Pembahasan tentang tempat tinggal dari sudut pandang apakah ia termasuk Dar Al-Kufr atau Dar Al-Islam inilah yang disebut sebagai kewarganegaraan. Siapa pun yang menetap di Dar Al-Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, memiliki kewarganegaraan Islam (kewarganegaraan Dar Al-Islam), sehingga hukum-hukum Islam diberlakukan atasnya oleh Negara, dan siapa pun yang menetap di Dar Al-Kufr, baik Muslim maupun kafir, memiliki kewarganegaraan Dar Al-Kufr, sehingga hukum-hukum Islam tidak diberlakukan atasnya oleh Negara. Oleh karena itu, yang diperhatikan adalah tempat tinggal tetap, bukan tinggal sementara. Maka, jika seorang Muslim tinggal di Dar Al-Islam lalu pergi ke Dar Al-Kufr untuk berdagang, berobat, menuntut ilmu, mengunjungi kerabat, berlibur, atau untuk tujuan lainnya, dan ia tinggal di sana selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, namun ia tetap memiliki kewarganegaraan Islam, dengan kata lain tempat tinggal tetapnya yang akan ia kembali kepadanya berada di Dar Al-Islam, maka ia dianggap termasuk penduduk Dar Al-Islam, meskipun ia tinggal di Dar Al-Kufr. Dan jika seorang Muslim adalah penduduk Dar Al-Kufr, lalu datang ke Dar Al-Islam untuk berdagang, berobat, menuntut ilmu, mengunjungi kerabat, berlibur, atau untuk tujuan lainnya, dan tinggal di Dar Al-Islam selama sehari, sebulan, setahun, atau lebih, namun ia memiliki kewarganegaraan kufur, dengan kata lain tempat tinggal tetapnya yang akan ia kembali kepadanya berada di Dar Al-Kufr, maka ia dianggap termasuk penduduk Dar Al-Kufr, sehingga hukum orang yang diberi jaminan keamanan (musta'man) berlaku atasnya, dan ia tidak boleh masuk ke Dar Al-Islam kecuali dengan jaminan keamanan, yakni dengan izin dari Negara. Dengan demikian, yang menjadi pokok bahasan bukanlah lamanya tinggal sementara, betapa pun panjangnya masa tinggal itu, melainkan tempat tinggal tetap, atau dengan kata lain memiliki kewarganegaraan.
This consideration of the abode from the angle of it being Dar Al-Kufr or Dar Al-Islam is what is referred to as citizenship. Whoever resides in Dar Al-Islam, whether Muslim or non-Muslim, carries the Islamic citizenship (citizenship of Dar Al-Islam), and so the rules of Islam are applied upon him by the State, and whoever resides in Dar Al-Kufr, whether a Muslim or disbeliever, carries the citizenship of Dar Al-Kufr, and so the rules of Islam are not applied upon him by the State. Accordingly, the consideration is given to the permanent residency and not to temporary stay, and so if a Muslim resides in Dar Al-Islam and goes to Dar Al-Kufr for the sake of commerce, treatment, seeking knowledge, visiting relatives, to take a vacation, or any other purpose, and resides there for months or years but he carries the Islamic citizenship, in other words, his permanent residency that he is going to return to was in Dar Al-Islam, then he is considered from the people of Dar Al307 Islam, even if he was living in Dar Al-Kufr. And if a Muslim was a resident in Dar Al-Kufr, and came to Dar Al-Islam for commerce, treatment, to seek knowledge, visit their relatives, to take a vacation, or any other purpose, and so stayed in Dar Al-Islam for a day, month, year, or more, but he carries the citizenship of Kufr, in other words, his permanent residency that he is going to return to is in Dar Al-Kufr then he is considered to be from the people of Dar Al-Kufr, and so the rules of the one given amnesty apply to him, and so he cannot enter Dar Al-Islam except with security, in other words, except with the permission of the State. Therefore, the subject is not temporary residency, however long that residency may be, but rather the subject is permanent residency, or in other words, carrying the citizenship.