Pasal 3
Article 3
Khalifah mengadopsi hukum-hukum Syariah tertentu yang akan ia tetapkan sebagai konstitusi dan undang-undang. Apabila Khalifah mengadopsi suatu hukum Syariah, maka hukum tersebut saja yang menjadi hukum Syariah yang wajib diamalkan, dan ia menjadi undang-undang yang mengikat yang wajib ditaati oleh setiap warga negara, baik secara terbuka maupun secara pribadi.
The Khalifah adopts specific Shari’ah rules which he will enact as a constitution and laws. If he adopts a Shari’ah rule, this rule alone becomes the Shari’ah rule that must be acted upon and it becomes a binding law that every citizen must obey openly and privately.
Dalil Pasal ini diambil dari Ijma' (kesepakatan umum) para Sahabat bahwa Khalifah memiliki hak untuk menetapkan hukum-hukum syariat tertentu. Juga telah ditetapkan dengan cara yang sama bahwa wajib mengamalkan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Khalifah. Seorang Muslim tidak diperbolehkan mengamalkan hukum apa pun selain yang telah ditetapkan Khalifah, sekalipun hukum tersebut adalah hukum syariat yang ditetapkan oleh salah seorang Mujtahid (ulama Islam). Hal ini karena hukum Allah yang mengikat seluruh kaum Muslimin adalah apa yang ditetapkan oleh Khalifah. Para Khulafaur Rasyidin berjalan dengan cara ini; mereka menetapkan banyak hukum tertentu dan memerintahkan pelaksanaannya. Maka kaum Muslimin, bersama para Sahabat di antara mereka, mengamalkan hukum-hukum tersebut dan meninggalkan Ijtihad mereka sendiri (pendapat Islam yang diambil dari dalil-dalil Islam). Misalnya, Abu Bakar (ra) menetapkan dalam perkara talak sebuah hukum yang menyatakan bahwa talak tiga yang diucapkan dalam satu majelis dihitung sebagai satu talak. Ia juga menetapkan dalam perkara pembagian harta kaum Muslimin sebuah hukum yang menyatakan bahwa harta dibagikan secara merata di antara kaum Muslimin, tanpa memandang senioritas dalam Islam atau hal lainnya. Kaum Muslimin mengikutinya dalam hal ini, begitu pula para hakim dan para Wali (gubernur) melaksanakan hukum yang ia tetapkan. Ketika Umar (ra) memegang jabatan, ia menetapkan pendapat lain yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar (ra) dalam kedua perkara tersebut; ia menetapkan hukum bahwa talak tiga dihitung sebagai tiga, dan ia juga membagikan harta di antara kaum Muslimin menurut senioritas mereka dalam Islam dan menurut kebutuhan mereka, bukan membagikannya secara merata. Kaum Muslimin mengikutinya dalam hal ini dengan sebaik-baiknya, dan para hakim serta gubernur melaksanakan hukum yang ia tetapkan. Kemudian, Umar (ra) menetapkan suatu kebijakan yang menyatakan bahwa tanah yang ditaklukkan melalui peperangan adalah harta rampasan bagi Bayt Al-Mal (kas negara), bukan bagi para pejuang, dan bahwa tanah tersebut tetap berada di tangan pemiliknya serta tidak boleh dibagi-bagikan di antara para pejuang maupun di antara kaum Muslimin. Para gubernur dan hakim pun patuh dan melaksanakan kebijakan yang telah beliau tetapkan.
The evidence of this Article is derived from the Ijma’ (General Consensus) of the Companions that the Khalifah reserves the right to adopt specific Shari’ah rules. It has also been established in the same manner that it is obligatory to act upon the rules adopted by the Khalifah. The Muslim is not permitted to act upon any rule other than what the Khalifah has adopted in terms of rules even if these rules were Shari’ah rules adopted by one of the Mujtahideen (scholars of Islam). This is so because the rule of Allah that becomes duly binding upon all the Muslims is what the Khalifah adopts. The rightly guided Khulafaa’ proceeded in this manner; they adopted a host of specific rules and ordered their implementation. Thus the Muslims, with all of the Companions amongst them, used to act upon these rules and to abandon their own Ijtihad (Islamic opinion derived from the Islamic evidences). For instance, Abu Bakr (ra) adopted in the matter of divorce a rule stipulating that the triple divorce would be considered as one divorce if it were pronounced in one sitting. He also adopted in the matter of distributing the wealth upon the Muslims a rule stipulating that wealth should be distributed equally amongst the Muslims, regardless of seniority in Islam or anything else. The Muslims followed him in this as well as the judges and the Walis (governors) implemented the rules that he had adopted. When Umar (ra) took office, he adopted other opinions different to those of Abu Bakr (ra) in the same two matters; he imposed the rule stipulating that the triple divorce is considered as three and he also distributed the wealth among the Muslims according to their seniority in Islam and according to their needs rather than distributing equally. The Muslims duly followed him in this and the judges and the governors implemented the rules he had adopted. Then, Umar (ra) adopted a rule stipulating that the land conquered in war is a spoil for Bayt Al-Mal (the State’s treasury), not for the fighters, and that the land should remain with its owners and should not be divided among the fighters or among the Muslims. The governors and the judges duly complied and implemented the rule that he had adopted.
Dengan cara inilah seluruh Khulafaur Rasyidin bertindak dalam hal pengadopsian pendapat, yaitu dengan memerintahkan rakyat untuk meninggalkan ijtihad mereka sendiri dan kaidah-kaidah yang telah mereka amalkan, dan sebaliknya berpegang pada apa yang telah diadopsi oleh Khalifah. Maka Ijma' Sahabat ditetapkan atas dua perkara: pertama, hak untuk mengadopsi, dan kedua, kewajiban untuk mengamalkan apa yang diadopsi oleh Khalifah. Kaidah-kaidah syariat yang masyhur diturunkan berdasarkan Ijma' Sahabat ini, yaitu: "Sultan berhak menetapkan sebanyak keputusan sesuai dengan banyaknya masalah yang muncul", "Perintah Imam menyelesaikan perselisihan", dan "Perintah Imam itu mengikat".
It was in this manner that all of the rightly guided Khulafaa’ proceeded with respect to adoption of opinions, ordering people to abandon their Ijtihad and the rules which they had acted upon, and instead adhere to that which the Khalifah had adopted. So the Ijma’ of the Companions was established on two matters; the first is the right of adoption and the second is the obligation of acting upon what the Khalifah adopts. Famous Shari’ah principles were derived based on this Ijmaa’ of the Companions. These are: “The Sultan reserves the right to effect as many judgements as the problems which arise”, “The order of the Imam resolves the disagreement” and “The order of the Imam is binding”.
Bukti untuk mengadopsi satu pendapat dalam Islam adalah kenyataan bahwa terdapat berbagai pendapat dalam Islam mengenai satu masalah yang sama; karena itu, untuk mengamalkan hukum Syari'ah dalam suatu perkara, diharuskan mengadopsi satu pendapat tertentu untuk perkara tersebut. Hal ini demikian karena hukum-hukum Syari'ah, yang merupakan seruan Pembuat Syariat terkait perbuatan para hamba, telah datang dalam Al-Qur'an dan dalam riwayat-riwayat, dan banyak di antaranya dapat memiliki sejumlah kemungkinan makna menurut bahasa Arab dan menurut Syari'ah. Oleh sebab itu, wajar dan tak terelakkan bahwa manusia berbeda dalam memahami seruan Pembuat Syariat, dan perbedaan pemahaman ini mencapai tingkat perselisihan dan pertentangan dalam maksud yang dikehendaki. Dengan demikian, tak terelakkan adanya pemahaman yang berbeda dan saling bertentangan mengenai satu perkara yang sama. Karena itu, dalam satu perkara dapat terdapat banyak pendapat yang berbeda dan saling bertentangan. Maka ketika Rasulullah ﷺ bersabda pada perang Ahzab:
The evidence for adopting one Islamic opinion is the fact that there are different Islamic opinions regarding one single matter; hence, in order to act upon the Shari’ah rule in any matter it is imperative to adopt a specific Islamic opinion for it. This is so because the Shari’ah rules, which represent the address of the Legislator related to the actions of the worshippers, have come in the Quran and in the narrations, and many of these can have a number of possible meanings according to the Arabic language and according to Shari’ah. For that reason, it is natural and inevitable that people differ in their understanding of the address of the Legislator and that this difference in understanding reaches the level of disparity and contradiction in the intended meaning. Thus, it is inevitable to have different and contradictory understandings of the same matter. Because of this, there could be a host of different and contradictory opinions in a single matter. So when the Messenger of Allah (pbuh) said at the battle of Ahzab:
.» لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُ رَيْظَة «.
.» لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُ رَيْظَة «.
“Janganlah seorang pun shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari melalui Ibnu Umar). Sebagian memahami bahwa beliau mendorong untuk bergegas, maka mereka shalat di perjalanan menuju Bani Quraizhah, sementara sebagian lain memahami bahwa beliau benar-benar memerintahkan mereka untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah; oleh karena itu, mereka menunda shalat Ashar hingga sampai di tujuan. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar hal ini, beliau membenarkan kedua pemahaman tersebut, dan terdapat banyak ayat serta riwayat yang serupa dengan ini.
“None should pray ‘Asr but at Bani Quraythah” (recorded by Al-Bukhari through Ibn Umar), some understood that he was urging haste and so they prayed on their way to Bani Quraythah, while others understood that he had literally ordered them to pray ‘Asr in Bani Quraythah; therefore, they delayed praying ‘Asr until they reached their destination. When the Messenger of Allah (pbuh) heard of this, he approved both understandings, and there are many verses and narrations similar to this.
Perbedaan pendapat dalam perkara-perkara tertentu mewajibkan kaum Muslim untuk mengambil satu pendapat dari berbagai pendapat tersebut, karena semuanya adalah hukum-hukum syariah, sedangkan hukum Allah (SWT) dalam satu perkara tertentu bagi seseorang tidaklah berbilang. Oleh sebab itu, wajib memilih satu hukum syariah untuk diamalkan. Maka, pengambilan seorang Muslim terhadap hukum syariah yang spesifik itu diperlukan dan tidak dapat dihindari ketika ia hendak melakukan suatu perbuatan, sebab melakukan perbuatan itu mengharuskan Muslim tersebut untuk menunaikannya sesuai dengan hukum syariah. Kewajiban beramal sesuai dengan hukum syariah, baik hukum itu Fardhu (wajib), Mandub (sunnah), Haram (terlarang), Makruh (dibenci), maupun Mubah (boleh), menjadikan seorang Muslim wajib mengambil hukum syariah yang spesifik. Karena itu, setiap Muslim wajib mengambil hukum syariah yang spesifik ketika mengambil ketentuan bagi perbuatannya, baik ia seorang Mujtahid maupun Muqallid (orang yang mengikuti pendapat seorang ulama dalam suatu masalah, bukan menggali sendiri hukumnya), baik ia seorang Khalifah maupun selain Khalifah.
The difference of opinion in single matters makes it incumbent upon the Muslims to adopt one opinion from these various opinions since all of them are Shari’ah rules and the rule of Allah (swt) in one single matter regarding one person is not multiple. Therefore, it is imperative to choose one single rule from the Shari’ah in order to act upon. Hence, the Muslim’s adoption of a specific Shari’ah rule is necessary and inevitable when he or she undertakes the action since undertaking the action obliges the Muslim to accomplish it according to the Shari’ah rule. The obligation of acting according to the Shari’ah rule, whether this was a Fard (obligatory), Mandub (recommended), Haram (forbidden), Makruh (despised) or Mubah (permitted) makes it incumbent upon the Muslim to adopt a specific Shari’ah rule. Therefore, it is obligatory upon every Muslim to adopt a specific Shari’ah rule when taking rules for actions, irrespective of whether he or she was a Mujtahid or a Muqallid (someone who follows the opinion of a scholar in an issue rather than deriving it themselves) or whether they were the Khalifah or other than the Khalifah.
Sehubungan dengan Khalifah, wajib baginya untuk mengadopsi sejumlah aturan khusus yang menjadi dasar ia mengurus urusan rakyat. Oleh karena itu, perlu baginya menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum bagi seluruh kaum Muslimin dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan, seperti zakat, pungutan-pungutan, kharaj (pajak tanah), hubungan luar negeri, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan persatuan Negara dan kepemimpinan.
With respect to the Khalifah, it is imperative for him to adopt a host of specific rules according to which he assumes the management of peoples’ affairs. Hence, it is necessary for him to adopt certain rules pertaining to what is of a general nature to all the Muslims in terms of matters of government and authority such as Zakat, levies, Kharaj (land tax), foreign relations and everything that is related to the unity of the State and ruling.
Namun, adopsi beliau atas hukum-hukum tersebut tetap tunduk pada peninjauan. Jika pengurusan urusan rakyat oleh Khalifah terikat untuk mengadopsi hukum-hukum Islam tertentu, maka dalam kasus ini adopsi itu menjadi wajib bagi Khalifah. Hal ini sejalan dengan kaidah syariah yang menyatakan: “Suatu perkara yang tanpanya kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka perkara tersebut itu sendiri menjadi wajib”, seperti penandatanganan perjanjian-perjanjian. Akan tetapi, jika Khalifah dapat mengurus urusan rakyat dalam suatu perkara tertentu sesuai dengan hukum-hukum syariah Islam tanpa harus menempuh adopsi terhadap suatu hukum tertentu dalam perkara ini, maka dalam kasus ini adopsi itu diperbolehkan baginya, bukan wajib, seperti Nisab Al-Shahadah (jumlah minimal saksi dalam persaksian). Dalam kasus ini, boleh baginya untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi, karena pada dasarnya adopsi itu mubah dan tidak wajib; hal ini karena ijma' para Sahabat menetapkan bahwa Imam boleh mengadopsi dan tidak ada ijma' bahwa Imam harus mengadopsi. Oleh karena itu, adopsi itu sendiri hukumnya mubah dan tidak menjadi wajib kecuali jika pengurusan urusan rakyat yang wajib tidak dapat dilaksanakan kecuali melalui adopsi. Dalam keadaan demikian, adopsi itu menjadi wajib agar kewajiban tersebut dapat terlaksana.
However, his adoption of the rules is subject to scrutiny. If the Khalifah’s managing of the people’s affairs were subject to adopting specific Islamic rules, then in this case the adoption would be obligatory upon the Khalifah. This would be in concordance with the Shari’ah principle stipulating that: “That, without which the obligation cannot be accomplished, is itself an obligation”, such as the signing of treaties. However, if the Khalifah could manage peoples’ affairs in a specific matter according to the Islamic Shari’ah rules without having to resort to the adoption of a specific rule in this matter, then in this case the adoption would be permitted for him rather than an obligation, such as Nisab Al-Shahadah (the minimum number of witnesses in a testimony). In this case, it is permitted for him to adopt or not to adopt, for in essence the adoption is permitted and not obligatory; this is so because the Ijma’ of the Companions is that the Imam can adopt and there is no Ijma’ that the Imam must adopt. Therefore, the adoption itself is permissible and it does not become obligatory unless the obligatory management of peoples’ affairs cannot be accomplished except through adoption. In such a case it then becomes obligatory so that the duty could be accomplished.