Pasal 136
Article 136
Setiap orang yang memiliki tanah wajib memanfaatkannya, dan mereka yang membutuhkan bantuan dana diberi uang dari Bayt Al-Mal agar dapat memanfaatkan tanahnya. Jika seseorang mengabaikan pemanfaatan tanah selama tiga tahun berturut-turut, tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain.
Everyone that owns land is compelled to use it, and those that require financial help are given money from the Bayt Al-Mal to enable them to utilise their land. If anyone neglects utilising the land for three years continuously, it is taken from them and given to someone else.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Abu Yusuf dalam Al-Kharaj dari Salim bin ‘Abd Allah (swt) bahwa Umar bin Al-Khattab (ra) berkata di atas mimbar: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan orang yang memagarinya tidak memiliki hak atasnya setelah tiga tahun (jika tidak diolah).” Umar (ra) mengatakan ini di hadapan para sahabat dan mereka mendengarnya dengan jelas, dan tidak seorang pun dari mereka mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijmak. Ini adalah dalil yang tegas bahwa jika seseorang menghidupkan tanah mati, atau meletakkan batu atau apa pun yang menunjukkan kepemilikannya di atasnya, maka ia menguasai tanah itu. Namun, jika ia tidak memanfaatkan tanah tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka tanah itu diambil darinya. Orang yang menghidupkan dan orang yang memagari tanah itu sama dari sisi kepemilikan, dan sama dari sisi diambilnya tanah itu dari mereka. Tidak dapat dikatakan bahwa persoalan kepemilikan hanya berlaku bagi orang yang menghidupkan, yaitu “barang siapa menghidupkan”, dan bahwa persoalan pencabutan kepemilikan atas tanah yang ditelantarkan hanya berlaku bagi orang yang memagarinya, yaitu “dan orang yang memagarinya tidak memiliki…”, dengan pemahaman bahwa kepemilikan adalah milik orang yang menghidupkan, sedangkan pengambilan tanah yang ditelantarkan hanya berlaku bagi orang yang memagari dan tidak mencakup orang yang menghidupkan. Hal itu karena redaksinya termasuk gaya bahasa majaz berupa pembuangan (Hadzf), sehingga orang yang memagari juga termasuk dalam hukum kepemilikan, dan orang yang menghidupkan termasuk dalam hukum pencabutan: seolah-olah Umar (ra) berkata: “Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya, dan ia tidak memiliki hak atasnya setelah tiga tahun; dan barang siapa memagari tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya, dan ia tidak memiliki hak atasnya setelah tiga tahun.”
The evidence is what Abu Yusuf reported in Al-Kharaj from Salim b. ‘Abd Allah (swt) that Umar b. Al-Khattab (ra) said from the pulpit: “whoever revives a dead land, it belongs to him, and the one who fenced it off has no right in it after three years (if not cultivated).” Umar (ra) said this in the sight and full hearing of the companions, and none of them rebuked him and so it is a consensus. This is explicit evidence that if someone revives a dead land, or places stones or anything which shows his possession of it upon it, then he takes possession of it. However, if he does not utilise the land for a period of three consecutive years then it is taken from him. The one who revived it and the one who fenced it off are the same from the angle of ownership, and from the angle of it being taken away from them. It cannot be said that the issue of ownership is restricted to the one who revives: “whoever revives”, and that the issue of dispossessing it is restricted to the one who fenced it of: “and the one who fenced it off has no…”, with the understanding that ownership is for the reviver, and taking the land away if it was neglected is restricted to the one who fenced if off and excludes the reviver. This is because the wording is from the metaphorical style of deletion (Hadthf), and so the one who fenced also falls under ownership, and the reviver under the ruling of dispossession: as if Umar (ra) said: “whoever revived a dead land then it is for him, and he has no right to it after three years, and whoever fenced a dead land then it is for him and he has no right to it after three years”.
Meskipun ucapan Umar (ra) menyebutkan tanah mati yang dapat dimiliki seseorang melalui menghidupkannya atau memagarinya, yakni dengan meletakkan tangannya di atasnya, dan bahwa jika ia membiarkannya selama tiga tahun maka tanah itu diambil dari kepemilikannya, ada pula riwayat-riwayat lain mengenai tanah yang tidak dihidupkan dan tidak dipagari, dan bukan tanah mati, melainkan bagian dari tanah garapan yang telah diberikan kepada orang-orang. Diriwayatkan dari Yahya bin Adam melalui jalur ‘Amru bin Syu’ayb yang berkata:
Though Umar’s (ra) words mentioned dead land that is taken into an individual’s possession through reviving it or fencing it off, in other words, by placing his hand upon it, and that if he neglects it for three years then it is taken from his possession, there are other texts which are reported about land which is not revived and fenced, and not dead, rather as part of a cultivated land that was granted to people. It is reported from Yahya b. Adam through the chain of ‘Amru b. Shu’ayb who said:
. نَاساً مِنْ مُزْينََةِ أَوْ جُهَيْنَةِ أَرْضاً فَعَطَّلُوهَا، فَجَاءَ قَوْمٌ أَقْطَعَ رَسُولُ اللهِ « فَأَحْيَوْهَا، فَقَالَ عُمَرُ: لَوْ كَانَتْ قَطِيعَةً مِنِِّ أَوْ مِنْ أَبِِ بَكْرٍ لَرَدَدْتهَُا، وَلَكِنْ مِنْ رَسُولِ الله » .
. نَاساً مِنْ مُزْينََةِ أَوْ جُهَيْنَةِ أَرْضاً فَعَطَّلُوهَا، فَجَاءَ قَوْمٌ أَقْطَعَ رَسُولُ اللهِ « فَأَحْيَوْهَا، فَقَالَ عُمَرُ: لَوْ كَانَتْ قَطِيعَةً مِنِِّ أَوْ مِنْ أَبِِ بَكْرٍ لَرَدَدْتهَُا، وَلَكِنْ مِنْ رَسُولِ الله » .
Nabi ﷺ pernah memberikan tanah kepada sebagian orang dari Muzaynah atau Juhaynah sebagai iqtha', lalu mereka mengabaikannya. Kemudian orang-orang lain datang dan mengolahnya. Umar berkata: "Seandainya tanah itu diberikan oleh aku atau oleh Abu Bakar, niscaya akan aku ambil kembali dari mereka. Namun tanah itu diberikan oleh Rasulullah ﷺ."
“The Prophet assigned land to some people from Muzaynah or Juhaynah as a fief, and they neglected it. Other people came and cultivated it. Umar said: If the land was granted by me or by Abu Bakr, I would have taken it back from them. But it was granted by the Messenger of Allah (pbuh) ”.
Yang dimaksud adalah bahwa telah berlalu lebih dari tiga tahun, atau dengan kata lain, jika tanah itu diberikan pada masa Abu Bakar (ra), maka belum berlalu tiga tahun, demikian pula jika diberikan pada masa Umar (ra), maka Umar (ra) akan mengembalikannya kepada orang yang diberi tanah tersebut. Namun, yang memberikannya adalah Nabi ﷺ, sehingga telah berlalu lebih dari tiga tahun dan karena itu tidak mungkin dikembalikan. Justru Umar (ra) menegaskan kepemilikannya bagi mereka yang telah menghidupkannya. Dan jelas dari riwayat tersebut bahwa peristiwa itu terjadi lebih dari setahun setelah Umar (ra) memegang kepemimpinan, dan tanah itu adalah tanah yang diberikan pada masa Rasulullah ﷺ, yakni diberikan lebih dari tiga tahun sebelumnya, dan karena alasan itulah Umar (ra) tidak mengembalikannya. Juga jelas bahwa peristiwa tersebut menyangkut tanah yang telah diberikan dan tidak dihidupkan atau tanah yang dipagari.
What is meant is that more than three years had passed, or in other words, if it had been granted from the time of Abu Bakr (ra), three years would not have passed yet, and similarly if it had been granted in the time of Umar (ra), and so Umar (ra) would have returned it to the one it had been granted to. However, it was the Prophet who granted it, and so more than three years had passed and so it was not possible to return it, rather Umar (ra) confirmed its ownership to the ones who had revived it. And it is apparent from the narration that it occurred more than a year after Umar (ra) took the leadership, and it was land granted from the time of the Messenger of Allah (pbuh) , in other words, it was granted more than three years earlier, and for that reason Umar (ra) did not return it; it is also clear that the event was regarding land that had been granted and was not revived or fenced land.
Abu ‘Ubayd meriwayatkan dalam kitab Al-Amwal dari Bilal bin Al-Harith Al-Muzani, bahwa:
Abu ‘Ubayd reported in the book of Al-Amwal from Bilal Ibn Al-Harith Al-Muzni, that:
. أَقْطَعَهُ العَقِيقَ أَجَْْعَ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَ زَمَانُ عُمَرَ قَالَ لِبِلاَلٍ: إِنَّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ « لََْ يقُْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَلَى النَّاسِ، إِنَََّّا أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا مَا قَدِرْتَ رَسُولَ اللهِ » عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ البَاقِي .
. أَقْطَعَهُ العَقِيقَ أَجَْْعَ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَ زَمَانُ عُمَرَ قَالَ لِبِلاَلٍ: إِنَّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ « لََْ يقُْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَلَى النَّاسِ، إِنَََّّا أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا مَا قَدِرْتَ رَسُولَ اللهِ » عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ البَاقِي .
"Rasulullah ﷺ telah menetapkan untuk dia seluruh wilayah Al-Aqiq sebagai iqtha'. Dia mengatakan bahwa pada masa Umar, Umar berkata kepada Bilal, 'Rasulullah ﷺ tidak memberikan tempat itu kepadamu untuk dipagari dari orang-orang, melainkan untuk dimanfaatkan. Maka ambillah darinya sebanyak yang sanggup engkau kerjakan, dan kembalikan sisanya.'" Dari sini jelas bahwa membiarkan tanah terbengkalai karena ketidakmampuan untuk memanfaatkannya merupakan sebab diambilnya tanah tersebut, sebagaimana dipahami dan diterapkan oleh Umar ra, dan batas pengabaian sebelum wajib diambilnya tanah itu adalah tiga tahun sebagaimana disebutkan dalam perkataan Umar ra sebelumnya.
“The Messenger of Allah (pbuh) had assigned him all of Al- Aqiq as a fief. He said that during the time of Umar, he (Umar) said to Bilal, ‘The Messenger of Allah (pbuh) did not grant you the place to fence it away from the people but rather to use it. So take of it as much as you can afford and return the rest”. It is clear from this that neglect of the land due to the lack of capability to utilise it is a cause for taking the land away, as understood and acted upon by Umar (ra), and the limit of neglect before it is mandatory to take the land is three years as mentioned in the previous words of Umar (ra).
Tidak dapat dikatakan bahwa ini hanya berkaitan dengan tanah yang telah diberikan, karena persoalannya bukanlah pertanyaan atau peristiwa yang terjadi yang menjadi kekhususan teks, melainkan bersifat umum, dan berlaku umum untuk semua tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, sebab dicabutnya kepemilikan tanah jika diabaikan bukanlah karena tanah tersebut semula merupakan tanah yang diberikan, melainkan karena diabaikan. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Umar (ra): "Barangsiapa mengabaikan sebidang tanah selama tiga tahun dan tidak membangun di atasnya, lalu ada orang lain yang datang dan membangun di atasnya, maka tanah itu menjadi miliknya" (diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Al-Kharaj dan Ibnu Zanjawaih dalam Al-Amwal dari 'Amr bin Syu'aib), dan perkataannya: "sebidang tanah" adalah lafaz yang bersifat mutlak yang mencakup semua jenis tanah yang dimiliki, baik tanah itu semula tanah mati lalu dimiliki melalui penghidupan kembali dan pemagaran, atau tanah yang telah dibangun dan dimiliki dengan cara pemberian, warisan, pembelian, atau hibah… ketentuan hukumnya berlaku atasnya, yaitu diambil jika tidak dimanfaatkan selama tiga tahun.
It cannot be said that this is only regarding land that has been granted, since the issue was not a question nor an event that occurred which the text was specific to, rather it is general, and is general for all possessed land. Therefore, the cause for taking away the possession of land if it was neglected is not because it was land that was originally granted but rather because it was neglected. This is confirmed by the words of Umar (ra): “whoever neglected a land for three years and did not build upon it, and then someone else came and built upon it then it is theirs” (reported by Yayha b. Adam in Al-Kharaj and Ibn Zanjawi in Al-Amwal from ‘Amr b. Shu’ayb), and his word: “a land” is an unrestricted term which encompasses all types of possessed land, irrespective of whether it was dead and then taken into ownership through revival and fencing, or if it was built upon and taken into ownership by being granted or inheritance or buying or a gift…the rule is applied to it – it is taken if it is not used for three years.
Hal ini menunjukkan bahwa tanah yang dimiliki oleh seseorang, baik diperoleh melalui penghidupan kembali (ihya'), pemagaran, pemberian, maupun pembelian, akan diambil dari pemiliknya jika ia membiarkannya tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh tindakan Umar (ra) dalam peristiwa dengan Amr bin Syu'aib, dan oleh ucapannya: "Barang siapa yang menelantarkan sebidang tanah", serta oleh peristiwa Bilal. Tidak diketahui adanya seorang pun dari para sahabat yang menegur Umar atas hal itu, padahal tindakan tersebut termasuk perbuatan yang layak ditegur, karena merampas tanah yang telah diolah dari pemiliknya tanpa memberi imbalan apa pun, dan yang mengambilnya adalah Khalifah. Oleh karena itu, hal ini merupakan ijma' para sahabat. Hal ini karena ijma' sukuti (ijma' diam/ijma' persetujuan diam-diam) terjadi ketika salah seorang sahabat melakukan suatu perbuatan yang biasanya layak ditegur di hadapan sekelompok sahabat lainnya, lalu tidak seorang pun dari mereka yang menegurnya; maka hal itu menjadi dalil syar'i. Berdasarkan hal tersebut, tanah garapan yang dimiliki oleh seseorang diambil darinya secara paksa tanpa penggantian jika ia membiarkannya tidak diolah selama tiga tahun berturut-turut.
This indicates that the land which was possessed by an individual, irrespective of whether that was by revival, fencing, granting, or purchasing is taken away from the owner if he left it unutilised for three consecutive years, as was indicated by the action of Umar (ra) in the incident withAmrf Bin Shu’ayb and by his words: “whoever neglected a land”, and by the incident of Bilal, and it is not known that any of the companions rebuked him over that even though it is from the things that are rebukable, because it is forcefully taking a cultivated land from its owner without giving anything in exchange, and the one taking it is the Khalifah; it is accordingly Ijma’ of the companions. This is because the Ijma’ Sukuti (silent Ijma’/Ijma’ of consent) is when one of the companions does an action that would normally be rebuked in front of a group of them, and none of them rebuke it, and so it is a Shari’ah evidence. Based upon this the cultivated land that is owned by an individual, is taken from them by compulsion without exchange if they left it uncultivated for a period of three consecutive years.
Dari sini jelas bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh tanah, baik diperoleh melalui penghidupan kembali (ihya'), hibah, warisan, pembelian, maupun cara lainnya – setiap tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun wajib diambil kembali oleh Negara dari pemiliknya tanpa ganti rugi.
From this, it is clear that the rule encompasses all land, regardless of whether it was possessed through revival, grant, inheritance, purchase or anything else – every land which is neglected for three years is compulsorily taken back by the State from its owner without any compensation.
Masalah bahwa itu tiga tahun berturut-turut dipahami dari teks, yang berlaku pada pengambilalihan tanah dan pada pengabaiannya selama tiga tahun. Beliau bersabda: "Barang siapa mengabaikan sebidang tanah selama tiga tahun", sehingga masalah pengabaian berlaku setelah tiga tahun, dan dari sini dipahami bahwa ketiga tahun itu berturut-turut. Hal ini diperkuat tanpa keraguan oleh sabda beliau: "dan orang yang memagarinya tidak berhak atasnya setelah tiga tahun", sehingga peniadaan berlaku: "setelah tiga tahun", dan tidak dikatakan: "setelah tiga" jika tahun-tahun itu tidak berturut-turut, dan ungkapan itu hanya digunakan jika tahun-tahun tersebut berurutan, yang satu mengikuti yang lain.
The issue of being three consecutive years is understood from the text, which applied to taking the land and to its neglect for three years. He said: “Whoever neglected a land for three years”, and so the issue of neglect applies after three years, and it is understood from this that the three years are consecutive. This is confirmed without any lack of clarity by his words: “and the one who fenced it off has no right to it after three years”, and so the negation applies: “after three years”, and it is not said: “after three” if they were not consecutive, and would only be used if they were consecutive following one after the other.
Adapun memberikan bantuan kepada para petani dari Bayt Al-Mal (baitul mal) agar mereka mampu mengolah tanahnya, dalilnya adalah apa yang dilakukan Umar (ra) di Irak. Ketika beliau menaklukkan Irak, beliau membiarkan tanah itu di tangan penduduknya, dan tidak membagikannya kepada para pejuang, padahal tanah itu termasuk harta rampasan perang. Beliau memberikan uang kepada para petani dari Bayt Al-Mal (baitul mal) agar mereka kuat untuk mengolah tanahnya, padahal mereka belum memeluk Islam. Juga, petani dengan sifatnya sebagai petani bukanlah termasuk orang yang berhak menerima apa pun dari Bayt Al-Mal (baitul mal), karena selama mereka memiliki tanah, mereka tidak dapat dianggap sebagai orang miskin. Setiap hal yang serupa dengan kedua masalah ini biasanya akan ditegur karena bertentangan dengan ketentuan tentang harta rampasan perang dan ketentuan tentang Bayt Al-Mal (baitul mal). Adapun masalah pertama, yaitu membiarkan tanah yang diambil sebagai harta rampasan tetap di tangan orang yang mengolahnya, dan tidak membagikannya kepada para pejuang, ada sahabat yang menegur Umar (ra), dan terjadi diskusi di antara mereka. Adapun masalah kedua, yaitu memberikan uang kepada para petani di Irak dari Bayt Al-Mal (baitul mal) agar mereka dapat mengolah tanahnya, tidak ada seorang sahabat pun yang menegur Umar (ra), sehingga hal itu merupakan ijma' (kesepakatan) atas kebolehan memberikan kepada para petani apa yang diperlukan dari Bayt Al-Mal (baitul mal) agar mereka mampu mengolah tanahnya.
As for giving the farmers help from Bayt Al-Mal (treasury) to enable them to cultivate their land, its evidence is what Umar (ra) did in Iraq. When he conquered Iraq he left the land in the hands of its inhabitants, and did not divide it amongst the fighters even though it was part of the booty. He gave the farmers money from the Bayt Al-Mal (treasury) in order to strengthen them to cultivate their land even though they had not yet embraced Islam, even though farmers in their characteristic as farmers are not from those who deserve anything from Bayt Al-Mal (treasury) since as long as they own land they cannot be counted as being poor. Anything similar to these two issues would normally be rebuked due to their contradiction with the rules regarding war booty and the rules regarding Bayt Al-Mal (treasury). As for the first issue which is leaving the land which was taken as booty with those who cultivated it, and not dividing it amongst the fighters, there were companions who rebuked Umar (ra), and a discussion took place between them. As for the second issue, which was giving the farmers in Iraq money from the Bayt Al-Mal (treasury) in order for them to cultivate their land, none of the companions rebuked Umar (ra), and so it is an Ijma’ (consensus) upon the permission of giving farmers what is required from Bayt Al-Mal (treasury) to enable them to cultivate their land.
Semua dalil untuk artikel ini.
These are all the evidences for this article.