Pasal 107
Article 107
Setiap warga negara yang telah dewasa dan berakal sehat berhak menjadi anggota Majelis Ummah atau Majelis Provinsi, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non-Muslim; anggota non-Muslim hanya dibatasi pada penyampaian keluhan mengenai penindasan oleh para penguasa atau penerapan hukum-hukum Islam yang keliru.
Every citizen who is adult and sane, has the right to be a member of the Ummah Council or the Provincial Council, whether they are male, female, Muslim or non Muslim; the non-Muslim member is restriced to raising complaints regarding the oppression of the rulers or the misapplication of the laws of Islam.
Setiap Muslim yang memegang kewarganegaraan Negara, selama ia telah baligh dan berakal, berhak menjadi anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena Majelis Umat tidak memiliki mandat untuk memerintah, dan ia tidak termasuk dalam nas yang melarang perempuan menjadi penguasa. Majelis Umat justru termasuk dalam perkara syura (musyawarah) dan muhasabah (pengawasan), yang merupakan hak bagi laki-laki maupun perempuan. Pada tahun ketiga belas kenabian Rasulullah ﷺ, yaitu pada tahun hijrah beliau, datang kepada beliau tujuh puluh lima orang Muslim, di antara mereka terdapat dua orang perempuan, dan mereka semua memberikan Bai'at Aqabah Kedua, yang merupakan bai'at perang dan jihad serta bai'at politik. Setelah mereka semua memberikan bai'at, beliau ﷺ bersabda kepada mereka semua:
Any Muslim who holds the citizenship of the State, provided he is mature and sane, has the right to be a member of the Ummah Council, irrespective of whether they were male or female. This is because the Council of the Ummah has no mandate to rule and it does not come under the narration that prevents the woman from becoming a ruler. It is rather within the issue of consultation (Shura) and accounting, which is a right for both men and women. In the thirteenth year of the Messenger of Allah (pbuh)’s Prophethood, in other words, in the year he emigrated, there came to him seventy-five Muslims, among whom were two women, and they all gave him the Second Bay’a of Al- ‘Aqaba, which was a Bay’a of war and fighting and a political Bay’a. Once they had all given their Bay’a, he said to all of them:
. » أَخْرِجُوا إليَّ مِنْكُمُ اثْ نَيْ عَشَرَ نَقِيباً يَكُون ونَ على قَ وْمِهِمْ « .
. » أَخْرِجُوا إليَّ مِنْكُمُ اثْ نَيْ عَشَرَ نَقِيباً يَكُون ونَ على قَ وْمِهِمْ « .
“Pilihlah dari kalangan kalian dua belas pemimpin (naqib) yang akan bertanggung jawab atas diri mereka dan kaum mereka.” Ini adalah bagian dari sebuah riwayat panjang yang diriwayatkan oleh Ahmad melalui Ka’b bin Malik, dan merupakan perintah dari beliau yang ditujukan kepada setiap orang, untuk memilih dari semua yang hadir. Beliau tidak menentukan laki-laki, dan tidak pula mengecualikan perempuan, baik mengenai siapa yang memilih maupun siapa yang dipilih. Kaidah mutlak (tanpa batasan) harus dipahami demikian, kecuali jika ada dalil yang membatasinya; dan kaidah umum (‘aam) juga harus dipahami demikian, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya. Dalam kasus ini, ucapannya bersifat mutlak dan umum. Tidak ada dalil pengkhususan atau pembatasan yang diriwayatkan, yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kedua perempuan tersebut untuk memilih para naqib, dan memberi mereka hak untuk dipilih sebagai naqib dari kalangan kaum Muslimin.
“Choose from among you twelve leaders (naqibs) who will be responsible for themselves and their people.” This is part of a long narration reported by Ahmad through Ka’b Bin Malik and it is an order from him addressed to everyone, to elect from all who were present. He did not specify the men nor exclude the women, neither in regard to who would select nor to who should be selected. The mutlaq (unrestricted) rule should be taken as such, unless there is evidence that restricts it; and the ‘Aam (general) rule should also be taken as such, unless there is evidence that specifies it. In this case the speech was unrestricted and general. No evidence of specification or restriction has been reported, which indicates that the Messenger of Allah (pbuh) ordered the two women to elect the Naqibs, and gave them the right to be chosen as Naqibs from among the Muslims.
Rasulullah ﷺ pernah duduk untuk mengambil bai'at dari orang-orang, dengan Abu Bakar (ra) dan Umar (ra) duduk bersamanya, dan baik laki-laki maupun perempuan memberikan bai'at kepadanya. Bai'at ini adalah bai'at untuk kepemimpinan, bukan untuk keislaman, karena para perempuan itu sudah beragama Islam. Setelah Bai'at Ridwan di Hudaybiyah, para perempuan juga memberikan bai'at mereka kepadanya. Allah (SWT) berfirman:
The Messenger of Allah (pbuh) sat once to take the Bay’a from the people, with Abu Bakr (ra) and Umar (ra) sitting with him, and both men and women gave him the Bay’a. This Bay’a was one for ruling, and not on Islam, for the women were already Muslims. After the Bay’a of the Redhwan in Hudaybiyah the women gave him their Bay’a too. Allah (swt) says:
"Wahai Nabi (ﷺ), apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbaiat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membuat tuduhan dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang ma'ruf, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TMQ 60:12).
“O Prophet (phuh), when the believing women come to you pledging to you that they will not associate anything with Allah, nor will they steal, nor will they commit unlawful sexual intercourse, nor will they kill their children, nor will they bring forth a slander they have invented between their arms and legs, nor will they disobey you in what is right - then accept their pledge and ask forgiveness for them of Allah. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful.” (TMQ 60:12).
Bay'at ini juga merupakan bay'at atas kepemimpinan (ketaatan kepada pemimpin), sebagaimana Al-Qur'an menyatakan bahwa para wanita tersebut adalah orang-orang beriman, dan bay'at itu berisi bahwa mereka tidak akan mendurhakai beliau ﷺ dalam perkara yang baik.
This Bay’a was also a Bay’a on ruling, as the Quran states that the women were believers, and the Bay’a was that they would not disobey him in any good thing.
Selain itu, perempuan memiliki hak untuk mewakili dan diwakili dalam menyampaikan pendapat. Hal ini karena ia berhak menyampaikan pendapatnya, sehingga ia dapat memilih wakilnya; dan terlebih lagi, karena perwakilan tidak mensyaratkan seseorang harus laki-laki, ia berhak mewakili orang-orang yang memilihnya.
In addition to that, the woman has the right to represent and be represented in voicing an opinion. This is because she has the right to voice her opinion, so she can choose her representative; and moreover since deputyship does not necessitate being a man, she has the right to represent those who elect her.
Telah dipastikan pula bahwa sahabat kami Umar (ra) biasa meminta pendapat kaum Muslimin ketika menghadapi suatu masalah, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum Syari'ah, pemerintahan, maupun tindakan-tindakan Negara. Ketika menghadapi suatu masalah, beliau memanggil kaum Muslimin ke masjid, memanggil kaum laki-laki maupun perempuan, dan meminta pendapat mereka semua. Beliau menarik pendapatnya ketika seorang perempuan membantahnya mengenai pembatasan mahar.
It was also confirmed that our master Umar (ra) used to seek the opinion of the Muslims when a problem faced him, whether it related to the rules of the Shari’ah or governing or any of the actions of the State. When a problem faced him he used to call the Muslims to the mosque, and he used to call the men and women, and seek the opinion of all of them. He withdrew his opinion when a woman opposed him regarding limitation of the dowry.
Non-Muslim warga negara memiliki hak, sebagaimana kaum Muslim, untuk diwakili dalam Majelis Umat, dan menjadi wakil dari konstituen mereka di dalamnya, sehingga dapat menyampaikan pendapat atas nama mereka mengenai penerapan hukum-hukum Islam yang keliru atas mereka dan kezaliman penguasa yang mungkin menimpa mereka. Hal ini karena Allah berfirman, "Maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan (ahl adz-dzikr) jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Non-Muslims have the right, like the Muslims, to be represented in the Council of the Ummah, and to be representatives of their electorate in it, so as to express the opinion on their behalf regarding the misapplication of the rules of Islam upon them and the oppression of the ruler that might fall upon them. This is because Allah said “So ask the people of the message if you do not know.” (TMQ 16:43).
Namun, non-Muslim tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat dalam urusan yang berkaitan dengan legislasi, karena legislasi Islam bersumber dari akidah Islam. Ia merupakan sekumpulan hukum amali dari Allah yang digali dari dalil-dalil terperinci, yang mengatasi persoalan manusia menurut sudut pandang tertentu yang ditetapkan oleh akidah Islam. Non-Muslim memeluk suatu doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam, dan pandangannya tentang kehidupan bertentangan dengan pandangan Islam; oleh karena itu, pendapatnya tidak dimintai dalam urusan legislasi.
However, non-Muslims would not be allowed to voice their opinion in matters related to legislation, because the Islamic legislation emanates from the Islamic belief ('Aqeedah). It is a host of practical divine rules deduced from their elaborate evidences, which treat human problems according to a specific viewpoint outlined by the Islamic belief. The non-Muslim embraces a doctrine that is alien and contradictory to the Islamic 'Aqeedah and his viewpoint about life contradicts the Islamic viewpoint and ,therefore, his opinion is not sought in matters of legislation.
Non-Muslim juga tidak memiliki hak untuk memilih Khalifah, dan tidak pula ikut serta dalam penyaringan calon-calon yang darinya Khalifah akan dipilih, karena ia tidak memiliki hak dalam pemerintahan. Adapun perkara-perkara lain yang termasuk dalam kewenangan wajib Majelis Ummat, ia sama seperti Muslim dalam perkara-perkara tersebut dan dalam menyampaikan pendapat mengenai hal-hal itu.
The non-Muslim also does not have the right to elect the Khalifah, nor to participate in the short listing of the candidates from whom the Khalifah is to be elected, for he has no right in ruling. As for other matters that form part of the Ummah Council’s mandatory powers, he is just like the Muslim in these matters and in voicing an opinion regarding them.