Pasal 142
Article 142
Penimbunan harta dilarang, meskipun zakatnya telah dibayarkan atas harta tersebut.
Hoarding of wealth is prohibited, even if Zakah is paid upon it.
Dalilnya adalah firman Allah (SWT):
Its evidence is the words of Allah (swt):
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah (SWT), maka beritahukanlah kepada mereka tentang azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34), yang menjadi dalil atas keharaman menimbun harta secara mutlak. Meskipun ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab, lafalnya bersifat umum, dan kita pun termasuk yang dituju olehnya sebagaimana jelas dari awal ayat yang berbunyi:
“And those who hoard gold and silver and spend it not in the way of Allah (swt) - give them tidings of a painful punishment.” (TMQ 9:34), which is an evidence for the unrestricted forbiddance of hoarding wealth. Though this verse was revealed to do with the People of the Book, its words are general, and we are addressed by them as is clear from the beginning of the verse which says:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para ulama dan rahib yang benar-benar memakan harta orang lain dengan cara batil dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah (SWT). Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak."
“O you who have believed, indeed many of the scholars and the monks devour the wealth of people unjustly and avert [them] from the way of Allah (swt). And those who hoard gold and silver.” (TMQ 9:34).
Bukti bahwa ayat tersebut melarang penimbunan emas dan perak secara umum dan tanpa batasan, terlepas dari apakah zakatnya sudah dibayarkan atau belum, adalah sebagai berikut:
The evidence that the verse forbade the hoarding of gold and silver in a general, unrestricted way irrespective of whether the Zakah had been paid upon it or not is as follows:
Pertama: keumuman ayat ini. Lafal dan pemahaman ayat ini menjadi bukti bahwa larangan menimbun harta berupa emas dan perak merupakan larangan yang menyeluruh. Maka pendapat yang membolehkan penimbunan setelah membayar zakat adalah penyimpangan dari hukum ayat yang petunjuknya pasti. Hal ini tidak dapat dibenarkan kecuali dengan dalil yang mengubah makna ayat atau menghapusnya, sedangkan tidak ada nash yang sahih yang memalingkannya dari makna asalnya. Tidak mungkin pula ada dalil yang memalingkannya dari makna asal, karena petunjuknya bersifat pasti. Maka tidak tersisa kecuali kemungkinan adanya dalil yang menghapusnya, dan tidak ada dalil yang menghapusnya. Oleh karena itu, hukumnya tetap kokoh, yaitu larangan menimbun harta, meskipun zakatnya telah dibayarkan; dengan kata lain, larangan menimbun secara mutlak.
First: the generality of this verse. The text of the verse, from both its wording and understanding, are evidence that the prohibition of hoarding wealth from gold and silver is a comprehensive prohibition. So, the opinion of permitting hoarding after the payment of Zakah is departure from the ruling of the verse whose indication is definite. This cannot be accredited except with evidence which would change the meaning of the verse or abrogate it, and there is no authentic text which takes it from its original meaning, and it is not possible that there could be evidence which takes it from its original meaning since it has a definite indication. So nothing remains except that there could be evidence which abrogates it, and there is no evidence which abrogates it. Therefore, its ruling remains confirmed, which is the forbiddance of hoarding wealth, even if Zakah was paid upon it; in other words, the unrestricted forbiddance of hoarding.
Kedua: Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abu Umamah, ia berkata:
Second: Ahmad reported with an authentic chain from Abu Umamah who said:
. كيَّةٌ، توُُفيَِّ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ ال صفَّةِ، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ « » كَيَّتَانِ :قَالَ: ثُمَّ توُُفيَِّ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ .
. كيَّةٌ، توُُفيَِّ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ ال صفَّةِ، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ « » كَيَّتَانِ :قَالَ: ثُمَّ توُُفيَِّ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ .
“Seorang laki-laki dari Ahl Al-Suffah wafat, lalu ditemukan satu Dinar pada kain (kain pinggangnya); Rasulullah ﷺ bersabda: “Dia akan dibakar”. Kemudian yang lain wafat dan ditemukan dua Dinar padanya, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Dia akan dibakar dua kali””, dan ini berarti bahwa menimbun emas dan perak sepenuhnya dilarang, meskipun hanya dua Dinar atau bahkan satu Dinar, selama itu ditimbun, yakni penyimpanan harta tanpa kebutuhan untuk dibelanjakan. Dan Rasulullah ﷺ mengatakan hal itu mengenai kedua laki-laki tersebut karena mereka termasuk orang-orang yang hidup dari sedekah, namun mereka memiliki emas pada diri mereka, maka beliau ﷺ bersabda: “Dia akan dibakar” dan “Dia akan dibakar dua kali”, mengisyaratkan firman-Nya (SWT): “Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka.” (QS. At-Taubah: 35), yang merupakan bagian dari ayat-ayat tentang penimbunan; dengan kata lain, beliau ﷺ mengisyaratkan ayat-ayat mengenai penimbunan. Ini merupakan dalil atas larangan menimbun yang mutlak dan menyeluruh, baik harta itu mencapai nilai yang wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak, dan baik zakatnya sudah dibayarkan atau belum; maka setiap penimbunan adalah terlarang. Ketiga: Kata sambung dalam firman-Nya (SWT): “dan tidak menginfakkannya di jalan Allah (SWT).” (QS. At-Taubah: 34) berbeda dengan firman-Nya (SWT): “dan orang-orang yang menimbun emas dan perak.” (QS. At-Taubah: 34), sehingga menunjukkan bahwa ayat tersebut mencakup dua hukum: pertama penimbunan harta, dan kedua tidak membelanjakannya di jalan Allah (SWT). Redaksi ayat menunjukkan ancaman siksa yang berat yang terkait dengan kedua hal ini, yakni bagi orang-orang yang menimbun emas dan perak serta yang tidak membelanjakannya di jalan Allah (SWT), maka sampaikanlah kepada mereka siksa yang pedih. Maka menjadi jelas bahwa orang yang tidak menimbun, namun tidak menginfakkan hartanya di jalan Allah (SWT), juga tercakup dalam ancaman tersebut, demikian pula orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah (SWT) namun ia tetap menimbun harta, ia juga tercakup dalam ancaman tersebut. Al-Qurthubi berkata: "Siapa yang tidak menimbun, tetapi menahan diri dari menginfakkan hartanya di jalan Allah (SWT), maka hukumnya pun sama." Maksud ungkapan "di jalan Allah (SWT)" dalam ayat tersebut adalah jihad, karena ia disebutkan bersama dengan infak. Ketika ungkapan "di jalan Allah (SWT)" dikaitkan dengan infak, maka maknanya adalah jihad, kecuali jika ada petunjuk yang memalingkannya dari makna tersebut. Oleh karena itu, ungkapan "dan tidak menginfakkannya" tidak dapat dijadikan dalil bahwa jika mereka menimbun harta lalu menginfakkan sebagian darinya di jalan Allah (SWT), mereka tidak termasuk dalam hukuman, karena makna ayat bukanlah: "dan orang yang menimbun harta, yaitu ia tidak menginfakkannya di jalan Allah (SWT), maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih," dengan huruf athaf yang berfungsi sebagai penjelas, sehingga jika harta yang ditimbun itu diinfakkan di jalan Allah (SWT), penimbunnya tidak akan dihukum. Sebaliknya, makna ayat adalah: barang siapa menimbun, maka beritahukanlah kepada mereka azab, dan barang siapa tidak menginfakkan di jalan Allah (SWT), maka beritahukanlah kepada mereka azab. Huruf athaf tersebut adalah athaf yang menunjukkan perbedaan, bukan penjelas. Dengan demikian, larangan menimbun bersifat mutlak, terlepas dari apakah sebagian harta itu telah diinfakkan di jalan Allah (SWT) atau belum, dan persoalan larangan menimbun adalah persoalan yang berbeda dari larangan tidak menginfakkan di jalan Allah (SWT). Dengan demikian, jelaslah bahwa ayat tersebut melarang menimbun harta meskipun zakatnya telah dibayarkan dan meskipun sebagiannya telah diinfakkan di jalan Allah (SWT).
Keempat: Bukhari meriwayatkan dari Zayd bin Wahb yang berkata: "Aku melewati Abu Dzar di Ar-Rabatsah, lalu aku bertanya kepadanya: Apa yang membawamu ke tempat ini? Ia menjawab: Kami pernah berada di Asy-Syam, lalu aku berselisih dengan Mu'awiyah mengenai..."
Fourth: Bukhari reported from Zayd b. Wahb who said: “I passed by Abu Dharr in Al-Rabtha, so I asked him: What brought you to this place? He replied: We were in Ash-Sham where I had a dispute with Mu’awiyah over:
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah (swt)." (QS. At-Taubah: 34) Maka Mu'awiyah berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab." Lalu aku berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan mereka dan juga kita." Itulah perselisihan di antara kami. Maka ia menulis surat kepada Utsman mengadukan aku, dan Utsman pun menulis surat kepadaku agar aku datang ke Madinah. Aku pun datang ke sana, dan orang-orang berkumpul di sekelilingku seolah-olah mereka belum pernah melihatku sebelumnya. Aku menyampaikan hal ini kepada Utsman, dan ia berkata: "Jika engkau mau, engkau boleh tinggal di dekat (Madinah)." Inilah yang membuatku sampai di tempat ini. Dan seandainya seorang Habsyi memimpinku, niscaya aku akan mendengar dan taat." Maka, perselisihan antara Abu Dzar dan Mu'awiyah adalah mengenai kepada siapa ayat itu diturunkan, bukan mengenai maknanya. Seandainya Mu'awiyah atau Utsman (ra) memiliki riwayat shahih yang menyebutkan bahwa zakat yang dikeluarkan dari suatu harta tidak lagi dianggap sebagai penimbunan, tentu Mu'awiyah akan menggunakannya untuk menentang pendapat Abu Dzar, dan Abu Dzar akan dibungkam, atau Utsman (ra) akan menggunakannya untuk membungkam Abu Dzar. Hal ini menunjukkan bahwa keumuman ayat dan sifatnya yang tidak dibatasi bukanlah penyebab perselisihan antara Mu'awiyah dan Abu Dzar, maupun antara Mu'awiyah dan Utsman (ra), dan tidak dapat dipastikan bahwa mereka memiliki riwayat yang bertentangan dengan hal itu.
“And those who hoard gold and silver and spend it not in the way of Allah (swt).” (TMQ 9:34) and so Mu’awiyah said: “This was revealed concerning the People of the Book” so I said: “It was revealed concerning them and us”, and this was the issue between us. So he wrote to Uthman complaining about me, and so Uthman wrote to me telling me to come to Madinah. I went there and the people gathered around me as though they had never seen me before. I mentioned this to Uthman, and he said: “If you wish, you can stay close”. This is what led me to this place, and if an Abyssinian presided over me, I would listen and obey”. Therefore, the difference between Abu Dharr and Mu’awiyah was regarding who the verse was revealed about, and not its meaning, and if Mu’awiyah or ‘Uthman (ra) had an authentic narration which mentioned that if Zakah was paid from a wealth it would not be considered a hoard, Mu’awiyah would have used it against Abu Dharr’s opinion and Abu Dharr would have been silenced or ‘Uthman (ra) would have used it to silence him. This indicates that the generality of the verse and its unrestricted nature was not the cause of difference between Mu’awiyah and Abu Dharr, and between Mu’awiyah and ‘Uthman (ra), and it is not confirmed that they had a narration which opposed that.
Dengan demikian, jelaslah bahwa ayat tersebut bersifat umum, mencakup seluruh emas dan perak, tanpa memandang apakah sebagiannya telah digunakan dalam jihad, apakah zakatnya telah dibayarkan atasnya, dan apakah jumlahnya telah mencapai nisab yang mewajibkan zakat atau belum. Oleh karena itu, setiap penimbunan (kanz) adalah haram.
Accordingly it is clear that the verse is general covering all gold and silver, irrespective of whether some of it was used in Jihad, and whether Zakah had been paid upon it, and whether it reached the amount required for Zakah to become obligatory or not. Therefore, all hoarding is forbidden (Haram).
Mereka yang membolehkan penimbunan harta apabila zakatnya telah dibayarkan tidak memiliki dalil yang sahih, dan seluruh dalil mereka tidak dapat diterima karena kelemahannya dan lemahnya sanad-sanad riwayatnya. Meskipun Bukhari menulis sebuah bab berjudul: “Bab – Bukan termasuk penimbunan jika zakatnya telah dibayarkan”, beliau tidak mencantumkan satu pun riwayat yang menunjukkan judul tersebut, karena bagi beliau tidak ada satu pun riwayat yang sahih dalam masalah ini. Seluruh riwayat yang dijadikan dalil atas bolehnya penimbunan setelah zakat dibayarkan tidak sahih, kecuali satu riwayat saja. Riwayat tersebut adalah riwayat mengenai perhiasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, sedangkan seluruh riwayat lain dalam masalah ini dianggap dusta dan telah dikritik, baik dari sisi sanad maupun matan.
Those who permit hoarding if Zakah had been paid upon it have no authentic evidence and all of their evidences are not considered valid due to their weakness and the poor chains of narrations. Even though Bukhari wrote a section entitled: “Chapter – It is not a hoard when Zakah has been paid upon it”, he did not produce a single narration which indicates the heading, since not even a single one was authentic to him. All the narrations used as evidence for the permissibility of hoarding once Zakah had been paid upon it are not authentic except for a single one of them. This narration is the narration regarding jewellery which was reported by Umm Salamah, and all of the other narrations which were reported in this issue are considered as lies, and have been criticised from both the angle of the chain and text of the narration.
Mengenai riwayat Ummu Salamah yang mereka jadikan dalil untuk membuktikan kebolehan menimbun emas dan perak jika zakatnya telah dibayarkan, riwayatnya adalah sebagai berikut: Abu Dawud meriwayatkan dari jalur Tsabit bin Ajlan, dari 'Atha', dari Ummu Salamah, yang berkata:
With respect to the narration of Umm Salamah that they use as an evidence to prove the permissibility of hoarding gold and silver if Zakah is paid upon it, it is as follows: Abu Dawud reported from the chain of Thabit b. Ajlan from Ataa from Umm Salamah who said:
. كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بلََغَ أَنْ « » تؤَُدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ .
. كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بلََغَ أَنْ « » تؤَُدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ .
“Saya dulu memakai perhiasan emas. Saya bertanya: Apakah itu termasuk simpanan harta (Kanz), wahai Rasulullah ﷺ? Beliau menjawab: Apa pun yang mencapai jumlah yang wajib dizakati, maka itu bukan simpanan harta (Kanz) apabila zakatnya telah dibayarkan.” Kata yang digunakan dalam riwayat tersebut adalah Al-Awdhah, yaitu sejenis perhiasan. Disebutkan dalam kamus Al-Muhit: “Al-Wadeh… dan itu adalah perhiasan perak, bentuk jamaknya adalah Awdhah.” Riwayat ini lemah karena Tsabit bin Ajlan diperselisihkan apabila ia menjadi satu-satunya perawi dalam suatu riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentang Tsabit dalam biografinya: “Di antara riwayat yang ditolak dari Tsabit adalah riwayat ‘Atha’ dari ‘Atha’ dari Ummu Salamah.” Meski demikian, seandainya riwayat ini shahih, ia hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai wanita, dan tidak dianggap sebagai simpanan harta apabila nilainya telah mencapai nishab dan zakatnya telah dibayarkan. Ini adalah dalil wajibnya zakat pada perhiasan dan pengecualiannya dari keumuman larangan menimbun harta. Riwayat ini tidak tepat dijadikan dalil atas bolehnya menimbun harta apabila zakatnya telah dibayarkan, dari dua sudut pandang:
“I used to wear gold ornaments. I asked: Is that a treasure (Kanz), Messenger (saw) of Allah (swt)? He replied: whatever reaches a quantity on which Zakah is payable is not a treasure (Kanz) when the Zakah is paid”. The word used in the narration is Al-Awdhah, which is a type of jewellery. It is mentioned in the dictionary of Al-Muhit: “Al-Wadeh…and it is silver jewellery and its plural is Awdhah”. This narration is weak because Thabit b. Ajlan is controversial when he is the single narrator in a narration. Al-Dhahabi said regarding Thabit in his biography: From the narrations which are refuted from Thabit is the narration of ‘Attab from ‘Ata’ from Umm Salamah”. Despite that, even if it was authentic, it is limited to the jewellery which women wear, and is not considered to be a hoard if its value reaches the Nisab, and subsequently the Zakah on it had been paid. This is the evidence for the payment of Zakah upon jewellery and it being made an exception from the generality of hoarding. This narration is not suitable to be used as an evidence for the permissibility of hoarding if Zakah had been paid upon it, from two angles:
Pertama: Riwayat ini datang sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan, dan setiap teks yang merupakan jawaban atas pertanyaan, atau datang mengenai suatu hal tertentu, pasti terbatas pada apa yang ditanyakan, dan pada hal tertentu tersebut, serta tidak dianggap umum untuk segala sesuatu, karena kata-katanya terkait dengan pertanyaan, atau dengan kata lain, dengan hal yang spesifik, sehingga kata-kata itu bersifat khusus dan terbatas pada pertanyaan dan hal tersebut, dan tidak berlaku melampauinya. Maka, riwayat ini khusus untuk perhiasan, sehingga jika zakat dikeluarkan atas perhiasan, maka boleh menimbunnya, sedangkan selain itu tidak diperbolehkan. Tidak dapat dikatakan bahwa kaidah syariat adalah: "yang diperhitungkan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab," dan lafaz di sini bersifat umum sehingga tidak khusus untuk perhiasan, melainkan mencakup perhiasan dan selainnya. Hal ini tidak dapat dikatakan, karena kaidah tersebut berlaku untuk sebab, bukan untuk jawaban atas pertanyaan atau hal tertentu. Kaidah itu benar, dan redaksinya menunjukkan bahwa ia berlaku untuk sebab dan tidak untuk yang lain, karena di dalamnya tertulis: "bukan kekhususan sebab," dan terdapat perbedaan antara sebab dengan hal yang khusus, serta antara sebab dengan jawaban atas pertanyaan.
Firstly: This narration came as an answer to a question, and every text which is an answer to a question, or came regarding a specific subject, is necessarily limited to what the question was about, and to that specific subject, and it is not considered general for everything since the words are connected to the question, or in other words, to the specific subject, and so they are specific and limited to that question and subject and do not apply beyond them. Accordingly, the narration is specific to jewellery, and so if Zakah is paid upon jewellery it is permitted to hoard it and anything else is not permitted. It cannot be argued that the Shari’ah rule is: “the consideration is given to the generality of the words and not to the specification of the cause” and the words here are general and so they are not specific to jewellery and rather they encompass jewellery and anything else. This cannot be argued because this rule is for the cause, and not for the reply to a question or a specific subject. It is a correct rule and its text indicates that it is a rule for the cause and nothing else, since it says: “not to the specification of the cause”, and there is a difference between the cause and the specified subject, and between the cause and the reply to a question.
Sebab (asbab an-nuzul) adalah ketika suatu peristiwa terjadi lalu sebuah hukum syariat diturunkan berkenaan dengannya, seperti halnya sebab turunnya firman Allah: "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. 33:36). Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ menikahkan keponakan perempuannya, Zaynab, dengan budaknya, Zayd, lalu saudara laki-lakinya, ‘Abdullah (swt) bin Jahsy, menolak, maka Allah (swt) menurunkan ayat ini. Oleh karena itu, ini adalah sebab turunnya ayat, dan kaidah "yang diperhitungkan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab" berlaku padanya. Contoh lain adalah sebab turunnya ayat tentang warisan: Rasulullah ﷺ mengunjungi Jabir bin ‘Abdullah (swt) ketika ia sakit, lalu ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Bagaimana aku harus mengurus hartaku? Apa yang harus aku lakukan dengan hartaku?", dan Rasulullah ﷺ tidak menjawabnya hingga ayat warisan diturunkan (riwayat yang disepakati dari Jabir), dan inilah sebab turunnya ayat tersebut.
The cause is when an issue happens and then a Shari’ah rule is revealed regarding it, such as the case for the revelation of the verse: “It is not for a believing man or a believing woman, when Allah (swt) and His Messenger (saw) have decided a matter, that they should [thereafter] have any choice about their affair.” (TMQ 33:36). The cause for the revelation of this verse was that the Messenger (saw) engaged his niece Zaynab to his servant Zayd, then her brother ‘Abd Allah (swt) b. Jahsh refused, and so Allah (swt) revealed this verse. Therefore, this is the cause of the revelation, and the rule: “the consideration is given to the generality of the words and not to the specification of the cause” applies to it. Another example is the cause for the revelation of the verse regarding inheritance; the Messenger (saw) visited Jabir b. Abd Allah (swt) while he was ill and asked the Messenger of Allah (saw) : “How should I deal with my property? What should I do with my property?”, and the Messenger (saw) did not reply until the verse of inheritance was revealed (agreed upon narration from Jabir) and so this was the cause of the revelation.
Demikian pula, semua sebab turunnya (asbabun nuzul) termasuk jenis ini, dan atasnya berlaku kaidah yang disebutkan, yang berbeda dengan jawaban atas suatu pertanyaan dan dengan suatu peristiwa tertentu. Sebab, peristiwa tertentu adalah persoalan yang sedang dibicarakan, dan persoalan yang dicari ketika hukum itu turun berkenaan dengannya, sementara hukum itu tidak muncul dengan sendirinya, sehingga ia terbatas pada peristiwa tersebut. Dengan cara yang sama, sabda Rasulullah ﷺ juga dapat dikaitkan dengan suatu pertanyaan tertentu, sehingga ungkapan yang digunakan dalam jawaban atas suatu pertanyaan terbatas pada pertanyaan itu.
In the same way, all the causes of revelation are of this type, and it is upon this that the mentioned rule applies, which is different to the reply to a question, and to a specific subject. Since the specific subject is the issue that was being talked about, and the issue that was being sought when the rule came regarding it, and the rule did not originate by itself, so, therefore, it is limited to that subject. In the same manner the words of the Messenger (saw) can be connected to a specific question, and so the words used in a reply to a question are limited to that question.
Misalnya, apa yang disebutkan Al-Bukhari dari Abu Hurayrah yang berkata:
For example, what Al-Bukhari mentioned from Abu Hurayrah who said:
. إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَ يْ نَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ « هَلْ : هَلَكْتُ، قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وقَ عْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ تَجِدُ رَقَ بَةً تُ عْتِقُهَا؟ قَالَ: لا، قَالَ: فَ هَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لا، فَ بَ يْ نَا نَحْنُ فَ قَالَ: فَ هَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَ قَالَ: أَنَا، عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ قَالَ: خُذْهَا فَ تَصَدَّقْ بِهِ، فَ قَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْ قَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَ وَاللَّهِ مَا بَ يْنَ حَتَّى بَدَتْ لابَ تَ يْ هَا، يُرِيدُ الْحَرَّتَ يْنِ، أَهْلُ بَ يْتٍ أَفْ قَرُ مِنْ أَهْلِ بَ يْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ » أَنْ يَابُهُ ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ .
. إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَ يْ نَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ « هَلْ : هَلَكْتُ، قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وقَ عْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ تَجِدُ رَقَ بَةً تُ عْتِقُهَا؟ قَالَ: لا، قَالَ: فَ هَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لا، فَ بَ يْ نَا نَحْنُ فَ قَالَ: فَ هَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَ قَالَ: أَنَا، عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ قَالَ: خُذْهَا فَ تَصَدَّقْ بِهِ، فَ قَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْ قَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَ وَاللَّهِ مَا بَ يْنَ حَتَّى بَدَتْ لابَ تَ يْ هَا، يُرِيدُ الْحَرَّتَ يْنِ، أَهْلُ بَ يْتٍ أَفْ قَرُ مِنْ أَهْلِ بَ يْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ » أَنْ يَابُهُ ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ .
"Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, datanglah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Nabi Allah ﷺ! Aku telah binasa." Nabi ﷺ bertanya kepadanya apa yang terjadi padanya. Ia menjawab, "Aku telah berhubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa." Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?" Ia menjawab tidak. Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab tidak. Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab tidak. Nabi ﷺ pun diam. Sementara kami berada dalam keadaan itu, dibawakanlah kepada Nabi ﷺ sebuah keranjang besar berisi kurma. Beliau bertanya, "Di mana orang yang bertanya tadi?" Ia menjawab, "Aku (di sini)." Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Ambillah (keranjang kurma) ini dan sedekahkanlah." Laki-laki itu berkata, "Apakah akan kuberikan kepada orang yang lebih miskin dariku? Demi Allah, tidak ada satu keluarga pun di antara dua gunung (yakni Madinah) ini yang lebih miskin dariku." Nabi ﷺ pun tersenyum hingga gigi geraham beliau terlihat, lalu bersabda, "Berilah makan keluargamu dengan itu." Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, aku telah binasa." Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" Ia menjawab, "Aku sengaja berhubungan badan dengan istriku di bulan Ramadan." Maka beliau berkata kepadanya, "Apakah engkau memiliki budak yang bisa engkau merdekakan?" Ia menjawab tidak. Maka beliau bertanya, "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab tidak. Maka beliau bertanya, "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab tidak. Maka Nabi ﷺ menunggu, dan sementara itu seseorang membawakan beliau sebuah dahan berisi kurma. Maka beliau berkata, "Di mana orang yang bertanya tadi?" Laki-laki itu menjawab, "Ini aku." Maka beliau bersabda, "Ambillah ini dan sedekahkanlah." Laki-laki itu berkata, "Kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah ﷺ? Demi Allah, tidak ada satu rumah tangga pun di sekitar sini yang lebih miskin dari aku." Maka Nabi ﷺ tertawa hingga gigi beliau terlihat, lalu bersabda, "Berilah makan keluargamu dengan itu."
“While we were sitting with the Prophet (saw) a man came and said, "O Allah (swt)'s Prophet! I have been ruined." Allah (swt)'s Prophet (saw) asked what was the matter with him. He replied "I had sexual intercourse with my wife while I was fasting." Allah (swt)'s Prophet (saw) asked him, "Can you afford to manumit a slave?" He replied in the negative. Allah (swt)'s Prophet (saw) asked him, "Can you fast for two successive months?" He replied in the negative. The Prophet (saw) asked him, "Can you afford to feed sixty poor persons?" He replied in the negative. The Prophet (saw) kept silent and while we were in that state, a big basket full of dates was brought to the Prophet. He asked, "Where is the questioner?" He replied, "I (am here)." The Prophet (saw) said (to him), "Take this (basket of dates) and give it in charity." The man said, "Should I give it to a person poorer than I? By Allah (swt); there is no family between its (i.e. Medina's) two mountains who are poorer than I." The Prophet (saw) smiled till his premolar teeth became visible and then said, 'Feed your family with it." when we were sitting down with the Prophet, a man came and said O Messenger of Allah (saw) I am destroyed. And so the Prophet (saw) asked him what did you do? He said I deliberately had intercourse with my wife during Ramadan. And so he said to him: “Do you have a slave you can free? He said no. So he asked him: Are you able to fast two consecutive months? He said no. So he said: Could you feed sixty poor people? He said no. So the Prophet (saw) waited, and in the meantime someone brought him a branch with a date and so he said: Where is the questioner? The man replied: Here. So he said: Take this and give it in charity. The man said: Upon someone poorer than me O Messenger of Allah (saw) ? I swear by Allah (swt)! There is no household poorer than me around. And so the Prophet (saw) laughed until his teeth could be seen and then said: Feed your family with it”.
Jawaban Rasulullah ﷺ bersifat khusus sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, sehingga ucapan "merdekakanlah seorang budak" berkaitan dengan pertanyaan orang Badui tersebut. Contoh lain adalah riwayat ketika beliau ditanya tentang bolehnya menjual kurma jika telah mengering, lalu Nabi ﷺ bertanya:
The answer of the Messenger (saw) is specific to the question asked, and so the words: “free a slave” are connected to the question of the Bedouin. Another example is the report that when he was asked about the permissibility of selling dates if they get dried, and so the Prophet (saw) asked:
. » أَيَ نْ قُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ فَ قَالُوا: ن عََمْ، فَ قَالَ: فَلاَ إِذ اً « .
. » أَيَ نْ قُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ فَ قَالُوا: ن عََمْ، فَ قَالَ: فَلاَ إِذ اً « .
"Apakah kurma segar akan menyusut ketika dikeringkan?" Mereka menjawab: "Ya." Maka beliau bersabda: "Kalau begitu, beliau melarang hal itu?" Mereka menjawab: "Ya," dan beliau pun bersabda: "Maka beliau melarang hal itu." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan redaksi ini dari Sa'd bin Abi Waqqash, dan Al-Hakim serta Ibnu Hibban menshahihkannya. Jadi, jawaban Rasulullah ﷺ bersifat khusus pada apa yang beliau ditanya, yaitu menjual kurma matang dengan kurma kering, dan karena itu sabda beliau: "Maka beliau melarang hal itu" berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Ini bukan sebab bagi hukum, melainkan jawaban atas sebuah pertanyaan, dan antara keduanya terdapat perbedaan yang besar. Oleh karena itu, lafadz umum yang datang sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan bukanlah sebab bagi hukum, melainkan hanya penjelasan terhadap perkara yang ditanyakan. Seandainya lafadz umum datang untuk menetapkan hukum baru atas suatu kejadian, maka penetapan hukumnya bersifat umum, dan terjadinya peristiwa itu menjadi sebab bagi penetapan hukum tersebut. Maka tampaklah perbedaan yang luas antara sebab dan jawaban atas suatu pertanyaan. Dengan demikian, kaidah umum mencakup sebabnya dan selainnya, sedangkan jawaban atas suatu pertanyaan hanya khusus untuk pertanyaan tersebut, karena sabda Rasulullah ﷺ terkait dengannya.
“Will the fresh dates shrink when they are dry?"They said yes, so he forbade that?” and they replied yes, and so he said: “so he forbade that” reported by Abu Ya’la with this wording from Sa’d b. Abi Waqqas, and Al-Hakim and Ibn Hibban authenticated it. So, the answer of the Messenger (saw) is specific to what he has been asked, in other words, selling ripe dates for dried ones, and so his words: “so he forbade that” are connected to the question. This is not a cause for the rule, rather it is a reply to a question, and there is a big difference between both. Accordingly, the general wording which comes as a reply to a question is not a cause for the rule, it is only an explanation for the matter in question, and if general wording came as legislating a new rule for an issue that happened, then the legislation of the rule would be general, and the occurrence of the issue was the cause for the legislation of the rule. So the wide difference between the cause and the answer to a question becomes apparent. Therefore, the general rule encompasses its cause and anything else, whereas the answer to a question is specific to the question, since the words of the Messenger (saw) are connected to it.
Adapun pertanyaan kepada Rasulullah ﷺ mengenai air laut dan jawaban beliau ﷺ:
As for the question to the Messenger (saw) regarding the sea water and his (pbuh) answer:
» هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه « . “Its water is purifying and its dead (animals) are lawful (to eat)” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dan Abu ‘Isa berkata bahwa riwayat ini hasan sahih), dan hadits ini juga khusus untuk hal yang ditanyakan, yaitu air laut. Namun Rasulullah ﷺ menjelaskan lebih dari yang ditanyakan kepada penanya. Tetap saja, jawaban Rasulullah ﷺ itu khusus untuk hal yang ditanyakan, yaitu air laut, dan terbatas pada hal tersebut. Demikian pula ketika beliau ﷺ ditanya tentang "Budha'ah", yaitu air sumur, lalu beliau bersabda:
. » هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه « . “Its water is purifying and its dead (animals) are lawful (to eat)” (reported by Al-Tirmidhi from Abu Hurayrah and Abu ‘Isa said the narration is Hasan Sahih), it is also specific to what was asked about, which was the sea water, but the Messenger (saw) explained more than he was asked about to the questioner. It still remains as the answer of the Messenger (saw) specific to what he was asked about, which was sea water, and it is limited to that. In the same manner when he was asked about the: “Budha’ah”, well water, and he said:
. » إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ « .
. » إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ « .
"air itu suci" (diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dari Abu Sa'id Al-Khudri, dan ia berkata: hadits ini hasan, dan Ahmad menshahihkannya), yang juga berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Maka ia menjawab pertanyaan tentang air sumur, namun jawabannya kepada penanya mencakup lebih dari apa yang ditanyakan, dan tetap merupakan jawaban Rasulullah ﷺ yang berkaitan dengan pertanyaan itu. Beliau ditanya tentang wudhu dengan air laut, dan jawabannya bersifat umum, mencakup wudhu, mandi besar (ghusl), dan lebih dari itu. Dalam kitab Al-Imam Syarh Al-Ilmam tertulis: "Mengapa beliau tidak menjawab dengan 'ya' ketika mereka berkata: 'bolehkah kami berwudhu dengannya?' Kami katakan: karena jawaban seperti itu akan terbatas pada keadaan darurat, dan hal ini tidak demikian. Selain itu, dari pembatasan jawaban dengan 'ya' akan dipahami bahwa hanya wudhu yang dapat dilakukan dengannya, dan sisa najis serta kotoran tidak dapat disucikan olehnya."
“water is pure” (reported by Al-Tirmidhi from Abu Sa’id Al-Khudri, and he said it is Hasan and Ahmad authenticated it), which is also connected to the question, and so he replied to the question about the well water but his reply to the questioner encompassed more than what he was asked about, yet it still remains as the answer of the Messenger (saw) connected to the question. So he was asked about ablution from sea water, and his answer was general encompassing ablution, Ghusl (ablution from major impurities) and more. In the book Al-Imam Sharh Al-Ilmam it is written: “why did he not answer then with yes when they said: “can we make ablution with it?”. We say – because it would have been restricted to the situation of necessity, and this is not the case. Also, it would be understood from the restriction of the answer to: “yes” that only ablution could be made from it, and the remainder of impurities and dirt could not be purified by it”.
Oleh karena itu, jawaban Rasulullah ﷺ mengenai air laut dan air sumur terbatas pada apa yang beliau ditanya, dan tidak bersifat umum untuk segala sesuatu. Namun, beliau menjawab penanya dengan lebih dari apa yang ditanyakan, tetapi tetap dalam pokok bahasan pertanyaannya. Pembahasannya bukan tentang kesesuaian jawaban dengan pertanyaan, sehingga dapat dikatakan bahwa jawaban Rasulullah ﷺ lebih umum daripada pertanyaan penanya. Yang dibahas adalah bahwa jawaban itu terbatas pada pokok bahasan pertanyaan, dan terbatas pada hal itu tanpa melampaui ke pokok bahasan lain, dan bukan tentang kesesuaian jawaban dengan pertanyaan. Asy-Syaukani menyebutkan dalam Nail Al-Authar: "Dan di antara manfaat hadis ini adalah bolehnya memberi tambahan dalam jawaban atas pertanyaan, untuk membatasi manfaat (dari jawaban langsung) dan tidak adanya keharusan untuk dibatasi." Al-Bukhari menulis sebuah bab tentang masalah ini dengan judul: "Bab – siapa yang menjawab penanya dengan lebih dari apa yang ditanyakannya." Dan beliau menyebutkan riwayat Ibnu Umar bahwa:
Therefore, the answer of the Messenger (saw) regarding the sea water and well water is limited to what he was asked about, and not general to everything. However, he answered the questioner with more than what he asked, but still in the subject of his question, and the discussion is not about the conformity of the answer to the question, such that it could be said that the answer of the Messenger (saw) was more general than the question of the questioner. Rather the discussion is that the answer was limited to the subject matter of the question, and was limited to that without going beyond it to another subject, and not about the conformity of the answer to the question. Shawkani mentioned in Nayl Al-Awtar: “and from the benefits of the narration is the legitimacy of giving extra in the answer to the question, in order to limit the benefit (from a direct answer) and the lack of necessity to be restricted”. Bukhari wrote a chapter on the issue entitled: “Chapter – who answers the questioner with more than what he asked”. And he mentioned the narration of Ibn Umar that:
. مَا يَ لْبَسُ الْمُحْرِمُ؟ فَ قَالَ: لا ي لَْبَسُ الْقَمِيصَ وَلاَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ « الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيلَ وَلاَ الْبُ رْنُسَ وَلاَ ث وَْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوْ الزَّعْفَرَانُ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ النَّ عْلَيْنِ » فَ لْيَ لْبَسْ الْخُفَّ يْنِ وَلْيَ قْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا تَحْتَ الْكَعْبَ يْنِ .
. مَا يَ لْبَسُ الْمُحْرِمُ؟ فَ قَالَ: لا ي لَْبَسُ الْقَمِيصَ وَلاَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ « الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيلَ وَلاَ الْبُ رْنُسَ وَلاَ ث وَْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوْ الزَّعْفَرَانُ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ النَّ عْلَيْنِ » فَ لْيَ لْبَسْ الْخُفَّ يْنِ وَلْيَ قْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا تَحْتَ الْكَعْبَ يْنِ .
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang Muhrim (seorang Muslim yang berniat melaksanakan `Umrah atau Haji)?" Beliau menjawab, "Ia tidak boleh mengenakan baju, serban, celana, tudung kepala, atau pakaian yang diberi wangi-wangian safron atau Wars (jenis-jenis wewangian). Dan jika ia tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai Khuff (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit), tetapi kaus kaki itu harus dipotong pendek sehingga mata kakinya terbuka." Jadi, seolah-olah beliau ditanya tentang keadaan pilihan, lalu beliau menjawabnya, kemudian beliau memberikan tambahan informasi tentang keadaan darurat, dan hal itu tidaklah janggal dengan pertanyaan tersebut, karena suatu perjalanan dapat membawa pada keadaan itu. Semua ini menunjukkan bahwa jawaban dibatasi oleh pertanyaan. Perhatikanlah ungkapan: "tidaklah janggal dengan pertanyaan", yang menunjukkan bahwa baik jawaban itu sesuai dengan apa yang ditanyakan atau lebih dari yang ditanyakan, jawabannya tetap khusus untuk pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, pertanyaan Ummu Salamah mengenai perhiasan, sehingga jawaban Rasulullah ﷺ juga khusus mengenai perhiasan, dan terbatas padanya, serta tidak berlaku untuk hal lain di luarnya, karena itu merupakan jawaban atas suatu pertanyaan dan bukan sebab turunnya suatu hukum. Dengan demikian, penggunaan riwayat ini sebagai dalil untuk membuktikan bolehnya menimbun harta jika zakatnya telah dibayarkan telah terbukti tidak sahih, karena riwayat tersebut khusus mengenai perhiasan.
“A man asked the Prophet: "What (kinds of clothes) should a Muhrim (a Muslim intending to perform `Umra or Hajj) wear? He replied, "He should not wear a shirt, a turban, trousers, a head cloak or garment scented with saffron or Wars (kinds of perfumes). And if he has no slippers, then he can use Khuffs (socks made from thick fabric or leather) but the socks should be cut short so as to make the ankles bare.”, so it was though he was asked about a situation of choice and so he answered it, and then he gave extra information about a situation of exigency, which is not unusual to the question since a travel may lead to that”. This all indicates that the reply is limited by the question; notice his words: “not unusual to the question”, irrespective of whether the reply was in conformity with what the questioner asked or was more than he asked, the answer is specific to the question. For this reason the question of Umm Salamah was regarding jewellery and so the answer of the Messenger (saw) is specific to jewellery, and is limited to it, and does not apply to anything beyond it, because it is an answer to a question and not a cause for the revelation of a rule. Accordingly, the use of this narration as an evidence to prove the permissibility of hoarding if Zakah had been paid upon it has been shown to be invalid, since the narration is specific to jewellery.
Alasan kedua: ayat tentang zakat bersifat umum mencakup setiap harta yang ditimbun, sedangkan riwayat Ummu Salamah bersifat khusus untuk perhiasan. Maka riwayat tersebut menjadi takhsis (pengkhususan) bagi keumuman ayat. Dengan demikian, penimbunan yang diharamkan adalah penimbunan selain perhiasan, sedangkan menimbun perhiasan tidak diharamkan apabila zakatnya telah dibayarkan. Tidak mungkin dari sudut mana pun riwayat tersebut dianggap bersifat umum untuk setiap jenis penimbunan. Bukti paling sederhana bahwa ia tidak bersifat umum adalah bahwa jika demikian, maka itu berarti menasakh ayat, karena ayatnya bersifat umum, riwayatnya pun bersifat umum, sehingga hal itu merupakan penasakhan terhadap ayat. Selain itu, riwayat tersebut adalah hadits ahad, sehingga dugaan kebenarannya tidak pasti, sedangkan ayat itu qath'i (pasti). Hadits-hadits tidak dapat menasakh Al-Qur'an, bahkan jika ia mutawatir (riwayat yang banyak jalurnya sehingga kebenarannya pasti). Hal ini karena Al-Qur'an pasti kebenarannya baik lafaz maupun maknanya, dan kita beribadah kepada Allah (swt) dengan lafaz dan maknanya, sedangkan hadits mutawatir pasti kebenarannya hanya dari segi maknanya, bukan lafaznya, dan kita tidak beribadah kepada Allah (swt) dengan lafaznya. Oleh karena itu, hadits mutawatir tidak dapat menasakh Al-Qur'an. Jika hal ini berlaku pada hadits mutawatir, maka bagaimana dengan hadits ahad? Maka, penggunaan riwayat ini untuk membuktikan bolehnya menimbun harta apabila zakatnya dibayarkan telah terbukti tidak sah, karena tidak bolehnya Al-Qur'an dinasakh oleh sebuah hadits.
The second of the two reasons: the verse of Zakah is general for every hoard, and the narration of Umm Salamah is specific to jewellery, and so the narration would be a specification for the generality of the verse. Therefore, the hoarding that is forbidden is the hoarding of anything other than jewellery, whereas it is not prohibited to hoard jewellery if the Zakah on it is paid. It is not possible from any angle for the narration to be general to every type of hoard, and the simplest evidence that it is not general is that if it was then it would be an abrogation of the verse, since the verse would be general as would the narration and so it would be an abrogation for the verse. And the narration is an Ahad (singular) narration and so it is inconclusive whereas the verse is definite, and the narrations cannot abrogate the Quran even if they were Mutawatir (multiple chains of narrations such that the narration becomes definitely confirmed). This is because the Quran is definitely confirmed by words and meaning, and we worship Allah (swt) by its words and meaning, whereas the Mutawatir narration is definitely confirmed from its meaning and not its words, and we do not worship Allah (swt) with its words, and so it cannot abrogate the Quran. If this is the case for the Mutawatir narration, then what about the singular one? And so accordingly the use of this narration to prove the permissibility of hoarding if Zakah is paid upon it has been proven invalid, due to the impermissibility of Quran being abrogated by a narration.
Mereka yang membolehkan penimbunan emas dan perak apabila zakatnya telah dibayarkan, berpendapat bahwa dalil kebolehannya adalah bahwa ayat yang melarang penimbunan telah dimansukh oleh ayat-ayat yang mewajibkan zakat, dan bahwa ayat-ayat tersebut telah menasakh ayat penimbunan dengan mewajibkan sedekah, yakni zakat, atasnya. Jawaban atas pendapat ini adalah bahwa zakat diwajibkan kepada kaum Muslimin pada tahun kedua setelah hijrah, sedangkan ayat tentang penimbunan diturunkan pada tahun kesembilan setelah hijrah, dan apa yang turun lebih awal tidak dapat menasakh apa yang turun kemudian. Di samping itu, harus ada dalil yang menunjukkan bahwa ayat ini merupakan penasakh bagi ayat yang lain agar dapat disebut nasakh, dan jika tidak ditemukan dalil yang menunjukkan nasakh tersebut, maka hal itu tidak dianggap sebagai nasakh. Nasakh adalah pembatalan dan pencabutan hukum yang diambil dari nas terdahulu oleh nas yang datang kemudian, dan pembatalan hukum terdahulu oleh nas yang datang kemudian bergantung pada adanya penegasan dalam nas yang datang kemudian bahwa ia menasakh hukum terdahulu, seperti firman-Nya:
Those who permit the hoarding of gold and silver if Zakah has been paid upon it, claim that the evidence for its permissibility is that the verse forbidding hoarding is abrogated by the verses which made Zakah obligatory, and that those verses abrogated the verse of hoarding by obligating Sadaqah, in other words, Zakah, upon it. The reply to this is that Zakah was made obligatory upon the Muslims in the second year after Hijrah, whereas the verse of hoarding was revealed in the ninth year after Hijrah, and what is revealed earlier does not abrogate what is revealed later. On top of that, it is imperative that there is an evidence which indicates that this verse is an abrogation for the other verse in order for it to be abrogation, and if there is no evidence found which indicates that abrogation, then it is not considered to be an abrogation. Abrogation is the cancellation and lifting of the rule derived from a previous text by a subsequent text, and the cancellation of the previous rule by a subsequent text is conditional upon the subsequent text mentioning that it is an abrogation for the previous rule, such as his words:
. » نهََيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا « .
. » نهََيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا « .
“(Dahulu) aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (diriwayatkan oleh Muslim dari Buraidah) dan firman-Nya (swt): “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengadakan pembicaraan pribadi dengan Rasul (ﷺ), hendaklah kalian mendahulukan sedekah sebelum pembicaraan pribadi kalian itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Jika kalian tidak memperolehnya, maka sesungguhnya Allah (swt) Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mujadilah: 12). Ayat ini mewajibkan bersedekah ketika hendak datang untuk bermusyawarah secara pribadi, jika memungkinkan, kemudian datang ayat lain yang menghapusnya: “Apakah kalian takut akan memberikan sedekah sebelum pembicaraan pribadi kalian? Maka apabila kalian tidak melakukannya dan Allah (swt) telah memaafkan kalian, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah (swt) dan Rasul-Nya (ﷺ).” (QS. Al-Mujadilah: 13). Ayat ini, oleh karena itu, mencabut perintah untuk bersedekah ketika datang untuk berbicara secara pribadi. Riwayat tersebut secara eksplisit menjelaskan di dalam teksnya bahwa ini adalah nasakh, dan ayat tersebut menjelaskan bahwa ini adalah nasakh melalui isyarat dari firman-Nya (swt): “Apakah kalian takut akan memberikan sedekah sebelum pembicaraan pribadi kalian?”. Maka wajib bagi teks yang menjadi penghapus memuat sesuatu yang menunjukkan bahwa ia adalah nasakh terhadap teks sebelumnya, baik secara eksplisit maupun melalui petunjuk yang tersirat. Tidaklah cukup untuk terjadinya nasakh sekadar adanya pertentangan yang tampak antara dua teks, karena tidak ada pertentangan antara ayat-ayat Al-Qur'an. Adapun pendapat sebagian ulama bahwa ayat-ayat ini menunjukkan adanya pertentangan di antara keduanya dan mereka mengklaim bahwa ayat-ayat tersebut telah dinasakh, maka teks ayat-ayat itu sendiri secara tegas menunjukkan tidak adanya pertentangan, dan penyelarasan antara kedua teks itu jelas, serta tidak ada di dalam ayat-ayat tersebut sesuatu yang menunjukkan nasakh. Oleh karena itu, wajib bagi teks berikutnya yang diklaim sebagai penghapus bagi teks sebelumnya memuat sesuatu, baik secara eksplisit maupun melalui isyarat, yang membuktikan bahwa ia adalah nasakh. Tidak ada dalam ayat-ayat Zakat sesuatu pun yang menunjukkan, baik secara dekat maupun jauh, bahwa ayat-ayat itu menghapus (nasakh) ayat tentang penimbunan harta, baik secara tegas maupun melalui isyarat, sehingga ayat-ayat Zakat tidak menghapus ayat tersebut. Bahkan mereka yang berpendapat bahwa pertentangan antara nas yang datang belakangan dan nas yang terdahulu menjadikan nas yang belakangan sebagai penghapus bagi yang terdahulu, tidak mengatakan bahwa ayat-ayat Zakat menghapus ayat tentang penimbunan harta, karena tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan adanya pertentangan antara keduanya. Ayat-ayat Zakat berisi perintah untuk menunaikan Zakat, sedangkan ayat tentang penimbunan harta berisi seruan agar tidak menimbun harta. Tidak ada pertentangan antara dua perkara ini, sebab bisa saja seseorang menunaikan Zakat sekaligus menimbun harta, dan bisa pula seseorang tidak menunaikan Zakat dan juga tidak menimbun harta. Ini menjadi alasan tambahan bahwa tidak ada nasakh menurut pendapat tersebut sekalipun. Maka dari sudut mana nasakh itu diklaim? Selain itu, Zakat disyariatkan pada tahun kedua setelah hijrah, sedangkan ayat tentang penimbunan harta turun pada tahun kesembilan setelah hijrah, yakni tujuh tahun setelah Zakat diwajibkan. Ayat-ayat Zakat tidak mencakup, baik secara tegas maupun melalui isyarat, hal-hal yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa ayat-ayat itu menghapus ayat tentang penimbunan harta. Terlebih lagi, di antara keduanya tidak ada pertentangan. Oleh karena itu, klaim bahwa ayat tentang penimbunan harta telah dihapus adalah klaim yang keliru dan tertolak.
Mereka yang berpendapat bahwa boleh menimbun emas dan perak selama zakatnya telah dibayarkan mengatakan bahwa dalil kebolehannya adalah apa yang diriwayatkan dalam Bukhari: dari Ibnu Umar yang berkata bahwa seorang Badui bertanya kepadanya tentang ayat: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak" (TMQ 9:34): Barangsiapa menimbunnya dan tidak membayar zakatnya, maka celakalah dia; itu terjadi sebelum turunnya ayat zakat, dan ketika ayat itu diturunkan Allah (SWT) menjadikannya sebagai penyucian bagi harta. Tidak dapat dikatakan bahwa riwayat dari Ibnu Umar ini merupakan takhshish (pengkhususan) Al-Qur'an oleh Sunnah, atau nasakh (penghapusan) Al-Qur'an oleh Sunnah. Sebaliknya, riwayat ini adalah keterangan yang shahih mengenai nasakh tersebut, sehingga termasuk dalam kategori nasakh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, karena yang menasakh hukum dalam hal ini adalah Al-Qur'an, sebab zakat diwajibkan oleh Al-Qur'an dan bukan oleh Sunnah. Maka wajib menerimanya karena ini adalah riwayat yang shahih yang melaporkan bahwa ayat tersebut telah dihapus oleh ayat lain, sehingga larangan menimbun pun telah dihapus. Oleh karena itu, harta yang telah dibayarkan zakatnya boleh ditimbun.
Those who claim that it is permitted to hoard gold and silver if Zakah has been paid upon them say that the evidence for its permissibility is what has been reported in Bukhari: “from Ibn Umar who said that a Bedouin asked him about the verse: “And those who hoard gold and silver” (TMQ 9:34) : Whoever hoards it, and not pay its Zakah, so woe unto them; that was before the revelation of the verse of Zakah, and so when that was revealed Allah (swt) made it as a purification for the wealth”. It cannot be argued that this narration from Ibn Umar is a specification for the Quran by the Sunnah, or an abrogation of the Quran by the Sunnah. Rather this narration is an authentic information regarding that abrogation, and so it is from the category of abrogation of Quran by Quran, since what abrogated the Quran in this case was the Quran because Zakah was made obligatory by the Quran and not the Sunnah, and so it is obligatory to accept it since it is an authentic narration which reports that the verse is abrogated by another verse, and so the forbiddance of hoarding is abrogated. Therefore, whatever has had Zakah paid upon it can be hoarded.
Jawabannya dilihat dari empat sudut pandang:
The answer to this is from four angles:
Pertama: Ini adalah riwayat Ahad yang mengklaim bahwa ayat tersebut telah dinasakh. Karena ia adalah Ahad, maka statusnya bersifat zhanni (tidak pasti) seperti riwayat Ahad lainnya, sedangkan ayat itu sendiri bersifat qath'i (pasti). Yang pasti didahulukan atas yang tidak pasti, sehingga ayat tersebut diutamakan karena tidak adanya sesuatu yang menasakhnya. Maka ayat itu diamalkan karena tidak adanya nasakh, sebab ia diutamakan, dan klaim nasakh pun ditolak.
First: This is an Ahad narration which claims that the verse has been abrogated, and so as it is Ahad it is indefinite like any other Ahad narration, whereas the verse itself is definite, and what is definite is preferred to what is indefinite and so the verse is preferred due to the absence of anything abrogating it, and so it is acted upon due to the absence of abrogation because it is preferred and the claim of abrogation is rejected.
Kedua: Pemberitahuan tentang dihapusnya (naskh) suatu ayat itu seperti sebuah riwayat yang memuat suatu hukum yang menghapus hukum lain yang terdapat dalam ayat Al-Qur'an. Maka sebagaimana riwayat tersebut tidak dapat menghapus ayat, meskipun di dalamnya terdapat hal yang menunjukkan penghapusan itu, demikian pula informasi dari Ibnu Umar bukanlah penghapusan bagi suatu ayat Al-Qur'an hanya karena pernyataannya bahwa ayat itu telah dihapus.
Second: The informing about the abrogation of a verse is like a reported narration which included a rule which abrogates another rule that was found in a verse of the Quran, so in the same manner that the narration cannot abrogate the verse even if it includes what indicates its abrogation, in the same way the information from Ibn Umar is not an abrogation for a verse of Quran simply by his statement that it is abrogated.
Ketiga: Ibnu Umar tidak memberitahukan bahwa ayat tersebut telah dihapus (mansukh) sebagai informasi dari Rasulullah ﷺ; dengan kata lain, ia tidak meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ayat itu telah dihapus. Sebaliknya, ia hanya menyampaikan pendapatnya bahwa ayat itu telah dihapus, karena ketika seorang Badui bertanya kepadanya tentang ayat tersebut, ia menjawab bahwa ayat itu telah dihapus, dan ia tidak menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ telah memberitahukan kepadanya bahwa ayat itu telah dihapus. Maka, pendapat Ibnu Umar adalah bahwa ayat itu dihapus oleh kewajiban zakat. Dengan kata lain, menurut pemahaman Ibnu Umar, zakat-lah yang menghapus ayat ini, dan hal itu bukanlah riwayat dari Rasulullah ﷺ. Pendapat Ibnu Umar tidak dapat dianggap sebagai dalil syar'i, karena pendapat seorang sahabat tidak dianggap sebagai dalil syar'i untuk suatu hukum syariat, apalagi sebagai penghapusan (nasakh) terhadap Al-Qur'an.
Third: Ibn Umar did not inform that the verse was abrogated as information from the Messenger (saw) ; in other words, he did not report that the Messenger (saw) said that the verse is abrogated. Rather he was giving his opinion that the verse has been abrogated, since when the Bedouin asked him about the verse he replied that it has been abrogated and he did not relate that the Messenger (saw) had informed him that it had been abrogated, and so it is the opinion of Ibn Umar that the verse was abrogated by Zakah. In other words, it was Ibn Umar’s understanding that Zakah abrogated this verse, and it was not a narration from the Messenger (saw) , and the opinion of Ibn Umar is not considered to be a Shari’ah evidence since the opinion of a companion is not considered to be a Shari’ah evidence for a Shari’ah rule, let alone as an abrogation of Quran.
Keempat: Zakat diwajibkan pada tahun kedua setelah Hijrah, sedangkan ayat yang melarang penimbunan harta diturunkan pada tahun kesembilan setelah Hijrah. Lalu bagaimana mungkin hukum zakat yang lebih awal dapat menghapus (menasakh) sebuah ayat yang diturunkan tujuh tahun kemudian? Oleh karena itu, riwayat ini ditolak dari segi matannya (Dirayatan).
Fourth: Zakah was obligated in the second year after Hijrah, and the verse which forbade hoarding was revealed in the ninth year after Hijrah, and so how can the earlier rule of Zakah abrogate a verse which was revealed seven years later? And therefore this narration is rejected from its text (Dirayyatan).
Keempat sudut pandang ini, tanpa diragukan lagi, sudah cukup untuk menunjukkan bahwa menjadikan riwayat ini sebagai dalil tidak sah, dan untuk membatalkan klaim bahwa ayat tersebut telah dinasakh; dengan demikian, riwayat ini tidak layak dijadikan bukti bahwa menimbun harta diperbolehkan apabila zakatnya telah dibayarkan.
These four angles are without a doubt sufficient to show that using this narration as evidence is invalid, and to invalidate the claim that the verse is abrogated, and accordingly this narration is not suitable to be used as a proof that it is permissible to hoard if Zakah had been paid upon it.
Dan mereka yang membolehkan penimbunan harta apabila zakatnya telah dibayarkan berpendapat bahwa dalilnya adalah bahwa seorang Muslim tidak dibebani kewajiban finansial di luar zakat, dan dalil-dalil untuk hal ini banyak, seperti hadits yang disepakati (muttafaq 'alaih) dari Rasulullah ﷺ kepada seorang Badui:
And those who permit hoarding if the Zakah is paid upon it say that the evidence is that the Muslim is not accountable financially beyond Zakah, and the evidences for this are many, such as the agreed upon narration of the Messenger (saw) to the Bedoiun:
. الزَّكَاةَ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الإِسْلامِ ... إلى أن قال: وَذكََرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ...« » قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لا، إِلا أَنْ تَطَوَّعَ .
. الزَّكَاةَ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الإِسْلامِ ... إلى أن قال: وَذكََرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ...« » قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لا، إِلا أَنْ تَطَوَّعَ .
"dia bertanya tentang Islam… hingga ia berkata: Dan Rasulullah ﷺ menjelaskan kepadanya tentang zakat (sedekah wajib). Penanya itu bertanya: "Apakah aku wajib membayar sesuatu selain ini?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak, kecuali jika engkau bersedekah dengan sukarela atas kehendakmu sendiri." dan apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ:
“he was asking about Islam…till he said: And the Messenger of Allah (saw) (saw) told him about the Zakah (obligatory charity). The inquirer asked: "Am I obliged to pay anything besides this?" The Messenger of Allah (saw) (saw) said, "No, but whatever you pay voluntarily out of your own free will.” and what the Messenger (saw) said:
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق سِوَى الزَّكَاة « .
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق سِوَى الزَّكَاة « .
"Tidak ada kewajiban lain atas harta selain zakat." (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Fatimah binti Qays), dan riwayat dalam Tirmidzi yang ia anggap hasan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“There is nothing due on wealth other then Zakah.” (reported by Ibn Maja from Fatimah Bint Qays), and the narration in Tirmidhi that he considered Hasan from Abu Hurayrah that the Prophet (saw) said:
.» إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ « .
.» إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ « .
"Apabila engkau telah menunaikan zakat, maka engkau telah memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadamu." Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban lain atas harta seorang Muslim selain zakat, maka sabda Rasulullah ﷺ:
“When you pay the Zakah you have fulfilled what is required of you”. These narrations indicate that there is nothing upon a Muslim’s wealth except for Zakah, so the words of the Messenger (saw) :
. » لَيْسَ عَلَيْكَ « .
. » لَيْسَ عَلَيْكَ « .
"Tidak ada lagi yang dibebankan kepadamu" dan:
“Nothing else is upon you” and:
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق « .
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق « .
"tidak ada kewajiban apa pun pada harta"; dan:
“there is nothing due on wealth” and:
. » فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ « .
. » فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ « .
"Engkau telah menunaikan apa yang diwajibkan atasmu" bersifat umum, sehingga mencakup segala sesuatu yang diwajibkan dari harta. Dan karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya menimbun harta selama Zakat yang wajib atas seorang Muslim telah dibayarkan.
“you have fulfilled what is required of you” are general and so they encompass anything obligated from wealth. And this, therefore, indicates the permissibility of hoarding as long as the Zakah that is obligatory upon the Muslim is paid.
Jawaban atas hal ini adalah bahwa larangan menimbun harta merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terpisah dari zakat. Keterangan yang disebutkan mencegah diwajibkannya hak lain selain zakat, namun hal itu tidak menghalangi adanya hukum-hukum tambahan yang berkaitan dengan harta. Menimbun harta termasuk dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan harta, bukan termasuk hak-hak wajib atas harta. Maka Allah (SWT) tidak mewajibkan hak lain atas harta yang dimiliki seorang Muslim dari sisi bahwa itu adalah harta, selain zakat. Namun Dia (SWT) menetapkan hukum-hukum lain untuk harta yang bukan termasuk hukum-hukum zakat, seperti hukum riba pada emas dan perak, hukum yang berkaitan dengan pertukaran emas dan perak, dan hukum yang berkaitan dengan emas dan perak yang ditemukan terpendam. Semua itu termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan harta. Hukum-hukum tentang harta yang ditemukan di dalam tanah termasuk hukum-hukum keuangan sebagaimana hukum-hukum lainnya, dan bukan termasuk hak-hak wajib atas harta. Oleh karena itu, riwayat-riwayat ini tidak ada kaitannya dengan penimbunan harta, dan dengan demikian riwayat-riwayat ini tidak menunjukkan tidak adanya larangan menimbun harta jika zakatnya telah dibayarkan. Dengan demikian, penggunaan riwayat-riwayat ini sebagai dalil telah gugur.
The answer to this is that the forbiddance of hoarding is an issue independent from Zakah, and the information mentioned prevents the obligating of any other rights in addition to Zakah, which does not prevent the presence of additional rules connected to wealth. Hoarding is from the rules relating to wealth and not from the obligatory rights upon the wealth. So Allah (swt) did not impose any right other than Zakah over the wealth owned by the Muslim from the angle of it being wealth, but He (swt) legislated other rules for wealth which are not from the rules of Zakah, such as the rules of interest in gold and silver, and those relating to exchange of gold and silver, and those relating to gold and silver found buried, which are all from the rules regarding wealth. The rules regarding wealth found in the ground are from the financial rules like the rest of the rules, and they are not from the obligatory rights upon the wealth, and so accordingly these narrations have nothing to do with the hoarding of wealth, and consequently these narrations do not indicate the absence of the forbiddance of hoarding wealth if the Zakah on it had been paid, and, therefore, the use of these narrations as evidence has been invalidated.
Dengan pengetahuan bahwa dua riwayat terakhir itu diperselisihkan, karena Al-Hafiz menilai keduanya lemah dalam Al-Talkhis, dan terutama riwayat dari Ibnu Majah, karena riwayat tersebut lemah dan redaksinya bertentangan.
This is with the knowledge that the two last narrations are disputed over as Al-Hafiz considered them both weak in Al- Talkhis, and especially the narration from Ibn Maja, since it is weak with a text that is conflicting.
Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya: Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Yahya bin Adam dari Syarik dari Abu Hamzah dari Asy-Sya'bi dari Fatimah binti Qais bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
Ibn Maja reported in his Sunan: Ali Bin Muhammad told us from Yahya Bin Adam from Sharik from Abu Hamza from Al- Sha’bi from Fatimah Bint Qays that she heard the Messenger (saw) say:
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق سِوَى الزَّكَاة « .
.» لَيْسَ فِي الْمَالِ حَ ق سِوَى الزَّكَاة « .
"Tidak ada kewajiban atas harta selain zakat."
“There is nothing due on wealth other than Zakah”.
Tetapi At-Tirmidzi meriwayatkannya dalam Sunan-nya: Muhammad bin Ahmad Bin Muddawiya dari Al-Aswad Bin Amir dari Syarik dari Abu Hamzah dari Asy-Sya'bi dari Fatimah Binti Qais yang berkata: Aku bertanya, atau Nabi ﷺ ditanya, tentang zakat, lalu beliau bersabda:
But Al-Tirmidhi reported it in his Sunan: Muhammad b. Ahmad Bin Muddawiya from Al-Aswad Bin Amir from Sharik from Abu Hamza from Al-Sha’bi from Fatimah Bint Qays who said I asked, or the Prophet (saw) was asked, about Zakah, and so he said:
.» إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاة « .
.» إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاة « .
"Sesungguhnya terdapat kewajiban pada harta selain zakat."
“Indeed there is a duty on wealth aside from Zakah”.
Sanadnya bersambung, dan (lafaz) penolakan hak selain zakat itu lemah. Kelemahannya berasal dari Syarik, yang meskipun terpercaya, hafalannya buruk, dan dari Abu Hamzah, yang disepakati dinilai lemah karena kontradiksi dan buruknya hafalannya. Karena itulah ia menyebutkan riwayat tersebut sekali dengan penetapan dan sekali dengan penolakan.
Its chain confirming, and rejecting the right except for Zakah is weak, and the weakness from Sharik though he is trustworthy but he had a bad memory, and from Abu Hamza who is agreed to be considered weak due to his contradictions and bad memory, and for this reason he mentioned the narration once confirming and once rejecting.
Ini semua adalah dalil-dalil orang yang berpendapat bahwa menimbun harta dibolehkan selama zakatnya telah dibayarkan. Dengan kata lain, ini adalah seluruh dalil yang darinya dapat dicari sedikit kemiripan dalil yang menunjukkan bolehnya menimbun harta jika zakatnya telah ditunaikan. Dalil-dalil tersebut sangat lemah, dan yang tampak adalah upaya mencari-cari cara apa pun untuk menjadikannya sebagai dalil. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada sesuatu pun yang membenarkan penggunaannya sebagai dalil. Bukti bahwa ayat tentang penimbunan harta diturunkan tujuh tahun setelah kewajiban zakat sudah cukup untuk menjelaskan batalnya penggunaan dalil-dalil tersebut sebagai hujjah. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa menimbun harta diharamkan secara menyeluruh (haram), meskipun zakatnya telah ditunaikan.
These are all the evidences of those who say that hoarding is permitted as long as Zakah has been paid upon it, in other words, all the evidences from which it is possible to find a semblance of an evidence that indicates the permissibility of hoarding if Zakah had been paid upon it, and they are flimsy evidences, and what is apparent is the effort to catch any way of using them as evidence, and it may be possible to say that there is nothing which justifies their use as evidence. The evidence that the verse regarding hoarding was revealed seven years after the obligation of Zakah is enough to explain the invalidity of using these evidences as proof. Therefore, it is clear that the verse is explicit that hoarding is comprehensively forbidden (Haram) even if Zakah had been paid upon it.
Satu masalah lagi yang tersisa adalah: apa yang dimaksud dengan kata penimbunan (Al-Kanz) dalam ayat tersebut? Jawabannya adalah bahwa yang dimaksud dengan penimbunan ialah mengumpulkan harta di atas harta tanpa kebutuhan. Secara bahasa, penimbunan berarti mengumpulkan harta di atas harta dan menyimpannya; harta ditimbun, yakni dikumpulkan, dan timbunan adalah apa pun yang telah dikumpulkan bersama, baik di bawah maupun di atas tanah. Dalam kamus Al-Muheet disebutkan: “Al-Kanz: harta yang dipendam, dan ia ditimbun, serta emas dan perak, dan apa pun yang digunakan untuk menjaga harta”. Imam Abu Ja’far Al-Tabari berkata: “Al-Kanz: segala sesuatu yang dikumpulkan bersama, baik disimpan di bawah maupun di atas tanah”, dan penulis kitab Al-‘Ain berkata: “dan ia disimpan”. Inilah makna Al-Kanz (timbunan) secara bahasa, dan Al-Qur’an dijelaskan dengan makna bahasanya saja, kecuali jika syariat menetapkan makna syar’i bagi suatu kata, maka ia dijelaskan dengan makna syar’inya. Dan kata Al-Kanz tidak memiliki makna syar’i yang sahih, sehingga ia harus dijelaskan dengan makna bahasanya saja, yaitu bahwa sekadar mengumpulkan harta di atas harta tanpa kebutuhan, demi harta itu sendiri, dianggap sebagai penimbunan tercela yang diancam dengan siksa yang pedih oleh Allah (SWT) bagi pelakunya. Oleh karena itu, memendam harta berarti menyimpannya tanpa kebutuhan, yakni menyimpan harta tanpa ada keperluan untuk membelanjakannya, karena jika harta itu untuk dibelanjakan, maka tidak perlu dipendam atau disimpan. Dengan demikian, maksud dari kata penimbunan harta dalam ayat tersebut adalah menyimpan harta tanpa kebutuhan untuk dibelanjakan, sehingga berlaku pada setiap bentuk penyimpanan emas dan perak tanpa kebutuhan.
One issue remains which is: what is intended by the words hoarding (Al-Kanz) in the verse? The answer is that what is meant by hoarding is collecting wealth on top of wealth without a need. Hoarding linguistically means to collect wealth on top of wealth and to preserve it, and wealth is hoarded in other words, collected, and the hoard is anything which has been collected together, under or over ground. It is mentioned in the Al-Muheet dictionary: “Al- Kanz: the buried wealth, and it is hoarded and gold and silver and whatever is used to protect wealth”. Imam Abu Ja’far Al-Tabari said: “Al-Kanz: Everything that is collected together, irrespective if it was held under or over ground”, and the one who wrote Al-‘ain said: “and it was stored”. This is the meaning of Al-Kanz (the hoard) linguistically, and the Quran is explained by the linguistic meaning alone, unless the Shari’ah related a Shari’ah meaning for something, in which case it is explained by its Shari’ah meaning. And the word Al-Kanz has no authentic Shari’ah meaning related for it, and so it must be explained by its linguistic meaning alone, which is that simply collecting wealth on top of wealth without a need, for its own sake, is considered to be the blameworthy hoarding for which Allah (swt) promised a painful punishment for the one who carried it out. Therefore, burying wealth means to keep it preserved needlessly, and to store the wealth in other words, not having a need for it, since if wealth is for spending it is not needed to be buried or stored. Accordingly the intention behind the words hoarding of wealth in the verse is to store it without a need for which it is spent, and so it applies to every type of storing of gold and silver without a need.