Pasal 47
Article 47
Jika seorang pembantu (wazir) menangani suatu urusan, lalu Khalifah memerintahkannya untuk melaksanakannya, maka ia wajib melaksanakannya sebagaimana Khalifah memerintahkannya, tanpa tambahan maupun pengurangan. Jika kemudian Khalifah kembali menentang pembantu yang menolak apa yang telah ia laksanakan, maka perkaranya diperiksa: jika itu adalah hukum yang telah ia laksanakan dengan benar, atau harta yang telah ia tempatkan pada tempat yang semestinya, maka pendapat pembantu tersebut diberlakukan, karena pada dasarnya itu adalah pendapat Khalifah, dan Khalifah tidak boleh mencabut apa yang telah ia laksanakan berupa hukum dan harta yang telah ia belanjakan. Jika apa yang telah dilaksanakan pembantu itu berupa hal lain, seperti mengangkat seorang gubernur atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah boleh menentang pembantu tersebut, pendapat Khalifah diberlakukan, dan tindakan pembantu itu dibatalkan, karena Khalifah berhak memperbaiki tindakannya sendiri, sehingga ia dapat memperbaiki tindakan pembantunya.
If the assistant conducted an issue, and the Khalifah ordered him to do it, then he must implement it as the Khalifah ordered him to do so, without any addition or deletion. If the Khalifah returned to oppose the assistant rejecting what he has already executed, then the matter is examined; if it was a rule that he had implemented properly, or wealth that he placed in of its right place, then the opinion of the assistant is implemented, since it is in origin the opinion of the Khalifah, and the Khalifah cannot revoke what he himself had implemented of rules and spent of wealth. If what the assistant had executed was in anything else, such as appointing a governor or preparation of an army, then it is permitted for the Khalifah to oppose the assistant, and the opinion of the Khalifah is implemented, and the actions of the assistant are cancelled because the Khalifah has the right to redress his own action so he may redress the actions of the assistant.
Artikel ini menjelaskan bagaimana pembantu (mu'awin) menjalankan tugasnya, serta bagaimana Khalifah mengawasi tindakan pembantu tersebut. Hal ini dibahas dari segi apa yang boleh dibatalkan oleh Khalifah dan apa yang tidak boleh ia batalkan dari tindakan-tindakan tersebut, karena tindakan pembantu dianggap sebagai tindakan Khalifah. Penjelasannya adalah bahwa pembantu diperbolehkan memutuskan perkara secara mandiri, sebagaimana Khalifah, karena syarat-syarat untuk memutuskan perkara ada pada dirinya. Ia juga boleh memeriksa perkara-perkara Mazhalim (kezaliman) dan menunjuk orang lain untuk memeriksanya, karena syarat-syarat untuk Mazhalim ada pada dirinya. Ia boleh memimpin Jihad sendiri dan memberi kuasa kepada mereka yang akan melaksanakannya, karena syarat-syarat peperangan ada pada dirinya. Ia boleh melaksanakan urusan-urusan secara langsung atau menunjuk orang lain untuk melaksanakannya, karena syarat-syarat berpendapat dan mengatur urusan ada pada dirinya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Khalifah tidak berhak membatalkan apa pun yang dijalankan pembantu selama laporannya telah sampai kepadanya. Yang dimaksud adalah bahwa pembantu memiliki kewenangan wajib yang sama dengan yang dimiliki Khalifah, tetapi kewenangan itu dijalankan atas nama Khalifah dan tidak terlepas darinya.
This article is a description of how the assistant carries out his work, and how the Khalifah scrutinises the actions of the assistant, and this is taken from what is permitted for the Khalifah to reverse, and what is not permitted for him to reverse from the actions, since the action of the assistant is considered to be the action of the Khalifah. The explanation for this is that the assistant is permitted to rule independently, as is the Khalifah, since the conditions for ruling are considered in him, and it is permitted for him to look into the Madhalim (injustices) and to appoint others to look into them, since the condition for the Madhalim are considered in him, and he is permitted to undertake the Jihad by himself and to empower those who will undertake it, since the conditions of war are considered in him, and he is permitted to undertake the implementation of the issues personally or to appoint someone else to implement them since the conditions of opinion and management of affairs are considered in him. However, this does not mean that it is not correct for the Khalifah to cancel whatever the assistant carries out as long as the report has been raised to him, rather what it means is that he possesses what the Khalifah does in terms of mandatory powers, but this is on behalf of the Khalifah and not independent of him.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi Khalifah untuk menentang pembantunya dengan menolak apa yang telah dilakukannya dan membatalkan apa yang telah dilaksanakan, namun dalam batas-batas apa yang diperbolehkan bagi Khalifah untuk dibatalkan seandainya ia sendiri yang melakukannya. Maka, jika pembantu tersebut telah menerapkan suatu aturan dengan cara yang benar, atau memberikan harta di tempat yang memang diperlukan, lalu kemudian Khalifah datang dan menentang pembantunya dalam hal ini setelah pelaksanaannya, maka penentangannya tidak bernilai; bahkan tindakan pembantu tersebut tetap dilaksanakan, dan pendapat serta penentangan Khalifah ditolak, karena pada dasarnya itu adalah pendapatnya sendiri, dan dalam masalah-masalah serupa seperti ini, tidak benar baginya untuk membatalkan pendapatnya sendiri atau membatalkan pelaksanaan yang telah selesai. Akibatnya, tidak benar baginya untuk membatalkan tindakan pembantunya dalam masalah-masalah ini. Jika pembantu tersebut telah memberi kewenangan kepada seorang gubernur, seorang administrator, seorang panglima Angkatan Darat, atau jabatan lainnya, atau telah menetapkan pengelolaan urusan ekonomi, rencana militer, rencana industrialisasi, atau hal-hal serupa, maka diperbolehkan bagi Khalifah untuk membatalkannya. Hal ini karena dianggap sebagai pendapat Khalifah, tetapi termasuk dalam masalah-masalah yang diperbolehkan bagi Khalifah untuk dibatalkan seandainya ia sendiri yang melaksanakannya, sehingga diperbolehkan membatalkan pekerjaan wakilnya di dalamnya. Dengan demikian, dalam keadaan ini, diperbolehkan membatalkan tindakan pembantu tersebut.
Accordingly, it is permitted for the Khalifah to oppose the assistant by rejecting what he has done and cancelling what has been carried out, but within the limits of what it is permitted for the Khalifah to reverse if he had done it himself. Therefore, if the assistant had implemented a rule in the correct manner, or gave wealth where it was necessitated, and subsequently the Khalifah came and opposed the assistant in this after its implementation, then there is no value in his opposition; rather the action of the assistant is implemented, and the opinion and opposition of the Khalifah is rejected, since in origin it is his opinion, and in issues similar to these situations it is not correct for him to reverse his own opinion or cancel whatever implementation had been completed. Consequently, it is not correct for him to cancel the action of his assistant in these issues. If the assistant had empowered a governor, an administrator, a commander of the Army, or any other appointment, or had laid down the running of economic issues, military plans, plans for industrialisation, or anything similar, then it is permitted for the Khalifah to cancel it. This is because it is considered to be the opinion of the Khalifah, but is from the issues that are permitted for the Khalifah to reverse if he had undertaken them himself, and so it is permitted to cancel the work of his representative in them. Therefore, in this situation, it is permitted to cancel the actions of the assistant.
Kaidah dalam hal ini adalah: Segala hal yang boleh bagi Khalifah untuk diluruskan dari tindakannya sendiri, maka boleh baginya untuk meluruskannya dari tindakan pembantunya, dan segala hal yang tidak boleh bagi Khalifah untuk diluruskan dari tindakannya sendiri, maka tidak boleh baginya untuk meluruskannya dari tindakan pembantunya.
The rule in this is: Everything that the Khalifah is able to correct from his own actions, is permitted for him to correct from the actions of his assistant, and everything that the Khalifah is not permitted to correct from his own actions, he is not permitted to correct from the actions of his assistant.