Pasal 54
Article 54
Gubernur memiliki kewenangan wajib untuk memerintah dan tanggung jawab atas tugas-tugas dinas-dinas di wilayah kegubernurannya sebagai wakil Khalifah, sehingga ia memiliki semua kewenangan di propinsinya yang dimiliki oleh pembantu (mu‘awin) di Negara. Ia memimpin rakyat propinsinya dan mengendalikan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, kecuali keuangan, peradilan dan Tentara. Namun, kepolisian berada di bawah kepemimpinannya dari sisi pelaksanaan, bukan administrasi.
The governor has the mandatory powers of ruling and responsibility over the tasks of the departments in his governorship as a delegate of the Khalifah, so he has all the powers in his province that the assistant has in the State. He has leadership over the people of his province and control over everything that is connected with it apart from the finances, judiciary and Army. However, the police come under his leadership from the angle of implementation not administration.
Dalilnya adalah bahwa wali (gubernur) merupakan wakil dari Khalifah dalam jabatan yang ia diangkat untuknya, sehingga ia memiliki kewenangan wajib milik Khalifah dalam jabatan tersebut, dan ia serupa dengan pembantu (mu'awin) dalam hal kekuasaan umum jika kewalian yang diembannya bersifat umum; dengan kata lain, ia telah diberi kekuasaan umum dalam jabatan tersebut. Ia memiliki kekuasaan khusus dalam urusan-urusan yang hanya diangkat untuknya jika kewalian yang diembannya bersifat khusus, dan ia tidak memiliki kewenangan wajib selain dari itu.
Its evidence is that the governor is the delegate of the Khalifah in the position that he was appointed to and so he has the mandatory powers of the Khalifah in that position, and he is similar to the assistant with respect to the general control if his governorship was a general one; in other words, he has been given the general control in that position. He has specific control in the issues that he was appointed to alone if his governorship was specific, and he has no mandatory powers for control in other than that.
Rasulullah ﷺ dahulu mengangkat para gubernur dengan kewenangan yang tidak terbatas dalam pemerintahan, seperti ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman dan menjadikannya bertanggung jawab atas shalat dan sedekah. Ada pula yang diangkat dengan kewenangan tertentu dalam satu aspek saja, seperti ketika beliau mengangkat Farwah bin Masyak sebagai pemimpin atas suku Murad, Mathij, dan Zabid, dan mengirimkan Khalid bin Sa'id bin Al-'Ash bersamanya untuk mengurus zakat. Dengan demikian, Mu'adz memiliki kewenangan umum atas shalat dan sedekah, sedangkan kewenangan Farwah bin Masyak bersifat khusus pada shalat, dan kewenangan Khalid bin Sa'id khusus pada sedekah.
The Messenger (pbuh) used to appoint the governors to unrestricted governorships in ruling, such as when he sent Mu’adh to Yemen and made him in charge of the prayer and Sadaqah. And some were appointed a specific governorship in a particular aspect, such as when he appointed Farwah Bin Masyak over the tribes Murad and Mathij and Zabid, and sent Khalid Bin Said Bin Al-’Aas with him over the charity. Accordingly, Mu’adh had a general governorship over the prayer and charity, whereas the governorship of Farwah Bin Masyak was specific to the prayer, and that of Khalid Bin Said to the charity.
Dengan cara yang sama, Rasulullah ﷺ mengutus sebagian gubernur tanpa mengajari mereka bagaimana harus bertindak. Beliau mengutus 'Ali bin Abi Thalib (ra) ke Yaman dan tidak mengajarinya apa pun, karena pengetahuan beliau ﷺ tentang 'Ali dan kemampuannya. Beliau mengutus yang lain dan mengajari mereka bagaimana harus bertindak. Beliau ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman dan berkata kepadanya.
In the same manner, the Messenger (pbuh) would send some governors and not teach them how to proceed - he sent ’Ali b. Abi Talib (ra) to Yemen and did not teach him anything due to his (pbuh) knowledge of him and his capability. He would send others and teach them how to proceed – he (pbuh) sent Mu’adh to Yemen and he said to him.
. كَيْفَ تَ قْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ « فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَل ى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سَنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو قَالَ فَضَرَبَ صَدْرِي فَ قَالَ » الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا ي رُْضِي رَسُولَه .
. كَيْفَ تَ قْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ « فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَل ى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سَنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو قَالَ فَضَرَبَ صَدْرِي فَ قَالَ » الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا ي رُْضِي رَسُولَه .
"Dengan apa engkau akan memutuskan?" Dia berkata: "Dengan Kitab Allah." Beliau bertanya: "Bagaimana jika engkau tidak menemukan ketetapannya?" Dia menjawab: "Dengan Sunnah Rasulullah (ﷺ)." Beliau bertanya: "Bagaimana jika engkau tidak menemukan ketetapannya?" Dia menjawab: "Aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah ﷺ kepada apa yang diridhai oleh Rasul-Nya." (diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan Abu Dawud, dengan lafadz dari Ahmad). Ibnu Qudamah menyebutkan semisalnya dalam Al-Mughni, dan Al-Amidi dalam Al-Ihkam, sehingga riwayat ini masyhur, dan para ulama yang diakui telah mengambilnya, dan dari sisi ini ia dinilai Hasan.
“What will you rule by?” He said: “By the Book of Allah.” He said: “What if you do not find the rule?” He said: “By the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh).” He said: “What if you do not find the rule?” He said: “I will exert my own opinion.” Upon this the Messenger of Allah (pbuh) said: “Praise be to Allah Who guided the envoy of the Messenger of Allah (pbuh) to what satisfies His Messenger” (reported by Ahmad, Al-Tirmidhi, Al-Darimi and Abu Dawud, with the wording from Ahmad). Ibn Qudama mentioned similar to it in Al-Mughni and Al-Amidi in Al-Ihkam, so the narration is mashhur, and recognised scholars have taken it, and so from this angle it is considered Hasan.
Dengan demikian, diperbolehkan untuk mengangkat gubernur untuk kekuasaan umum maupun khusus, sebagaimana diperbolehkan pula untuk menjelaskan kepada mereka bagaimana menjalankan tugasnya, baik secara rinci maupun secara umum.
Accordingly, it is permitted to appoint governors to general governorships or specific ones, as it is permitted to explain to them how to carry out their work in detail or in general.
Meskipun diperbolehkan bagi Khalifah untuk mengangkat para wali (gubernur) dengan kewenangan umum dan dengan kewenangan khusus, telah dipastikan dari wilayah umum yang diberikan kepada Mu’awiyah bahwa ia menjadi mandiri dari Khalifah pada masa ’Utsman (ra), dan kekuasaan ’Utsman atasnya tidak tampak. Setelah wafatnya ’Utsman (ra), terjadilah fitnah, karena Mu’awiyah memiliki kewenangan untuk memerintah dalam segala urusan di negeri Al-Sham. Dan telah dipastikan sejak masa kelemahan para Khalifah Abbasiyah bahwa terjadi kemandirian wilayah-wilayah, hingga Khalifah tidak lagi memiliki kekuasaan atas mereka selain shalat yang dilaksanakan atas namanya dan uang yang dicetak dengan namanya. Dari sini, pemberian wilayah umum kepada para wali telah menimbulkan mudarat bagi Negara Islam, dan karena itu kewenangan wali dibatasi pada hal-hal yang tidak mengarah pada kemandirian dari Khalifah. Oleh karena tentara, keuangan, dan peradilanlah yang memungkinkan terjadinya kemandirian, sebab tentara adalah kekuatan, keuangan adalah penopang kehidupan, dan peradilan menampakkan perlindungan hak-hak serta penegakan hukuman, maka kewenangan para wali adalah kewenangan khusus pada selain peradilan, tentara, dan keuangan, karena jika ketiganya berada di tangan wali, hal itu dapat menimbulkan bahaya kemandirian dan dampaknya terhadap keamanan Negara. Berdasarkan hal ini, bagian kedua dari pasal ini disusun.
Though it is permitted for the Khalifah to appoint governors to a general governorship, and to a specific governorship, it is confirmed from the general governorship of Mu’awiyah that he become independent of the Khalifah at the time of ’Uthman (ra), and the authority of ’Uthman over him was not apparent. After the death of ’Uthman (ra), the Fitnah occurred because Mu’awiyah had powers of ruling in all issues in the land of Al-Sham. And it is confirmed since the days of the weakness of the Abbasid Khulafaa’ that independence of governorates occurred, to the point that the Khalifah had no authority over them except for prayers being made and money being stamped in his name. From this, the bestowing of general governorships caused harm to the Islamic State, and for that reason the governorship of the governor is specific to that which does not lead to independence from the Khalifah. Since it is the Army, finances, and judiciary which enable the independence, because the Army is the power, and the finance is the support for life, and the judiciary makes apparent the protection of the rights and the establishment of the punishments, so accordingly the governorship for the governors is a specific governorship in other than the judiciary, Army and finance, since if they are in the hands of the governor, they can cause the danger of independence, and what that entails for the security of the State. Based upon this the second part of this article was drafted.
Adapun bagian terakhir, gubernur adalah seorang penguasa, dan wajib baginya memiliki kekuasaan eksekusi, dan karena itu kepolisian berada di bawah kepemimpinannya, dan kepemimpinannya atasnya bersifat menyeluruh sebagaimana menyeluruh atas semua urusan selain tiga hal yang baru disebutkan. Namun, kepolisian dianggap sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata, sehingga administrasinya berada di bawah mereka, tetapi ia berada di bawah kendali gubernur.
As for the final part, the governor is a ruler and it is imperative that he has the power of execution and for this reason the police are under his leadership and his leadership over it is comprehensive in the same manner it is comprehensive over all issues apart from the three just mentioned. However, the police are considered a part of the Army, so its administration is under them, but it is under the control of the governor.