Pasal 183
Article 183
Tujuan tidak membenarkan cara, karena cara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemikiran itu sendiri. Oleh karena itu, kewajiban dan yang mubah tidak dapat dicapai dengan melakukan perbuatan yang haram. Sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode-metode politik.
Ends do not justify means, because the method is integral to the thought. Thus, the obligation and the permitted cannot be attained by performing a forbidden action. Political means must not contradict the political methods.
Allah (swt) menetapkan hukum-hukum untuk mengatasi persoalan manusia, seperti perdagangan, sewa-menyewa, kemitraan dan sebagainya, dan menetapkan hukum-hukum lain untuk melaksanakan perlakuan tersebut di antara manusia, seperti hukuman ta'zir bagi orang yang berbuat curang dalam perdagangan dan pemotongan tangan pencuri sebagai hukuman yang telah ditetapkan (Hadd). Dengan cara yang sama, Dia (swt) menetapkan hukum-hukum untuk mengatasi persoalan yang terjadi antara Negara Islam dan negara-negara kafir, seperti hukum mengenai orang yang berada di bawah perjanjian dan orang yang mendapat jaminan keamanan (aman), hukum mengenai Dar Al-Harb, dan hukum mengenai penyampaian dakwah Islam kepada mereka dengan cara yang menarik perhatian, dan sebagainya. Dia (swt) juga menetapkan hukum-hukum lain untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut, seperti perlindungan darah dan harta orang yang mendapat jaminan keamanan yang setara dengan darah dan harta seorang Muslim, serta larangan memerangi orang kafir sebelum mereka diseru kepada Islam dengan cara yang menarik perhatian, dan sebagainya. Oleh karena itu, metode dalam Islam adalah hukum-hukum Syari'ah, sehingga kemenangan tidak dicapai melalui pengkhianatan dan penaklukan tidak dicapai dengan melanggar perjanjian. Maka, sebagaimana tujuan harus ditentukan oleh Syari'ah, sarana untuk mencapai tujuan itu pun harus berasal dari apa yang dibolehkan Syari'ah, karena tujuan dan sarana keduanya termasuk perbuatan seorang hamba, dan yang menjadikan suatu perbuatan boleh atau terlarang adalah dalil Syari'ah, bukan hasil yang dihasilkannya, dan bukan pula tujuan yang dicarinya, sebagaimana firman Allah (swt):
Allah (swt) set rules in order to treat the problems of man, such as trade, renting, partnerships and so on, and set other rules in order to implement these treatments between the people, such as the discretionary (Ta’zir) punishment for the one who cheats in trade and cutting the hand of the thief as a prescribed punishment (Hadd). And in the same manner, He (swt) set rules to treat the problems that occur between the Islamic State and the disbelieving states, such as the rules regarding the one who is covered by a treaty and the one who takes amnesty, and the rules regarding the Dar Al-Harb and the rules regarding conveying the call to Islam to them in a way that attracts attention, and so on. And He (swt) set other rules in order to implement these rules, such as the protection of the blood and property of someone who has amnesty being equivalent to the blood and property of the Muslim, and the prohibition of fighting the disbeliever before they have been called to Islam in a manner which attracts attention, and so on. Therefore, the method in Islam is the Shari’ah rules, and so victory is not achieved through betrayal and conquest is not achieved through breaking a treaty. So in the same way that the goal must be defined by the Shari’ah, what is used to reach that goal must be from what the Shari’ah permitted, since the goal and the means are both part of the actions of the worshipper, and what makes the action permitted or forbidden is the Shari’ah evidence, and not the results which are produced by it, nor the goal which is sought by it since Allah (swt) says:
"Dan putuskanlah perkara di antara mereka (wahai Muhammad) dengan apa yang telah diturunkan Allah (SWT)." (QS. 5:49),
“And judge, [O Muhammad], between them by what Allah (swt) has revealed.” (TMQ 5:49),
bukan berdasarkan hasil yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan tersebut, atau perbuatan-perbuatan ini digunakan untuk mencapainya, dan hukum mengenai sarana adalah dalil syariah sebagaimana hukum mengenai tujuan. Dengan kata lain, fakta bahwa dalil syariah-lah yang menetapkan kebolehan atau keharaman suatu tujuan menjadi bukti bahwa tujuan tidak membenarkan sarana, yakni tidak menjadikannya boleh jika ada dalil syariah yang telah mengharamkannya. Oleh karena itu, sarana tidak diperbolehkan karena tujuan yang dimaksud itu mubah, wajib, atau sunnah, atau karena tujuannya mengandung manfaat, kebaikan, ataupun kemenangan; melainkan sarana itu diperbolehkan jika syariah membolehkannya dan diharamkan jika syariah mengharamkannya. Dengan kata lain, sarana harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, karena setiap perbuatan seorang Muslim wajib diarahkan oleh syariah dan sejalan dengan hukum syariah, sebab definisi hukum syariah adalah khitab Pembuat Syariat (swt) yang berkaitan dengan perbuatan para hamba, sehingga wajib bagi seluruh perbuatan seorang Muslim untuk sesuai dengan hukum syariah.
not by what results the actions produce, or these actions are used to reach, and so the rule regarding the means is the Shari’ah evidence just like the rule regarding the goal. In other words, the fact that the Shari’ah evidence is what establishes the permissibility or impermissibility of the goal is evidence that the goal does not justify the means, in other words, does not make it permitted if there is Shari’ah evidence which has forbidden it. Accordingly the means are not permitted because its intended goal was permitted, or obligatory, or recommended, or because its goal had benefit or good or a victory; rather the means would be permitted if the Shari’ah permitted it and would be forbidden if the Shari’ah forbade it. In other words, it must be in accordance with the rules of the Shari’ah, because every action of the Muslim must be directed by the Shari’ah, and agree with the Shari’ah rule, because the definition of the Shari’ah rule is the address of the Legislator (swt) connected to the actions of the worshippers, and so it is obligatory that all the actions of the Muslim are in accordance with the Shari’ahh rule.
Berdasarkan hal ini, kaum Muslim menolak dan tidak menyetujui prinsip bahwa tujuan membenarkan segala cara. Benar bahwa Islam memiliki kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalilnya, yang memberikan sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum yang sama dengan tujuan itu sendiri, seperti kaidah: “Sarana menuju sesuatu yang haram juga haram”, dan seperti kaidah: “Jika satu jenis dari sesuatu yang mubah menimbulkan mudarat, hanya jenis itu yang diharamkan, sedangkan hal tersebut tetap mubah”, dan kaidah: “Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka ia pun menjadi kewajiban”, namun hal ini berlaku jika sarananya mubah atau wajib. Adapun jika sarananya haram, maka tujuan tidak menjadikannya boleh, baik tujuan itu wajib maupun mubah; sarana tersebut tetap haram. Dari pemahaman ini, tujuan tidak membenarkan sarana, atau dengan kata lain, tujuan yang wajib atau mubah tidak membuat sarana yang haram menjadi boleh. Artikel ini disusun sesuai dengan pemahaman tersebut.
Based upon this, the Muslims reject and disapprove of the principle that the ends justify the means. It is correct that Islam has principles deduced from its evidences that give the means used to reach the goal the rule of the goal, such as the principle: “The means to something forbidden is also forbidden”, and such as the principle: “If one type of a permitted thing leads to a harm, only that one is prohibited, and the thing remains permitted”, and the principle: “That, without which the obligation cannot be accomplished, is itself an obligation”, however this is if the means is permitted or obligatory. If, on the other hand, the means are forbidden, then the goal does not make it permitted, whether it was obligatory or permitted; rather the means would remain forbidden. From this understanding, the goal does not justify the means, or in other words, the obligatory or permitted goal does not make the forbidden means permitted. The article was drafted in accordance with this.