Pasal 98
Article 98
Siapa pun yang memegang kewarganegaraan dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non-Muslim, dapat diangkat sebagai pengelola suatu administrasi, suatu departemen, atau suatu divisi, serta menjadi pegawai negeri di dalamnya.
Anyone who carries citizenship, and is competent, whether male or female, Muslim or non-Muslim, can be appointed as a manager for an administration, a department, or a division, and to be a civil servant in it.
Hal ini diambil dari kaidah-kaidah tentang ketenagakerjaan. Karena diperbolehkan mempekerjakan karyawan mana pun, baik Muslim maupun non-Muslim, berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang ketenagakerjaan; Allah (SWT) berfirman.
This has been taken from the rules regarding employment, since it is permitted to employ any employee, irrespective of being Muslim or non-Muslim, due to the generality of the evidences of employment; Allah (swt) said.
“Dan jika mereka menyusukan (anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6) Bersifat umum, dan diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: «Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat ... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu ia menuntut pekerjaan dari pekerja itu secara penuh, namun tidak memberikan upahnya.”»
“And if they breastfeed for you, then give them their payment.” (TMQ 65:6) which is general, and it is reported in Al- Bukhari from Abu Hurayrah that the Messenger (pbuh) said. .قَالَ اللَّهُ: ثَلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَ وْمَ الْقِيَامَةِ ... وَرَجُلٌ اسْ تَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْ تَ وْفَى « » مِنْهُ وَلَمْ ي عُْطِ أَجْرَه.
"Allah berfirman: Aku menjadi lawan bagi tiga golongan pada Hari Kiamat… dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu ia mengambil seluruh pekerjaannya, tetapi tidak membayarnya upahnya." Hadis ini bersifat umum dan tidak khusus untuk upah kaum Muslim. Rasulullah ﷺ mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Dayl yang masih berada di atas agama kaumnya, yang menunjukkan bolehnya mempekerjakan non-Muslim sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim. Demikian pula, diperbolehkan mempekerjakan perempuan sebagaimana diperbolehkan mempekerjakan laki-laki, berdasarkan keumuman dalil-dalil juga. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang perempuan menjadi kepala suatu bagian di sebuah instansi pemerintah, dan menjadi pegawai negeri di dalamnya. Dan diperbolehkan bagi seorang non-Muslim menjadi kepala suatu bagian dari instansi-instansi pemerintah serta menjadi pegawai negeri, karena mereka adalah karyawan, dan dalil-dalil tentang pekerjaan bersifat umum.
“Allah said: I am against three on the Day of Judgement…and a man who employed a worker and gets the full work out of him, but does not pay him his wage.” which is general and not specific to the wage of Muslims. The Messenger (pbuh) employed a man from Bani Al-Dayl who was upon the religion of his people, which indicates the permissibility of employing a non-Muslim in the same way as a Muslim. And in the same manner it is permitted to employ a woman in the same way that it is permitted to employ a man due to the generality of the evidences as well. Accordingly, it is permitted for a woman to be the manager of a department in a state department, and to be a civil servant in them, and it is permitted for a non-Muslim to be a manager of a department from the state departments as well as to be a civil servant, since they are employees, and the evidences for employment are general.