Pasal 84
Article 84
Muhtasib adalah hakim yang menyelidiki semua perkara, dalam ketiadaan gugatan perorangan, yang menyangkut hak-hak masyarakat yang tidak termasuk hudud (hukuman yang telah ditetapkan) dan tindak pidana.
The Muhtasib is the judge who investigates all cases, in the absence of an individual litigation, involving the rights of the public that do not involve the Hudud (proscribed punishments) and criminal acts.
Artikel ini adalah definisi bagi hakim Hisbah, dan diambil dari riwayat mengenai tumpukan makanan, ketika Rasulullah ﷺ mendapati kelembapan di dalam tumpukan makanan lalu memerintahkan agar makanan yang basah itu diletakkan di bagian atas tumpukan agar orang-orang dapat melihatnya. Dengan demikian, ini adalah hak-hak umum manusia yang diperiksa dan diputuskan oleh Rasulullah ﷺ dengan memerintahkan agar makanan yang lembap diletakkan di bagian atas tumpukan guna menghilangkan segala bentuk kecurangan. Hal ini mencakup seluruh hak yang bersifat demikian, dan tidak mencakup hudud serta tindak pidana, karena keduanya tidak bersifat seperti ini, dan karena pokok permasalahannya di sini adalah sengketa antarmanusia.
This article is the definition for the judge of the Hisbah, and it is taken from the narration regarding the heap of the food, since the Messenger (pbuh) found dampness in the heap of the food and ordered that it should be placed on top of the food so that the people could see it. Accordingly, these were the general rights of the people that the Messenger (pbuh) was looking into and judged upon by ordering the moist food to be placed on the top of the heap in order to remove any cheating. This encompasses all of the rights which are of this type, and does not encompass the Hudud and criminal acts, since they are not of this nature, and because the origin here is the disputed issues between people.