Pasal 9
Article 9
Ijtihad adalah kewajiban kifayah, dan setiap Muslim berhak melakukan ijtihad selama ia memenuhi seluruh syarat-syaratnya.
Ijtihad is a duty of sufficiency and every Muslim reserves the right to perform Ijtihad provided he meets all its prerequisites.
Syariat Islam telah mewajibkan ijtihad untuk menggali hukum-hukum syariat dari khitab Asy-Syaari' – yaitu dari nash-nash syariat yang diwahyukan oleh Allah (swt) kepada Rasulullah ﷺ – sebagai kewajiban atas kaum Muslimin. Bahwa ijtihad adalah kewajiban telah ditegaskan melalui beberapa riwayat. Rasulullah ﷺ bersabda:
The Islamic Shari’ah has made Ijtihad to deduce the Shari’ah rules from the address of the Legislator – i.e. from the Shari’ah texts which are revealed by Allah (swt) to the Messenger of Allah (pbuh) - an obligation upon the Muslims. The fact that Ijtihad is an obligation has been confirmed through several narrations. The Messenger of Allah (pbuh) said:
. إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَ هَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَ لَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَ هَدَ ثُمَّ « » أَخْطَأَ ف لَهُ أَجْرٌ .
. إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَ هَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَ لَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَ هَدَ ثُمَّ « » أَخْطَأَ ف لَهُ أَجْرٌ .
"Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar dalam putusannya, maka ia mendapat dua pahala; dan apabila ia berijtihad lalu keliru, maka ia mendapat satu pahala." (Muttafaq 'alaih, dari Amru bin Al-Ash). Beliau juga bersabda:
“When a judge utilizes his skill of judgement and comes to a right decision, he will have a double reward, but when he uses his judgement and commits a mistake, he will have a single reward.” (agreed upon through Amru Bin Al-Aas). He also said:
. » وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَ هُوَ فِي النَّارِ «.
. » وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَ هُوَ فِي النَّارِ «.
"dan seorang laki-laki yang memutuskan perkara manusia tanpa ilmu, maka ia berada di neraka" (diriwayatkan oleh para penyusun Sunan dan Al-Hakim serta Al-Tabarani dengan sanad yang Sahih). Hadis ini menegaskan bahwa seorang hakim harus memahami hal-hal yang ia putuskan. Diriwayatkan pula bahwa beliau ﷺ berkata kepada Ibnu Mas'ud:
“and a man judged people without knowledge, he is in Hell fire” (transmitted by the compilers of the Sunan and Al- Hakim and Al-Tabarani with a Sahih chain). This confirms that the judge must be acquainted with what he judges on. It is also reported that he said to Ibn Mas’ud:
. اقْضِ بِالْكِتَابِ وَالسُّ نَّةِ إِذَا وَجَدْتَ هُمَا، فَإِذَا لَمْ تَجِدِ الحُكْمَ فِيهِمَا فَاجْتَهِدْ « » رَأْيَكَ .
. اقْضِ بِالْكِتَابِ وَالسُّ نَّةِ إِذَا وَجَدْتَ هُمَا، فَإِذَا لَمْ تَجِدِ الحُكْمَ فِيهِمَا فَاجْتَهِدْ « » رَأْيَكَ .
"Putuskanlah berdasarkan Kitab dan Sunnah setiap kali kamu menemukan hukumnya di dalam keduanya, dan jika kamu tidak menemukan hukumnya di dalam keduanya, maka berijtihadlah (gunakan pertimbangan)" sebagaimana disebutkan oleh Al-Amidi dalam Al-Ahkam dan Al-Razi dalam Al-Mahsul. Beliau ﷺ mengatakan hal itu kepada Mu'adz dan Abu Musa Al-Asy'ari ketika hendak mengutus keduanya ke Yaman.
Judge by the Book and the Sunnah wherever you find (the ruling) in them, and if you don’t find the ruling in them, then do Ijtihad (use your judgement)” as mentioned by Al- Amidi in Al-Ahkam and Al-Razi in Al-Mahsul. He said to Mu’ath and Abu Moussa Al-Ash’ari when he was about to dispatch them to Yemen:
. بِمَ تَ قْضِيَانِ ؟ فَ قَالاَ: إِنْ لَمْ نَجْدِ الْحُكْمَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّ نَّةِ قِسْ نَا الأَمْرَ « » بِالأَمْرِ، فَمَا كَانَ أَقْ رَبَ إِلَى الحَقِّ عَمِلْنَا بِه .
. بِمَ تَ قْضِيَانِ ؟ فَ قَالاَ: إِنْ لَمْ نَجْدِ الْحُكْمَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّ نَّةِ قِسْ نَا الأَمْرَ « » بِالأَمْرِ، فَمَا كَانَ أَقْ رَبَ إِلَى الحَقِّ عَمِلْنَا بِه .
“Dengan apa engkau akan memutuskan?” Mereka berkata: “Jika kami tidak menemukan hukumnya dalam Kitab maupun Sunnah, kami akan melakukan analogi (qiyas) antara berbagai hal; mana pun yang (menurut pertimbangan kami) lebih mendekati kebenaran, itulah yang kami ambil.” (disebutkan oleh Al-Amidi dalam Al-Ahkam dan Abu Al-Husain dalam Al-Mu’tamad). Analogi ini sendiri merupakan ijtihad untuk menggali hukum, dan Rasulullah ﷺ menyetujuinya. Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu’adz ketika beliau mengangkatnya sebagai gubernur di Yaman:
“What will you judge by?” They said: “If we don’t find the rule in the Book or in the Sunnah, we will make analogy (Qiyas) between things; whichever (according to our judgement) is closer to the right is adopted.” (mentioned by Al-Amidi in Al- Ahkam and Abu Al-Husain in Al-Mu’tamad). This analogy is in itself an Ijtihad to deduce the rule, and the Messenger of Allah (pbuh) approved it. It is also reported that the Messenger of Allah (pbuh) said to Mu’ath when he appointed him as governor to Yemen:
كَيْفَ تَ قْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاء ؟ قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ « قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ ، يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ قَالَ: فَسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو. قَالَ: فَضَرَبَ صَدْرِي فَ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ؟ اللَّهِ » لِمَا ي رُْضِي رَسُولَه وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ.
كَيْفَ تَ قْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاء ؟ قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ « قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ ، يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ قَالَ: فَسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو. قَالَ: فَضَرَبَ صَدْرِي فَ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ؟ اللَّهِ » لِمَا ي رُْضِي رَسُولَه وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ.
“Dengan apa engkau akan memutuskan?” Ia menjawab: “Dengan Kitab Allah.” Beliau bertanya: “Bagaimana jika engkau tidak menemukan ketentuannya?” Ia menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.” Beliau bertanya: “Bagaimana jika engkau tidak menemukan ketentuannya?” Ia menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah ﷺ kepada apa yang diridhai oleh Rasul-Nya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, dan Abu Dawud, dan dinyatakan sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir Al-Bashrawi, yang berkata bahwa riwayat ini adalah Hasan Masyhur dan menjadi sandaran para ulama Islam.)
“What will you rule by?” He said: “By the Book of Allah.” He said: “What if you do not find the rule?” He said: “By the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh).” He said: “What if you do not find the rule?” He said: “I will exert my own opinion.” Upon this the Messenger of Allah (pbuh) said: “Praise be to Allah Who guided the envoy of the Messengerof Allah (pbuh) to what satisfies His Messenger” (transmitted by Ahmad and Al- Tirmidhi and Al-Darimi and Abu Dawud and was authenticated by Al-Hafiz Ibn Kathir Al-Basrawi who said that the narration is Hasan Mashur and relied upon by the scholars of Islam).
Hal ini dengan jelas menunjukkan persetujuan Rasulullah ﷺ terhadap ijtihad yang dilakukan oleh Mu'ath. Selain itu, pengetahuan tentang hukum-hukum saling terkait dan berhubungan dengan ijtihad, karena perwujudan dan pemahaman terhadap hukum-hukum tersebut tidak dapat terwujud tanpanya. Oleh karena itu, ijtihad menjadi wajib, sebagaimana ditetapkan oleh kaidah syariat:
This clearly indicates the approval of the Messenger of Allah (pbuh) with regard to Mu’ath’s performance of Ijtihad. Furthermore, the knowledge of the rules is linked and is related to Ijtihad since the realisation and the comprehension of the rules could not be established without it. Hence, Ijtihad becomes obligatory because the Shari’ah principle stipulates:
. )ما لا يتم الواجب إلا به فهو اجب( .
. )ما لا يتم الواجب إلا به فهو اجب( .
"Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka hal itu pun menjadi kewajiban."
“That, without which the obligation cannot be accomplished, is itself an obligation”.
Pada dasarnya, penggalian hukum-hukum dilakukan oleh para mujtahid (mereka yang mampu berijtihad), karena pengetahuan tentang hukum Allah dalam suatu perkara tidak dapat dicapai kecuali melalui ijtihad, sehingga ijtihad menjadi suatu keharusan. Para ulama Ushul Fiqih (kaidah-kaidah ilmu fiqih) telah menjelaskan bahwa ijtihad merupakan fardhu kifayah atas kaum Muslimin, dan bahwa haram bagi kaum Muslimin untuk tidak memiliki seorang mujtahid pun pada setiap waktu; bahkan jika mereka semua sepakat meninggalkan ijtihad, mereka berdosa, karena satu-satunya jalan untuk mengetahui hukum-hukum syariat adalah melalui ijtihad. Oleh karena itu, jika suatu zaman kosong dari sekurang-kurangnya seorang mujtahid yang dapat dijadikan sandaran dalam memahami hukum-hukum, hal itu akan menyebabkan lumpuhnya syariat, dan itu terlarang. Selain itu, nash-nash syariat mewajibkan kaum Muslimin untuk berijtihad, karena nash-nash syariat tersebut (yakni Al-Kitab dan As-Sunnah saja, tidak selain keduanya) tidak datang secara terperinci, melainkan secara umum yang dapat diterapkan pada setiap realitas yang dihadapi umat manusia. Untuk memahaminya dan menggali hukum Allah darinya, diperlukan pengerahan segala upaya guna memperoleh hukum syariat dari keduanya untuk setiap perkara. Ijtihad ini bukanlah pekerjaan yang mustahil, dan juga bukan sesuatu yang sangat sulit; melainkan proses pengerahan segenap kemampuan untuk memperoleh hukum-hukum syariat dengan keraguan yang paling sedikit. Dengan kata lain, ijtihad adalah memahami nash-nash syariat dengan mengerahkan segenap kemampuan untuk mencapai pemahaman tersebut dan untuk mengetahui hukum syariat. Hal ini sebenarnya berada dalam jangkauan setiap orang. Ijtihad adalah sesuatu yang alami dan jelas bagi kaum Muslimin pada masa awal, dan tidak memerlukan prasyarat apa pun. Namun, karena pemahaman terhadap bahasa Arab klasik mulai melemah dan karena orang-orang mulai kurang memberi perhatian dalam memahami agama, maka menjadi kewajiban bagi seorang Mujtahid untuk mengetahui dalil-dalil naqli (Adillah Sam'iyyah) yang darinya kaidah-kaidah dan hukum-hukum disimpulkan. Juga menjadi kewajiban baginya untuk memahami makna ungkapan-ungkapan yang lazim digunakan dalam bahasa Arab klasik dan dalam gaya bahasa balaghah. Tidak ada syarat lain selain dua hal ini untuk melakukan Ijtihad. Oleh karena itu, selain merupakan kewajiban kifayah atas kaum Muslimin, Ijtihad dapat dijangkau oleh seluruh kaum Muslimin. Inilah semua dalil bagi Pasal ini.
In origin, the deduction of the rules is performed by Mujtahideen (those capable of Ijtihad) because the knowledge of Allah’s rule in a given matter cannot be reached except through Ijtihad, and Ijtihad ,therefore, becomes indispensable. The scholars of Usul Al Fiqh (the principles of jurisprudence) have indicated that Ijtihad is a duty of sufficiency upon the Muslims and that it is forbidden for Muslims to be without a single Mujtahid at any given time, and that if they all agreed upon forsaking Ijtihad, they would be sinful because the only way to know the Shari’ah rules is through Ijtihad. Therefore, if an era were devoid of at least one Mujtahid upon whom it could be relied in perceiving the rules, it would lead to the paralysis of the Shari’ah and this is forbidden. Besides, the Shari’ah texts make it incumbent upon Muslims to perform Ijtihad because these Shari’ah texts (i.e. the Book and the Sunnah and nothing else) have not come in a detailed manner but rather in a general manner that can be applied to every reality faced by humanity. Their understanding and the deduction of the rule of Allah require the exhausting of efforts in order to obtain the Shari’ah rule from them for every matter. This Ijtihad is not an impossible task nor is it extremely difficult; rather, it is the process of exhausting one’s effort in order to acquire the Shari’ah rules with the least amount of doubt. In other words, it is the understanding of the Shari’ah texts with the exhausting of one’s utmost effort in order to attain this understanding and to perceive the Shari’ah rule. This is in fact within everyone’s reach. Ijtihad was natural and evident to the Muslims in the early times and it had no prerequisites. However, since the understanding of the classical Arabic language started to weaken and since people started to devote less attention to discerning the Deen, it has become incumbent upon the Mujtahid to know the narrated evidences (Adillah Sam’iyyah) from which the principles and the rules are deduced. It has also become incumbent upon him to discern the meaning of expressions which are commonly used in the classical Arabic language and in the usage of rhetoric. There are no other conditions apart from these two to performing Ijtihad. Therefore, in addition to being a duty of sufficiency upon the Muslims, Ijtihad is within the reach of all the Muslims. These are all the evidences for this Article.