for it and its style varied over the years due to the difference in styles and means.
Untuk setiap Diwan ditunjuk seorang kepala beserta para pegawai lainnya, dan dalam beberapa kasus kepala tersebut diizinkan untuk menunjuk sendiri para pegawai, dan terkadang para pegawai itu ditunjuk kepadanya.
A chief was appointed for each Diwan along with other employees, and in some cases the chief was allowed to appoint the employees himself, and they were sometimes appointed to him.
Dengan demikian, sebuah Diwan akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan, beserta gaya dan sarana yang akan membantu dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Diperbolehkan memiliki gaya dan sarana yang berbeda-beda di setiap zaman, di setiap provinsi, dan di setiap negara.
A Diwan would thus be set up according to need, along with the styles and means that would help in carrying out that need. It is permitted to have different styles and means in every era, and in every province, and in every country.