Pasal 69
Article 69
Wajib menyediakan untuk Tentara senjata, perbekalan dan peralatan, serta seluruh kebutuhan dan persyaratan, yang memungkinkannya menjalankan misinya sebagai Tentara Islam.
It is obligatory to provide the Army with weapons, supplies and equipment, as well as all necessities and requirements, which enable it to carry out its mission as an Islamic Army.
Dalilnya adalah firman Allah (SWT).
Its evidence is the words of Allah (swt).
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan, untuk menggentarkan musuh Allah dan musuhmu serta orang-orang selain mereka yang tidak kamu ketahui, tetapi Allah mengetahui mereka.” (QS. 8:60). Jadi, mempersiapkan diri untuk berperang adalah suatu kewajiban, dan persiapan ini harus dilakukan secara terbuka agar mampu menggentarkan musuh-musuh dan orang-orang munafik dari kalangan rakyat. Firman-Nya (SWT),
“And prepare against them whatever you are able of power and of steeds of war by which you may terrify the enemy of Allah and your enemy and others besides them whom you do not know [but] whom Allah.” (TMQ 8:60). So the preparation for fighting is a duty, and this preparation should be open so as to intimidate the enemies and the hypocrites from amongst the subjects. His (swt) saying,
"Menimbulkan rasa gentar" adalah alasan ('Illah) untuk persiapan. Persiapan tidak akan sempurna kecuali tujuan yang menjadi sebab diturunkannya hukum ini telah tercapai, yaitu menggentarkan musuh-musuh dan orang-orang munafik. Oleh karena itu, wajib menyediakan seluruh senjata dan peralatan bagi Tentara agar rasa gentar itu tercipta, dan berdasarkan penalaran yang lebih kuat, agar Tentara mampu melaksanakan misinya, yaitu Jihad untuk menyampaikan dakwah Islam. Ketika Allah (swt) berfirman kepada kita tentang persiapan, Dia (swt) menyatakan bahwa alasan ('Illah)nya adalah menggentarkan musuh-musuh yang diketahui dan yang tidak nampak. Allah (swt) berfirman:
“To strike terror” is the reason (Illah) for preparation. The preparation will not be complete unless the reason for which this legislation came has been achieved, which is intimidating the enemies and the hypocrites. Therefore, it is a duty to provide all the arms and equipment for the Army in order that intimidation is produced and by greater reasoning in order to ensure that the Army is capable of carrying out its mission which is Jihad to convey the call to Islam. When Allah (swt) addressed us regarding preparation, He (swt) stated that the reason (Illah) for it is intimidating the known enemies, and those who are not apparent. Allah (swt) said.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan kuda-kuda perang yang kamu tambatkan untuk menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya [tetapi] Allah mengetahuinya.” (QS. 8:60). Perlu diperhatikan ketepatan makna ayat ini, di mana Allah (SWT) tidak memerintahkan kaum Muslimin untuk melakukan persiapan demi tujuan berperang, melainkan demi tujuan menggentarkan, yang lebih mendalam. Hal ini karena pengetahuan musuh tentang kekuatan kaum Muslimin membuatnya gentar untuk menyerang mereka atau menghadapi mereka. Ini merupakan salah satu strategi terbesar yang dapat digunakan untuk memenangkan peperangan dan meraih kemenangan.
“And prepare against them whatever you are able of power and of steeds of war by which you may terrify the enemy of Allah and your enemy and others besides them whom you do not know [but] whom Allah.” (TMQ 8:60). It is necessary to notice the precise accuracy of the verse, where Allah (swt) did not order Muslims to make preparation for the purpose of fighting, but rather for the purpose of intimidation, which is more profound. This is because the enemy’s knowledge of the force of the Muslims deters it from attacking them or confronting them. This is one of the greatest styles that can be used to win wars and attain victory.