Pasal 177
Article 177
Kurikulum Negara itu tunggal dan tidak ada kurikulum lain yang boleh diajarkan. Sekolah swasta diperbolehkan selama mereka mengadopsi kurikulum Negara, berpijak pada kebijakan pendidikan Negara, dan mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Negara, dengan syarat tidak membolehkan percampuran antara laki-laki dan perempuan, baik murid maupun guru, dan tidak khusus untuk satu mazhab, agama, aliran pemikiran, ras, atau warna kulit tertentu.
The State’s has one unique curriculum and no other curriculums are allowed to be taught. Private schools are allowed as long as they adopt the State’s curriculum and establish themselves on the State’s educational policy and accomplish the goal of education set by the State, on condition they do not allow mixing between male and female, whether student or teacher, and they are not specific to a sect, religion, school of thought, race or colour.
Menerapkan satu kurikulum pendidikan secara seragam kepada masyarakat adalah perkara yang diperbolehkan, karena termasuk perkara mubah yang diserahkan kepada Imam untuk diberlakukan kepada rakyat dengan corak tertentu jika ia memilihnya, sebagaimana yang dilakukan oleh 'Utsman bin 'Affan (ra) ketika beliau menyalin Al-Qur'an dan mengirimkannya ke berbagai wilayah negara. Semua jenis ilmu diperbolehkan, dan semua metode pengajaran diperbolehkan, karena semuanya termasuk bagian dari informasi.