Pasal 93
Article 93
Setiap orang berhak menunjuk siapa pun yang ia kehendaki sebagai kuasa (Wakeel) baginya dalam sengketa dan pembelaan, tanpa memandang apakah ia seorang Muslim atau bukan, laki-laki atau perempuan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pemberi kuasa dan kuasa. Penerima kuasa diperbolehkan ditunjuk dengan imbalan sesuai syarat yang disepakati dengan pemberi kuasa.
Every person has the right to appoint whomsoever he wishes as a proxy (Wakeel) for oneself in the disputes and defence, irrespective of whether he is Muslim or not, male or female. There is no distinction in this matter between the commissioner and the proxy. The proxy is permitted to be appointed for a fee according to the terms agreed upon with the commissioner.
Artikel ini menjelaskan tentang kebolehan wakil dalam sengketa, dan dalilnya adalah dalil mengenai pemberian wakil, karena dalil tersebut bersifat umum dan mencakup setiap jenis perwakilan. Perwakilan ditetapkan berdasarkan Sunnah; diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanadnya bahwa Jabir bin Abdullah berkata:
This article explains the permission of proxy in disputes, and its evidence is the evidence for the granting of proxy, since it is general and encompasses every type of proxy. Proxy is confirmed by the Sunnah; it is narrated by Abu Dawud with its chain of narration that Jaber Bin Abdullah said:
. فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ وَقُ لْتُ لَهُ: أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَ رَ، فَأَتَ يْتُ رَسُولَ اللهِ « إِنِّي أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَ يْ بَ رَ، فَ قَالَ: إِذَا أَتَ يْتَ وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا، » فَإِنِ ابْ تَ غَى مِنْكَ آيَةً فَضَعْ يَدَ كَ عَلَى تَ رْقُ وَتِهِ .
. فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ وَقُ لْتُ لَهُ: أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَ رَ، فَأَتَ يْتُ رَسُولَ اللهِ « إِنِّي أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَ يْ بَ رَ، فَ قَالَ: إِذَا أَتَ يْتَ وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا، » فَإِنِ ابْ تَ غَى مِنْكَ آيَةً فَضَعْ يَدَ كَ عَلَى تَ رْقُ وَتِهِ .
"Aku hendak pergi ke Khaibar, lalu aku menemui Rasulullah ﷺ, mengucapkan salam kepada beliau, dan berkata: Aku hendak berangkat. Beliau bersabda: 'Pergilah kepada wakilku, dan ambillah darinya lima belas wasaq. Jika ia meminta tanda darimu, letakkanlah tanganmu pada tulang selangkanya.'" (dinyatakan sahih oleh Al-Hafizh dalam Al-Talkhis), dan diriwayatkan darinya bahwa beliau mewakilkan kepada Abu Rafi' dalam hal akad pernikahan dengan Maimunah; Ahmad meriwayatkannya dalam Al-Musnad dari Abu Rafi':
“I wanted to go out to Khaybar, so I went to the Messenger of Allah (pbuh) and gave him a greeting and said: I am leaving. He said: ‘Go to my agent, and take fifteen loads from him. If he asks for a token from you, place your hand upon his collarbone.” (authenticated by Al-Hafiz in Al-Talkhis), and it is narrated from him that he gave proxy to Abu Rafi’ regarding the acceptance of marriage to Maymunah; Ahmad reported in Al-Musnad from Abu Rafi’:
. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج ميمونة حلالا وبنى بها حلالا « » وكنت الرسول بينهما .
. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج ميمونة حلالا وبنى بها حلالا « » وكنت الرسول بينهما .
"Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah, dan aku adalah perantara antara keduanya". Maka, setiap hal yang sah dilakukan seseorang atas kehendak bebasnya dan dapat diwakilkan, dapat dijadikan kuasa perwakilan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun kafir. Juga, persoalan perwakilan dalam sengketa sendiri ditetapkan berdasarkan Ijma' para sahabat, karena Ali (ra) memberikan kuasa kepada Uqail sebelum Abu Bakar (ra) dan berkata: ما قُ ي ضيَ له فلي وما قُ ي ضيَ عليه فعلَيَّ .
“The Messenger of Allah (pbuh) married Maymuna, and I was the Messenger (pbuh) between them”. So, anything that the person’s free conduct in is considered valid, and can be deputised, can be given as a proxy, whether male or female, Muslim or disbeliever. Also, the issue of proxy in disputes is itself confirmed by the Ijma’ of the companions, since Ali (ra) gave a proxy to Uqayl before Abu Bakr (ra) and said. . ما قُ ي ضيَ له فلي وما قُ ي ضيَ عليه فعلَيَّ .
"Apa yang diputuskan atasnya, itu untukku, dan apa yang diputuskan terhadapnya, itu atasku," dan beliau menunjuk Abdullah bin Ja'far sebagai wakil bagi 'Utsman (ra) dan bersabda, "Perselisihan itu mengandung bahaya (Quhm) dan setan turut hadir di dalamnya, dan aku benci untuk hadir." Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, dan ia berkata, "Kisah-kisah ini telah tersebar karena kemasyhurannya, dan tidak ada seorang pun yang menyebutkan adanya orang yang menolaknya." Makna Quhm adalah kehancuran. Berdasarkan hal ini, perwakilan diperbolehkan dalam menuntut dan menetapkan hak, baik pemberi kuasa hadir atau tidak hadir dalam persidangan, sehat atau sakit, dan persetujuan pihak yang berselisih tidak disyaratkan, karena hal itu merupakan hak yang boleh diwakilkan tanpa batasan apa pun, baik pihak yang berselisih menyetujuinya ataupun tidak.
“Whatever is ruled for him is for me, and whatever is ruled upon him is upon me”, and he appointed Abdullah Bin Jafar as a proxy to ‘Uthman (ra) and said “disputes have perils (Quhms) and the devil attends them, and I hate to attend”. This was mentioned by Ibn Qudamah in Al-Mughni and he said “these stories have spread since they are famous and no one mentioned anyone who rejected them”. The meaning of Quhm is destructive. Based upon this, proxy is permitted when requesting and establishing rights, whether the commissioner is present or absent at the judgement, healthy or sick, and the agreement of the disputing party is not required since it is a right in which deputising is permitted without any restrictions irrespective of whether the disputing party agreed or not.
Diperbolehkan untuk menunjuk wakil dengan imbalan, karena hal itu termasuk jenis pekerjaan yang dibolehkan, sebab ijarah (pekerjaan upahan) bersifat umum dan mencakup setiap perkara, termasuk pendelegasian. Karena definisi ijarah adalah akad atas pertukaran jasa dengan kompensasi, dan ini berlaku pada jasa wakil, maka definisi tersebut pun berlaku padanya. Jadi jika penunjukan wakil dilakukan dengan imbalan, maka wakil berhak atas imbalan tersebut dari pemberi kuasa sesuai syarat yang keduanya sepakati. Namun, agar ia berhak atas imbalan, mutlak diperlukan adanya akad ijarah yang diberlakukan dan disepakati oleh keduanya, karena penunjukan wakil itu sendiri adalah akad yang tidak mengharuskan adanya imbalan, melainkan imbalan yang disepakati dalam akad itulah yang mewajibkannya. Oleh karena itu, wajib ada akad ijarah atas wakil di samping akad penunjukan wakil. Baik penunjukan wakil maupun pengambilan imbalan sama-sama diperbolehkan tanpa batasan, baik orang tersebut menjadikannya sebagai profesi untuk mencari nafkah maupun tidak. Berdasarkan hal ini, pekerjaan yang kini dikenal sebagai pengacara dan advokat dianggap sah dalam hal mengambil imbalan atasnya. Namun, mencari keputusan hukum dari undang-undang kufur untuk menetapkan kebenaran dari kebatilan adalah hal yang tidak diperbolehkan. Kebenaran adalah apa yang Islam tetapkan sebagai benar, dan kebatilan adalah apa yang Islam nyatakan batil, dan tidak ada nilai bagi apa pun yang berbeda dari itu, meskipun aturan-aturan kufur menetapkannya.
It is permitted for the proxy to be appointed for a fee, since it is a permitted type of employment, as employment is general and encompasses every issue including deputising. Because the definition of employment is a contract upon an exchange of a service for compensation and this applies to the service of proxy and so the definition applies to it. So if the appointment of proxy is done for a fee, then the proxy is entitled to the fee from the commissioner according to the terms that they are both content with. However, it is imperative that a contract of employment is put into effect and that both of them agree upon it in order for him to be entitled to the fee, because the appointment of proxy itself is a contract which does not necessitate any fee, but an agreed fee upon the contract is what would necessitate it. Accordingly, it is imperative that there is a contract of employment upon the proxy along with the contract of appointing the proxy. Both appointment of proxy and taking fee are permitted without restriction, irrespective of whether the person takes it as a profession with which he makes his living out of or not, and due to this the work of what is known today as lawyers and barristers is considered valid in terms of being valid to take a fee for it, but their seeking judgement from Kufr laws to confirm the truth from the falsehood is what is not permitted. Rather the truth is what Islam confirmed as the truth, and the falsehood is what it made false, and there is no value for what is different from that even if the rules of Kufr confirmed it.