7 Para Gubernur
7 The Governors
Pasal 52
Article 52
Wilayah-wilayah (tanah-tanah) yang diperintah oleh Negara dibagi menjadi beberapa satuan, dan setiap satuan tersebut disebut Wilayah (provinsi). Setiap provinsi dibagi lagi menjadi beberapa satuan, dan setiap satuan itu disebut ’Imalah (kabupaten). Orang yang memerintah provinsi disebut Wali (gubernur) atau Amir, dan orang yang memerintah ’Imalah disebut ’Aamil (pekerja) atau Hakim (penguasa).
The lands which are ruled by the State are divided into units, where each unit is called a Wilayah (province). Each province is divided into units and each unit is called an ’Imalah (district). The one who governs the province is called the Wali (governor) or Amir and the one who governs the ’Imalah is called the ’Aamil (worker) or Hakim (ruler).
Para gubernur adalah penguasa, karena kewilayahan (wilayah) berarti kekuasaan memerintah, dan hal itu disebutkan dalam kamus Al-Muhit: "Dan memerintah sesuatu, dan atasnya terdapat kewilayahan (wilayah) dan perwalian (wilayah), atau ia adalah akarnya, dan wilayah adalah perencanaan, kepemimpinan dan otoritas." Pengangkatan kewilayahan memerlukan penetapan oleh Khalifah atau orang yang didelegasikannya untuk menetapkan, sehingga seorang gubernur tidak diangkat kecuali oleh Khalifah. Asal-usul kewilayahan atau kepemimpinan, dengan kata lain pada para gubernur dan pemimpin, adalah tindakan Rasulullah ﷺ. Telah dipastikan bahwa beliau ﷺ mengangkat gubernur-gubernur atas wilayah-wilayah dan memberi mereka hak untuk memerintah di daerah-daerah tersebut. Beliau ﷺ mengangkat Mu'adz bin Jabal atas Al-Jund, Ziyad bin Labid atas Hadhramaut, dan Abu Musa Al-Asy'ari atas Zabid dan Aden. Gubernur adalah wakil Khalifah, dan ia melakukan tindakan apa pun yang ia wakili Khalifah di dalamnya sesuai dengan apa yang didelegasikan kepadanya. Kewilayahan tidak memiliki batasan tertentu menurut syariat, sehingga setiap orang yang bertindak atas nama Khalifah dalam suatu tindakan pemerintahan dianggap sebagai gubernur dalam tindakan tersebut sesuai dengan kata-kata yang ditetapkan Khalifah ketika pengangkatannya. Namun, kewilayahan atas wilayah-wilayah atau kepemimpinan adalah atas suatu wilayah yang ditentukan, karena Rasulullah ﷺ biasa menentukan wilayah yang akan beliau jadikan gubernurnya atau memberikan kewenangan kepemimpinan kepada pemimpin. Kewilayahan ini terbagi dua jenis: umum atau khusus. Yang umum mencakup seluruh urusan pemerintahan dalam kewilayahan, dan pemberian kewenangan dengan cara ini berarti Khalifah mendelegasikan kepadanya kepemimpinan kota atau daerah kewilayahan atas seluruh penduduknya, serta penanganan urusan dalam seluruh tindakannya, sehingga ia memiliki kendali yang menyeluruh. Adapun kepemimpinan khusus, yaitu ketika kepemimpinan pemimpin dibatasi pada pengelolaan tentara, pengaturan rakyat, penjagaan perbatasan, dan pembelaan terhadap hal-hal yang disucikan di daerah atau kota tersebut. Dia tidak boleh ikut campur dalam urusan peradilan dan pemungutan pajak.
The governors are rulers since the governorship is ruling; it is mentioned in the Al-Muhit dictionary: “And to govern something and upon it governorship (Wilayah) and guardianship (Wilayah), or it is the root and wilayah is the plan and leadership and authority”, and requires empowerment by the Khalifah or one whom he delegated to empower and so the governor is not appointed except by the Khalifah. The origin of governorship or leadership, in other words, in the governors and leaders, is the action of the Messenger (pbuh) . It is confirmed that he appointed governors over lands, and gave them the right to rule over the regions. He appointed Mu’adh Bin Jabal over Al-Jund, Ziyad Bin Labid over Hadramout and Abu Musa Al-Ash’ari over Zabid and ’Aden. The governor is the representative of the Khalifah and he undertakes whatever actions he represents the Khalifah in according to what he has been delegated. The governorship does not have a specific limit according to the Shari’ah so everyone who acts on behalf of the Khalifah in any action of ruling is considered to be a governor in that action according to the words which the Khalifah specified during his appointment. However, the governorship of the lands or the leadership is over a defined area, since the Messenger (pbuh) used to define the area which he would be a governor over or empower the leadership for the leader. This governorship is of two types - general or specific; general encompasses all of the issues of ruling in the governorship and being empowered in this manner means that the Khalifah delegates to him the leadership of the city or region of the governorship over all of its people, and the handling of the issues in all of his actions, and so he has a general control. As for the specific leadership, this is when the leader’s leadership is limited to the management of the Army, governing of the subjects, protection of the borders and defence of the sanctities in that region or city. He cannot interfere with the judiciary and the collection of taxes.
Rasulullah ﷺ mengangkat gubernur-gubernur dengan kewenangan umum, seperti pengangkatan Amr bin Hazm atas Yaman. Beliau juga mengangkat gubernur dengan kewenangan khusus, seperti pengangkatan ’Ali bin Abi Thalib (ra) atas para hakim di Yaman. Para Khulafaa’ setelah beliau melanjutkan cara yang sama; mereka mengangkat gubernur dengan kewenangan umum, seperti Umar bin Al-Khattab (ra) yang mengangkat Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagai gubernur dengan kewenangan umum. Mereka juga mengangkat gubernur dengan kewenangan khusus, seperti ketika ’Ali bin Abi Thalib (ra) mengangkat ’Abdullah bin ’Abbas atas Basrah dalam segala urusan selain keuangan, dan mengangkat Ziyad atas urusan keuangan.
The Messenger (pbuh) appointed general governorships, such as the appointment of Amr b. Hazm over Yemen. He also appointed specific governorships, such as the appointment of ’Ali Bin Abi Talib (ra) over the judges in Yemen. The Khulafaa’ after him continued in the same manner, and so they used to appoint general governorships such as Umar Bin Al-Khattab (ra) appointing Mu’awiyah Bin Abi Sufyan to a general governorship. They would also appoint specific governorships, such when ’Ali Bin Abi Talib (ra) appointed ’Abdullah Bin ’Abbas over Basra in everything other than the finances and appointed Ziyaad over the finances.
Pada masa-masa awal, kepemimpinan (al-wilayah) terbagi menjadi dua jenis: kepemimpinan atas shalat dan kepemimpinan atas shalat serta pajak tanah. Karena itu, dalam kitab-kitab sejarah digunakan dua ungkapan ketika membicarakan kepemimpinan para penguasa: yang pertama adalah kepemimpinan atas shalat, dan yang kedua adalah kepemimpinan atas shalat dan pajak tanah. Dengan kata lain, seorang pemimpin bisa jadi memimpin shalat dan pajak tanah, atau hanya memimpin shalat saja. Makna kata shalat dalam kepemimpinan atau kekuasaan tersebut bukanlah bahwa ia hanya menjadi imam bagi orang-orang dalam shalat mereka; melainkan maknanya adalah kekuasaan atas mereka dalam seluruh urusan mereka kecuali urusan keuangan. Jadi, kata shalat bermakna pemerintahan dengan pengecualian pemungutan pajak.
The governorship in the first eras was of two types: governorship of the prayer and the governorship of the land taxes. Accordingly, in the history books they use two expressions when talking about the governorship of the leaders: the first being the leadership over the prayer and the second being the leadership over the prayer and the land taxes. In other words, the leader could either be a leader of the prayer and the land taxes or the leader of the prayer alone. The meaning of the word prayer in the governorship or leadership is not that he was the Imam of the people in their prayer alone; rather its meaning was the governorship over them in all of their affairs except the finances. So the word prayer meant the ruling with the exception of the collection of the taxes.
Jika gubernur memegang kewenangan atas urusan shalat sekaligus pajak tanah, maka kepemimpinannya bersifat umum. Jika kewenangannya terbatas pada shalat saja atau pada pajak tanah saja, maka kepemimpinannya bersifat khusus. Dalam setiap keadaan, hal ini kembali kepada pengaturan Khalifah dalam hal kepemimpinan khusus, sehingga ia dapat menjadikannya khusus untuk pajak tanah, atau peradilan, atau menjadikannya khusus untuk segala hal selain keuangan, peradilan dan tentara; ia melakukan apa pun yang menurutnya baik bagi pengelolaan Negara atau pengelolaan provinsi. Hal ini karena Syariat tidak membatasi pekerjaan tertentu bagi gubernur, melainkan membatasi tugas gubernur atau pemimpin pada pemerintahan dan kekuasaan, serta bahwa ia bertindak atas nama Khalifah dan menjadi pemimpin atas suatu wilayah tertentu, dan hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
If the governor was both over prayer and land taxes, his governorship was general, and if it was limited to the prayer or to the land taxes, then his governorship was specific. In every case, this returns back to the arrangements of the Khalifah in the specific governorship, so he can make it specific to the land taxes, or the judiciary, or to make it specific to everything other than the finances, judiciary and Army; he does whatever he thinks is good for the administration of the State or the administration of the province. This is since the Shari’ah did not limit specific work for the governor, but rather limited the work of the governor or leader to ruling and authority, and that he is acting on behalf of the Khalifah and is a leader over a specific place, and this is according to what the Messenger (pbuh) did.
Namun syariat memberi hak kepada Khalifah untuk mengangkat gubernur-gubernur umum dan khusus, sesuai dengan apa yang ia lihat dari perbuatan-perbuatan (Nabi), dan hal itu tampak dari perbuatan Rasulullah ﷺ. Berdasarkan pembatasan kepemimpinan pemimpin atau kegubernuran gubernur hanya pada suatu kota atau wilayah oleh Rasulullah ﷺ, maka pasal lima puluh dua disusun, yang membagi Negara menjadi provinsi-provinsi dan distrik-distrik.
Rather the Shari’ah gave the Khalifah the right to appoint general and specific governorships, according to what he sees from the actions, and that is apparent from the action of the Messenger (pbuh) . Built upon the limiting of the leadership of the leader or the governorship of the governor to a city or region by the Messenger (pbuh) , article fifty-two was drafted which divided the State into provinces and districts.