Pasal 156
Article 156
Negara harus menjamin biaya hidup orang yang tidak memiliki uang, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki kerabat yang bertanggung jawab atas nafkahnya. Negara bertanggung jawab atas penampungan dan pemeliharaan para penyandang cacat dan orang-orang yang berkebutuhan khusus.
The State has to guarantee the living expenses of the one who has no money, no work and no relatives responsible for his financial maintenance. The State is responsible for housing and maintaining the disabled and handicapped people.
Dalil untuk pasal ini adalah dalil yang disebutkan sebagai dalil pada pasal 153, yaitu sabda Rasulullah ﷺ:
The evidence for this article is what was mentioned as evidence in article 153, which was the words of the Messenger (pbuh) :
.» مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا «.
.» مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا «.
"Barangsiapa meninggal dunia (di antara kaum Muslimin) dengan meninggalkan harta, maka harta itu akan menjadi milik ahli warisnya; dan jika ia meninggalkan tanggungan (anak-anak yatim), maka kami yang akan mengurusnya." (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah), dan al-kall adalah orang yang lemah, mencakup orang miskin, orang yang tidak mampu, dan penyandang cacat. Dan sabda Rasulullah ﷺ:
“If somebody dies (among the Muslims) leaving some property, the property will go to his heirs; and if he leaves dependants (orphans), we will take care of them.” (agreed upon from Abu Hurayrah), and the kall is the weak, and encompasses the poor, anyone incapable and the physically disabled. And the words of the Messenger (pbuh) :
.» وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَلْيَأْتِنِِ فَأَنَا مَوْلاَه «.
.» وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَلْيَأْتِنِِ فَأَنَا مَوْلاَه «.
"dan jika ia meninggalkan utang yang harus dibayar atau keturunan yang membutuhkan, maka mereka hendaknya datang kepadaku karena aku adalah wali bagi orang yang meninggal." (Muttafaqun 'alaih dari Abu Hurairah), mencakup setiap orang yang ditinggalkan dalam keadaan kekurangan atau terlantar, termasuk orang miskin, yang tidak mampu, penyandang cacat fisik, dan semacamnya.
“and if he leaves behind some debt to be paid or needy offspring, then they should come to me as I am the guardian of the deceased.” (agreed upon from Abu Hurayrah), encompass everyone left at a loss or in perdition including the poor, incapable, physically disabled and the like.