Pasal 134
Article 134
Tanah mati dimiliki melalui penghidupannya kembali (ihya') dan pemagarannya. Tanah jenis lain tidak dimiliki kecuali melalui sarana syar'i seperti warisan, pembelian, dan hibah dari Negara.
Dead land is possessed through its revival and fencing. Any other type of land is not possessed except through a Shari’ah means such as inheritance, purchase, and donation by the State.
Dalil untuk pasal ini adalah sabda Nabi ﷺ:
The evidence for the article are the words of the Prophet :
. » مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
. » مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
"barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya," diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mauquf kepada Umar (ra), dan diriwayatkan dengan sanad yang sahih yang bersambung kepada Nabi ﷺ oleh Ahmad dan Al-Tirmidzi dari Jabir, dan
“whoever revives dead land, it belongs to him” reported by Al-Bukhari Mawquf to Umar (ra), and it is narrated with an authentic chain connected to the Prophet by Ahmad and Al- Tirmidhi from Jabir, and:
.» مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه «.
.» مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه «.
"Barang siapa yang mengelilingi sebidang tanah dengan tembok, maka tanah itu menjadi miliknya," diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang dinyatakan sahih oleh Al-Jarwud dan Al-Zayn, dan:
“whoever surrounds a land with a wall, it belongs to him” reported by Ahmad and Abu Dawud with a chain authenticated by Al-Jarwud and Al-Zayn, and:
. » عَادِيُّ الأَرْضِ للهِ وَلِرَسُولِهِ، ثُمَّ هِيَ لَكُمْ «.
. » عَادِيُّ الأَرْضِ للهِ وَلِرَسُولِهِ، ثُمَّ هِيَ لَكُمْ «.
“Tanah Aadiy adalah milik Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ, kemudian milik kalian,” diriwayatkan oleh Abu ‘Ubayd dengan riwayat mursal yang sahih, dan Abu Yusuf menyebutkannya dalam Al-Kharaj dari Salam bin ‘Abdullah (SWT) bahwa Umar bin Al-Khattab (RA) berkata di atas mimbar:
“Aadiy land is for Allah (swt) and His Messenger (pbuh), and then for you” reported by Abu ‘Ubayd by an authentic Mursal narration, and Abu Yusuf mentioned in Al-Kharaj from Salam b. ‘Abd Allah (swt) that Umar b. Al-Khattab (ra) said on the pulpit:
. » من أحيا أرضا ميتة فهي له، وليس لمحتجر حق بعد ثلاث سنين «.
. » من أحيا أرضا ميتة فهي له، وليس لمحتجر حق بعد ثلاث سنين «.
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan orang yang memagarinya tidak berhak atasnya setelah tiga tahun (jika tidak mengolahnya).” Teks-teks hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang menghidupkan tanah yang mati, atau memagarinya, yakni dengan memasang batu, pagar, atau dinding di sekelilingnya, maka tanah itu menjadi miliknya. Pemahaman dari teks-teks tersebut adalah bahwa jika tanah itu tidak mati, maka ia tidak dapat dimiliki dengan cara menghidupkan atau memagarinya, meskipun tanah itu tidak diolah, atau tidak layak untuk diolah tanpa adanya pekerjaan terlebih dahulu, dan meskipun pemiliknya tidak diketahui. Oleh karena itu, jika tanah itu tidak mati, maka ia tidak dapat dimiliki kecuali dengan salah satu sebab kepemilikan, apabila pemiliknya diketahui. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka ia tidak dapat dimiliki kecuali jika Khalifah memberikannya, dan dengan pemberian inilah tanah itu menjadi milik seseorang. Adapun tanah yang mati, maka ia dimiliki baik melalui penghidupannya, atau dengan menetapkan kekuasaan atasnya, bahkan meskipun hal itu terjadi tanpa harus menghidupkan tanahnya.
“whoever revives a dead land, it belongs to him, and the one who fences it off has no right to it after three years (if not cultivating it).” The text of these narrations indicate that if an individual revives a dead land or fences it, in other words, putting stones, fencing or a wall around it, then it becomes their possession. The understanding of the texts is that if the land was not dead then he could not take it into possession through revival or fencing, even if it was not cultivated, or not suitable for cultivation without any work being done to it, and even if the owner was not known. Therefore, if the land was not dead then it cannot be possessed except by one of the causes of possession if its owner was known, and if the owner was unknown it could not be possessed unless the Khalifah granted it, and so it becomes possessed through this grant. If it is dead land, then it is possessed either through its revival or by placing one’s authority over it even if that occurs without necessarily reviving the land.
Tanah mati adalah tanah yang tidak ada tanda padanya bahwa tanah itu milik seseorang, sehingga tidak ada bukti berupa pagar, pertanian, bangunan, atau sejenisnya, dan tidak ada pemilik maupun orang yang memanfaatkannya. Inilah tanah mati, dan selain itu tidak dianggap tanah mati, bahkan jika tidak ada pemilik atau orang yang memanfaatkannya.
The dead land is the land where there are no signs upon it that it belongs to anyone, so there is no evidence of any kind of walling, agriculture, building or anything similar, and no owner or anyone utilising it. This is the dead land, and anything else is not considered dead land even if there was no owner or person utilising it.