Pasal 34
Article 34
Cara pengangkatan Khalifah adalah dengan baiat (Bay'a). Langkah-langkah praktis untuk mengangkat Khalifah dan pembaiatannya adalah:
The method of appointing the Khalifah is the pledge of allegiance (Bay’a). The practical steps to appoint the Khalifah and his Bay’a are:
a. Pengadilan Madhalim mengumumkan kekosongan jabatan Khilafah.
a. The Madhalim court announces the vacancy of the position of the Khilafah.
b. Pemimpin sementara mengambil alih tanggung jawabnya dan segera mengumumkan dibukanya prosedur pencalonan.
b. The temporary leader takes control of his responsibility and announces the opening of the nomination procedure immediately.
c. Permohonan dari para calon yang memenuhi syarat-syarat akad akan diterima, dan permohonan selain itu dikecualikan, berdasarkan keputusan dari pengadilan Madhalim.
c. Applications of the candidates fulfilling the contracting conditions would be accepted, excluding the other applications, by the decision from the Madhalim court.
d. Para kandidat yang telah diterima oleh pengadilan Madhalim kemudian diseleksi dua kali oleh anggota Muslim dari dewan Syura: pertama, mereka memilih enam kandidat yang memperoleh suara tertinggi dari mereka, dan tahap kedua adalah memilih dua kandidat yang memperoleh suara tertinggi.
d. The candidates who have been accepted by the Madhalim court, are then short listed twice by the Muslim members of the Shura council: first; they select the six candidates who got the highest votes from them, and the second stage is to select the two candidates who got the highest votes.
e. Nama kedua calon diumumkan dan kaum Muslimin diminta untuk memilih salah satu dari keduanya.
e. The names of the two are announced and the Muslims are requested to vote for one of them.
f. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslimin diberitahu tentang calon yang memperoleh suara terbanyak.
f. The result of the elections is announced and the Muslims are informed of the one that got most of the votes.
g. Kaum Muslimin segera bergegas memberikan baiat kepada siapa pun yang memperoleh suara terbanyak, sebagai Khalifah kaum Muslimin atas dasar Kitabullah (SWT) dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ.
g. The Muslims promptly set out to give the pledge to whoever got most of the votes, as the Khalifah of the Muslims upon the Book of Allah (swt) and the Sunnah of His Messenger .
h. Setelah baiat selesai dilakukan, Khalifah diumumkan kepada publik hingga kabar pengangkatannya sampai kepada seluruh Ummat, dengan menyebutkan namanya dan bahwa ia telah memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya sah untuk dibaiat sebagai Khilafah.
h. Once the pledge has been completed, the Khalifah is announced to the public, until the news of his appointment has reached the whole Ummah, with mentioning of his name and that he fulfilled the characteristics that make him valid for contracting the Khilafah to him.
i. Setelah menyelesaikan langkah-langkah pengangkatan Khalifah yang baru, tanggung jawab pemimpin sementara berakhir.
i. After completing the steps to appoint the new Khalifah the responsibility of the temporary leader ends.
Ketika Syariat mewajibkan pengangkatan seorang Khalifah atas Ummat, Syariat juga menetapkan cara pengangkatannya. Cara ini telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah serta ijma' para sahabat. Cara tersebut adalah baiat (Bay'a). Pengangkatan Khalifah terjadi melalui pengambilan baiat dari kaum Muslimin, sesuai dengan Kitab Allah (SWT) dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Yang dimaksud dengan "kaum Muslimin" adalah kaum Muslimin yang berada di bawah tanggung jawab Khalifah terakhir jika Khilafah telah berdiri, atau kaum Muslimin di wilayah tempat Khilafah akan didirikan jika Khilafah belum berdiri.
When the Shari’ah obligated the appointment of a Khalifah upon the Ummah, it specified the method by which he would be appointed. This method has been defined by the Quran and Sunnah and the consensus of the companions. This method is the pledge of allegiance (Bay’a). The appointment of the Khalifah occurs through the taking of the Bay’a of the Muslims upon the action by the Book of Allah (swt) and the Sunnah of His Messenger. What is meant by “Muslims” is those Muslims who were under the responsibility of the last Khalifah if the Khilafah was established or the Muslims of the area which the Khilafah was being established within if it was not already established.
Fakta bahwa metode ini (Bay'at) ditegaskan oleh bay'at kaum Muslimin kepada Rasulullah ﷺ, dan dari perintah Rasulullah ﷺ kepada kita untuk memberikan bay'at kepada Imam. Adapun bay'at kaum Muslimin kepada Rasulullah ﷺ, itu bukanlah bay'at atas kenabian, melainkan atas kepemimpinan, karena itu adalah bay'at atas tindakan dan bukan atas pengakuan (akan kebenaran kenabiannya). Maka beliau dibai'at atas dasar bahwa beliau adalah seorang pemimpin dan bukan bahwa beliau adalah seorang Nabi ﷺ atau Rasul, karena pengakuan iman terhadap kenabian dan risalahnya adalah iman, bukan bay'at. Oleh karena itu, yang tersisa hanyalah bahwa bay'at itu harus berkaitan dengan beliau sebagai kepala negara. Bay'at disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Allah SWT berfirman: {"Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan mukmin untuk berbai'at kepadamu bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka."} (QS. 60:12), dan Allah SWT berfirman: {"Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad) sebenarnya berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka."} (QS. 48:10). Al-Bukhari meriwayatkan: Isma'il berkata, Malik berkata kepadaku dari Yahya bin Sa'id yang berkata: 'Ubadah bin Al-Walid berkata, ayahnya berkata kepadanya dari 'Ubadah bin Ash-Shamit:
The fact that this method (Bay’a) is confirmed by the Muslims’ Bay’a to the Messenger (pbuh) , and from the order of the Messenger (pbuh) upon us to give the Bay’a to the Imam. As for the Bay’a of the Muslims to the Messenger (pbuh) , it was not a Bay’a on Prophethood but rather upon ruling, since it was a Bay’a upon action and not upon confimation (of the truth of his Prophethood. So he was given the Bay’a upon the basis that he was a ruler and not that he was a Prophet (phuh) or a Messenger, since the confirmation of belief in Prophethood and his message is Iman and not Bay’a. Therefore, all that remains is that the Bay’a must have been in respect of him being the head of the state. The Bay’a is mentioned in the Quran and the Sunnah. Allah (swt) says: “O Prophet (phuh), when the believing women come to you pledging to you that they will not associate anything with Allah, nor will they steal, nor will they commit unlawful sexual intercourse, nor will they kill their children, nor will they bring forth a slander they have invented between their arms and legs, nor will they disobey you in what is right - then accept their pledge.” (TMQ 60:12), and Allah (swt) says. “Indeed, those who pledge allegiance to you, [O Muhammad] - they are actually pledging allegiance to Allah. The hand of Allah is over their hands.” (TMQ 48:10). Al- Bukhari reported: Isma‘il said that Malik said to me from Yahya b. Sa‘id who said: ‘Ubadah b. Al-Walid said his father said to him from ‘Ubadah b. Al-Samit:
. عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لاَ بَايَ عْنَا رَسُولَ اللَّهِ « » ن نَُازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَ قُومَ أَوْ نَ قُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لائِمٍ .
. عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لاَ بَايَ عْنَا رَسُولَ اللَّهِ « » ن نَُازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَ قُومَ أَوْ نَ قُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لائِمٍ .
“Kami telah membaiat Nabi Allah ﷺ untuk mendengar dan taat, baik ketika kami dalam keadaan giat maupun ketika kami dalam keadaan lelah, dan agar tidak memerangi penguasa atau membangkang kepadanya, serta tetap teguh pada kebenaran atau mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, dan di jalan Allah kami tidak takut terhadap celaan para pencela.” Dan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“We gave the oath of allegiance to Allah's Prophet (phuh) that we would listen to and obey him both at the time when we were active and at the time when we were tired and that we would not fight against the ruler or disobey him, and would stand firm for the truth or say the truth wherever we might be, and in the Way of Allah we would not be afraid of the blame of the blamers. ”. And in Muslim from ‘Abd Allah b. Amr b. Al-‘As that the Messenger of Allah (pbuh) said:
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ، فَ لْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ ...« » جَاءَ آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ، فَ لْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ ...« » جَاءَ آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
“Barang siapa membaiat seorang Imam, hendaklah ia memberikan kepadanya jabat tangan dan ketulusan hatinya. Hendaklah ia taat kepadanya sekuat kemampuannya. Jika ada orang lain yang datang mengaku-ngaku (padahal telah diangkat seorang imam), penggallah leher yang kedua.” Dan juga dalam Shahih Muslim dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“He who swears allegiance to an Imam, he should give him the pledge in ratification and the sincerity of his heart. He should obey him to the best of his capacity. If another man comes forward as a claimant (when one has already been installed), behead the second ”. And also in Muslim from Abu Sa‘id Al-Khudri that the Messenger of Allah (pbuh) said.
. » إِذ ا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا « .
. » إِذ ا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا « .
“Apabila baiat telah diberikan kepada dua khalifah, bunuhlah yang dibaiat belakangan.” Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hazim yang berkata: Aku duduk bersama Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengarnya berkata dari Nabi ﷺ.
“When oath of allegiance has been taken for two caliphs, kill the one for whom the oath was taken later”. Muslim also reported from Abu Hazem who said: I sat with Abu Huraira for five years, and I heard him say from the Prophet (phuh).
. كَانَتْ بَ نُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِ ي خَلَفَهُ نَبِ ي، وَإِنَّهُ لا نَبِيَّ « بَ عْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَ يَكْثُ رُونَ، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوا بِبَ يْ عَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ، » أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَ رْعَاهُمْ .
. كَانَتْ بَ نُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِ ي خَلَفَهُ نَبِ ي، وَإِنَّهُ لا نَبِيَّ « بَ عْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَ يَكْثُ رُونَ، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوا بِبَ يْ عَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ، » أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَ رْعَاهُمْ .
Bani Isra'il diurus oleh para Nabi ('alaihimus salam). Setiap kali seorang Nabi wafat, Nabi lain menggantikannya. Namun setelahku tidak ada lagi Nabi, dan akan ada para khalifah yang jumlahnya sangat banyak. Para Sahabat bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami (jika kami memiliki lebih dari satu khalifah)?" Beliau bersabda: "Berikanlah bai'at kepada yang pertama, lalu kepada yang berikutnya. Tunaikanlah kepada mereka hak mereka (yaitu taatilah mereka). Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang Dia amanahkan kepada mereka."
Banu Isra'il were ruled over by the Prophet (phuh)s. When one Prophet (phuh) died, another succeeded him; but after me there is no Prophet (phuh) and there will be caliphs and they will be quite large in number. His Companions said: What do you order us to do (in case we come to have more than one Caliph)? He said: The one to whom allegiance is sworn first has a supremacy over the others. Concede to them their due rights (i. e. obey them). Allah will question them about the subjects whom He had entrusted to them.”.
Nas-nas Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan jelas menyatakan bahwa cara untuk mengangkat Khalifah adalah dengan Bay'ah. Hal ini juga dapat dipahami dari ijma' para Sahabat, yang mengamalkannya, dan Bay'ah kepada para Khulafaur Rasyidin jelas dalam hal ini.
The texts of the Quran and Sunnah are explicit that the method to appoint the Khalifah is the Bay’a. It could also be understood from the consensus of the companions, who acted upon this, and the Bay’a to the righteous Khulafaa’ are clear in this regard.
Langkah-langkah praktis yang diakhiri dengan tindakan penunjukan Khalifah sebelum pemberian baiat kepadanya dipahami dari apa yang terjadi pada para khulafaa' yang lurus yang datang tepat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Mereka adalah Abu Bakr (ra), Umar (ra), 'Utsman (ra), dan 'Ali (ra), semoga Allah meridhai mereka semua. Seluruh sahabat diam dan menyetujui langkah-langkah yang ditempuh tersebut, padahal jika langkah-langkah itu bertentangan dengan syariat niscaya akan ditolak, karena langkah-langkah itu berkaitan dengan persoalan paling penting yang menjadi sandaran entitas kaum Muslimin dan kesinambungan pemerintahan Islam.
The practical steps which conclude with the action of the appointment of the Khalifah before the giving of the pledge to him are understood from what occurred with the righteous khulafaa’ who came straight after the death of the Messenger (pbuh) . They were Abu Bakr (ra), Umar (ra), ‘Uthman (ra) and ‘Ali (ra), may Allah be pleased with them. All of the companions were silent upon and consented to the steps taken, even though they were steps which would have been rejected if they contradicted the Shari‘a since they were connected to the most important issue upon which the Muslim entity rested and the continuity of the ruling by Islam.
Barang siapa mengikuti peristiwa pengangkatan para Khulafaa’ tersebut, niscaya ia akan mendapati bahwa sebagian kaum Muslimin membahas persoalan itu di Saqifah Bani Sa‘idah, dan calon-calonnya adalah Sa‘d (ra), Abu ‘Ubaidah (ra), Umar (ra), dan Abu Bakr (ra). Namun, Umar (ra) dan Abu ‘Ubaidah (ra) tidak berkehendak untuk bersaing dengan Abu Bakr (ra) dalam persoalan ini, sehingga persoalan itu sebenarnya hanya antara Abu Bakr (ra) dan Sa‘d bin ‘Ubadah (ra), dan tidak ada yang lain. Hasil musyawarah itu ialah bai‘at diberikan kepada Abu Bakr (ra). Kemudian pada hari kedua, kaum Muslimin diseru ke masjid untuk memberikan bai‘at kepadanya. Maka bai‘at di Saqifah merupakan bai‘at akad, yang dengannya seseorang menjadi Khalifah kaum Muslimin, sedangkan bai‘at di masjid pada hari kedua adalah bai‘at ketaatan.
Whoever followed what occurred in the appointment of those Khulafaa’, they would find that some of the Muslims discussed the issue in Saqifa Bani Sa‘idah and that the candidates were Sa’d (ra), Abu ‘Ubaida (ra), Umar (ra) and Abu Bakr (ra). However, both Umar (ra) and Abu ‘Ubaida (ra) did not wish to contest the issue against Abu Bakr (ra), and so the issue was really between Abu Bakr (ra) and Sa’d Bin ‘Ubada (ra) and no one else, with the result of the discussion being that the Bay’a was given to Abu Bakr (ra). Then on the second day the Muslims were called to the mosque to give him their Bay’a, and so the Bay’a in Al-Saqifa was one of contracting, and with it the person becomes the Khalifah of the Muslims, and the Bay’a in the mosque on the second day is the Bay’a of obedience.
Ketika Abu Bakr (ra) merasa bahwa penyakitnya sudah mengancam jiwa, dan khususnya ketika pasukan kaum Muslimin sedang terlibat pertempuran dengan dua kekuatan besar pada masa itu, Persia dan Romawi, ia memanggil kaum Muslimin untuk bermusyawarah dengan mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah bagi mereka, dan ia menghabiskan waktu tiga bulan untuk melakukan musyawarah ini. Setelah selesai dan ia mengetahui pendapat mayoritas kaum Muslimin, ia menugaskan, atau dalam istilah modern disebut mencalonkan, bahwa Umar (ra) hendaknya menjadi Khalifah setelahnya. Penugasan atau pencalonan ini bukanlah sebuah akad bagi Umar (ra) untuk menjadi Khalifah setelahnya, karena setelah wafatnya Abu Bakr (ra), kaum Muslimin datang ke masjid untuk memberikan Bay'ah mereka kepada Umar (ra), dan melalui itulah ia menjadi Khalifah kaum Muslimin, bukan melalui musyawarah-musyawarah tersebut atau penugasan Abu Bakr (ra), sebab seandainya pencalonan oleh Abu Bakr (ra) adalah akad untuk Khilafah, tentu ia tidak memerlukan Bay'ah dari kaum Muslimin. Hal ini sejalan dengan nash-nash yang telah disebutkan sebelumnya, yang secara tegas menunjukkan bahwa satu-satunya cara bagi seseorang untuk menjadi Khalifah adalah melalui Bay'ah yang diberikan oleh kaum Muslimin.
When Abu Bakr (ra) felt that his illness was terminal and specifically that the Muslim armies were involved in battles with the major powers of the time, the Persians and the Romans, he called the Muslims in order to consult them upon who should be the Khalifah for them and spent three months doing this consultation. When he had completed it and knew the opinion of the majority of the Muslims, he commissioned them, or in modern terminology nominated, that Umar (ra) should be the Khalifah after him. This commissioning or nomination was not a contract for Umar (ra) to be the Khalifah after him, since after the death of Abu Bakr (ra) the Muslims attended the mosque to give their Bay’a to Umar (ra) and through that he became the Khalifah of the Muslims, and not through the consultations, or Abu Bakr’s (ra) commission, since if the nomination by Abu Bakr (ra) was a contract for the Khilafah then he would not have required the Bay’a of the Muslims. This is on top of the texts mentioned earlier which explicitly indicate that the only manner for a person to become the Khalifah is through the Bay’a given by the Muslims.
Pada saat Umar (ra) ditikam, kaum Muslimin meminta beliau untuk menunjuk penggantinya, namun beliau menolak melakukannya. Mereka terus mendesak beliau, lalu beliau menetapkan enam calon untuk mereka. Setelah itu, beliau menunjuk Suhayb untuk memimpin shalat orang-orang dan untuk mendampingi enam calon yang telah beliau tunjuk, hingga mereka memutuskan seorang Khalifah dari kalangan mereka sendiri dalam tiga hari yang telah beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhayb.
At the time that Umar (ra) was stabbed the Muslims requested that he appoint a successor which he refused to do. They pressed upon him and so he made, or nominated, six candidates for them, after which he appointed Suhayb to lead the people in prayer and to prevail upon those whom Umar (ra) had nominated until they decided upon a Khalifah from amongst themselves during the three days he had specified for them. He said to Suhayb.
. فإن اجتمع خمسة، ورضوا رجلاً، وأبى واحد، فاشدخ رأسه أو اضرب ...« »... رأسه بالسيف .
. فإن اجتمع خمسة، ورضوا رجلاً، وأبى واحد، فاشدخ رأسه أو اضرب ...« »... رأسه بالسيف .
"jika lima orang dari mereka menyepakati seorang laki-laki sementara satu orang tidak setuju, maka pukullah kepalanya dengan pedang.." sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Tabari dalam kitab Al-Ta'rikh-nya, begitu pula Ibn Qutaybah yang mengarang kitab Al-Imama wa 'l-Siyasa, yang biasa dikenal sebagai Al-Ta'rikh Al-Khulafaa', dan Ibn Sa'd dalam Al-Tabaqat Al-Kubra. Kemudian Umar (ra) menunjuk Abu Talha Al-Ansari beserta lima puluh orang untuk menjaga mereka, dan memberi tugas kepada Al-Miqdad Bin Al-Aswad untuk mencari tempat bagi mereka untuk bertemu. Lalu setelah wafatnya Umar (ra), dan setelah dewan musyawarah menetapkan para calon, 'Abd al Rahman Bin 'Auf berkata: Siapakah di antara kalian yang bersedia mengundurkan diri (dari pencalonan) dan memikul tanggung jawab untuk memilih yang terbaik di antara kalian? Maka mereka semua terdiam. Kemudian 'Abd al Rahman berkata: Saya mengundurkan diri, lalu ia bermusyawarah dengan masing-masing mereka secara perorangan, menanyakan siapa yang mereka anggap paling layak memikul tanggung jawab itu jika bukan diri mereka sendiri. Ia mendapati bahwa jawaban mereka terbatas pada dua orang: 'Ali (ra) dan 'Utsman (ra). Setelah itu 'Abd al Rahman meminta pendapat kaum Muslimin, menanyakan kepada mereka siapa di antara keduanya yang mereka pilih. Ia bertanya kepada laki-laki dan perempuan, menjajaki pendapat masyarakat, tidak hanya pada siang hari tetapi bahkan pada malam hari. Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Miswar Bin Makhrama, yang berkata.
“if five of them agreed upon a man while one disagreed, then strike his head with a sword..” as has been reported by Al-Tabari in his Al-Ta’rikh, as well as Ibn Qutaybah who authored the book Al-Imama wa ’l-Siyasa which is commonly known by Al-Ta’rikh Al-Khulafaa’, and Ibn Sa’d in Al-Tabaqat Al-Kubra. Then Umar (ra) appointed Abu Talha Al-Ansari along with fifty men to guard them, and charged Al-Miqdad Bin Al-Aswad with finding a place for them to meet. Then after the death of Umar (ra) and subsequent to the council settling upon the candidates, ‘Abd al Rahman Bin ‘Auf said: Which of you would remove yourselves (from consideration) and assume responsibility to select the best of you? To which all of them remained silent. Then ‘Abd al Rahman said I remove myself and then consulted each of them individually asking them who they considered the most worthy of the responsibility if they didn’t consider themselves, and he found that their answers were limited to two: ‘Ali (ra) and ‘Uthman (ra). After that ‘Abd al Rahman sought the opinions of the Muslims asking them which of the two they would prefer. He asked the men and women, surveying the opinion of the people, not just during the daytime but even during the night. Al-Bukhari narrated from Al-Miswar Bin Makhrama who said.
. طَرَقَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بَ عْدَ هَجْعٍ مِنْ اللَّيْلِ، فَضَرَبَ الْبَابَ حَتَّى اسْتَ يْ قَظْتُ، « » فَ قَالَ أَرَاكَ نَائِمًا، فَ وَاللَّهِ مَا اكْتَحَلْتُ هَذِهِ اللَّيْ ل ةَ بِكَبِيرِ نَ وْمٍ .
. طَرَقَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بَ عْدَ هَجْعٍ مِنْ اللَّيْلِ، فَضَرَبَ الْبَابَ حَتَّى اسْتَ يْ قَظْتُ، « » فَ قَالَ أَرَاكَ نَائِمًا، فَ وَاللَّهِ مَا اكْتَحَلْتُ هَذِهِ اللَّيْ ل ةَ بِكَبِيرِ نَ وْمٍ .
“Abdur-Rahman datang menemuiku setelah sebagian malam berlalu, lalu mengetuk pintuku hingga aku bangun. Ia berkata kepadaku, “Aku melihatmu sedang tidur! Demi Allah, selama tiga malam terakhir ini aku tidak tidur dengan cukup.” Setelah orang-orang selesai melaksanakan shalat Subuh, Bai‘at kepada ‘Utsman (ra) pun sempurna. Ia menjadi khalifah melalui bai‘at kaum Muslimin, bukan karena Umar (ra) membatasinya pada enam orang. Kemudian ‘Utsman (ra) dibunuh, sehingga massa kaum Muslimin di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abi Thalib (ra), dan ia pun menjadi khalifah melalui bai‘at kaum Muslimin.”
“Abdur-Rahman called on me after a portion of the night had passed and knocked on my door till I got up, and he said to me, "I see you have been sleeping! By Allah, during the last three nights I have not slept enough”. After the people had offered morning prayer, Bay’a of ‘Uthman (ra) was completed. He became the Khalifah through the Bay’a of the Muslims, and not because Umar (ra) limited it to six. Then ‘Uthman (ra) was killed, and so the masses of the Muslims in Madinah and Kufa gave their Bay’a to ‘Ali b. Abi Talib (ra), and so he became the Khalifah through the Bay’a of the Muslims.
Dengan memeriksa secara cermat cara pelaksanaan Bay’a mereka, menjadi jelas bahwa para calon Khilafah diumumkan kepada masyarakat dan bahwa mereka semua memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk akad. Setelah itu, pendapat tokoh-tokoh berpengaruh (Ahl Al-Hal Wal-‘Aqd) dari kalangan kaum Muslimin dimintai, yaitu wakil-wakil Ummah. Wakil-wakil tersebut sudah dikenal pada masa Khulafaa’ ar-Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat, semoga Allah meridhai mereka, atau penduduk Madinah. Siapa pun yang dikehendaki oleh para sahabat, atau mayoritas dari mereka, untuk menjadi Khalifah, diberikan Bay’a akad, dan dengan demikian ia menjadi Khalifah yang wajib ditaati, sehingga kaum Muslimin memberikan Bay’a ketaatan kepadanya. Dengan cara inilah Khalifah ditemukan dan menjadi wakil resmi Ummah dalam pemerintahan dan kekuasaan.
By close examination of the manner of their Bay’a, it becomes clear that the candidates for the Khilafah were announced to the people and that they all fulfilled the necessary conditions of contracting. After this the opinion of the influential people (Ahl Al hal Wal-‘Aqd) from the Muslims was taken, the representatives of the Ummah, and the representatives were well known in the era of the righteous Khulafaa’ since they were the companions, may Allah be pleased with them, or the people of Madinah. Whoever the companions, or the majority of them, wanted to become Khalifah was given the Bay’a of contracting, and thus became the Khalifah to whom obedience was obligatory, and so the Muslims would give them the Bay’a of obedience. In this manner the Khalifah is found and becomes the authorised representative of the Ummah in ruling and authority.
Mengenai persoalan pembatasan calon, maka dengan mengikuti cara para Khulafaur Rasyidin diangkat, menjadi jelas bahwa pencalonan memang dibatasi. Di Saqifah Bani Sa'idah, para calon adalah Abu Bakar (ra), Umar (ra), Abu 'Ubaidah (ra), dan Sa'd bin 'Ubadah (ra), dan hanya itu. Namun Umar (ra) dan Abu 'Ubaidah (ra) tidak ingin bersaing melawan Abu Bakar (ra), sehingga secara praktis calonnya adalah Abu Bakar (ra) dan Sa'd bin 'Ubadah (ra). Kemudian Ahlul Halli wal-'Aqdi memilih Abu Bakar (ra) sebagai Khalifah di Al-Saqifah dan memberinya baiat akad, lalu keesokan harinya kaum Muslimin memberikan baiat ketaatan kepada Abu Bakar (ra) di masjid.
As for the issue of limiting the candidates, then by following the manner in which the righteous Khulafaa’ were appointed, it becomes clear that the candidacy was limited. In Saqifa Bani Sa’idah the candidates were Abu Bakr (ra), Umar (ra), Abu ‘Ubaida (ra) and Sa’d Bin ‘Ubada (ra) and that was all, though Umar (ra) and Abu ‘Ubaydah (ra) didn’t wish to compete against Abu Bakr (ra) and so in practical terms the candidates were Abu Bakr (ra) and Sa’d Bin ‘Ubada (ra). Then the Ahl Al Hal Wal-‘Aqd elected Abu Bakr (ra) the Khalifah in Al-Saqifa and gave him the Bay’a of contracting, and the next day the Muslims gave Abu Bakr (ra) the Bay’a of obedience in the mosque.
Abu Bakr (ra) mencalonkan Umar (ra) sebagai Khalifah bagi kaum Muslimin, tanpa ada calon lain, lalu kaum Muslimin memberikan Bay'a akad dan kemudian Bay'a ketaatan kepadanya.
Abu Bakr (ra) nominated Umar (ra) as the Khalifah for the Muslims, without there being any other candidate, and then the Muslims gave him the Bay’a of contracting and then the Bay’a of obedience.
Umar (ra) menominasikan enam calon untuk kaum Muslimin dan memerintahkan mereka untuk memilih Khalifah dari kalangan mereka sendiri. Kemudian ‘Abd Al-Rahman b. ‘Awf berunding dengan lima dari mereka dan mempersempitnya menjadi dua orang: ‘Ali (ra) dan ‘Utsman (ra), setelah yang lain menugaskannya untuk melakukan hal itu. Setelah itu, ia meminta pendapat orang-orang, dan pendapat tersebut berpusat pada ‘Utsman (ra) sebagai Khalifah.
Umar (ra) nominated six candidates for the Muslims and told them to elect the Khalifah from amongst themselves, then ‘Abd Al-Rahman b. ‘Awf discussed with five of them and limited them to two: ‘Ali (ra) and ‘Uthman (ra), after the others had charged him to do. After that he surveyed the opinion of the people and that opinion settled upon ‘Uthman (ra) as the Khalifah.
Adapun ‘Ali (ra), tidak ada calon lain untuk Khilafah, sehingga kaum Muslimin dalam jumlah besar di Madinah dan Kufah memberikan Bai‘at kepadanya, dan ia pun menjadi Khalifah keempat.
As for ‘Ali (ra), there was no other candidate for the Khilafah and so the masses of the Muslims in Madinah and Kufa gave him the Bay’a and he became the fourth Khalifah.
Dan karena Bai'at kepada 'Utsman (ra) telah ditetapkan dalam batas waktu maksimal yang diizinkan untuk memilih Khalifah, yaitu tiga hari tiga malam, dan juga karena calon-calonnya dibatasi menjadi enam orang, lalu setelah itu menjadi dua orang, kami akan menyebutkan bagaimana hal itu terjadi beserta rincian-rinciannya agar dapat memahami persoalan yang sedang kita bahas:
And due to the Bay’a of ‘Uthman (ra) being settled within the maximum permitted time to elect the Khalifah – three days and nights – and also that the candidates were limited to six and then after that to two, we will mention how that occurred with the details in order to understand the issue we are discussing:
1. Umar (ra) wafat pada pagi hari Ahad di bulan Muharram tahun 24 H, akibat luka tikaman dari Abu Lu'lu'a, semoga Allah (swt) melaknatnya, ketika Umar (ra) sedang berdiri shalat di mimbar masjid pada shalat Subuh hari Rabu, empat hari sebelum berakhirnya Dzulhijjah tahun 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazahnya sesuai dengan wasiatnya.
1. Umar (ra) died on Sunday morning in Muharram 24 A.H. from the effects of being stabbed by Abu Lu’lu’a, may Allah (swt) curse him, when Umar (ra) was standing in prayer in the pulpit of the mosque during the Wednesday morning prayer four days before the end of Dhul Hijja 23 A.H. Suhayb led the prayer for him in accordance with his will.
2. Setelah urusan Umar (ra) selesai, Al-Miqdad mengumpulkan majelis enam orang yang telah dipercayakan oleh Umar (ra) di salah satu rumah, dan Abu Talhah mengurus kebutuhan mereka. Mereka duduk di sana, berdiskusi, kemudian menunjuk Abdurrahman bin 'Auf untuk memilih khalifah dari antara mereka dengan persetujuan mereka.
2. When they had completed the issue of Umar (ra), Al-Miqdad gathered the council of six which had been entrusted by Umar (ra) in one of the houses and Abu Talha took care of their needs. They sat therein and discussed and then appointed Abd Al-Rahman b. ‘Awf to select the Khalifah from amongst them with their consent.
3. ‘Abd Al-Rahman mulai berdiskusi dengan mereka dan ia menanyai masing-masing dari mereka: Jika dirinya tidak menjadi Khalifah, maka siapakah menurutnya yang seharusnya menjadi Khalifah dari antara yang lain? Jawaban mereka hanya terbatas pada ‘Ali (ra) dan ‘Uthman (ra), sehingga ‘Abd Al-Rahman mempersempit calon menjadi dua orang dari enam orang semula.
3. ‘Abd Al-Rahman began to discuss with them and he asked each of them: If he was not to be the Khalifah then who did he think should be from amongst the others? Their answers were limited to ‘Ali (ra) and ‘Uthman (ra), and so Abd Al-Rahman limited the candidacy to two from the original six.
4. Setelah itu, Abd Al-Rahman mulai bermusyawarah dengan orang-orang, sebagaimana yang telah diketahui.
4. After that Abd Al-Rahman began to consult the people as is well known.
5. Pada malam Selasa - yaitu malam hari ketiga setelah wafatnya Umar (ra) pada hari Ahad, Abd Al-Rahman pergi ke rumah keponakannya Al-Miswar Bin Makhramah. Berikut ini dikutip langsung dari Al-Bidayah Wal-Nihayah karya Ibnu Katsir:
5. On Tuesday night - in other words, the night of the third day after the death of Umar (ra) on Sunday, Abd Al-Rahman went to the house of his nephew Al-Miswar Bin Makhramah. The following is taken directly from Al- Bidayah Wal-Nihayah of Ibn Kathir:
. )فلما كانت الليلة التي يس ف ر صباحها عن اليوم الرابع من موت عمر، ج اء - أي عبد الرحمن بن ع وف - إلى منزل ابن أخته المس ور بن مخرمة فقال: أنائم يا مس ور؟ والله لَم أغتمض بكثير ن وم منذ ثلاث ...( .
. )فلما كانت الليلة التي يس ف ر صباحها عن اليوم الرابع من موت عمر، ج اء - أي عبد الرحمن بن ع وف - إلى منزل ابن أخته المس ور بن مخرمة فقال: أنائم يا مس ور؟ والله لَم أغتمض بكثير ن وم منذ ثلاث ...( .
“Ketika malam yang paginya merupakan hari keempat setelah wafatnya Umar, Abd Al-Rahman bin ‘Awf datang ke rumah keponakannya, Al-Miswar bin Makhrama, dan berkata, ‘Apakah engkau tidur, wahai Miswar? Demi Allah, aku tidak banyak tidur selama tiga malam terakhir,’ yaitu tiga malam setelah wafatnya Umar (ra), yang terjadi pada pagi hari Ahad, yaitu malam Ahad, Senin, dan Selasa – hingga ia berkata…”
“When the night whose morning was the fourth day after the death of Umar, Abd Al-Rahman b. ‘Awf came to the house of his nephew Al-Miswar Bin Makhrama and said “You are sleeping O Miswar? By Allah, I did not get much sleep for the last three (nights)” in other words, the last three nights after the death of Umar (ra) which occurred on Sunday morning, which was Sunday, Monday and Tuesday night – until he said.
. )إذهب فادع إليَّ علياً وعثمان ... ثم خرج بهما إلى المسجد ... ونودي في الناس عامة : الصلاة جامعة .
. )إذهب فادع إليَّ علياً وعثمان ... ثم خرج بهما إلى المسجد ... ونودي في الناس عامة : الصلاة جامعة .
"Pergilah dan panggilkan 'Ali dan 'Utsman untukku…" lalu ia keluar bersama keduanya menuju masjid… orang-orang dipanggil: shalat akan dilaksanakan berjamaah," yaitu shalat subuh pada hari Rabu. Kemudian ia memegang tangan 'Ali (ra), semoga Allah (SWT) meridhainya dan memuliakan wajahnya, dan menanyakan kepadanya tentang pengambilan Bai'at atas Kitabullah (SWT), Sunnah Rasul-Nya ﷺ, serta amalan Abu Bakar (ra) dan Umar (ra). 'Ali (ra) menjawab dengan terkenal: atas Kitab dan Sunnah, ya. Adapun amalan Abu Bakar (ra) dan Umar (ra), ia akan berijtihad sendiri. 'Abdurrahman melepaskan tangannya, lalu memegang tangan 'Utsman (ra) dan menanyakan pertanyaan yang sama. 'Utsman (ra) menjawab: Demi Allah, ya. Maka Bai'at pun sempurna dengan 'Utsman (ra).
“Go and summon ‘Ali and ‘‘Uthman for me…then he went out with them to the mosque…the people were summoned: the prayer will be held in congregation”, which was the Wednesday morning prayer. Then he took Ali’s (ra) hand, may Allah (swt) be pleased with him and honour his face, and asked him regarding taking the Bay’a upon the Book of Allah (swt), the Sunnah of His Messenger and the actions of Abu Bakr (ra) and Umar (ra). ‘Ali (ra) famously replied: upon the Book and the Sunnah – yes. As for the actions of Abu Bakr (ra) and Umar (ra), he would make his own Ijtihad. Abdul Rahman removed his hand, took the hand of ‘Uthman (ra) and asked the same question. ‘Uthman (ra) replied: By Allah yes, and so the Bay’a was completed with ‘Uthman (ra).
Suhayb memimpin orang-orang dalam shalat Subuh dan shalat Zuhur pada hari itu, kemudian ‘Utsman (ra) memimpin mereka dalam shalat Ashar sebagai Khalifah kaum Muslimin. Ini berarti bahwa meskipun pembaiatan kepada ‘Utsman (ra) dimulai sejak shalat Subuh, kepemimpinan Suhayb tidak berakhir kecuali setelah pembaiatan dari tokoh-tokoh berpengaruh di Madinah kepada ‘Utsman (ra). Hal itu selesai sedikit sebelum shalat Ashar, ketika para sahabat saling memanggil untuk membaiat ‘Utsman (ra) hingga lewat tengah hari itu dan sebelum shalat Ashar. Ketika pengambilan baiat selesai sebelum shalat Ashar, kepemimpinan Suhayb pun berakhir, dan ‘Utsman (ra) memimpin orang-orang dalam shalat Ashar sebagai Khalifah mereka.
Suhayb led the people in the morning and midday prayer that day, and then ‘Uthman (ra) led them in the afternoon prayer as the Khalifah of the Muslims. This means that despite the contracting Bay’a to ‘Uthman (ra) starting at the Morning Prayer, the leadership of Suhayb did not expire except after the Bay’a of the influential people in Madinah to ‘‘Uthman (ra). This was completed a little before the afternoon prayer, where the companions summoned each other to give Bay’a to ‘Uthman (ra) until after the middle of that day had passed and before the afternoon prayer. When the taking of the Bay’a was completed before the afternoon prayer, the leadership of Suhayb finished, and ‘Uthman (ra) led the people in the afternoon prayer as their Khalifah.
Penulis kitab Al-Bidayah Wal-Nihayah menjelaskan mengapa Suhayb mengimami shalat Ashar padahal ‘Utsman (ra) telah dibaiat pada shalat Subuh, dengan mengatakan: “Orang-orang membaiatnya di masjid, kemudian ia dibawa ke rumah Syura (yaitu rumah tempat berkumpulnya orang-orang yang bermusyawarah), lalu sisa orang-orang membaiatnya. Tampaknya ia belum selesai dibaiat hingga setelah shalat Zhuhur. Maka Suhayb shalat pada waktu itu di masjid Nabi ﷺ, sehingga shalat pertama yang diimami oleh Khalifah, pemimpin orang-orang beriman ‘Utsman (ra) bagi kaum Muslimin adalah shalat Ashar.”
The author of Al-Bidayah Wal-Nihayah explains why Suhayb led the people in the afternoon prayer though ‘Uthman (ra) took the Bay’a at the morning prayer, saying: “The people gave him the Bay’a in the mosque, then he was taken to the house of Shura (i.e. the house where the people of consultation met), so the rest of the people gave him the Bay’a . It seems he did not finish taking the Bay’a until after the midday prayer. So, Suhayb prayed that prayer in the Prophet (phuh)’s mosque, thus the first prayer in which the Khalifah, leader of the believers ‘Uthman (ra) led the Muslims was the afternoon prayer”.
Oleh karena itu, hal-hal berikut harus diperhatikan ketika mengajukan calon untuk jabatan Khilafah setelah jabatan tersebut menjadi kosong (karena kematian atau pemecatan), yaitu:
Consequently the following matters must be considered when making nominations for the post of Khilafah after it becomes vacant (through death or dismissal), which are:
1. Pekerjaan terkait pencalonan dan pengangkatan harus dilakukan siang dan malam hingga tugas tersebut selesai.
1. The work regarding candidacy and appointment must be done day and night until the task is completed.
2. Calon-calon harus diseleksi terlebih dahulu dari segi pemenuhan syarat-syarat kontrak, suatu urusan yang dilaksanakan oleh pengadilan Madhalim.
2. Nominees have to be short listed in terms of fulfilling the contractual conditions, a matter that is conducted by the Madhalim court.
3. Calon-calon dipersempit dua kali: menjadi enam orang lalu menjadi dua orang. Dewan Ummah melakukan penyaringan ini sebagai wakil-wakil Ummah. Hal ini karena Ummah mendelegasikan Umar (ra) untuk mewakili mereka, yang kemudian mencalonkan enam orang, dan keenam calon itu mendelegasikan seorang wakil dari antara mereka sendiri, yaitu ‘Abd al Rahman, yang mempersempit calon menjadi dua orang setelah berdiskusi. Dengan demikian, rujukan dalam semua ini adalah Dewan Ummah; dengan kata lain, wakil-wakilnya.
3. Nominees are short listed twice: to six and then to two. The council of the Ummah conducts this short listing as representatives of the Ummah. This is because the Ummah delegated Umar (ra) to represent them, who nominated six people and the six nominees delegated a representative from amongst themselves, ‘Abd al Rahman, who short listed the nominees to two after discussion. Thus, the reference in all of this is the Ummah’s council; in other words, its representatives.
4. Setelah pemilihan dan Bai'at selesai, Khalifah diumumkan kepada publik sehingga seluruh Ummat menyadarinya, dan namanya serta sifat-sifatnya yang menunjukkan bahwa ia memenuhi syarat untuk pengangkatan Khilafah juga disebutkan.
4. After the completion of the elections and the Bay’a, the Khalifah is announced to the public such that all of the Ummah are aware of it, and his name and characteristics that mean he fulfils the criteria for the contraction of the Khilafah are also mentioned.
5. Tugas pemimpin sementara berakhir setelah selesainya pengambilan Bay'ah oleh Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil. Kepemimpinan Suhayb tidak berakhir dengan terpilihnya 'Uthman (ra), melainkan dengan selesainya Bay'ah kepadanya.
5. The task of the temporary leader expires after the completion of the taking of the Bay’a by the Khalifah, rather than by the announcement of the results. The leadership of Suhayb did not finish by the election of ‘Uthman (ra), but rather by the completion of his Bay’a.
Ini adalah kasus apabila ada seorang Khalifah lalu ia wafat atau diberhentikan, dan seorang Khalifah perlu diangkat untuk menggantikannya.
This is the case if there was a Khalifah and he passed away or was removed and a Khalifah needs to be appointed to replace him.
Jika tidak ada Khalifah sama sekali, maka wajib atas kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah, untuk menerapkan hukum-hukum syariat dan untuk membawa dakwah Islam ke seluruh dunia, sebagaimana keadaan saat ini sejak dihapuskannya Khilafah Islam di Istanbul, pada tanggal 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924 M). Dalam keadaan seperti itu, setiap negeri Muslim di dunia Islam layak untuk mengangkat seorang Khalifah, dan Khilafah dikontrakkan kepadanya. Maka, jika salah satu negeri Muslim memberikan Bai'at kepada seorang Khalifah, dan Khilafah telah dikontrakkan kepadanya, maka wajib atas kaum Muslimin di negeri-negeri lain untuk memberikan kepadanya Bai'at ketaatan, atau dengan kata lain, Bai'at tunduk kepada kekuasaannya. Hal ini setelah Khilafah telah diakadkan kepadanya melalui Bai'at dari rakyat negerinya. Empat syarat berikut harus terpenuhi di negeri tersebut:
If there is no Khalifah at all, it becomes obligatory upon the Muslims to appoint a Khalifah, to implement the rules of the shari’a and to carry the Islamic call to the world, as is currently the case since the removal of the Islamic Khilafah in Istanbul, on 28th Rajab 1342 AH (3rd March 1924). In such a situation, every one of the Muslim countries in the Islamic world is suitable to appoint a Khalifah, and the Khilafah would be contracted to him. So, if one of the Muslim countries gave the Bay’a to a Khalifah, and the Khilafah was contracted to him, it becomes obligatory upon the Muslims in the other countries to give him the Bay’a of obedience or in other words, a Bay’a of submission to his authority. This is after the Khilafah has been concluded to him through the Bay’a of the people of his country. The following four conditions have to be fulfilled in that country:
1. Kekuasaan negara harus berada di tangan kaum Muslimin, dan bukan di tangan negara non-Islam atau di bawah pengaruh non-Islam.
1. The authority of the country must be in the hands of the Muslims and not in the hands of a non-Islamic country or under a non-Islamic influence.
2. Keamanan kaum Muslim di negeri tersebut harus dijamin oleh Islam; dengan kata lain, perlindungannya di dalam negeri maupun di luar negeri harus dilakukan atas nama Islam dan oleh kekuatan-kekuatan Islam, dengan mengesampingkan semua pihak lain.
2. The security of the Muslims in that country must be guaranteed by Islam; in other words, its protection at home and abroad should be in the name of Islam and by Islamic forces to the exclusion of all others.
3. Penerapan Islam harus dilaksanakan dengan segera secara menyeluruh dan radikal; Khalifah harus terlibat dalam penyampaian dakwah Islam.
3. The implementation of Islam should take place with immediate effect in a comprehensive and radical manner; the Khalifah must be involved in the conveying of the call to Islam.
4. Khalifah wajib memenuhi seluruh syarat-syarat akad, meskipun ia mungkin tidak memenuhi syarat-syarat yang disukai, karena yang penting adalah syarat-syarat akad itu sendiri.
4. The Khalifah must fulfil all the contractual conditions, although he might not fulfil the preferred conditions, since what matters are the conditions of the contract.
Jika negara itu memenuhi keempat syarat tersebut, maka Khilafah akan didirikan melalui bai'at dari negara itu saja, dan Khilafah akan ditegakkan olehnya saja. Khalifah yang kepadanya diberikan bai'at akan menjadi khalifah yang sah, dan bai'at kepada selainnya akan tidak sah.
Should that country satisfy these four conditions then the Khilafah would be established by the Bay’a of that country alone, and the Khilafah would be concluded by it alone. The Khalifah to whom they gave the Bay’a would become the legitimate Khalifah and any Bay’a to other than him would be invalid.
Negara mana pun yang memberikan Bai'at kepada Khalifah lain setelah itu, maka Bai'at mereka tidak sah, karena sabda Rasulullah ﷺ.
Any country that might give the Bay’a to another Khalifah after that, then their Bay’a would be invalid, due to the saying of the Messenger of Allah (pbuh).
. » إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا « .
. » إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا « .
"Apabila baiat telah diambil untuk dua khalifah, bunuhlah yang dibaiat belakangan," dan sabdanya.
“When oath of allegiance has been taken for two caliphs, kill the one for whom the oath was taken later” and his saying.
. » فُوا بِبَ يْ عَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ ...« .
. » فُوا بِبَ يْ عَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ ...« .
“Fulfil the Bay’a (oath of allegiance) of the first, then the first” and his saying. . وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَ فْ قَ ةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ، فَ لْ يُطِ عْ هُ إِنِ اسْ تَطَاعَ ، فَإِنْ « » جَاءَ آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ .
“Fulfil the Bay’a (oath of allegiance) of the first, then the first” and his saying. . وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَ فْ قَ ةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ، فَ لْ يُطِ عْ هُ إِنِ اسْ تَطَاعَ ، فَإِنْ « » جَاءَ آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ .
"Barangsiapa membaiat seorang Imam, hendaklah ia memberikan kepadanya jabat tangan dan ketulusan hatinya. Hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Jika ada orang lain yang maju sebagai penuntut (ketika sudah ada yang dilantik), penggallah leher yang kedua."
“He who swears allegiance to an Imam, he should give him the pledge in ratification and the sincerity of his heart. He should obey him to the best of his capacity. If another man comes forward as a claimant (when one has already been installed), behead the second”.
Metode Bay'ah: Dalam uraian sebelumnya kami telah menjelaskan dalil-dalil tentang Bay'ah sebagai cara yang disyariatkan dalam mengangkat seorang Khalifah dalam Islam. Adapun pelaksanaannya secara praktik, yaitu dengan berjabat tangan serta dengan tulisan. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Dinar, ia berkata: "Aku menyaksikan Ibnu Umar ketika orang-orang bersepakat atas 'Abd al-Malik bin Marwan, lalu ia berkata: كتب أني أقر بالسمع والطاعة لعبد الله عبد الملك أمير المؤمنين على كتاب الله « » وسنة رسوله ما استطعت. ("Aku menulis di sini bahwa aku menyatakan kesediaan untuk mendengar dan menaati 'Abdullah 'Abd al-Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, sejauh kemampuanku.") Bay'ah juga dapat diberikan dengan cara lain.
The method of the Bay’a: In the aforementioned we have explained the evidences for the Bay’a as the prescribed method of appointing a Khalifah in Islam. Regarding its practical implementation, it is through shaking the hand as well as by writing. It has been narrated by ‘Abd Allah b. Dinar who said: “I witnessed Ibn Umar when people agreed on Abd Al-Malik b. Marwan saying: . كتب أني أقر بالسمع والطاعة لعبد الله عبد الملك أمير المؤمنين على كتاب الله « » وسنة رسوله ما استطعت . "I write herewith that I swear allegiance to listen to and obey ‘Abd Allah Abd Al-Malik, the leader of the believers, in accordance with the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger, to the best of my ability”. The Bay’a can also be given by any other means.
Bay'at hanya boleh diberikan oleh orang dewasa, karena bay'at anak di bawah umur tidak sah. Abu 'Aqeel Zahrah b. Ma'bad meriwayatkan dari kakeknya, 'Abdullah b. Hisyam, yang hidup pada masa Rasulullah ﷺ, bahwa ibunya, Zaynab binti Hamid, membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah bay'at darinya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
The Bay’a should only be given by an adult as the Bay’a of the minor is not valid. Abu Aqeel Zahrah b. Ma‘bad reported on the authority of his grand-father ‘Abd Allah b. Hisham who lived during the time of the Messenger of Allah (pbuh) , that his mother Zaynab bint Hamid took him to the Messenger of Allah (pbuh) and said “O Messenger of Allah, take Bay’a from him” upon this the Messenger of Allah (pbuh) said.
. » هُوَ صَغِيرٌ، فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَه « .
. » هُوَ صَغِيرٌ، فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَه « .
"Dia masih muda," lalu beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
“He is young” and he wiped over his head and prayed for him, as narrated by Al-Bukhari.
Adapun lafaz Bai'at, tidak terikat pada lafaz tertentu, tetapi harus mencakup komitmen bahwa Khalifah bertindak sesuai dengan Kitabullah (SWT) dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, serta bahwa orang yang memberikan Bai'at harus berjanji untuk taat dalam hal-hal yang disukai dan dibenci, dalam keadaan mudah maupun sulit. Sebuah undang-undang akan diterbitkan yang akan menetapkan lafaz ini sesuai dengan poin-poin sebelumnya.
As for the wording of the Bay’a, it is not restricted to any specific wording, but it should include the commitment that the Khalifah acts according to the Book of Allah (swt) and the Sunnah of His Messenger and that the person who gives the Bay’a should pledge to obey in that which they liked and disliked and in ease and hardship. A law will be published that will determine this wording in accordance with the previous points.
Setelah bai'at diberikan kepada Khalifah, maka bai'at itu menjadi amanah di leher orang yang memberikan bai'at, dan ia tidak boleh menariknya kembali. Sebab hak itu miliknya dalam hal mengangkat Khalifah, selama ia belum memberikannya. Namun setelah ia memberikannya, ia tidak boleh menarik kembali. Bahkan seandainya ia menginginkannya, ia tidak diperbolehkan menarik bai'atnya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa seorang Arab Badui memberikan bai'at kepada Rasulullah ﷺ atas dasar Islam, tetapi ia jatuh sakit, lalu ia berkata:
Once the Bay’a is given to the Khalifah, then the Bay’a becomes a trust on the neck of the one who gave the Bay’a, where he is not allowed to withdraw it. For it is his right in terms of appointing the Khalifah until he gives it. But once he gave it, he is not allowed to withdraw it. Even if he wanted to do so, he is not permitted to withdraw his Bay’a. Al-Bukhari narrated from Jabir Ibn ‘Abd Allah that a Bedouin gave the Bay’a to the Messenger of Allah (pbuh) on Islam, but he became unwell, so he said:
. » أَقِلْنِي بَ يْ عَتِي « .
. » أَقِلْنِي بَ يْ عَتِي « .
“Batalkanlah bai’atku (cabutlah janjiku)”, yang ditolak oleh Rasulullah ﷺ. Kemudian ia datang lagi dan mengatakan hal yang sama, tetapi Rasulullah ﷺ menolaknya. Lalu ia pun meninggalkan kota itu. Rasulullah ﷺ bersabda.
“Relieve me of my Bay’a (cancel my pledge) ”, which the Messenger of Allah (pbuh) refused. Then he came and said the same, but the Messenger (pbuh) rejected. So he left the town. The Messenger of Allah (pbuh) said.
. » إِنَّمَا الْمَدِينَةُ كَالْكِيرِ ت نْفِي خَبَثَ هَا وَيَ نْصَعُ طَيِّبُ هَا « .
. » إِنَّمَا الْمَدِينَةُ كَالْكِيرِ ت نْفِي خَبَثَ هَا وَيَ نْصَعُ طَيِّبُ هَا « .
"Madinah itu seperti dapur pandai besi. Ia menyingkirkan kotoran dan memurnikan yang baik."
“Madina is like the blacksmith's furnace. It removes the impurities and purifies the good.”.
Muslim juga meriwayatkan dari Nafi', dari 'Abdullah bin Umar, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: «Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujah.»
Muslim also narrated from Nafi’ on the authority of ‘Abd Allah b. Umar that he heard the Messenger of Allah (pbuh) say. . » مَنْ خَل عَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللَّهَ يَ وْمَ الْقِيَامَةِ لا حُجَّةَ لَه « .
"Barangsiapa yang menarik tangannya dari ketaatan (kepada pemimpin), maka ia tidak akan memiliki hujjah (alasan) ketika berdiri di hadapan Allah pada Hari Kiamat."
“One who withdraws his hand from obedience (to the Amir) will find no argument (in his defense) when he stands before Allah on the Day of Resurrection ”.
Menarik tangan dari bai'at kepada Khalifah adalah menarik tangan dari ketaatan kepada Allah (SWT). Namun, hal ini berlaku jika bai'atnya kepada Khalifah adalah bai'at akad, atau bai'at ketaatan kepada seorang Khalifah yang telah diterima dan dibaiat oleh kaum Muslimin. Tetapi jika ia pada awalnya membaiat seorang Khalifah dan bai'at tersebut belum sempurna, maka ia berhak melepaskan diri dari bai'at tersebut, mengingat bai'at akad belum sempurna baginya dari kaum Muslimin. Dengan demikian, larangan dalam hadits tersebut difokuskan pada penarikan bai'at kepada seorang Khalifah, bukan kepada seseorang yang akad Khilafahnya belum sempurna.
Breaking the Bay’a to the Khalifah is a withdrawal of the hand from the obedience to Allah (swt). However, this is the case if his Bay’a to the Khalifah was a Bay’a of contracting, or a Bay’a of obedience to a Khalifah was accepted and pledged by the Muslims. But if he pledged himself to a Khalifah initially, and the Bay’a was not completed, then he has the right to relieve himself from that Bay’a, in view of the fact that the contracting Bay’a has not been concluded to him from the Muslims. So the prohibition in the hadith is focused on withdrawing a Bay’a to a Khalifah, not to a man for whom the Khilafah contract was not completed.