Pasal 104
Article 104
Media yang dimiliki oleh setiap warga Negara tidak memerlukan izin; mereka hanya diwajibkan untuk memberi tahu kantor media, sehingga kantor tersebut mengetahui sarana media yang sedang didirikan. Pemilik dan redaktur setiap sarana media bertanggung jawab atas setiap artikel yang mereka terbitkan, dan mereka dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang bertentangan dengan Syariah dengan cara yang sama seperti warga lainnya.
The media owned by any citizen of the State does not require a permit; rather they are simply required to inform the media office, such that the office knows about the media means that are being established. The owner and the editors of any media means are responsible for every article they publish and are accounted for anything which contradicts the Shari’ah in the same manner as any other citizen.
Sumber-sumber media tidak memerlukan izin untuk beroperasi. Sebaliknya, setiap warga di Negara Islam diperbolehkan mendirikan sumber media, baik berupa tulisan, audio, maupun visual. Ia hanya wajib memberitahukan lembaga media tentang media yang hendak didirikannya.
Sources of media do not require any permission for work. Rather, every citizen in the Islamic State is allowed to set up a source of media, whether written, audio or visual. He must only inform the media institution about the media outlet he wishes to establish.