Pasal 37
Article 37
Adopsi oleh Khalifah dibatasi oleh hukum-hukum Syariah; ia dilarang mengadopsi hukum apa pun yang tidak diturunkan secara sah melalui penalaran (istinbath) yang benar dari dalil-dalil Syariah, dan ia terikat dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya, serta dengan apa yang ia ikatkan pada dirinya berkenaan dengan metode penggalian hukum. Maka ia tidak diperbolehkan mengadopsi suatu hukum yang diturunkan dengan metode yang bertentangan dengan metode yang telah ia adopsi, dan ia tidak boleh mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The Khalifah’s adoption is restricted by the Shari’ah rules; he is prohibited to adopt any rule which is not derived according to a legitimate deduction from the Shari’ah evidences, and he is restricted with what he adopted of the rules, and by what he bound himself to with respect to the method of derivation. So he is not permitted to adopt a rule which has been derived according to a methodology which contradicts the methodology he adopted, and he cannot give an order which contradicts the rules that he had adopted.
Ada dua masalah dalam artikel ini: yang pertama adalah bahwa Khalifah dibatasi dalam mengadopsi hukum hanya pada pengambilan hukum dari Syariah; dengan kata lain, ia dibatasi oleh Syariah Islam dalam perundang-undangan dan penetapan hukum. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan baginya untuk mengadopsi apa pun yang bertentangan dengan hal tersebut, karena itu akan menjadi hukum-hukum kekufuran; jika ia mengadopsi hukum dari selain hukum Islam, dan ia mengetahui bahwa apa yang diadopsinya itu bukan Syariah Islam, maka berlaku firman Allah (SWT).
There are two issues in this article: the first being that the Khalifah is restricted in the adoption of rules to adopting from the Shari’ah rules; in other words, he is restricted by the Islamic Shari’ah in legislation and enacting laws. Therefore, it is not permitted for him to adopt anything which contradicts that since they would be the rules of Kufr (disbelief); if he adopted rules from other than the Islamic rules, and he knew that what he had adopted was something other than the Islamic Shari’ah, then the words of Allah (swt).
“Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. 5:44) berlaku baginya. Maka jika ia meyakini aturan yang ia adopsi itu, ia melakukan kekafiran dan keluar dari Islam. Jika ia tidak meyakininya, tetapi ia mengadopsinya dengan dasar bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan Islam, sebagaimana yang dilakukan para Khalifah Utsmaniyyah pada masa-masa akhir mereka, maka hal itu haram baginya, namun ia tidak melakukan kekafiran. Jika ia memiliki semacam dalil, seperti orang yang menetapkan suatu aturan yang tidak memiliki dalil, karena suatu kemaslahatan yang ia kira ada, dan ia bersandar pada kaidah Al-Maslahah Al-Mursalah, atau “sadd adz-dzari‘ah” (menutup jalan) atau “adz-dzari‘ah ila al-af‘al” (sarana perbuatan), atau sesuatu yang serupa dengan itu, maka jika ia menganggap kaidah-kaidah tersebut sebagai hukum-hukum dan dalil-dalil syariat, hal itu tidak haram baginya dan ia pun tidak melakukan kekafiran. Namun ia keliru, dan apa yang ia simpulkan itu tidak dianggap sebagai hukum syariat oleh seluruh kaum Muslimin. Wajib untuk mentaatinya jika Khalifah mengadopsinya, karena ia adalah hukum syariat, dan ia memiliki semacam dalil meskipun ia keliru dalam dalilnya, sebab ia seperti orang yang keliru dalam penyimpulan dari dalil-dalil. Bagaimanapun juga, wajib bagi Khalifah untuk membatasi adopsinya hanya pada Syariat Islam, dan membatasi dirinya hanya pada adopsi hukum-hukum syariat yang disimpulkan dengan penalaran yang benar dari dalil-dalil syariat. Dalil atas hal ini adalah:
“And whoever does not judge by what Allah has revealed - then it is those who are the disbelievers.” (TMQ 5:44) apply to him, so if he believed in the rule that he had adopted, then he would commit disbelief and apostatise from Islam. If he did not believe in it, but he took it upon the basis that it did not contradict Islam, in the same manner that the Ottoman Khulafaa’ acted during their final days, then it would be forbidden for him but he wouldn’t commit disbelief. If he had a semblance of an evidence, such as the one who legislates a rule which has no evidence, due to a benefit that he thinks is there, and relies upon the rule of Al-Masalih Al-Mursalah, or the “preventing the means” or “the means of the actions” or anything similar, then if he thought that these rules were Shari’ah rules and evidences, it wouldn’t be forbidden for him and nor would he commit disbelief. However, he is mistaken, and what he has derived is considered a Shari’ah rule by all of the Muslims, and it is obligatory to obey it if the Khalifah adopts it, since it is a Shari’ah rule, and it would have a semblance of an evidence even if he was mistaken in the evidence, since he is like the one who is mistaken in the deduction from the evidences. In any case, it is obligatory for the Khalifah to restrict his adoption to the Islamic Shari’ah, and to restrict himself to adoption of Shari’ah rules derived by a correct deduction from the Shari’ah evidences. The evidence for this:
Pertama: Allah (swt) mewajibkan atas setiap Muslim, baik ia seorang Khalifah maupun bukan, untuk menjalankan seluruh perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah; Allah (swt) berfirman: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 65). Menjalankan perbuatan sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah mengharuskan adanya penetapan satu hukum tertentu apabila terdapat sejumlah pemahaman terhadap khitab Asy-Syari' (Pembuat Syariat); dengan kata lain, apabila hukum Syari'ah itu beragam. Maka, penetapan satu hukum tertentu dalam masalah-masalah yang terdapat sejumlah pendapat, wajib atas Muslim ketika ia hendak melakukan perbuatan tersebut, yakni ketika ia hendak menerapkan hukum, dan karena itu wajib pula atas Khalifah ketika ia hendak melaksanakan tindakannya, dan itulah hukumnya.
Firstly: What Allah (swt) obligated upon every Muslim, whether they were the Khalifah or not, to conduct all of their actions according to the Shari’ah rules; Allah (swt) says. “But no, by your Lord, they will not [truly] believe until they make you, [O Muhammad], judge concerning that over which they dispute among themselves.” (TMQ 4:65). Conducting the actions according to the Shari’ah rules necessitates the adoption of a specific rule when there are a number of understandings of the address of the Legislator; in other words, when the Shari’ah rule is numerous. So adoption of a specific rule in those issues where there are a number of opinions is obligatory upon the Muslim when he wants to undertake the action, in other words, when he wants to apply the rule, and so it is obligatory upon the Khalifah when he wants to carry out his action and that is the rule.
Kedua: Teks baiat yang dengannya Khalifah diikat, mewajibkannya untuk berpegang teguh pada Syari'ah Islam, karena itu adalah baiat atas Kitab dan Sunnah, sehingga tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkan keduanya. Bahkan, barang siapa dengan sengaja keluar dari keduanya, maka ia telah melakukan kekufuran, dan jika hal itu tidak disengaja, maka ia berdosa.
Secondly: The text of the pledge of allegiance which the Khalifah is contracted upon, obliges him to adhere to the Islamic Shari’ah, since it is a pledge upon the Book and the Sunnah, and so it is not permitted for him to leave these two - rather whoever intentionally goes outside these two commits disbelief and if it was unintentional then he would be sinful.
Ketiga: Khalifah diangkat untuk menerapkan Syariah, sehingga tidak diperbolehkan baginya menerapkan sesuatu dari luar Syariah atas kaum Muslimin, karena Syariah melarang tindakan tersebut secara tegas, bahkan sampai pada tingkat di mana orang yang menerapkan selain Islam dinafikan imannya, yang menjadi petunjuk bahwa perbuatan itu dilarang secara pasti. Ini berarti bahwa Khalifah terikat dalam pengambilan hukum-hukum, yakni dalam penyusunan undang-undang, hanya berdasarkan kaidah-kaidah Syariah semata. Jika ia menyusun undang-undang berdasarkan selain itu, maka ia jatuh dalam kekufuran jika meyakininya, dan berdosa jika tidak meyakininya.
Thirdly: The Khalifah is appointed in order to implement the Shari’ah, and so it is not permitted for him to implement anything from outside the Shari’ah upon the Muslims, since the Shari’ah prohibits such an action in a decisive manner which reaches the level whereby the one who implements other than Islam has their Iman negated, which is an indication for it being decisively prohibited. This means that the Khalifah is restricted in his adoption of the rules, in other words, in his drafting of the laws according to the Shari’ah rules alone, and if he drafts any laws based upon anything else, then he will commit disbelief if he believes in it, and will be sinful if he doesn’t.
Ketiga dalil ini adalah bukti untuk masalah pertama dalam artikel ini. Adapun masalah kedua dalam artikel, yaitu bahwa Khalifah terikat oleh apa yang telah ia adopsi dan oleh apa yang ia pegang dalam hal metode istinbath, dalilnya adalah bahwa hukum syariat yang dilaksanakan oleh Khalifah merupakan hukum syariat baginya, bukan bagi orang lain; dengan kata lain, hukum syariat yang ia adopsi agar tindakannya berjalan sesuai dengannya, bukan hukum syariat apa pun. Maka, jika Khalifah menggali suatu hukum, atau mengikuti orang lain dalam hal itu, hukum syariat tersebut menjadi hukum Allah (SWT) baginya, dan ia terikat oleh hukum syariat ini dalam adopsinya untuk kaum Muslimin. Tidak diperbolehkan baginya mengadopsi sesuatu yang berbeda darinya, karena hal itu tidak dianggap sebagai hukum Allah (SWT) baginya, sebab tidak menjadi hukum syariat bagi dirinya, dan dengan demikian juga tidak menjadi hukum syariat bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, perintah-perintah yang ia keluarkan demi kepentingan rakyat terikat oleh hukum syariat yang telah ia adopsi tersebut, dan tidak diperbolehkan baginya mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan apa pun yang telah ia adopsi dari hukum-hukum tersebut. Hal ini karena perintah yang ia keluarkan itu tidak akan dianggap sebagai hukum Allah (SWT) baginya, sehingga tidak dianggap sebagai hukum syariat baginya, dan kemudian tidak menjadi hukum syariat bagi kaum Muslimin, sehingga seolah-olah ia mengeluarkan perintah yang tidak berdasarkan hukum syariat. Karena itu, tidak diperbolehkan baginya mengeluarkan perintah apa pun yang bertentangan dengan apa yang telah ia adopsi dari hukum-hukum tersebut.
These three evidences are the proof for the first issue in this article. As for the second issue of the article which is that the Khalifah is restricted by what he has adopted and by what he adheres to in terms of a method of deduction, the proof for this is that the Shari’ah rule which the Khalifah implements is the Shari’ah rule for him, and not for others; in other words, the Shari’ah rule which he adopted in order for his actions to proceed in accordance with and not any Shari’ah rule. So if the Khalifah deduced a rule, or followed someone else in it, that Shari’ah rule would be the rule of Allah (swt) for him, and he would be restricted by this Shari’ah rule in his adoption of it for the Muslims. It would not be permitted for him to adopt anything different to it, since it would not be considered to be the rule of Allah (swt) for him, because it would not be a Shari’ah rule with respect to him, and accordingly it would not be a Shari’ah rule with respect to the Muslims. Therefore, his orders that he issued for the sake of the subjects would be restricted according to this Shari’ah rule which he had adopted, and it is not permitted for him to issue orders which contradict whatever he had adopted from the rules. This is because that order which he issued would not be considered the rule of Allah (swt) for him, and so would not be considered a Shari’ah rule with respect to him, and then it would not be a Shari’ah rule in respect to the Muslims, in which case, it would be as though he had issued an order which was not based upon the Shari’ah rule. Due to this, it is not permitted for him to issue any order which contradicts what he adopted from the rules.
Selain itu, metode istinbath (penggalian hukum) menyebabkan perubahan dalam pemahaman terhadap hukum syariah. Jika Khalifah menganggap bahwa illat merupakan illat syar'i apabila diambil dari nash syariah, dan ia tidak berpendapat bahwa maslahah adalah illat syar'i, serta tidak menganggap al-maslahah al-mursalah sebagai dalil syar'i, maka itu berarti ia telah menetapkan sebuah metode istinbath bagi dirinya sendiri. Dalam keadaan demikian, wajib baginya untuk terikat dengannya, dan tidak benar baginya untuk mengadopsi suatu hukum yang dalilnya didasarkan pada al-maslahah al-mursalah, atau mengambil qiyas yang didasarkan pada illat yang tidak diambil dari nash syariah. Sebab, hukum tersebut tidak dianggap sebagai hukum syariah baginya, karena ia tidak mengakui dalilnya sebagai dalil syar'i, sehingga menurut pandangannya hal itu bukanlah hukum syariah. Selama hukum tersebut tidak dianggap sebagai hukum syariah bagi Khalifah, maka hukum itu juga tidak menjadi hukum syariah bagi kaum Muslimin, sehingga seolah-olah ia mengadopsi hukum dari selain hukum-hukum syariah, dan hal itu terlarang baginya. Adapun jika Khalifah adalah seorang muqallid (orang yang mengikuti ijtihad orang lain), atau seorang mujtahid dalam suatu masalah tertentu dan bukan mujtahid mutlak atau mujtahid madzhab, serta ia tidak memiliki metode istinbath tertentu, maka ia diperbolehkan mengadopsi hukum syariah apa pun selama hukum itu memiliki dalil, asalkan dalil tersebut berupa sesuatu yang menyerupai dalil. Ia tidak terikat oleh apa pun dalam pengadopsian hukum-hukumnya, melainkan hanya terikat oleh apa yang ia keluarkan berupa perintah, yaitu bahwa perintah tersebut tidak boleh dikeluarkan kecuali sesuai dengan apa yang telah ia adopsi dari hukum-hukum tersebut.
Also, the method of deduction causes a change in the understanding of the Shari’ah rule, so if the Khalifah considered the Illah to be a Shari’ah Illah if it is derived from a Shari’ah text, and he does not think that Maslahah is a Shari’ah Illah, and he does not consider Al-Masalih Al-Mursalah to be a Shari’ah evidence, then it means that he has specified a method of deduction for himself. In which case, it would be obligatory for him to be restricted by it, and it would not be correct for him to adopt a rule whose evidence was based upon Al-Masalih Al-Mursalah, or to take an analogy based upon an Illah which was not derived from a Shari’ah text, since that rule would not be considered a Shari’ah rule for him as he does not recognise its evidence as a Shari’ah evidence, in which case in his view, it would not be a Shari’ah rule. As long as it is not considered to be a Shari’ah rule for the Khalifah, then it would not be a Shari’ah rule for the Muslims and so it would be as if he adopted a rule from other than the Shari’ah rules, which is prohibited for him. If the Khalifah was a Muqallid (someone who follows another person’s Ijtihad), or a Mujtahid in an issue and not a Mujtahid Mutlaq or Mujtahid Madhhab, and he did not have a specific method of deduction, then he would be permitted to adopt any Shari’ah rule as long as it has an evidence, as long as that evidence is a semblance of an evidence; he would not be restricted by anything in his adoption of the rules but rather he would only be restricted by what he issued in terms of orders such that they should not be issued except according to what he had adopted from the rules.