Pasal 151
Article 151
Uang yang dipungut di perbatasan negara dari bea cukai, pendapatan yang diperoleh dari harta milik umum atau milik negara, harta warisan yang tidak memiliki ahli waris, dan harta orang-orang murtad, semuanya dianggap sebagai bagian dari pendapatan Bayt Al-Mal.
Money taken at the borders of the State from custom duties, income derived from public or State property, inheritance for which there is no inheritor and the assets of the apostates are all considered to be part of the revenue of the Bayt Al-Mal.
Dasar bagi pasal ini adalah apa yang diriwayatkan dari Umar (ra) mengenai pengambilan kaum Muslimin dari para pedagang negeri yang mereka perangi, sesuai dengan apa yang mereka ambil dari para pedagang Muslim. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: "Dari Abu Mijliz, bahwa Umar mengirim Utsman bin Hunaif, yang memungut dari harta ahli dzimmah yang mereka perselisihkan, pajak satu dirham dari setiap dua puluh, dan ia menulis kepada Umar, lalu Umar ridha dan memberinya izin. Umar berkata: Berapa yang harus kita ambil dari kaum harbi jika mereka datang kepada kita? Ia berkata: Berapa yang mereka ambil dari kalian jika kalian pergi kepada mereka? Mereka berkata: Sepersepuluh. Ia berkata: Maka ambillah yang sama dari mereka."
The evidence for the article is what has been reported from Umar (ra) regarding the Muslims taking from the traders of those they were at war with according to what they took from the Muslim traders; it is reported by Ibn Abu Shayba in Al-Musannaf: “from Abu Mijliz – that Omar sent Uthman Bin Hanif who imposed upon the wealth of people of Dhimma that they differed over, a tax of one Dirham from every twenty and wrote to Omar who was content and gave him permission, and he said Omar: How much should we take from the people of war if they come to us? He said: How much do they take from you if you go to them? They said: A tenth. He said: So take the same from them”.
Abu ‘Ubayd meriwayatkan dalam Al-Amwal dari ‘Abd alRahman Bin Ma’qal, yang berkata: Aku bertanya kepada Ziyaad Bin Hudair tentang dari siapa mereka mengambil sepersepuluh. Ia berkata: “Kami tidak pernah mengambil sepersepuluh dari seorang Muslim, juga tidak dari orang yang memiliki perjanjian.” Aku bertanya: Lalu dari siapa kalian mengambil sepersepuluh? Ia menjawab: Dari orang-orang kafir pedagang perang. Maka kami mengambil dari mereka sebagaimana mereka mengambil dari kami.” Ini menjadi dalil bahwa bea cukai yang dipungut dari orang-orang yang bukan warga negara dianggap termasuk sumber pendapatan Bayt Al-Mal.
Abu ‘Ubayd reported in Al-Amwal from ‘Abd alRahman Bin Ma’qal who said: I asked Ziyaad Bin Hudair about whom they would take a tenth from. He said: “We didn’t use to take a tenth from a Muslim, nor from someone who had a covenant. I said: So who did you take the tenth from? He said: The disbelievers from the merchants of war, so we used to take from them as they used to take from us”. This is an evidence that custom duties which are taken from non-subjects of the State are considered to be from the sources of income of the Bayt Al-Mal.
Ini berkaitan dengan pajak. Adapun kekayaan yang dihasilkan dari kepemilikan umum, Khalifah telah ditetapkan sebagai wakil kaum Muslim dalam mengurus kepentingan mereka. Maka, apa pun dari kekayaan umum yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara secara perseorangan, dibiarkan bagi mereka untuk digunakan sesuai keinginan mereka, seperti sungai dan air sumur yang dapat digunakan untuk irigasi. Namun jika pemanfaatan sebagian pihak menghalangi pihak lain, seperti tambang baja, yang mengakibatkan orang yang mampu mengambilnya sementara orang yang tidak mampu tidak mendapatkan apa pun darinya, maka Khalifah bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya ini dan mengekstraksi apa pun yang ada di dalamnya, agar seluruh warga negara dapat mengambil manfaat dari hasil penjualannya. Dengan demikian, kekayaan ini ditempatkan di Baitul Mal dan dianggap termasuk salah satu sumber pendapatannya, karena Khalifahlah yang mengelolanya. Namun, pembelanjaannya tidak sepenuhnya didasarkan pada pendapat dan ijtihad Khalifah, karena kekayaan ini diperuntukkan bagi seluruh warga negara secara umum. Pendapat dan ijtihad Khalifah hanya berkaitan dengan persamaan dan perbedaan dalam pembelanjaan, bukan kepada siapa harta itu diberikan, karena harta ini bukan termasuk milik negara.
This is with respect to the taxes, as for the wealth which is produced by public property, the Khalifah has been made the representative of the Muslims in managing their interests, and so whatever is from the public wealth which all of the individual citizens are able to enjoy, then they are left to them to use as they please, such as rivers and well water which could be used for irrigation. But if the usage of some prevents others, such as steel minerals, which leads to the one who is capable taking it while the one incapable gets nothing of it, then the Khalifah takes responsibility for managing this resource and extracting whatever is there in order to enable all the citizens to benefit from its sale. Accordingly, this wealth is placed in the Bayt Al-Mal and is considered to be from its sources of income because the Khalifah is the one who manages it. However, it is not spent according to the opinion and Ijtihad of the Khalifah in everything, since it is for the general citizens, and his opinion and Ijtihad is regarding the equality and inequality in expenditure, and not upon who it is paid for, since it is not from the State property.
Adapun harta yang tidak memiliki ahli waris, maka harta itu diletakkan di Baitul Mal. Jika ditemukan ahli warisnya, maka harta itu diberikan kepadanya, dan jika tidak, maka harta itu dianggap sebagai milik Baitul Mal, karena Baitul Mal adalah pewaris bagi siapa pun yang tidak memiliki ahli waris. Sebab, kaum Muslimin dahulu menyerahkan warisan dari orang yang tidak memiliki ahli waris kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bertanya apakah orang itu memiliki keturunan atau kerabat? Lalu (jika tidak ada) beliau memerintahkan agar harta itu diberikan kepada siapa yang beliau pandang, yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan sumber pemasukan bagi Baitul Mal.
And as for the wealth which has no inheritor for it, it is placed in the Bayt Al-Mal. If an inheritor is found then it is given to them, and if not then it is considered as the property of the Bayt Al- Mal because the Bayt Al-Mal is the inheritor of anyone who has no inheritor, since the Muslims used to give the inheritance of the one who had no inheritor to the Messenger (pbuh) , and he used to ask whether the person had any progeny or relatives? And (if he didn’t have any) then he would order it to be given to whomever he considered, which indicates that it is a source of income for the Bayt Al-Mal.
Adapun harta orang murtad, maka itu dianggap sebagai harta rampasan bagi kaum Muslimin dan ditempatkan di Bayt Al-Mal dalam daftar harta rampasan perang dan kharaj, lalu dibelanjakan untuk keperluan-keperluan yang semestinya. Hartanya tidak diwariskan, karena jika salah seorang dari pasangan suami istri murtad sebelum terjadinya persetubuhan, maka akad nikah itu batal seketika dan tidak ada warisan di antara keduanya; dan jika kemurtadan terjadi setelah persetubuhan, maka akad nikah di antara keduanya batal, dan jika salah satu dari keduanya meninggal, maka tidak seorang pun dari keduanya mewarisi yang lain, karena salah satunya Muslim dan yang lainnya kafir. Demikian pula, jika orang murtad itu termasuk orang-orang yang berhak mewarisi dari seorang Muslim yang meninggal, maka ia tidak mewarisi, karena ia kafir sedangkan yang meninggalkan warisan adalah seorang Muslim, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim. Oleh karena itu, bagiannya dari sisa warisan, jika ada ahli waris lain, dan jika tidak ada maka seluruhnya dianggap sebagai harta rampasan bagi kaum Muslimin dan ditempatkan di Bayt Al-Mal. Jika orang murtad itu meninggal dan memiliki ahli waris dari kalangan anak laki-lakinya, ayahnya, ibunya, atau saudara-saudaranya yang beragama Islam, mereka tidak mewarisi darinya, karena seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan seluruhnya dianggap sebagai harta rampasan bagi kaum Muslimin dan ditempatkan di Bayt Al-Mal kaum Muslimin. Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
As for the wealth of the apostates, this is considered to be booty for the Muslims and is placed in the Bayt Al-Mal in the register of war spoils and Kharaj, and is spent upon what they are used for. His wealth is not inherited, since if one of the couple apostatised before consummating the marriage the contract is voided immediately and so there is no inheritance between them, and if the apostasy occurred after consummation then the marriage contract between them is voided, and if either of them die neither of them inherits from the other, since one of them is Muslim and the other a disbeliever. Similarly if the apostate was from those who inherit from a Muslim who died, the apostate does not inherit since he is a disbeliever and the one who left the inheritance is a Muslim, and a disbeliever does not inherit from a Muslim. Accordingly, his share of the remainder of the inheritance, if there were other inheritors, and if not then all of it is considered as booty for the Muslims, and it is placed in the Bayt Al-Mal. If the apostate died and he had inheritors from his sons, father, mother or siblings who were Muslim, they do not inherit from him, since a Muslim does not inherit from a disbeliever and it is all considered to be booty for the Muslims and is placed in the Bayt Al-Mal for the Muslims. From Usamah b. Zayd who said: the Messenger of Allah (pbuh) said:
.» لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ «.
.» لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ «.
“Seorang Muslim tidak dapat menjadi ahli waris orang kafir, dan orang kafir tidak dapat menjadi ahli waris seorang Muslim.” (Muttafaq ‘alaih). Dan ‘Abdullah (SWT) bin Umar berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“A Muslim cannot be the heir of a disbeliever, nor can a disbeliever be the heir of a Muslim.” (agreed upon). And ‘Abd Allah (swt) b. Umar said that the Messenger of Allah (pbuh) said:
. » لا يَ تَ وَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَ يْنِ «.
. » لا يَ تَ وَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَ يْنِ «.
"orang-orang dari dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi." (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud). Demikian pula, jika seluruh ahli warisnya murtad bersamanya, maka seluruh harta mereka tidak lagi memiliki kehormatan dan menjadi harta rampasan bagi kaum Muslimin, dan mereka tidak saling mewarisi.
“people of two different religions would not inherit from one another.” (reported by Ahmad and Abu Dawud). Similarly if all of his inheritors apostasise with him, all of their wealth has no sanctity and it becomes booty for the Muslims, and they do not inherit from each other.