Pasal 191
Article 191
Negara dilarang menjadi anggota dari organisasi mana pun yang didasarkan pada selain Islam atau yang menerapkan aturan non-Islam. Ini termasuk organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, Dana Moneter Internasional, dan Bank Dunia, serta organisasi-organisasi regional seperti Liga Arab.
The State is forbidden to belong to any organisation which is based on anything other than Islam or which applies non- Islamic rules. This includes international organisations like the United Nations, the International Court of Justice, the International Monetary Fund and the World Bank, and regional organisations like the Arab League.
Subjek yang menjadi dasar berdirinya organisasi-organisasi internasional dan regional telah dilarang oleh Syariah.
The subject which the international and regional organisations are established upon has been prohibited by the Shari’ah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan di atas dasar sistem Kapitalis, yaitu sistem kufur, dan di atas itu ia menjadi alat di tangan negara-negara besar, khususnya Amerika, yang memanfaatkannya demi memaksakan pengaruhnya atas negara-negara kecil, yang mana negara-negara di Dunia Islam saat ini termasuk di dalamnya.
The United Nations is established upon the basis of the Capitalist system, which is a system of Kufr, above and beyond which it is a tool in the hands of the large nations, particularly America, which exploits it for the sake of imposing its influence over the smaller nations, which the current states in the Islamic World are a part of.
Mahkamah Internasional berhukum dengan sistem kufur, dan mendatanginya untuk meminta keputusan berarti mengambil hukum selain dari apa yang telah Allah (SWT) turunkan.
The International Court of Justice judges with a system of Kufr, and going to it for a judgement is to take a judgement from other than what Allah (swt) has revealed.
Dana Moneter Internasional didirikan atas dasar pemberian pinjaman mata uang keras dengan bunga, dan atas dasar pertukaran mata uang yang diharamkan menurut Syari'ah. Karena itu, lembaga ini tidak memberikan mata uang keras sebagai ganti mata uang lokal secara tunai, melainkan memberikan mata uang keras kepada negara yang membutuhkannya, dengan perjanjian bahwa setelah jangka waktu tertentu negara tersebut mengembalikan padanannya dari mata uang negaranya sendiri ditambah bunga yang telah ditentukan. Pertukaran mata uang semacam ini diharamkan, karena termasuk jenis pertukaran mata uang yang dilarang. Pertukaran mata uang harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan, sebab jika ada penundaan maka hukumnya haram, sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat. Demikian pula, transaksi ini juga mengandung riba, yang juga diharamkan.
The International Monetary Fund is established upon giving loans of hard currency with interest, and on a basis of exchange that is forbidden according to the Shari’ah, and so it does not give hard currency in exchange for the local currency on the spot, but rather it gives hard currency to the State which is in need of hard currency, in exchange that after a period of time it repays it the equivalent from its own currency with additional interest which is specified. This kind of currency exchange is forbidden since it is a type of currency exchange that has been prohibited, because currency exchange either has to be carried out on the spot without any delay, since if there is a delay it is forbidden as the narration has mentioned. And in the same manner it also includes interest which is also forbidden.
Bank Dunia didirikan di atas pemanfaatan riba, sebagaimana bank-bank lainnya.
The World Bank is established upon utilising interest, like any other bank.
Liga Arab didirikan di atas dasar sistem Kapitalis, dan dalam konstitusinya secara tegas disebutkan bahwa tujuannya adalah melindungi kemerdekaan negara-negara Arab. Dengan kata lain, itu berarti melindungi pemisahan dan pembagian negeri-negeri Islam, yang hukumnya haram.
The Arab League is established upon the basis of the Capitalist system, and it explicitly mentions in its constitution that it is to protect the independence of the Arab states, in other words, the protection of the separation and division of the Islamic lands, which is prohibited.
Serupa dengan Liga Arab adalah Organisasi Konferensi Islam dan sejenisnya.
Similar to the Arab League is the Organisation of Islamic Conference and its like.
Karena alasan-alasan ini, Negara Islam haram untuk menjadi bagian dari salah satu organisasi tersebut.
For these reasons, it is forbidden for the Islamic State to belong to any of these organisations.
Ini adalah rancangan konstitusi, atau dalil-dalil yang diperlukan untuk itu. Kami telah menjelaskan dalil-dalil bagi hukum-hukum yang menjadi bagian dari Pasal-pasal konstitusi, dan menerangkan apa yang perlu diterangkan. Maka jelaslah bahwa konstitusi ini adalah konstitusi Islam, dengan kata lain, ia tersusun dari hukum-hukum syariat yang disimpulkan dari dalil-dalil syariat, yaitu dari Al-Kitab (Al-Qur'an), As-Sunnah, Ijma' para sahabat, dan Qiyas. Karena itu, wajib bagi kaum Muslimin untuk bertindak sesuai dengannya.
This is the draft constitution, or the necessary evidences for it, and we have clarified the evidences for the rules which are part of the Articles of the constitution, and explained what was necessary to be explained, and it is clear that this constitution is an Islamic constitution, in other words, it is composed of Shari’ah rules deduced from Shari’ah evidences, in other words, from the Book (Quran), the Sunnah, the Ijma’ of the companions, and Qiyas. This is why it is a duty upon the Muslims to act according to it.