Pasal 16
Article 16
Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan, bukan sistem federal.
The system of ruling is a unitary system and not a federal system.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang benar adalah sistem kesatuan (unitary), dan tidak ada yang lain yang dapat diterima. Hal ini karena dalil-dalil syariat hanya mendatangkan sistem ini dan melarang selainnya; diriwayatkan dari ‘Abd Allah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda.
The only correct system for ruling is the unitary system and nothing else is acceptable. This is because the Shari’ah evidence brought it alone and prohibited anything else; it was narrated by ‘Abd Allah b. Amr b. Al-‘As that he heard the Messenger of Allah (pbuh) say.
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ فَ لْ يُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ « » آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ فَ لْ يُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ « » آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
"Barangsiapa membaiat seorang Khalifah, hendaklah ia memberikan genggaman tangannya dan ketulusan hatinya (yakni tunduk kepadanya baik secara lahir maupun batin). Hendaklah ia menaatinya sebatas kemampuannya. Jika ada orang lain yang maju (sebagai penuntut kekhalifahan), menentang kekuasaannya, maka hendaklah mereka (kaum Muslimin) memenggal leher orang tersebut." (diriwayatkan oleh Muslim). Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,.