Pasal 4
Article 4
Khalifah tidak menetapkan hukum syariat tertentu dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan ibadah (‘Ibadaat) kecuali dalam Zakat dan Jihad, serta apa pun yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslimin, dan ia juga tidak mengadopsi pemikiran apa pun dari antara pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan ‘Aqidah Islam.
The Khalifah does not adopt any specific Shari’ah rule in matters related to rituals (‘Ibadaat) except in Zakat and Jihad, and whatever is necessary to protect the unity of the Muslims, and nor does he adopt any thought from among the thoughts related to the Islamic 'Aqeedah.
Terdapat kesepakatan para sahabat bahwa hanya Khalifah yang berhak mengadopsi (mengambil keputusan hukum), dan dari kesepakatan inilah diturunkan kaidah yang masyhur “keputusan Imam menyelesaikan perselisihan” dan “keputusan Imam itu mengikat”. Namun, dari peristiwa pada masa Al-Ma’mun (berkaitan dengan fitnah penciptaan Al-Qur’an), tampak bahwa pengadopsian dalam pemikiran yang berkaitan dengan ‘Aqa’id (akidah, bentuk jamak dari ‘Aqeedah) menimbulkan fitnah bagi Khalifah dan fitnah di kalangan kaum Muslimin. Oleh karena itu, Khalifah memandang tepat untuk menahan diri dari mengadopsi dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah dan dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah ritual, demi menghindari masalah serta untuk memperoleh persetujuan dan ketenteraman kaum Muslimin. Namun, menahan diri dari mengadopsi dalam perkara akidah dan ibadah ritual tidak berarti bahwa Khalifah dilarang mengadopsi di dalamnya; maknanya, Khalifah memilih untuk tidak mengadopsi, karena ia dapat mengadopsi atau dapat menahan diri dari mengadopsi. Dengan demikian, ia boleh memilih untuk tidak mengadopsi. Itulah sebabnya Pasal tersebut menyatakan bahwa Khalifah “tidak mengadopsi”, bukan menyatakan bahwa Khalifah “dilarang mengadopsi”, yang menunjukkan bahwa ia boleh memilih untuk tidak mengadopsi.
There is a consensus of the companions that the Khalifah alone has the right to adopt and from this consensus the famous rules “the decision of the Imam resolves the disagreement” and “the decision of the Iman is binding” have been derived. However, it emerged from the events of Al-Ma’mun (pertaining the Fitna (strife) of the creation of the Quran), that adoption in the thoughts related to ''Aqa'id (beliefs, plural of 'Aqeedah) caused Fitna for the Khalifah and Fitnah amongst the Muslims. Therefore, the Khalifah deems it fit to abstain from adopting in matters related to 'Aqeedah and in rules related to rituals in order to avoid problems and to gain the consent and tranquillity of the Muslims. However, abstaining from adopting in matters of ''Aqa'id and in rituals does not mean that it is forbidden for the Khalifah to adopt in them, it rather means that the Khalifah chooses not to adopt in them for he can either adopt or abstain from adopting. Thus, he may choose not to adopt. That is why the Article stated that the Khalifah “does not adopt” rather than stating that the Khalifah is “forbidden from adopting”, which indicates that he may choose not to adopt.
Adapun alasan mengapa ia memilih untuk tidak mengadopsi pendapat tertentu dalam masalah 'Aqa'id dan dalam ibadah ritual, hal ini didasarkan pada dua perkara. Pertama, kesulitan yang ditimbulkan oleh pemaksaan kepada orang-orang untuk mengikuti pendapat tertentu dalam masalah yang berkaitan dengan 'Aqidah. Kedua, bahwa yang mendorong Khalifah untuk mengadopsi (suatu pendapat) pada hakikatnya adalah pengaturan urusan kaum Muslimin dengan satu pendapat tunggal serta menjaga persatuan Negara dan persatuan kekuasaan. Karena itu, ia mengadopsi (pendapat) dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dan yang berkaitan dengan urusan publik, dan ia tidak mengadopsi (pendapat) dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya.
As for why he chooses to abstain from adopting in ''Aqa'id and in rituals, this is based upon two issues: Firstly, the hardship caused by coercing people to follow a specific opinion related to 'Aqeedah matters. Secondly, the fact that what prompts the Khalifah to adopt is in reality the management of the Muslims’ affairs by one single opinion and preserving the unity of the State and the unity of the ruling. Hence, he adopts in matters related to the relationships between individuals and related to public matters, and he does not adopt in matters related to relationship of man with his God.
Berkenaan dengan persoalan pertama, Allah melarang memaksa orang-orang kafir untuk meninggalkan keyakinan mereka dan memeluk 'Aqidah Islam, melarang memaksa mereka meninggalkan ritual-ritual mereka, dan memerintahkan agar mereka dibatasi dengan aturan-aturan Syari'ah lainnya. Maka, dengan penalaran yang lebih kuat, kaum Muslimin tidak boleh dipaksa meninggalkan aturan-aturan yang berkaitan dengan keyakinan selama itu tetap merupakan keyakinan Islam, dan tidak boleh dipaksa meninggalkan aturan-aturan yang berkaitan dengan ritual selama itu merupakan aturan Syari'ah. Selain itu, pemaksaan untuk meninggalkan gagasan-gagasan yang terkait dengan keyakinan jelas merupakan sebab kesulitan dan akan memperkuat kesetiaan (kepada gagasan tersebut) tanpa diragukan, sebagaimana dibuktikan oleh apa yang terjadi pada para imam seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam Fitnah penciptaan Al-Qur'an. Ketika mereka dihadapkan pada pemukulan dan penghinaan, mereka tidak tunduk dan tidak pula meninggalkan apa yang mereka yakini. Allah (SWT) berfirman, "(Allah) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78). Ritual-ritual itu serupa dengan keyakinan, karena memaksakan aturan-aturan tertentu sementara seseorang memegang pendapat lain sebagai aturan Syari'ah adalah sebab tekanan batin, sebab ia menyangkut hubungan manusia dengan Allah dan terikat dengan 'Aqidah. Maka Khalifah tidak boleh mengadopsi sesuatu yang menimbulkan kesulitan bagi kaum Muslimin. Namun, tidak diharamkan baginya untuk melakukannya.
With respect to the first issue, Allah prohibited the compulsion of the disbelievers to leave their beliefs and to embrace the Islamic 'Aqeedah, forbade forcing them to leave their rituals and ordered compelling them to be restricted by other Shari’ah rules so, by greater reasoning, the Muslims should not be forced to leave the rules related to the beliefs as long as they remained Islamic beliefs and should not be forced to leave the rules related to rituals as long as they were Shari’ah rules. Also, the compulsion to leave ideas connected to beliefs is a definite cause of hardship and will inflame loyalty (to those ideas) without doubt as proven by what happened with Imams such as Imam Ahmed Ibn Hanbal in the Fitna of creation of the Quran. When they were subjected to beating and humiliation, they did not submit neither did they leave what they believed in. Allah (swt) says,. “(Allah) has not placed upon you in the religion any difficulty.” (TMQ 22:78). The rituals are like the beliefs since compulsion upon specific rules while the person holds another opinion as the Shari’ah rule is a cause of distress upon the soul for it is the relationship of people with Allah and because it is bound to the 'Aqeedah; so the Khalifah should not adopt in whatever causes distress upon the Muslims. However, it is not forbidden for him to do so.
Adapun masalah kedua, yaitu bahwa akidah dan ibadah merupakan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, dan keduanya tidak menimbulkan hubungan yang menjadi sumber munculnya persoalan, berbeda dengan muamalat dan uqubat, karena keduanya merupakan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dan menyebabkan terjadinya hubungan-hubungan yang menimbulkan persoalan. Asal dalam muamalat adalah penyelesaian sengketa, dan hakikat pengangkatan Khalifah adalah untuk mengurus urusan rakyat. Urusan mereka diatur secara terbuka oleh pihak Khalifah sesuai dengan apa yang terjadi di antara mereka dalam hal hubungan, dan tidak ada ruang untuk hal ini dalam hubungan mereka dengan Allah, yakni dalam akidah dan ibadah mereka.
As for the second issue, the beliefs and the rituals are the relationship between man and the Creator and they do not bring about relationships upon which problems spring from, as opposed to the transactions and punishments since they are the relationship between the individuals within the society and cause the occurrence of relationships from which problems result. The origin in transactions is the resolution of disputes and the essence of the Khalifah’s adoption is to manage the peoples’ affairs. Their affairs are openly managed on the part of the Khalifah with respect to what is between them in terms of relationships and there is no scope for this in regards to their relationship with Allah, in other words, in their beliefs and rituals.
Oleh karena itu, hakikat nyata dari adopsi oleh Khalifah hanyalah berlaku pada hubungan antar manusia dalam rangka mengurus urusan mereka, dan bukan pada hubungan antara mereka dengan Allah. Dengan demikian, hakikat adopsi adalah bahwa ia hanya berada dalam hubungan antar manusia dan hubungan-hubungan publik. Maka, adopsi dalam hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, yakni dalam akidah dan ibadah, bertentangan dengan hakikat adopsi. Berdasarkan hal ini, Khalifah tidak akan mengadopsi dalam hal yang bertentangan dengan hakikat adopsi. Namun, hal itu tidak dilarang baginya.
For that reason the tangible reality of adoption by the Khalifah is that it can only be in respect to the relationships between people in order to manage their affairs and not in the relationships between them and Allah. Consequently, the reality of adoption is that it is only in the relationships between the people and the public relationships. So, adoption in the relationship between man and the Creator, in other words, in the beliefs and rituals, contradicts the reality of adoption. Based upon this, the Khalifah will not adopt in what contradicts the reality of adoption. However, it is not forbidden for him to do so.
Berdasarkan dua hal ini – kesulitan atau kesempitan dan pertentangan dengan realitas nyata dari adopsi – Khalifah tidak mengadopsi dalam pemikiran-pemikiran akidah maupun dalam hukum-hukum ibadah ritual. Namun, jika terdapat larangan yang jelas disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah mengenai suatu akidah tertentu, maka pada saat itu akidah tersebut diadopsi (yakni dilarang) meskipun terdapat kesulitan dan meskipun bertentangan dengan realitas adopsi, demi mengutamakan nash yang pasti. Sebagai contoh, akidah tidak dapat diadopsi kecuali dengan keyakinan. Demikian pula, hal itu dapat dilakukan jika pengurusan urusan kaum Muslimin mengharuskan penyatuan mereka di bawah satu hukum. Hal ini didasarkan pada nash-nash yang memerintahkan perlindungan jamaah kaum Muslimin dan perlindungan persatuan negara. Sebagai contoh untuk hal ini adalah penetapan waktu-waktu haji dan puasa Ramadhan, perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, zakat, dan jihad.
Built upon these two matters – the distress or the hardship and the contradiction of the tangible reality of adoption, the Khalifah does not adopt in the thoughts of the beliefs or in the rules of the rituals. However, if a clear prohibition is mentioned in the Quran and in the Sunnah regarding a certain belief ('Aqeedah), then, at that time it is adopted (prohibiting that belief) even if there is hardship and even if it contradicts the reality of adoption so as to give preference to the definite text. For example, beliefs cannot be adopted except by conviction. In a similar fashion, it can be done if managing the affairs of the Muslims necessitates collecting them upon one rule. This is based upon the texts that enjoin the protection of the congregation of Muslims and the protection of the unity of the state. As example for this are the specification for the times of Hajj and fasting Ramadan, the Eid celebrations, Zakat and Jihad.
Dalam masalah-masalah ini, Khalifah mengadopsi suatu hukum syariat tertentu, karena dalam hal 'Aqidah tidak boleh ada paksaan untuk meninggalkan keyakinan, melainkan yang ditegakkan adalah berpegang pada apa yang diyakini sebagai keyakinan. Hal ini berasal dari nas yang qath'i dalam periwayatan dan penunjukannya (Qath'i Tsubut Qath'i Dalalah). Adapun mengenai masalah-masalah ritual, di dalamnya tidak ada kesulitan, karena ia bukan termasuk perkara yang semata-mata berkaitan dengan hubungan antara manusia dan Tuhannya, seperti shalat, melainkan perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, seperti perayaan-perayaan. Oleh karena adanya adopsi ini, maka hal tersebut diperbolehkan dalam kedua keadaan ini, yaitu yang berkaitan dengan keyakinan dan ritual.
In these issues the Khalifah adopts a specific Shari’ah rule since, with respect to the 'Aqeedah, there cannot be compulsion to leave conviction, rather adhering to what is held as conviction is enforced. This is from text which is conclusive in its narration and indication (Qati’ Thobut Qati’ Dalalah). With regards to the ritualistic issues, there is no hardship in them since they are not from that which pertains to the relationship solely between man and His Lord such as prayer, rather they are those that are connected to the relationships between people, such as the celebrations. Due to this adoption is permitted in these two circumstance regarding beliefs and rituals.
Yang menentukan apakah suatu gagasan termasuk 'Aqidah atau hukum Syari'ah adalah dalil syar'inya. Jadi, jika dalilnya merupakan seruan yang berkaitan dengan perbuatan hamba-hamba Allah, maka ia termasuk hukum Syari'ah, karena hukum Syari'ah adalah seruan Sang Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Dan jika dalilnya tidak berkaitan dengan perbuatan hamba, maka ia termasuk 'Aqidah. Selain itu, perbedaan antara 'Aqidah dan hukum Syari'ah adalah bahwa apa yang dituntut agar diimani dan tidak ada tuntutan perbuatan di dalamnya, itu termasuk 'Aqidah, seperti kisah-kisah dan informasi tentang perkara gaib. Adapun perkara-perkara yang menuntut perbuatan, itulah hukum-hukum Syari'ah. Maka, firman Allah berikut ini semuanya termasuk 'Aqidah:
What determines whether an idea is from the 'Aqeedah or from the Shari’ah rules is its Shari’ah evidence. So, if the evidence is an address related to the action of the servants of Allah, then, it is a Shari’ah rule since the Shari’ah law is the address of the Legislator related to the actions of the servant, and if it is not related to the actions of the servant, then, it is from the 'Aqeedah. Additionally, the difference between the 'Aqeedah and the Shari’ah rule is that what is requested to have Iman in and has no action requested in it, is from the 'Aqeedah, such as the stories and the information regarding the unseen. Those issues that request action are the Shari’ah rules. So, the following words of Allah are all from 'Aqeedah:
"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta Kitab yang Dia turunkan kepada Rasul-Nya." (TMQ 4:136)
“Believe in Allah and His Messenger and the Book that He revealed to His Messenger.” (TMQ 4:136),.
"Allah adalah Pencipta segala sesuatu." (TMQ 39:62),.
“Allah is the Creator of all things.” (TMQ 39:62),.
"Dan ceritakanlah (wahai Muhammad ﷺ), di dalam Kitab (Al-Qur'an) ini, kisah Maryam." (QS. 19:16), dan kata-katanya.
“And mention, [O Muhammad], in the Book [the story of] Maryam.” (TMQ 19:16), and the words.
"Itu adalah Hari ketika manusia seperti laron yang beterbangan, dan gunung-gunung seperti bulu yang dihamburkan." (QS. Al-Qari'ah 101:4-5). Semua ini termasuk dalam 'Aqidah karena tidak berkaitan dengan perbuatan para hamba; ini termasuk hal-hal yang diperintahkan untuk diimani, dan tidak ada tuntutan untuk melakukan suatu amal di dalamnya. Juga firman Allah:
“It is the Day when people will be like moths, dispersed, And the mountains will be like wool, fluffed up.” (TMQ 101:4-5). All of these are from 'Aqeedah because they are not related to the actions of the servants; they are from what Iman is requested in, and there is no request for action in them. Also, the words of Allah:
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. 2:275)
“But Allah has permitted trade and has forbidden interest (usury).” (TMQ 2:275),.
“Dan jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6), dan firman-Nya,
“And if they breastfeed for you, then give them their payment.” (TMQ 65:6), and His words,.
"Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil." (QS. 4:58) termasuk dalam hukum-hukum syariat karena berkaitan dengan perbuatan para hamba, dan termasuk dalam perkara-perkara yang diperintahkan untuk dilakukan.
“When you judge between people to judge with justice.” (TMQ 4:58) are all from the Shari’ah rules since they are related to the actions of the servants and they are from the issues that actions are requested in.
Berdasarkan hal ini, fakta bahwa Rasulullah ﷺ adalah penutup para nabi termasuk dalam akidah, karena termasuk perkara yang diwajibkan untuk diimani. Sebaliknya, Imamah, yaitu Khilafah, bukan termasuk akidah, karena termasuk perkara yang dituntut untuk diamalkan. Fakta bahwa Nabi ﷺ terjaga dari dosa termasuk akidah. Namun, persoalan apakah Khalifah harus berasal dari Quraisy, Ahlul Bait (keluarga Nabi ﷺ), atau siapa pun dari kalangan kaum Muslimin, termasuk hukum-hukum syariah dan bukan akidah, karena berkaitan dengan perbuatan para hamba dan berkaitan dengan syarat-syarat Khalifah. Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan perbuatan atau yang diwajibkan untuk diimani termasuk akidah, sedangkan yang berasal dari perbuatan para hamba atau yang dituntut untuk diamalkan termasuk hukum-hukum syariah.
Based upon this, the fact that the Messenger of Allah (pbuh) is the seal of the Prophets is considered from the 'Aqeedah since it comes under what is requested to have Iman in. Conversely, the Imamate, in other words, the Khilafah is not from the 'Aqeedah since it is amongst the issues which action is requested in. The fact that the Prophet (pbuh) is free from sin is considered from the 'Aqeedah. However, the issue of the Khalifah being from Quraysh, Ahl Al-Bayt (family of the Prophet) or any Muslim from amongst the Muslims is from the rules of the Shari’ah and it isn’t from the 'Aqeedah since it is related to the actions of the servants and is related to the conditions of the Khalifah. In this manner, everything that is not connected to the actions or is requested to have Iman in is from the 'Aqeedah, but what is from the actions of the servants or what is requested to be acted upon is considered to be from the Shari’ah rules.
Hakikat 'Aqidah adalah pemikiran yang mendasar; makna bahwa ia disebut 'Aqidah adalah bahwa ia dijadikan sebagai tolok ukur yang mendasar untuk menilai segala sesuatu yang lain. Oleh karena itu, jika suatu gagasan tidak bersifat mendasar, maka ia tidak akan dianggap sebagai 'Aqidah. Selain itu, 'Aqidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia ini dan apa yang akan datang sesudahnya, serta hubungan antara kehidupan dengan apa yang ada sebelumnya dan apa yang akan ada sesudahnya. Definisi ini berlaku untuk setiap 'Aqidah dan diterapkan pada 'Aqidah Islam. Definisi ini juga mencakup perkara gaib di dalamnya. Dengan demikian, setiap pemikiran dari gagasan-gagasan pemikiran menyeluruh ini termasuk 'Aqidah. Maka, segala sesuatu yang berkaitan dengan Allah, Hari Kiamat, penciptaan alam semesta dan sejenisnya termasuk bagian dari 'Aqidah, sedangkan segala sesuatu yang tidak memiliki hubungan dengan hal itu tidak dianggap termasuk dari 'Aqidah.
The reality of 'Aqeedah is that it is a fundamental thought; the meaning of it being an 'Aqeedah is that it is taken as the fundamental criteria to measure anything else; ,therefore, if the idea was not a fundamental one, then it would not be considered 'Aqeedah. Also, 'Aqeedah is the comprehensive thought regarding the universe, man and life, what came before the life of this world and what will come after it and the relationship between life and what came before it and what will be after it. This definition is for every 'Aqeedah and is applied upon the Islamic 'Aqeedah. The definition also includes the unseen within it. Accordingly, every thought from the ideas of this comprehensive thought is from the 'Aqeedah. So, everything which is related to Allah, the Day of Judgement, the creation of the universe and the like is part of the 'Aqeedah, but everything which has no relation with that is not considered from the 'Aqeedah.