Pasal 8
Article 8
Bahasa Arab adalah bahasa Islam secara eksklusif, dan ia merupakan satu-satunya bahasa yang digunakan oleh Negara.
The Arabic language is exclusively the language of Islam and it is the only language used by the State.
Dalil pada pasal ini diambil dari kenyataan bahwa meskipun seluruh manusia diseru oleh Al-Qur'an, sebagaimana Allah (SWT) berfirman:
The evidence of this Article is derived from the fact that although all people are addressed by the Quran as Allah (swt) says.
"Dan sungguh Kami telah menjelaskan berulang-ulang kepada manusia dalam Al-Qur'an ini segala macam perumpamaan." (QS. 17:89)
“And We have certainly diversified for the people in this Qur'an from every [kind] of example.” (TMQ 17:89),.
"Dan sungguh telah Kami buatkan untuk manusia dalam Al-Qur'an ini setiap macam perumpamaan." (TMQ 30:58). Allah (SWT) telah menurunkannya dalam bahasa Arab dan menjadikannya Al-Qur'an berbahasa Arab. Allah (SWT) berfirman:
“And We have certainly presented to the people in this Qur'an from every [kind of] example.” (TMQ 30:58), Allah (swt) has however revealed it in Arabic and made it an Arabic Quran. Allah (swt) says:
"Al-Qur'an dalam bahasa Arab" (QS. Yusuf 12:2) dan Allah (SWT) juga berfirman:
"An Arabic Quran" (TMQ 12:2) and Allah (swt) also says:
"Dalam bahasa Arab yang jelas" (QS. 26:195). Oleh karena itu, bahasa Arab adalah satu-satunya bahasa Islam karena ia merupakan satu-satunya bahasa Al-Qur'an dan karena Al-Qur'an adalah mukjizat (Al-Mu’jizah) Rasulullah ﷺ. Kemukjizatan Al-Qur'an terletak pada ungkapannya dengan lafaz Arab ini; dengan kata lain, pada lafaz dan gaya bahasa Arab. Meskipun kemukjizatan ditemukan baik pada lafaz maupun pada makna secara tak terpisahkan, yang dimaksud dengan kemukjizatannya dalam makna bukanlah kemukjizatan dari apa yang telah dibawa Al-Qur'an berupa makna dan topik, karena Sunnah juga telah mengungkapkan makna dan topik tersebut namun hal itu tidak dianggap sebagai mukjizat. Kemukjizatan dalam makna ditetapkan melalui kenyataan bahwa makna itu sendiri diungkapkan dengan lafaz dan gaya bahasa ini. Maka, mengungkapkan makna sedemikian dengan lafaz dan gaya bahasa sedemikian adalah sesuatu yang mukjizat. Oleh karena itu, kemukjizatan terletak pada lafaz Arab yang mengungkapkan makna dengan gaya bahasa Arab. Dengan kata lain, firman Allah ﷻ:
"In a clear Arabic language" (TMQ 26:195). Therefore, the Arabic language is the sole language of Islam because it is the sole language of the Quran and because the Quran is the miracle (Al-Mu’jizah) of the Messenger of Allah (pbuh) . The miracle of the Quran lies in the Quran’s expression with this Arabic wording; in other words, with the Arabic wording and style. Although the miracle is found in both the wording and the meaning inseparably, what is meant by its miracle in meaning is not the miracle of what the Quran has brought in terms of meanings and topics for the Sunnah has expressed these meanings and topics and yet it is not considered a miracle. The miracle in meaning is established through the fact that the meaning is itself expressed by this wording and this style. Hence, expressing such a meaning in such a wording and in such a style is miraculous. Therefore, the miracle lies in the Arabic wording that expresses the meaning with the Arabic style. In other words, Allah’s (swt) saying:
"Jika engkau khawatir akan adanya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang adil." (QS. 8:58) dalam dirinya sendiri melumpuhkan semua orang sehingga tidak mampu menghasilkan sesuatu yang serupa. Kemukjizatannya berasal dari keindahan dalam mengungkapkan makna-makna ini dengan rumusan dan gaya seperti ini. Dengan demikian, mukjizat itu adalah lafaz dan gaya bahasa Arab yang mengungkapkan makna ini. Oleh karena itu, kemukjizatan Al-Qur'an terbatas pada bahasa Araban-nya, karena ia adalah sumber kemukjizatan dan objek tantangan untuk menghasilkan sesuatu yang setara dengannya. Maka, bahasa Arab merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Al-Qur'an, yang tidak dapat dipisahkan darinya. Al-Qur'an itu sendiri tidak dapat disebut Al-Qur'an tanpanya. Oleh karena itu, haram menerjemahkan Al-Qur'an, karena jika diubah, ia akan kehilangan susunannya dan tidak lagi menjadi Al-Qur'an atau menyerupai Al-Qur'an; ia justru menjadi tafsir atasnya. Jika tafsirnya serupa dengannya, niscaya manusia tidak akan gagal menghasilkan sesuatu yang setara dengannya ketika mereka ditantang untuk itu. Selain itu, firman Allah (swt)
“If you [have reason to] fear from a people betrayal, throw [their treaty] back to them, [putting you] on equal terms.” (TMQ 8:58) is in itself incapacitating to all people to produce something similar. Its miracle comes from the splendour in expressing these meanings with this formulation and with such a style. Thus, the miracle was the Arabic wording and the Arabic style that expressed this meaning. Therefore, the miracle in the Quran is confined in its Arabic for it is the origin of the miracle and the subject of the challenge to produce something equal to it. Hence, the Arabic language is an integral part of the Quran that cannot be separated from it. The Quran itself could not be considered Quran without it. It is ,therefore, forbidden to translate the Quran for if it were altered it would lose its order and it would no longer be the Quran or be like the Quran; it would rather be a commentary of it, and if its commentary were anything like it then people would not have failed to produce something equal to it when they were challenged to do so. Besides, Allah’s (swt) saying.
“Al-Qur’an Arab” berarti bahwa jika bukan dalam bahasa Arab, ia tidak dapat disebut Al-Qur’an. Selain itu, kita beribadah kepada Allah (SWT) dengan lafaz-lafaznya; oleh karena itu, shalat tidak sah tanpanya, karena Allah (SWT) berfirman:
“An Arabic Quran” means that if it were not Arabic it could not be called Quran. Furthermore, we worship Allah (swt) with its wording; therefore, the prayer would not be correct without it since Allah (swt) says:
"Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil: 20) Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
“So read (recite) what is easy [for you] of the Qur'an.” (TMQ 73:20) and the Messenger of Allah (pbuh) said:
.» لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَ قْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ «.
.» لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَ قْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ «.
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubadah). Oleh karena itu, bahasa Arab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Adapun firman Allah (SWT):
“There is no Salah for one who does not recite Fatihatil- Kitab.” (agreed upon through ‘Ubadah). Therefore, the Arabic language is an integral part of Islam. As for Allah’s (swt) saying:
“Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku agar aku memberi peringatan kepadamu dengannya dan kepada siapa pun yang sampai kepadanya” (TMQ 6:19), artinya: agar aku memberi peringatan kepadamu dengan apa yang ada dalam Al-Qur'an, dan ini berlaku untuk memberi peringatan kepada manusia dengan lafaznya maupun dengan tafsirnya, karena semua itu termasuk peringatan. Berbeda dengan firman Allah (SWT):
“And this Qur'an was revealed to me that I may warn you thereby and whomever it reaches.” (TMQ 6:19), this means: so that I warn you with what is in the Quran, and this applies to warning people with its wording and with its commentary for all of this is considered as warning. By contrast, Allah’s (swt) saying:
“Membaca” tidak merujuk pada membaca tafsirnya, dan juga tidak merujuk pada membaca terjemahannya, karena membaca sebuah kitab berarti membaca teksnya, bukan terjemahan atau tafsirnya. Oleh karena itu, hal ini tidak sama dengan memberi peringatan dengan Kitab, yang berarti memberi peringatan dengan teks dan isinya. Selain itu, Allah (SWT) telah menetapkan bahwa peringatan Rasulullah ﷺ disampaikan dalam bahasa Arab, sebagaimana firman Allah (SWT):
“Read” does not refer to the reading of its commentary and nor does it refer to the reading of its translation, because reading a book means reading its text, and not its translation or commentary. This is ,therefore, not akin to warning with the Book, which means warning with its text and its contents. Besides, Allah (swt) had decreed that the warning of the Messenger of Allah (pbuh) is made in Arabic as Allah (swt) says:
"Roh yang terpercaya telah menurunkannya {ke dalam hatimu [wahai Muhammad]} agar engkau termasuk orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas." (QS. 26:193-5). Ini merupakan dalil yang pasti bahwa tidak diperbolehkan membaca Al-Fatihah dalam shalat selain dengan bahasa Arab, dan hal ini membantah serta menggugurkan argumen mereka yang mengklaim bahwa firman Allah (SWT) yang berbunyi:
“The Trustworthy Spirit has brought it down; Upon your heart, [O Muhammad] - that you may be of the warners -In a clear Arabic language.” (TMQ 26:193-5). This serves as a conclusive evidence that it is forbidden to read the Fatiha in prayer in other than the Arabic language, and this nullifies and refutes the argument of those who claimed that the verse in which Allah (swt) says:
"Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku." (QS. 6:19) merujuk pada kebolehan membaca Al-Fatihah dalam bahasa selain Arab bagi orang yang tidak menguasai bahasa Arab.
"And this Qur'an was revealed to me." (TMQ 6:19) refers to the permissibility of reading the Fatiha in other than the Arabic language for those who do not master Arabic.
Hal ini berasal dari fakta bahwa bahasa Arab merupakan bagian fundamental dari Islam. Adapun dalil bahwa bahasa Arab semestinya secara eksklusif menjadi bahasa resmi negara, dalilnya adalah ketika Rasulullah ﷺ mengirim surat kepada Kaisar, Kisra, dan Muqawqis yang berisi ajakan masuk Islam, surat-surat tersebut ditulis dalam bahasa Arab, padahal surat itu bisa saja diterjemahkan ke dalam bahasa mereka. Meskipun Kaisar, Kisra, dan Muqawqis bukan orang Arab, dan meskipun Rasulullah ﷺ menulis surat-surat itu untuk menyampaikan Islam kepada mereka, Rasulullah ﷺ tidak menulis suratnya dalam bahasa mereka. Oleh karena itu, hal ini menjadi dalil bahwa bahasa Arab secara eksklusif adalah bahasa resmi negara, karena Rasulullah ﷺ melakukan hal tersebut. Selain itu, kebutuhan untuk menerjemahkan demi menyampaikan Islam sebenarnya mendesak, namun Rasulullah ﷺ tidak menerjemahkannya. Hal ini menjadi isyarat adanya kewajiban untuk membatasi komunikasi resmi negara kepada rakyat hanya dengan bahasa Arab, baik penerimanya orang Arab maupun non-Arab. Maka, seluruh orang non-Arab wajib mempelajari bahasa Arab, dan haram hukumnya bahasa resmi negara selain bahasa Arab.
This is from the fact that the Arabic language being a fundamental part of Islam. As for the evidence pertaining to the fact that the Arabic language should be exclusively the official language of the State, the evidence for it is that when the Messenger of Allah (pbuh) sent letters to Caesar, Kisra and Muqawqas in which he invited them to Islam, those letters were written in Arabic though they could have been translated into their own languages. Although Caesar, Kisra and Muqawqas were not Arabs and although the Messenger of Allah (pbuh) wrote the letters to convey Islam to them, the Messenger of Allah (pbuh) didn’t write his letters in their languages. Hence, this serves as evidence that the Arabic language is exclusively the official language of the State because the Messenger of Allah (pbuh) did this. Besides, the fact that the need to translate in order to convey Islam was pressing but the Messenger of Allah (pbuh) did not translate serves as an indication for the obligation of restricting the State’s address of people to the Arabic language whether the addressees were Arabs or non- Arabs. Therefore, all non-Arab people should learn the Arabic language and it is forbidden for the State’s official language to be other than the Arabic language.
Imam Asy-Syafi'i menjelaskan dalam kitab ushul fikih beliau yang termasyhur, yaitu Ar-Risalah, sebagai berikut: "Allah (SWT) telah mewajibkan atas seluruh umat untuk mempelajari bahasa Arab, karena Dia menyampaikan seruan-Nya kepada mereka melalui Al-Qur'an dan karena ibadah mereka dilakukan dengannya."
Imam Al-Shafi’i outlined in his celebrated book of Usul (foundations of jurisprudence) entitled Al-Risalah the following: “Allah (swt) has made it an obligation upon all nations to learn the Arabic tongue following their address with the Quran and their worshipping by it”.
Oleh karena itu, semua ini mewajibkan Negara untuk mengadopsi bahasa Arab sebagai satu-satunya bahasa resmi.
Therefore, all this makes it obligatory for the State to adopt the Arabic language as the exclusive official language.
Namun, perlu dijelaskan bahwa menetapkan bahasa Arab secara eksklusif sebagai bahasa Negara tidak berarti Negara tidak boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Sebab, Negara diperbolehkan menggunakan bahasa selain bahasa Arab dalam surat-menyurat resmi, baik karena khawatir akan adanya distorsi, untuk memperoleh informasi penting, untuk menyampaikan dakwah Islam ke luar negeri, atau karena alasan serupa lainnya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ pernah menggunakan bahasa Ibrani dan Suryani. Dengan demikian, ketentuan tersebut menetapkan penggunaan bahasa Arab saja ketika menetapkan bahasa resmi Negara, bukan melarang Negara menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
However, it must be made clear that adopting the Arabic language exclusively as the State’s language does not necessarily mean that the State could not use other than the Arabic language since it is permitted for the State to use other than the Arabic language in an official correspondence either for fear of distortion, to acquire vital information, to convey the call to Islam abroad or for any similar reason. This is the case because the Messenger of Allah (pbuh) used Hebrew and Syriac. Hence, the ruling stipulates the sole use of the Arabic language when adopting the State’s official language rather than preventing the State from using other than the Arabic language.
Pertanyaan yang muncul sekarang adalah: Apakah diperbolehkan memiliki bahasa tulis dan bahasa lisan selain bahasa Arab di negeri-negeri yang diperintah oleh Negara Islam?
The question that comes to mind now is: Would it be permitted to have a written and spoken language other than Arabic in the lands ruled by the Islamic State?
Jawaban atas hal ini adalah bahwa berbicara dan menulis dalam bahasa-bahasa lain dapat berkaitan dengan Negara itu sendiri, dengan hubungan rakyat dengan Negara, dengan rakyat itu sendiri, atau dengan individu-individu satu sama lain.
The answer to this is that the speaking and the writing of other languages could either be related to the State itself, to the subjects’ relationship with the State, to the subjects themselves or to individuals with one another.
Jika hal itu berkaitan dengan Negara itu sendiri atau dengan hubungan-hubungan Negara, maka dalam kasus ini tidak diperbolehkan bahasanya selain bahasa Negara (bahasa Arab). Hal ini karena Rasulullah ﷺ tidak menerjemahkan surat-suratnya ke dalam bahasa orang-orang non-Arab, padahal ada kebutuhan mendesak untuk menerjemahkan demi menyampaikan Islam, dan ini menjadi dalil yang menetapkan kewajiban penggunaan bahasa Arab saja dalam administrasi dan hubungan Negara, atau dalam segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Berdasarkan hal ini, Negara tidak boleh memiliki tempat dalam kurikulum pendidikannya untuk mengajarkan bahasa apa pun selain bahasa Arab, baik bahasa-bahasa bangsa non-Arab yang hidup di bawah kekuasaan Negara Islam maupun bahasa bangsa-bangsa yang hidup di luar kekuasaan Negara Islam. Demikian pula, sekolah-sekolah negeri dilarang mengadopsi selain bahasa Arab sebagai bahasa pengantar akademik dan dilarang memperkenalkan selain bahasa Arab sebagai mata pelajaran, karena mereka wajib mematuhi kurikulum Negara. Maka, setiap urusan yang berkaitan dengan Negara, hubungan-hubungannya, hubungan rakyatnya dengannya, atau urusan lain yang terkait dengannya, harus dilakukan semata-mata dengan bahasa Arab, baik lisan maupun tulisan.
If it were related to the State itself or to the State’s relations, then in this case it would not be permitted for the language to be other than the language of the state (the Arabic language). This is because the Messenger of Allah (pbuh) did not translate his letters to the non-Arabs despite the pressing need to translate in order to convey Islam and this serves as evidence stipulating the obligation of the sole use of the Arabic language in the State’s administration and relations or in anything related to it. Based upon this, the State would not have any place in its educational curricula to teach any other language apart from Arabic whether these were the languages of the non-Arab peoples living under the authority of the Islamic State or the peoples living outside the authority of the Islamic State. In the same manner, public schools are prevented from adopting anything other than the Arabic language as an academic language and from introducing other than the Arabic language as a subject because they are obliged to adhere to the State’s curricula. Accordingly, every matter related to the State, to its relations, the relations of its subjects with it or any other matter related to it must be conducted solely in the Arabic language, spoken and written.
Namun, jika berbicara dan menulis dalam selain bahasa Arab hanya berkaitan dengan urusan-urusan tertentu atau dengan hubungan antarmanusia, maka hal itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ membolehkan penerjemahan bahasa-bahasa lain ke dalam bahasa Arab dan membolehkan mempelajari bahasa-bahasa lain. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan berbicara dan menulis dengan selain bahasa Arab. Dalam sebuah riwayat dari Zayd bin Tsabit:
However, if speaking and writing in other than the Arabic language were related exclusively to the subjects or related to people’s relationships amongst themselves, this would be permitted because the Messenger of Allah (pbuh) permitted the translation of other languages into Arabic and permitted the learning of other languages. This indicates that it is permitted to speak and to write in other than Arabic. In a narration from Zayd Ibn Thabit:
. كتُبَهُ أَمَرَهُ أَنْ يَ تَ عَلَّمَ كِتَابَ الْيَ هُودِ حَتَّى كَتَبْتُ لِلنَّبِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ « » وَأَقْ رَأْتُهُ كُتُبَ هُمْ إِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ .
. كتُبَهُ أَمَرَهُ أَنْ يَ تَ عَلَّمَ كِتَابَ الْيَ هُودِ حَتَّى كَتَبْتُ لِلنَّبِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ « » وَأَقْ رَأْتُهُ كُتُبَ هُمْ إِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ .
“Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempelajari tulisan orang-orang Yahudi. Aku bahkan pernah menulis surat untuk Nabi ﷺ (kepada orang-orang Yahudi) dan juga membacakan surat-surat mereka ketika mereka menulis kepada beliau.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Maka, ini menjadi dalil bolehnya berbicara dan menulis dengan selain bahasa Arab. Pada masa para Sahabat, ada orang-orang yang berbicara dan menulis dengan selain bahasa Arab, dan mereka tidak dipaksa untuk mempelajarinya, serta ada seseorang yang biasa menjadi penerjemah bagi penguasa.
“The Prophet (pbuh) commanded him to learn the writing of the Jews. I even wrote letters for the Prophet (pbuh) (to the Jews) and also read their letters when they wrote to him.” transmitted by Al-Bukhari. So, this is an evidence for the permissibility of speaking and writing in other than the Arabic language. In the times of the Companions, there were people who used to speak and to write in other than Arabic and they were not forced to learn it, and someone used to interpret for the ruler.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam bagian "Sejarah Para Penguasa": "Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari Zaid bin Tsabit berkata:
Al-Bukhari reported in the section “History of the Rulers”: “Kharija Bin Zaid Bin Thabit from Zaid Ibn Thabit said:
. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَ تَ عَلَّمَ كِتَابَ الْيَ هُودِ حَتَّى كَتَبْتُ « » لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُتُبَهُ وَأَقْ رَأْتُهُ كُتُبَ هُمْ إِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ .
. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَ تَ عَلَّمَ كِتَابَ الْيَ هُودِ حَتَّى كَتَبْتُ « » لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُتُبَهُ وَأَقْ رَأْتُهُ كُتُبَ هُمْ إِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ .
"Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mempelajari tulisan orang-orang Yahudi. Aku bahkan menulis surat untuk Nabi ﷺ (kepada orang-orang Yahudi) dan juga membacakan surat-surat mereka ketika mereka menulis kepadanya." Umar (ra) berkata di hadapan 'Ali, 'Abdurrahman dan Utsman: "Apa yang dikatakan wanita ini?" Abdurrahman bin Hathib berkata: "Dia sedang memberitahumu tentang seorang laki-laki yang melakukan ini dan itu kepadanya." Abu Hamzah juga berkata: "Aku dahulu menerjemahkan antara Ibnu Abbas dan orang-orang lain."
“The Prophet (pbuh) commanded him to learn the writing of the Jews. I even wrote letters for the Prophet (pbuh) (to the Jews) and also read their letters when they wrote to him.”. Omar (ra) said in the presence of ‘Ali, ‘Abd Al-Rahman and Uthman: “What is this woman saying?” Abdul-Rahman Ibnu Hatib said: “She is informing you about the man who did so and so to her.” Abu Hamzah also said: “I used to translate between Ibn Abbas and other people”.
Dua dalil yang menunjukkan bolehnya penerjemahan adalah: riwayat ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari kitab orang-orang Yahudi, dan ketika Umar (ra) bertanya tentang apa yang diucapkan wanita itu - yakni wanita yang didapati hamil - sementara ‘Abdurrahman menerjemahkan untuknya. Fakta bahwa Abu Hamzah biasa menerjemahkan apa yang diucapkan orang-orang kepada Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa ada orang-orang yang berbicara selain bahasa Arab. Oleh karena itu, berbicara dan menulis dengan selain bahasa Arab diperbolehkan menurut Sunnah dan perbuatan para Sahabat. Dengan demikian, Negara akan mengizinkan penerbitan buku, koran, dan majalah dalam selain bahasa Arab, dan penerbitannya tidak memerlukan izin karena termasuk perkara yang mubah. Juga diperbolehkan menayangkan program televisi dalam selain bahasa Arab jika stasiun-stasiun tersebut milik perseorangan atau sekelompok orang. Namun, hal ini dilarang pada stasiun radio dan televisi milik Negara, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan Negara harus sepenuhnya dalam bahasa Arab. Adapun urusan yang berkaitan dengan hubungan antarsesama masyarakat, mereka diperbolehkan menggunakan selain bahasa Arab dalam segala hal, kecuali pada perkara khusus yang asalnya mubah namun dapat menimbulkan kemudaratan; dalam kasus seperti itu, perkara tersebut menjadi dilarang.
Two evidences that indicate the permission of translation are: the narration in which the Messenger (pbuh) ordered Zaid Bin Thabit to learn the Book of the Jews and when Umar (ra) asked what that woman was saying - he meant the woman who was found pregnant - ‘Abd Al-Rahman was translating for him. The fact that Abu Hamza used to translate what people would say for Ibn ‘Abbas means that there were people who spoke other than Arabic. Therefore, speaking and writing in other than Arabic is permitted according to the Sunnah and to the actions of the Companions. Accordingly, the State would allow the publication of books, newspapers and magazines in other than Arabic, and their publication would not require a permit because it is part of the Mubah (permitted) actions. It is also allowed to televise programmes in other than Arabic if these stations belonged to an individual or to a group of people. However, this will be prohibited in the State’s own radio and television stations because everything related to the State must be exclusively in Arabic. As for what is related to people among themselves, it will be permitted for them to use other than Arabic in everything except for any specific issue which was in origin permitted that may lead to harm; in such case, that matter will be prohibited.