Pasal 179
Article 179
Negara seharusnya menyediakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan, seperti perpustakaan dan laboratorium, di samping sekolah dan universitas, agar mereka yang ingin melanjutkan penelitiannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, seperti fikih, riwayat dan tafsir, serta pemikiran, kedokteran, teknik dan kimia, serta penemuan dan penciptaan, dan seterusnya, dapat melakukannya. Hal ini dilakukan untuk melahirkan banyak mujtahid, ilmuwan yang unggul, dan penemu.
The State ought to provide the means of developing knowledge, such as libraries and laboratories, in addition to schools and universities, to enable those who want to continue their research in the various fields of knowledge, like jurisprudence, narrations and Tafsir, and thought, medicine, engineering and chemistry, and such as inventions and discoveries and so on. This is done to create an abundance of Mujtahidun, outstanding scientists and inventors.
Dalil bagi pasal ini adalah sabda Nabi ﷺ:
The evidence for the article are the words of the Prophet (saw):
.» الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
.» الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
"Imam (penguasa) adalah pelindung dan bertanggung jawab atas rakyatnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar), dan kaidah: "Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka sesuatu itu pun menjadi wajib". Perpustakaan, laboratorium, dan sarana lain untuk mengembangkan ilmu termasuk urusan umat yang wajib diurus oleh Imam, dan jika ia lalai, ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Apabila ijtihad dalam fikih dan penciptaan penemuan-penemuan yang diperlukan demi persiapan militer tidak mungkin terwujud tanpa sarana pengembangan ilmu tersebut, maka menyediakan sarana-sarana itu menjadi kewajiban bagi Khalifah berdasarkan kaidah: "Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka sesuatu itu pun menjadi wajib". Jika sarana-sarana itu hanya membantu mencapai tujuan-tujuan tersebut dan memudahkan urusan ijtihad dan penemuan, maka ia termasuk pengurusan urusan-urusan yang mendatangkan maslahat; dalam hal ini sarana tersebut tidak wajib, sehingga jika Negara memiliki dana, Negara akan mendirikannya, dan jika tidak, maka tidak. Berdasarkan semua ini, penyediaan perpustakaan, laboratorium, dan sarana-sarana lain untuk mengembangkan ilmu termasuk dalam hal yang wajib disediakan oleh Imam, atau dengan kata lain, menjadi tanggung jawab Negara untuk menyediakannya.
“The Imam (ruler) is a guardian and he is responsible for his subjects” (reported by Al-Bukhari from Abdullah Bin Umar), and the principle: “That, without which the obligation cannot be accomplished, is itself an obligation”. Libraries, laboratories and the rest of the means of developing knowledge are part of the affairs of the Ummah which the Imam must govern, and if he falls short he is accounted over it. If the Ijtihad in jurisprudence and the creation of inventions which are necessary for the sake of military preparations, are not possible without these means of developing knowledge, then to provide these means becomes an obligation upon the Khalifah in accordance with the principle: “That, without which the obligation cannot be accomplished, is itself an obligation”. If they help to achieve these goals, and simplify the issue of Ijtihad and invention, then they are part of the governing of the affairs which achieve benefits; in which case they would not be obligatory, and so if the State had the finances it would establish them and otherwise not. Due to all of this, the provision of libraries, laboratories and the remaining means to develop knowledge fall under what the Imam must provide, or in other words, what falls upon the State to provide.