Pasal 163
Article 163
Individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan-bahan yang dapat membahayakan Ummah atau Negara, atau bahan-bahan yang telah diharamkan oleh Syari'ah.
Individuals are prevented from possessing laboratories producing materials that could harm the Ummah or the State, or materials that the Shari’ah forbade.
Dalilnya adalah kaidah syariat:
Its evidence is the Shari’ah principle:
. )الشيء المباح إذا كان فرد من أفراده يؤدي إلى ضرر يمنع ذلك الفرد ويبقى الشيء مباحاً( .
. )الشيء المباح إذا كان فرد من أفراده يؤدي إلى ضرر يمنع ذلك الفرد ويبقى الشيء مباحاً( .
“Jika satu item dari sesuatu yang mubah menimbulkan mudarat, maka hanya item tersebut yang dilarang, dan hal itu tetap mubah,” dan laboratorium-laboratorium yang kepemilikan pribadinya menimbulkan mudarat dicegah untuk dimiliki secara pribadi, seperti laboratorium nuklir dan segala sesuatu lainnya yang kepemilikan pribadinya akan menimbulkan mudarat.
“If one item of a permitted thing leads to a harm, only that one is prohibited, and the thing remains permitted”, and laboratories whose private ownership leads to harm are prevented from being privately owned, such as nuclear laboratories and anything else whose private ownership would lead to harm.