Pasal 14
Article 14
Pada dasarnya, perbuatan-perbuatan itu terikat dengan hukum-hukum syariat. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali hukumnya telah diketahui. Adapun hal-hal selain itu, pada dasarnya adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang menetapkan larangan.
Actions are originally bound by the Shari’ah rules. Hence, no action should be undertaken unless its rule is known. The things on the other side are originally Mubah (permitted) as long as there is no evidence that stipulates prohibition.
Seorang Muslim diperintahkan untuk menjalankan amal perbuatannya sesuai dengan kaidah-kaidah Syariat. Allah (SWT) berfirman
The Muslim is commanded to conduct his actions according to the Shari’ah rules. Allah (swt) says

"Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak (benar-benar) beriman hingga mereka menjadikanmu, [wahai Muhammad], sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka." (QS. An-Nisa: 65). Dia (swt) juga berfirman,
“But no, by your Lord, they will not [truly] believe until they make you, [O Muhammad], judge concerning that over which they dispute among.” (TMQ 4:65). He (swt) also says,

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. 59:7).
“And whatever the Messenger (pbuh) has given you - take; and what he has forbidden you - refrain from.” (TMQ 59:7).
Oleh karena itu, asal hukumnya adalah bahwa seorang Muslim membatasi dirinya pada hukum-hukum Syariah. Selain itu, kaidah Syariah menyatakan: "Tidak ada hukum sebelum datangnya Syariah". Dengan kata lain, tidak boleh diberikan hukum apa pun terhadap suatu perkara sebelum datangnya hukum Allah (SWT) yang berkaitan dengannya. Maka, sebelum datangnya hukum Allah (SWT), tidak boleh diberikan hukum apa pun terhadap suatu perkara. Ini berarti bahwa perkara itu tidak boleh diberi hukum mubah, karena ibahah (kebolehan) adalah hukum Syariah yang harus ditetapkan melalui khitab Pembuat Syariah; jika tidak, ia tidak dapat dianggap sebagai hukum Syariah. Hal ini karena hukum Syariah adalah firman Pembuat Syariah yang berkaitan dengan perbuatan para mukalaf. Oleh sebab itu, sesuatu yang tidak disebutkan dalam khitab Pembuat Syariah tidak dapat dianggap sebagai hukum Syariah. Maka, kebolehan (mubah) bukanlah ketiadaan larangan, melainkan datangnya dalil Syariah yang menetapkan kemubahan; dengan kata lain, datangnya pilihan dari Pembuat Syariah untuk melakukan atau meninggalkan. Oleh karena itu, asal hukumnya adalah keterikatan pada firman Pembuat Syariah, bukan ibahah, karena hukum ibahah itu sendiri memerlukan penegasan dari firman Pembuat Syariah. Kaidah ini bersifat umum, mencakup perbuatan dan benda. Maka jika seorang Muslim hendak melakukan suatu perbuatan, wajib baginya untuk terikat dengan hukum Allah (SWT) mengenai perbuatan tersebut. Karena itu, ia harus mencari hukum tersebut hingga ia mengetahuinya dan terikat dengannya. Demikian pula jika seorang Muslim hendak mengambil atau memberikan sesuatu, apa pun benda itu, wajib baginya untuk terikat dengan hukum Allah (SWT) mengenai benda tersebut. Maka ia harus mencari hukum tersebut hingga ia mengetahuinya dan terikat dengannya. Inilah yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits, baik melalui dalalah lafzhiyyah maupun pemahamannya. Oleh karena itu, haram bagi seorang Muslim untuk melakukan suatu perbuatan atau bertindak terhadap sesuatu berdasarkan selain hukum Syari'ah; sebaliknya, ia wajib terikat dengan hukum Syari'ah dalam setiap perbuatan yang ia lakukan dan dalam setiap urusan. Setelah Allah (SWT) menurunkan
Therefore, the origin is that the Muslim restricts himself to the Shari’ah rules. Besides that the Shari’ah principle states: “No rule before the advent of Shari’ah”. In other words, no matter should be given any rule whatsoever before the advent of the rule of Allah (swt) pertaining it. Hence, before the advent of Allah’s (swt) rule, no matter should be given any rule. This means that it should not be given the rule of permissibility, for the Ibaha is a Shari’ah rule that must be established through the address of the Legislator; otherwise it cannot be considered a Shari’ah rule. This is so because the Shari’ah rule is the speech of the Legislator related to the actions of the worshippers. Therefore, anything that has not been mentioned in the address of the Legislator cannot be considered a Shari’ah rule. Therefore, permissibility is not the non-advent of a prohibition, it is rather the advent of Shari’ah evidence stipulating the Mubah (permitted); in other words, the advent of the choice from the Legislator to either undertake or abstain. Therefore, the origin is the abidance by the speech of the Legislator, not the Ibahah; because the rule of Ibahah itself requires a confirmation from the speech of the Legislator. This principle is general, covering the actions and the things. So if a Muslim wanted to perform any action, it would be incumbent upon him to abide by the rule of Allah (swt) pertaining that action. Therefore, he must search for that rule until he knows it and abides by it. In the same manner if a Muslim wanted to take or give anything, whatever that object may be, it is incumbent upon him to abide by the rule of Allah (swt) regarding that object. So he must search for that rule until he knows it and abides by it. This is what the verses and the hadith have indicated in their literal indication and their understanding. Therefore, it is forbidden for a Muslim to undertake any action or to act towards anything upon other than the Shari’ah rule; rather he is obliged to abide by the Shari’ah rule in every action he undertakes and in every matter. After Allah (swt) revealed

“Pada hari ini Aku telah menyempurnakan agama kalian untuk kalian, dan Aku telah mencukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah meridai Islam sebagai agama bagi kalian.” (TMQ 5:3), dan setelah itu Dia (swt) berfirman,
“This day I have perfected for you your religion and completed My favor upon you and have approved for you Islam as religion.” (TMQ 5:3), and after He (swt) says,
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An-Nahl: 89). Tidak ada satu perbuatan pun, dan tidak ada satu benda pun, kecuali Allah (SWT) telah menjelaskan dalil hukumnya. Dan tidak diperbolehkan bagi siapa pun, setelah memahami kedua ayat ini, untuk mengklaim bahwa sebagian perbuatan, sebagian benda, atau sebagian keadaan tidak memiliki hukum syariat; artinya, syariat telah mengabaikannya sepenuhnya sehingga gagal menetapkan suatu dalil atau tanda untuk menarik perhatian mukallaf kepada keberadaan hukum syariat ini, yaitu keberadaan illat yang menunjukkan hukum tersebut kepada orang yang wajib mematuhinya. Apakah ia wajib, mandub, haram, makruh, atau mubah? Klaim semacam itu, dan apa pun yang serupa dengannya, dianggap sebagai fitnah terhadap syariat. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mengklaim bahwa suatu perbuatan itu boleh karena tidak disebutkan hukum syariat terkait dengannya, dengan kaidah bahwa jika tidak disebutkan hukum syariat maka hukumnya mubah. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mengatakan bahwa suatu benda itu boleh karena tidak ada dalil syariat terkait dengannya, sehingga asalnya adalah mubah jika tidak ada dalil syariat. Mengklaim hal ini adalah terlarang, karena setiap perbuatan dan setiap benda memiliki dalilnya dalam syariat. Seseorang harus mencari hukum Allah (SWT) yang berkaitan dengan perbuatan atau benda tersebut, lalu mengambilnya dan menerapkannya, bukan malah membolehkannya dengan dalih bahwa tidak ada dalil untuknya.
“And We have sent down to you the Book as clarification for all things.” (TMQ 16:89), neither one single action, nor one single object has been left except that Allah (swt) has explained the evidence for its rule, and it is forbidden for anyone, having understood these two verses, to claim that some actions, some things or some situations are devoid of the Shari’ah rule; meaning that Shari’ah has completely ignored it and ,therefore, it failed to designate an evidence or a sign to draw the attention of the obligated to the presence of this Shari’ah rule, in other words, the presence of an Illah that indicated the rule to the person obligated to abide by it; is it Wajib, or Mandub, or Haram, or Makruh or Mubah? Such a claim and anything similar is considered a slander against Shari’ah. Therefore, it is forbidden for anyone to claim that such action is permitted because no Shari’ah rule related to it has been mentioned and the principle is that if no Shari’ah rule is mentioned it must be permitted, and in the same way it is not permitted for anyone to say that this object is permitted because there is no Shari’ah evidence related to it so the origin is permissibility if there is no Shari’ah evidence. It is forbidden to claim this because every action and everything has its evidence in Shari’ah; one must search for the rule of Allah (swt) pertaining to the action or the object to take it and apply it as opposed to making it permitted under the pretext that there is no evidence for it.

"Makan dan minumlah" (QS. 2:60), atau ia datang mengenai objeknya tanpa penyebutan perbuatan sama sekali, seperti firman Allah (SWT):
“Eat and drink” (TMQ 2:60), or it has come regarding the object without any mention of the action whatsoever, such as Allah (swt) saying

"Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. 5:3). Dengan demikian, kaidah pengharaman pada ketiga hal ini hanya berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yaitu memakan, membeli, menjual, menyewa, dan perbuatan-perbuatan lainnya. Oleh karena itu, hukum syariat berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik ia merupakan hukum bagi perbuatan maupun hukum bagi benda. Inilah sebabnya mengapa asal dalam perbuatan harus dibatasi (pada hukum syariat), karena seruan (khitab) hanya berkaitan dengan perbuatan mukallaf.
“Prohibited to you are dead animals, blood, the flesh of swine.” (TMQ 5:3). Accordingly, the rule of prohibition in these three things is only in relation to the action of the worshipper in terms of eating, buying, selling and hiring and other actions. Therefore, the Shari'ah rule deals with the action of the worshipper, whether this were a rule for the action or a rule for the object. This is why the origin in actions is to be restricted (to the Shari’ah rule) because the address is only related to the action of the worshipper.
Namun, dengan meneliti secara mendalam dalil-dalil terperinci dari hukum-hukum Syariat, menjadi jelas bahwa di dalam teks-teks yang datang sebagai dalil hukum, keadaan teks yang menjadi dalil bagi perbuatan berbeda dengan keadaan teks yang menjadi dalil bagi objek, dari segi cara penyampaian khitab (seruan). Dalam teks yang berkaitan dengan perbuatan, khitab ditujukan kepada perbuatan itu saja, baik objeknya disebutkan maupun tidak. Misalnya, Allah (SWT) berfirman,
However, by scrutinising the elaborated evidences of the Shari’ah rules, it becomes clear that within the texts which have come as evidences of the rules, the state of the text that acts as an evidence for the action is different to the state of the text that acts as evidence for the object, in terms of the manner in which the address is directed. In the text related to the action, the address is directed to the action alone, regardless of whether the object is mentioned or not. For instance, Allah (swt) says,

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. 2:275) Dan Dia (SWT) berfirman,
“Allah has permitted trade and has forbidden interest.” (TMQ 2:275) And He (swt) says,

"Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada di sekitar kalian." (TMQ 9:123) Dan Dia (SWT) berfirman,
“O you who have believed, fight those adjacent to you of the disbelievers.” (TMQ 9:123) And He (swt) says,

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (TMQ 65:7) Dan Dia (SWT) berfirman,
“Let a man of wealth spend from his wealth.” (TMQ 65:7) And He (swt) says,

"Dan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya [dengan sebaik-baiknya]." (TMQ 2:283) Dan Allah (SWT) berfirman,
“And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully].” (TMQ 2:283) And Allah (swt) says,

"Makan dan minumlah" (QS. 2:60). Dan Rasulullah ﷺ bersabda.
“Eat and drink” (TMQ 2:60). And the Messenger of Allah (pbuh) said.
.» الْبَ يِّ عَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَ تَ فَرَّقَا «.
.» الْبَ يِّ عَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَ تَ فَرَّقَا «.
“Kedua belah pihak dalam transaksi jual beli memiliki hak khiyar (pilihan untuk membatalkan) selama keduanya belum berpisah.” Disepakati (diriwayatkan) melalui Ibnu Umar dan yang lainnya. Dan beliau berkata.
“Both parties in a business transaction have the righ (the choice to annul it) so long as they have not separated.” agreed upon through Ibn Umar and others. And he said.
.» أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَه «.
.» أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَه «.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang dinilai Hasan oleh Al-Baghawi. Dalam semua riwayat ini, seruan ditujukan kepada perbuatannya, dan objeknya tidak disebutkan. Dan dalam contoh-contoh lain, Allah (SWT) berfirman,
“Give the worker his wage” reported by Ibn Maja through Ibn Umar and Al-Bayhaqi through Abu Hurayrah with a chain that was deemed as Hasan by Al-Baghawi. In all of these texts, the address has been directed at the action, and the object has not been mentioned. And in other examples, Allah (swt) says,

"Dan dari masing-masing keduanya kamu memakan daging yang segar." (QS. 35:12). Dan Dia (SWT) berfirman,
“And from each you eat tender meat.” (TMQ 35:12). And He (swt) says,

"Agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (lunak)." (QS. An-Nahl 16:14). Dan Dia (SWT) berfirman,
“To eat from it tender.” (TMQ 16:14). And He (swt) says,

"Dan Dia menumbuhkan darinya biji-bijian, lalu darinya mereka makan." (QS 36:33). Dan Dia (SWT) berfirman,
“And brought forth from it grain, and from it they eat.” (TMQ 36:33). And He (swt) says,

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim." (QS. 4:10). Dan Allah (SWT) berfirman,
“Indeed, those who devour the property of orphans unjustly.” (TMQ 4:10).And Allah (swt) says,

“Supaya mereka dapat makan dari buahnya.” (TMQ 36:35). Penujukan dalam semua ini juga diarahkan pada perbuatan, meskipun objeknya telah disebutkan, dan ini serupa dengan penujukan yang berkaitan langsung dengan perbuatan orang yang beribadah. Keadaan ini berbeda dengan keadaan teks yang berkaitan dengan objek, di mana penujukan diarahkan secara khusus kepada objek, terlepas dari apakah perbuatan disebutkan bersamanya atau tidak. Misalnya Allah (swt) berfirman
“That they may eat of His fruit.” (TMQ 36:35). The address in all these is also directed at the action, although the object has been mentioned and this is similar to the address related directly to the action of the worshipper. This state is different to the state of the text related to the object, where the address is directed exclusively towards the object, regardless of whether the action was mentioned alongside it or not. For instance Allah (swt) says

"Diharamkan atas kalian bangkai." (QS. 5:3). Allah (SWT) juga berfirman
“Prohibited to you are dead animals.” (TMQ 5:3). Allah (swt) also says

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi..." (QS. 2:173). Allah (SWT) juga berfirman
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine.” (TMQ 2:173). Allah (swt) also says

"Dan Kami turunkan air dari langit." (QS. 23:18). Allah (SWT) juga berfirman
“And We have sent down rain from the sky.” (TMQ 23:18).Allah (swt) also says

“Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS. 21:30). Juga, sabda Rasulullah ﷺ mengenai air laut:
“And made from water every living thing.” (TMQ 21:30). Also, the saying of the Messenger of Allah (pbuh) (saw) pertaining the sea water:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TMQ 5:90). Allah (SWT) berfirman
“O you who have believed, indeed, intoxicants, gambling, [sacrificing on] stone alters [to other than Allah], and divining arrows are but defilement from the work of Satan, so avoid it that you may be successful.” (TMQ 5:90). Allah (swt) says

"Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum." (QS. Al-Waqi'ah: 68). Allah (SWT) berfirman.
“Have you seen the water that you drink?” (TMQ 56:68). Allah (swt) says

"Maka terangkan kepadaku tentang api yang kamu nyalakan." (QS. 56:71). Allah (SWT) berfirman
“Have you seen the fire that you kindle?” (TMQ 56:71). Allah (swt) says

"Dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan." (QS. An-Nahl: 67). Allah (SWT) berfirman
“And from the fruits of the palm trees and grapevines you take intoxicant.” (TMQ.16:67). Allah (swt) says


"Dan sesungguhnya pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi kalian minum dari apa yang ada dalam perutnya, di antara kotoran dan darah, berupa susu murni yang lezat bagi orang-orang yang meminumnya." (QS. An-Nahl: 66).
“And indeed, for you in grazing livestock is a lesson. We give you drink from what is in their bellies - between excretion and blood - pure milk, palatable to drinkers.” (TMQ 16:66).
Seluruh seruan (khitab) dalam teks-teks ini ditujukan kepada objek, meskipun yang disebutkan adalah perbuatannya. Seruan semacam itu berkaitan dengan objek, sehingga ia merupakan penjelasan tentang suatu hukum yang berkenaan dengan objek tersebut. Namun, keterkaitan hukum dengan objek itu tampak dari kenyataan bahwa hukum tersebut dijelaskan dalam kaitannya dengan perbuatan orang yang beribadah, bukan dalam kaitannya dengan objek yang terlepas dari perbuatan hamba, karena tidak mungkin suatu objek memiliki hukum kecuali jika ia berkaitan dengan hamba. Oleh karena itu, perbedaan keadaan teks menjadi jelas dengan melihat cara sasaran seruan tersebut diarahkan.
The address in all of these texts is directed at the object, though the action has been mentioned. Such an address is related to the object; thus it is an outlining of a rule pertaining to that object. However, the rule’s relation to the object is reflected in the fact that it outlines its rule vis-à-vis the action of the worshipper, not vis-à-vis the object detached from the action of the servant, since it is inconceivable for a object to have a rule unless it is related to the servant. Therefore, the difference in the state of the text becomes clear with regard to the manner in which the address is targeted.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun kaidah syariat adalah firman Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf, beberapa kaidah yang dikhususkan pada benda-benda ternyata telah menjelaskan kaidah benda-benda tersebut secara mutlak, padahal kaidahnya berkaitan dengan mukallaf, bukan terlepas dari mukallaf. Melalui pengkajian, petunjuk ini menjelaskan kepada kita bahwa kaidah benda-benda datang melalui dalil yang umum, yang pada gilirannya menjelaskan dalil perbuatan-perbuatan, dan bahwa apa pun yang datang secara khusus berkaitan dengan benda-benda sebenarnya merupakan pengecualian dari kaidah umum yang telah datang sebagai dalil bagi benda-benda tersebut melalui dalil perbuatan-perbuatan. Hal ini karena penelitian yang mendalam telah mengungkapkan bahwa teks syariat yang menujukan seruannya langsung kepada perbuatan datang dalam bentuk umum. Oleh karena itu, seluruh hal yang berkaitan dengannya dibolehkan, sebab tuntutan untuk melakukan atau pilihan tersebut bersifat umum, mencakup semua yang diperbolehkan terkait tuntutan ini, dan pelarangan sesuatu memerlukan dalil. Misalnya, Allah (SWT) berfirman

"Dan Dia telah menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, semuanya dari Dia." (QS. 45:13). Ini berarti bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi telah diciptakan Allah untuk kita, dan karena itu hukumnya mubah. Allah (SWT) juga berfirman
“And He has subjected to you whatever is in the heavens and whatever is on the earth - all from Him.” (TMQ 45:13). This means that the things in the skies and the earth have been created for us by Allah, and ,therefore, are permitted. Allah (swt) also says

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TMQ 2:275) yang artinya bahwa Allah (SWT) telah menjadikan jual beli segala sesuatu sebagai hal yang mubah; maka kebolehan menjual dan membeli salah satu dari hal-hal tersebut tidak memerlukan dalil, karena dalil yang bersifat umum telah mencakup segala sesuatu. Oleh karena itu, larangan menjual sesuatu, seperti minuman keras misalnya, memerlukan dalil. Juga, Allah (SWT) berfirman
“Allah has permitted trade and has forbidden interest (usury).” (TMQ 2:275) which means that Allah (swt) has made the buying and selling of all things permitted; thus the ibahah of selling and buying any of these things does not require an evidence, because the general evidence comprises everything. So, the prohibition of selling something, such as alcohol for instance, requires evidence. Also, Allah (swt) says

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (TMQ 2:168) yang berarti bahwa makan segala sesuatu adalah halal; dengan demikian, memakan suatu jenis makanan tertentu tidak memerlukan dalil untuk menghalalkannya, karena dalil yang umum telah menghalalkannya. Larangan memakan sesuatu, seperti bangkai misalnya, memerlukan dalil. Allah (SWT) berfirman
“O mankind, eat from whatever is on earth [that is] lawful and good.” (TMQ 2:168) which means that eating everything is Halal (lawful); thus the eating of a specific item does not require an evidence to make it Halal, because the general evidence has made it Halal. The prohibition of eating something, such as dead meat for instance, requires evidence. Allah (swt) says

"Makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan (boros)." (QS. 7:31) yang berarti bahwa minum segala sesuatu diperbolehkan; dengan demikian, minum jenis tertentu tidak memerlukan dalil untuk membolehkannya, karena dalil umum telah membolehkannya. Namun, larangan minum jenis tertentu, seperti minuman keras misalnya, memerlukan dalil.
“And eat and drink, but be not excessive (extravagant).” (TMQ 7:31) which means that the drinking of everything is permitted; thus the drinking of a specific item does not require an evidence to make it permitted, because the general evidence has made it permitted. However, the prohibition of drinking a specific item, such as intoxicants for instance, requires evidence.
Serupa dengan ini, terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan seperti berbicara, berjalan, bermain, mencium bau, menghirup, melihat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan manusia; maka kebolehan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memerlukan dalil, tetapi larangan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan tersebut memerlukan dalil untuk menjadikannya haram.
Similar to these, general evidences are found permitting everything related to actions such as talking, walking, playing, smelling, inhaling, looking and other actions which man performs; thus the permission of anything related to them does not require an evidence, but the prohibition of anything related to these actions does require an evidence to make it forbidden.
Oleh karena itu, dalil-dalil yang disampaikan oleh nash-nash dan ditujukan kepada perbuatan-perbuatan telah menjelaskan hukum benda-benda secara umum dan tanpa batasan; sehingga, dalil-dalil tersebut tidak memerlukan nash lain untuk menjelaskan hukumnya. Dengan demikian, munculnya nash-nash khusus yang berkaitan dengan benda-benda, setelah hukum umum benda-benda tersebut telah dijelaskan, menjadi dalil bahwa hukum-hukum khusus ini telah datang untuk mengecualikan hukum benda-benda tersebut dari hukum umum. Oleh karena itu, nash-nash syariat datang untuk menjelaskan hukum syariat yang berkaitan dengan benda-benda, yang menunjukkan bahwa benda-benda itu mubah; maka benda-benda itu mubah kecuali ada nash yang melarangnya. Dengan cara inilah kaidah syariat "Asal segala sesuatu adalah mubah" diturunkan. Inilah dalil-dalil bagi pasal ini.
Therefore, the evidences brought by the texts and targeted at the actions have outlined the rule of things in a general and unrestricted manner; ,therefore, they do not require other texts to outline their rules. Thus, the advent of specific texts related to things, once the general rule of these things had been outlined, serves as evidence that these specific rules have come to exclude the rule of these things from the general rule. Hence, the Shari’ah texts have come to outline the Shari’ah rule pertaining things, denoting that they are permitted; hence, they are permitted unless a text exists to prohibit them. It is in this manner that the Shari’ah principle “The origion of things is ibahah” is derived. These are the evidences for this article.