Pasal 148
Article 148
Anggaran Negara memiliki pos-pos tetap yang ditetapkan oleh hukum-hukum Syariah. Adapun bagian-bagian anggaran, jumlah yang dialokasikan untuk setiap bagian, serta persoalan-persoalan yang tercakup dalam setiap bagian dengan jumlah tersebut, diserahkan kepada pendapat Khalifah dan ijtihadnya.
The budget of the State has permanent chapters determined by Shari’ah rules. As for the sections of the budget, the amounts allocated for each section, and the issues of each sectioncovered by these amounts are left to the opinion of the Khalifah and his Ijtihad.
Kata budget adalah istilah Barat, dan maknanya adalah penjelasan tentang pendapatan yang diambil oleh Negara, penjelasan tentang bab-bab pendapatan, yaitu aspek-aspek yang dihimpun dalam anggaran, penjelasan tentang bagian-bagiannya, yaitu cabang-cabang dari aspek-aspek tersebut, serta penjelasan tentang jumlah-jumlah pendapatan yang masuk. Di samping itu, terdapat pula rancangan penjelasan tentang belanja yang akan dikeluarkan oleh Negara, dengan menjelaskan bab-babnya, yaitu aspek-aspek yang menjadi tempat penggunaan belanja, dan penjelasan tentang bagian-bagiannya, yaitu cabang-cabang dari aspek-aspek tersebut, serta penjelasan tentang jumlah yang akan dibelanjakan untuk setiap persoalan yang disebutkan dalam setiap bagian. Inilah hakikat anggaran. Hakikat ini tidak dikenal oleh kaum Muslimin; mereka hanya mengenal Bayt al-Mal, di mana pendapatan disetorkan ke sana dan belanja dikeluarkan darinya. Namun, adanya pendapatan bagi Bayt al-Mal dan keluarnya belanja darinya, mewujudkan hakikat anggaran meskipun tidak dinamai dengan istilah tersebut, dan tidak ada yang menghalangi penggunaan istilah ini menurut makna terminologisnya, yaitu kumpulan bab-bab pendapatan dan belanja, dengan bagian-bagian untuk masing-masing. Berdasarkan hal ini, Negara memiliki anggaran, dan Bayt al-Mal bertanggung jawab atas anggaran ini.