Pasal 118
Article 118
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak diperbolehkan pula baginya untuk menampakkan perhiasan (Tabarruj) dan 'Awrah di hadapan laki-laki asing.
It is not permitted for a woman to be alone with a non- Mahram. It is not permitted for her to reveal the adornments (Tabarruj) and the ‘Awrah in front of foreign men.
Artikel ini menjelaskan tiga permasalahan:
This article explains three issues:
Pertama, larangan Khulwah (berduaan di tempat yang sepi dengan non-Mahram). Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ.
Firstly – the prohibition of Khulwah (to be alone in a private space with a non-Mahram). The evidence is the words of the Messenger (saw).
. » وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ ثَالِثَ هُمَا الشَّ يْطَانُ « .
. » وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ ثَالِثَ هُمَا الشَّ يْطَانُ « .
"Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang perempuan, karena yang ketiga di antara mereka adalah setan," diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar (ra). Dan (ini adalah) perkataannya.
“A man should not be in khulwah with a woman, since the third of them is the devil”, reported by Ahmad with an authentic chain from Umar (ra). And his words.
.» لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ «.
.» لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ «.
"Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah Asy-Syaitan" (diriwayatkan oleh Muslim).
“A man is not alone with a woman but the third of them is Ash- Shaitan” (reported by Muslim).
Kedua – larangan menampakkan perhiasan secara terbuka (Tabarruj), atau apa pun yang menarik perhatian. Dalilnya adalah firman-Nya (SWT).
Secondly – prohibition of open display of adornments (Tabarruj), or anything which attracts attention. The evidences are His (swt) words.
“[tetapi] tanpa menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60) dan firman-Nya (SWT).
“[but] not displaying adornment.” (TMQ 24:60) and His (swt) words.
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur 24:31). Ini adalah larangan terhadap salah satu perbuatan tabarruj, dan tabarruj secara bahasa berarti menampakkan perhiasan. Disebutkan dalam kamus Al-Muhit, “ia melakukan tabarruj – ia menampakkan kecantikannya kepada laki-laki”, dan itulah juga makna syar‘inya. Maka tabarruj berbeda dengan berhias, sebab berhias adalah satu hal sedangkan menampakkan perhiasan itu adalah hal lain; mungkin saja seorang wanita berhias tanpa melakukan tabarruj, jika hiasannya wajar dan tidak bersifat menarik perhatian. Oleh karena itu, makna larangan tabarruj bukanlah larangan mutlak terhadap berhias, karena tabarruj adalah menampakkan keindahan dan daya tarik kepada laki-laki asing; dikatakan bahwa wanita itu melakukan tabarruj, yaitu ia menampakkan keindahan dan daya tariknya kepada laki-laki asing. Yang juga menguatkan nash-nash yang melarang perbuatan tabarruj ini adalah bahwa setelah diteliti, jelas bahwa nash-nash tersebut hanya melarang menampakkan perhiasan dan daya tarik, dan larangan berhias secara umum tidak dipahami dari nash-nash tersebut. Demikianlah firman Allah subhanahu wa ta‘ala.
“And let them not stamp their feet to make known what they conceal of their adornment.” (TMQ 24:31). This is a prohibition of one of the actions of Tabbaruj, and Tabarruj linguistically means to reveal the beautification. It is mentioned in Al-Muhit dictionary “she did Tabarruj – she displayed her beauty to the men”, which is also the Shari’ah meaning for it. So Tabarruj is different from beautification, because beautification is one thing whereas revealing that beautification is something else; it is possible for her to be beautified and not doing Tabarruj if her beautification was normal and not of the type to attract attention. Therefore, the meaning of prohibiting Tabarruj is not the absolute prohibition of beautification, since Tabarruj is the revealing of the beauty and charms to the foreign men; it is said the woman did Tabarruj, she revealed her beauty and charms to foreign men. Also supporting these texts that prohibited the actions of Tabarruj, is that with investigation it becomes apparent that they only prohibit the revealing of beautification and charms, and the prohibition of beautification generally is not something which is understood from them. So the words of Allah (swt).
"Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" (TMQ 24:31) dengan jelas melarang menampakkan perhiasan, karena Dia (SWT) berfirman.
“And let them not stamp their feet to make known what they conceal of their adornment (TMQ 24:31) is plainly prohibiting the revealing of the beautification, since He (swt) said.
"Untuk menampakkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka." Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy‘ari, yang berkata.
“To make known what they conceal of their adornment.”. It is narrated from Abu Musa Al-Ash‘ari who said.
. » أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْ تَ عْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَ وْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَة « .
. » أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْ تَ عْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَ وْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَة « .
Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita mana pun yang memakai wewangian lalu melewati orang-orang agar mereka dapat mencium wanginya, maka ia adalah seorang pezina,” yaitu seperti seorang pezina, diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Al-Hakim yang menshahihkannya. Hadits ini juga melarang perbuatan tabarruj, dan hal itu jelas dari sabdanya.
“The Messenger of Allah (saw) said “Any woman who puts on perfume then passes by people so that they can smell her fragrance then she is an adulteress”, in other words, is like a fornicator, reported by Al-Nasa’i and Al-Hakim who authenticated it. This narration is also prohibiting an action of Tabarruj, and it is clear from his words.
. » اسْ تَ عْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَ وْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا « .
. » اسْ تَ عْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَ وْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا « .
"yang memakai wewangian lalu melewati orang-orang agar mereka mencium aromanya" bahwa ini adalah larangan menampakkan perhiasan, yaitu memakai wewangian agar laki-laki dapat mencium aromanya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“who puts on perfume then passes by people so that they can smell her fragrance” that it is a prohibition of revealing the beautification, in other words, the putting on of perfume so that men could smell her. It is narrated by Abu Hurayrah that the Messenger of Allah (saw) said,
. صِنْ فَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَ وْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَ قَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا « ال نَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ » يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَ يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
. صِنْ فَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَ وْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَ قَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا « ال نَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ » يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَ يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat: orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi tampak telanjang, yang condong (kepada kemaksiatan) dan membuat para suami mereka condong kepadanya. Kepala mereka seperti punuk unta bukht yang miring ke satu sisi. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.’ (diriwayatkan oleh Muslim). Maka ini juga termasuk perbuatan tabarruj. Dari ucapan beliau ‘berpakaian tetapi tampak telanjang’ jelas bahwa yang dimaksud adalah menampakkan perhiasan. Ucapan beliau ‘condong (kepada kemaksiatan) dan membuat laki-laki condong kepadanya’ berbicara tentang gerakan-gerakan yang menarik perhatian laki-laki. Dan ucapan ‘Kepala mereka seperti punuk unta bukht yang miring ke satu sisi’ berbicara tentang menampakkan hiasan yang dibuat pada rambut, yaitu menata dan menumpuknya di sekitar sorban atau kerudung atau sejenisnya hingga menyerupai punuk unta. Adapun bukht adalah unta Afghani; artinya, mereka menata rambut mereka agar menyerupai punuk unta Afghani. Ini jelas melarang menampakkan perhiasan kepada laki-laki. Serupa dengan ini adalah seluruh nash yang berkaitan dengan larangan segala bentuk tabarruj, yang semuanya menjelaskan bahwa larangan tersebut berkenaan dengan menampakkan perhiasan untuk membangkitkan kecenderungan laki-laki kepada wanita. Hal ini didukung oleh makna bahasa tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan, yang berbeda dengan perhiasan itu sendiri. Maka yang diharamkan adalah tabarruj dengan makna bahasanya dan dengan indikasi riwayat-riwayat yang melarang setiap perbuatannya, sedangkan berhias tanpa tabarruj tidak diharamkan.”
“The Messenger of Allah (saw) said “Two are the types of the the people of Hell whom I did not see: people having flogs like the tails of the ox with them and they would be beating people, and the women who would be dressed but appear to be naked, who would be inclined (to evil) and make their husbands incline towards it. Their heads would be like the humps of the bukht camel inclined to one side. They will not enter Paradise and they would not smell its odour whereas its odour would be smelt from such and such distance.” (reported by Muslim); so this is also from the actions of Tabarruj. It is clear from his words “dressed but appear to be naked” that it means the revealing of adornments. His words “inclined (to evil) and make men incline towards it” is talking about movements that attract men’s attention. And the words “Their heads would be like the humps of the bukht camel inclined to one side” is talking about revealing the beautification done to their hair, in other words, treating and heaping it around a turban or headscarf or anything similar until it became like the hump of a camel. And the “Bukht” is the Afghani camel, in other words, they arranged their hair to look like the hump of an Afghani camel. This is clearly prohibiting the revealing of beautification to men. And similar to this are all the texts which are related to the prohibition of any action of Tabarruj, all of which make it clear that the prohibition is regarding revealing the beautification in order to provoke men’s inclination towards the woman. And this is supported by the linguistic meaning of Tabarruj which is to reveal the beautification, which is different from beautification itself. Therefore, what is forbidden is the Tabarruj with its linguistic indication, and by the indications of the narrations which prohibit any of its actions, whereas beautification without tabaruuj is not forbidden.
Ketiga, larangan membuka aurat di hadapan laki-laki asing (laki-laki yang boleh dinikahinya). Wajib bagi wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya, sesuai dengan dalil-dalil yang ada.
Thirdly, the prohibition of uncovering the ‘Awrah in front of foreign men (men they are able to marry). It is mandatory upon the woman to conceal all of her body apart from her face and hands, according to the evidence.
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.'" (QS. An-Nur: 31); Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra, Ibnu 'Abd Al-Barr dalam Al-Tamhid, dan Ibnu Katsir dalam Al-Tafsir. Dan Rasulullah ﷺ bersabda.
“And tell the believing women not to expose their adornment except that which [necessarily] appears thereof.” (TMQ 24:31); Ibn ‘Abbas said this means the face and hands as reported by Al-Bayhaqi in Al-Sunan Al-Kubra, Ibn ‘Abd Al-Barr in Al- Tamhid and Ibn Kathir in Al-Tafsir. And the Messenger (saw) said.
. إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ ي رَُى مِنْ هَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى « » المِفْصَلِ .
. إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ ي رَُى مِنْ هَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى « » المِفْصَلِ .
"Jika seorang gadis telah baligh (ditandai dengan mulai datangnya siklus haid), maka tidak pantas bagi siapa pun melihat bagian tubuhnya selain wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan" (riwayat mursal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud), dan pada saat itu beliau ﷺ memegang lengannya, dan terdapat jarak sejengkal antara tangannya dan tempat beliau memegang lengannya. Oleh karena itu, seluruh tubuh wanita selain wajah dan tangannya adalah aurat, dan wajib baginya untuk menutupinya.
“If a girl reaches puberty (indicated by starting menstrual cycle), it is not right that any part of her be seen other than her face and the two hands up to the wrists” (Mursal narration reported by Abu Dawud), at which point he grasped his arm, and there was the distance of a grasp between his hand and where he grasped his arm. Therefore, the whole of the woman’s body apart from her face and hands are Awrah, and so it is obligatory for her to conceal it.
Asy-Syari' (swt) menjadikan syarat pada pakaian bahwa ia menutupi kulit, dengan kata lain mewajibkan penutupan kulit dengan sesuatu yang menutupi warnanya, atau dengan kata lain, kulit beserta warnanya, baik putih, merah, kecokelatan, hitam, atau apa pun lainnya. Dengan kata lain, penutup harus menutupi kulit dan warnanya sedemikian rupa sehingga warna kulit di bawahnya tidak diketahui; jika tidak, ia tidak dianggap sebagai penutup bagi 'Aurah, dan 'Aurah justru dianggap terlihat dan tidak tertutup, karena penutup menurut syariat adalah yang menyembunyikan warnanya. Dalil bahwa Asy-Syari' (swt) mewajibkan penutupan tubuh dengan menutupi kulit sedemikian rupa sehingga warnanya tidak diketahui adalah firman-Nya.
The Legislator (swt) made it a condition of the clothing that it covers the skin, in other words, obligated covering the skin by what covers its colour, or in other words, the skin and its colour whether white, red, dark, black or anything else. In other words, the cover should cover the skin and its colour such that the colours of the skin underneath are not known, otherwise it would not be considered as a cover for the ‘Awrah and rather the ‘Awrah would be considered visible and not covered, since the Shari’ah cover is that which conceals the colour. The evidence that the Legislator (swt) obligated covering of the body by covering the skin such that its colour is not known is from his words.
. » لَمْ يَصْلُحْ أَنْ ي رَُى مِنْ هَا « .
. » لَمْ يَصْلُحْ أَنْ ي رَُى مِنْ هَا « .
"tidak benar bahwa ada bagian tubuhnya yang terlihat". Riwayat ini merupakan bukti yang jelas bahwa Ash-Shaari' (SWT) menjadikan syarat menutup ‘Aurat adalah tidak boleh terlihat sedikit pun darinya, dengan kata lain kulit harus tertutup oleh sesuatu yang tidak tembus pandang dan tidak menampakkan apa yang ada di baliknya. Oleh karena itu, wajib bagi wanita untuk menutup ‘Aurat-nya dengan pakaian yang tidak tipis, yakni yang tidak menampakkan apa yang ada di baliknya dan tidak menyingkap apa yang ada di bawahnya.
“it is not correct that any part of her be seen”. This narration is a clear proof that the Legislator (swt) made it a condition of covering the ‘Awrah that nothing should be seen from it, or in other words, the skin should be covered by something that does not reveal what is behind it, and so it is obligatory for the woman to cover her ‘Awrah by a dress which is not delicate, in other words, does not convey what lies behind it and does not disclose what is under it.