Pasal 174
Article 174
Perlu dibedakan antara ilmu-ilmu empiris, seperti matematika, di satu pihak, dan ilmu-ilmu budaya di pihak lain. Ilmu-ilmu empiris beserta segala hal yang berkaitan dengannya diajarkan sesuai kebutuhan dan tidak dibatasi pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun ilmu-ilmu budaya, diajarkan di tingkat dasar dan menengah menurut kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran dan kaidah Islam. Di pendidikan tinggi, ilmu-ilmu budaya ini dipelajari seperti ilmu-ilmu lainnya, dengan syarat tidak menyebabkan penyimpangan dari kebijakan pendidikan dan tujuannya.
A distinction should be drawn between the empirical sciences such as mathematics on the one hand and the cultural sciences on the other. The empirical sciences and all that is related to them are taught according to the need and are not restricted to any stage of education. As for the cultural sciences, they are taught at the primary and secondary levels according to a specific policy which does not contradict Islamic thoughts and rules. In higher education, these cultural sciences are studied like other sciences provided they do not lead to a departure from the education policy and its goal.
Dalilnya adalah keumuman dalil-dalil yang membolehkan mempelajari ilmu, karena dalil-dalil tersebut mencakup seluruh ilmu, sehingga seorang Muslim boleh mempelajari segala ilmu. Namun, mempelajari sebagian ilmu dapat menyebabkan penyimpangan dalam keyakinan, atau melemahnya ‘Aqidah. Oleh karena itu, jenis-jenis ilmu seperti ini dilarang untuk diajarkan selama menimbulkan akibat tersebut. Apabila akibat itu hilang, maka boleh mempelajarinya, dengan menerapkan kaidah: "Jika salah satu jenis dari sesuatu yang mubah menimbulkan mudarat, maka hanya jenis itu yang dilarang, sedangkan sesuatu tersebut tetap mubah."