Pasal 125
Article 125
Wajib menjamin bahwa seluruh kebutuhan pokok setiap orang terpenuhi, dan terpenuhi sepenuhnya secara individual, serta menjamin bahwa setiap individu difasilitasi untuk memenuhi kebutuhan tambahan (kebutuhan tidak pokok) hingga tingkat setinggi mungkin.
It is obligatory to guarantee that all the basic needs are met for everyone, and are completely met on an individual basis, and to guarantee that every individual is facilitated to satisfy the extra needs (non-essential needs) to the highest level possible.
Artikel ini memiliki dua bagian: pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, dan kedua, memudahkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan mewah.
This article has two halves: firstly, guaranteeing that the basis needs are satisfied and secondly, facilitation of the satisfaction of the luxurious needs.
Paruh pertama memiliki beberapa dalil untuk hal tersebut, karena Pembuat Syariat (SWT) menganjurkan mencari penghasilan, mencari rezeki dan berusaha, serta menjadikan usaha mencari rezeki sebagai suatu kewajiban; Allah (SWT) berfirman:
The first half has several evidences for it, since the Legislator (swt) encouraged earning, seeking provision and effort, and made the effort to earn provisions a duty; Allah (swt) said: