Pasal 186
Article 186
Salah satu metode politik yang paling penting adalah menampakkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan individu, bangsa, dan negara.
One of the most important political methods is the manifestation of the greatness of the Islamic thoughts in governing the affairs of individuals, nations and states.
Artikel ini termasuk dari apa yang wajib dilakukan oleh Negara Islam, bukan sekadar diperbolehkan. Hal itu karena menjadi kewajiban Negara untuk menyampaikan dakwah Islam dengan cara yang menarik perhatian, sebagaimana Allah (SWT) berfirman:
This Article is part of what the Islamic State must undertake since it is obligatory and not simply permissible. That is because it is the duty of the State to carry the call to Islam in a manner which attracts attention, because Allah (swt) said:
“Dan tidak ada kewajiban atas Rasul (pbuh) selain penyampaian yang jelas.” (QS. 24:54)ﷺ Kata Mubeen adalah sifat yang berkaitan dengan hukum (Wasf Mufhim), dan karena itu merupakan pembatas bagi penyampaian. Menyampaikan seruan kepada Islam dengan cara yang menarik perhatian hanya dapat dicapai dengan menampakkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam. Di antara pemikiran Islam yang agung adalah cara Negara Islam memperlakukan kafir dzimmi, orang yang diberi jaminan keamanan (musta’man), dan orang yang memiliki perjanjian, serta fakta bahwa penguasa adalah pelaksana syariah, bukan seorang diktator atas mereka, dan fakta bahwa umat meminta pertanggungjawaban penguasa dengan penuh disiplin. Maka sebagaimana wajib bagi umat untuk meminta pertanggungjawaban penguasa, wajib pula untuk menaatinya meskipun ia zalim, dan haram menaatinya dalam kemaksiatan, dan umat memiliki hak penuh untuk memberontak terhadapnya, dan wajib memberontak jika ia menampakkan kekafiran yang nyata. Penguasa dan rakyat setara dalam segala urusan, dan umat dapat mengadukan penguasa sebagaimana mereka mengadukan individu lain mengenai hak apa pun di hadapan hakim mana pun, dan mereka dapat mengadukannya kepada hakim Mazhalim jika ia menyalahi syariah dalam pemerintahannya. Ada pula pemikiran-pemikiran Islam lain yang serupa, sehingga wajib menampakkan pemikiran-pemikiran tersebut dan menonjolkan keagungannya sampai keagungan Islam tampak dan seruan kepada Islam disampaikan dengan cara yang menarik perhatian. Penampakan pemikiran-pemikiran ini bukanlah bagian dari gaya politik, melainkan bagian dari metode politik.
“And there is not upon the Messenger (pbuh) except [the duty of] clear notification.” (TMQ 24:54), and the word Mubeen is a description indicative of relation to the Hukm (Wasf Mufhim), and consequently it is a restriction for the conveyance. Conveying the call to Islam in a manner which attracts attention cannot be achieved except through the manifestation of the greatness of the Islamic thoughts. Amongst the great Islamic thoughts are the way that the Islamic State deals with the Dhimmi, the one given amnesty, and the one who has a covenant, and the fact that the ruler is an implementer of the Shari’ah and not a dictator over them, and the fact that the Ummah accounts the ruler with complete discipline. So in the same manner that it is obligatory upon the Ummah to account the ruler, it is obligatory to obey him even if oppressed, and it is forbidden for it to obey him in a sin, and it has the full right to revolt against him, and it is obligatory to revolt if he showed clear disbelief. And the ruler and the ruled are equal in all affairs, and the Ummah can complain against him as they would against any other individual regarding any right in front of any judge, and they can complain about him to the judge of Madhalim if he contradicts the Shari’ah while ruling. And there are other Islamic thoughts of such nature, so accordingly it is obligatory to manifest them and accentuate their greatness until the greatness of Islam is displayed and until the call to Islam is conveyed in a manner which attracts attention. The manifestation of these thoughts is not from the political style rather they are from the political methods.
Selain itu, kaidah syariat adalah bahwa secara praktis memerangi orang-orang kafir tidak diperbolehkan sebelum dakwah Islam telah disampaikan kepada mereka: Al-Tabarani meriwayatkan dalam Al-Kabir dari Farwah bin Musaik yang berkata:
In addition to that, the Shari’ah rule is that practically fighting the disbelievers is not permitted until after the call to Islam has been conveyed to them: Al-Tabarani reported in Al-Kabir from Farwah b. Mosaik who said:
. فَ قُلْ تُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أُقَاتِلُ بِمَنْ أَقْ بَلَ مِنْ قَ وْمِي مَنْ ،أَتَ يْتُ رَسُولَ اللَّهِ « نَ عَمْ"، فَ لَمَّا أَدْبَ رَ دَعَاهُ، فَ قَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلامِ فَإِنْ أَبَ وْا "«: أَدْبَ رَ مِنْ هُمْ؟ قَالَ » فَ قَاتِلْهُمْ .
. فَ قُلْ تُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أُقَاتِلُ بِمَنْ أَقْ بَلَ مِنْ قَ وْمِي مَنْ ،أَتَ يْتُ رَسُولَ اللَّهِ « نَ عَمْ"، فَ لَمَّا أَدْبَ رَ دَعَاهُ، فَ قَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلامِ فَإِنْ أَبَ وْا "«: أَدْبَ رَ مِنْ هُمْ؟ قَالَ » فَ قَاتِلْهُمْ .
"Aku berkata: Wahai Rasulullah ﷺ, apakah aku harus memerangi mereka (dari kaumku) yang telah menerima Islam dan yang menolaknya? Beliau menjawab: Ya. Setelah aku berbalik, beliau memanggilku dan bersabda: Jangan perangi mereka sampai engkau menyeru mereka kepada Islam." Dan at-Tirmidzi meriwayatkan yang serupa. Dan dari Ibnu 'Abbas:
“I said O Messenger of Allah (pbuh) ; Shall I fight with those (of my people) who accepted Islam the others who refused it? He said Yes. After I turned around he called me and said: Do not fight them until you have called them to Islam”. And Al-Tirmidhi reported something similar. And from Ibn ‘Abbas:
. » قَ وْماً حَتَّى دَعَاهُمْ مَا قَاتَلَ رَسُ ولُ اللهِ «.
. » قَ وْماً حَتَّى دَعَاهُمْ مَا قَاتَلَ رَسُ ولُ اللهِ «.
“Rasulullah ﷺ tidak memerangi suatu kaum pun hingga beliau menyeru mereka” (diriwayatkan oleh Al-Darimi, Ahmad dan Al-Hakim). Ini menjadi dalil wajibnya dakwah kepada Islam sebelum berperang. Dan agar dakwah kepada Islam itu sempurna, wajib pula penyampaiannya kepada mereka dilakukan dengan cara yang menarik perhatian. Dari sini, menampilkan keagungan pemikiran Islam menjadi suatu kewajiban, karena penyampaian dengan cara yang menarik perhatian tercapai melaluinya. Oleh karena itu, hal ini termasuk kaidah yang berkaitan dengan metode, bukan dengan gaya.
“The Messenger of Allah (pbuh) did not fight any people until he called them” (reported by Al-Darimi, Ahmad and Al-Hakim). This is evidence for the obligation of the call to Islam before fighting. And for the call to Islam to be complete, it is imperative that the conveyance of the call to Islam to them be done in a way that attracts attention. From this, the issue of presenting the greatness of the Islamic thoughts is an obligation, because the conveyance in a manner which attracts attention is achieved through it. Therefore, it is from the rules regarding the method, and not from the styles.