Pasal 108
Article 108
Syura (musyawarah) dan Masyarakat (musyawarah mufakat) adalah meminta pendapat dalam makna mutlaknya, dan tidak mengikat dalam perundang-undangan, definisi, serta masalah intelektual seperti pengungkapan fakta, maupun masalah teknis dan ilmiah; dan ia mengikat ketika Khalifah bermusyawarah dalam setiap masalah operasional dan tindakan-tindakan yang tidak memerlukan penelitian dan pengkajian mendalam.
Shura (consultation) and Mashwarah (deliberation) is the taking of opinion in its absolute meaning, and it is not binding in legislation, definitions, and nor intellectual issues such as disclosing facts, nor technical and scientific issues; and it is binding when the Khalifah consults in any operational issue and the actions that do not require research and deep examination.
Syura berasal dari kata kerja syawara, yaitu meminta pendapat dan musyawarah, dan dikatakan "saya meminta syura darinya", yaitu meminta musyawarah baginya.
Shura is from the verb shawara, which is to seek opinion and consultation, and it is said I sought Shura from him – is to seek Mashurah for him.
Syura dan Mashurah memiliki makna yang sama dengan Mashwara. Dalam Lisan Al-‘Arab disebutkan: dikatakan "Si fulan adalah Mashurah yang baik", Mashurah dan Mashwarah, dalam dua dialek. Farraa’ berkata: Al-Mashura berasal dari Mashwarah, kemudian menjadi Mashura demi kemudahan. Dan Al-Layth berkata: Al-Mashwara berbentuk Mafa‘la yang berasal dari Al-isharah, dan dikatakan: Mashura, yang merupakan Shura dan Mashura, demikian pula Mashwarah, dan engkau mengatakan 'Aku bermusyawarah dengannya dalam suatu perkara', dan 'Aku meminta syura darinya', dan disebutkan dalam Mukhtar Al-Sihah: Al-Mashwarah adalah Al-Shura, dan juga Al-Mashurah, kita mengatakan darinya 'Shaawarahu (aku bermusyawarah dengannya) dalam suatu perkara', dan 'Aku meminta syura darinya', dengan makna yang sama.
Shura and Mashurah have the same meaning as Mashwara. In Lisan Al-‘Arab it mentioned: it is said So and so is good Mashurah and Mashwarah, in two dialects. Farraa’ said: Al-Mashura comes from Mashwarah, and then it became Mashura for the sake of ease. And Al-Layth said: Al-Mashwara is on the form Mafa‘la derived from Al-isharah, and it is said: Mashura, which is Shura and Mashura and similarly Mashwarah, and you say ‘I did Shura with him in an issue, and I sought Shura from him’, and it is mentioned in Mukhtar Al-Sihah: Al-Mashwarah is Al-Shura, and also Al-Mashurah, we say from it ‘Shaawarahu (I did Shura with him) in an issue, and I sought Shura from him’, with the same meaning.
Asal legitimasi musyawarah (Al-Shura) adalah perintah Allah (SWT) kepada Rasul-Nya untuk bermusyawarah dengan kaum Muslimin ketika Dia (SWT) berfirman:
The origin of the legitimacy of Al-Shura is the order of Allah (swt) to His Messenger to seek consultation with the Muslims when He (swt) said:
"Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. 3:159), dan ini menunjukkan suatu permintaan, serta petunjuk yang menyertai permintaan ini, sebagaimana diriwayatkan dalam nas-nas, menunjukkan bahwa ini adalah permintaan atas sesuatu yang dianjurkan (mandub). Nas-nas tersebut adalah: 1. Allah memuji syura melalui pujian-Nya kepada orang-orang beriman, dengan menghubungkan persoalan syura dengan mereka:
“And consult them in the matter.” (TMQ 3:159), and this indicates a request, and the indication that came with this request, which are reported in the texts, indicates that this is a request for something recommended. These texts are: 1. Allah praises Shura through his praise of the believers, by making the issue of Shura linked to them:
"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. 42:38).
“And whose affair is [determined by] consultation among themselves.” (TMQ 42:38).
2. Rasulullah ﷺ sering bermusyawarah (mengambil syura) dengan para sahabatnya dalam banyak urusan, yang menunjukkan betapa besar perhatian beliau ﷺ untuk melakukannya, bagaimana beliau ﷺ memandangnya penting dan bermanfaat, serta untuk mengajarkan kaum Muslimin setelah beliau ﷺ agar berhati-hati dalam melaksanakannya. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah:
2. The Messenger of Allah (pbuh) would often consult (take Shura) from his companions in many issues, which indicates the extent of his (pbuh) concern to do it and how he (pbuh) considered it important and useful and to teach the Muslims after him (pbuh) to be careful to undertake it. Al- Tirmidhi reported from Abu Hurayrah:
.» مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَ رَ مَشُورَةً لأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ « .
.» مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَ رَ مَشُورَةً لأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ « .
"Saya tidak pernah melihat seorang pun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya daripada Rasulullah ﷺ."
“I did not see anyone who took Shura (Mashura) from his companions more than the Messenger of Allah (pbuh) ”.
3. Perintah Allah (SWT) kepada Rasul-Nya untuk bermusyawarah dengan orang-orang beriman, ketika Dia (SWT) memerintahkannya untuk bersikap lembut dan pemaaf terhadap mereka, serta memohonkan ampun bagi mereka, ketika Dia (SWT) berfirman:
3. The order of Allah (swt) to His Messenger to conduct mashawara (consultation) with the believers, when He (swt) ordered him to be kind and remissive towards them, and to seek forgiveness for them, when He (swt) said:
"Maka berkat rahmat dari Allah, [wahai Muhammad], engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Dan seandainya engkau bersikap kasar dan keras hati, niscaya mereka akan menjauh dari sekitarmu. Maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali 'Imran: 159).
“So by mercy from Allah, [O Muhammad], you were lenient with them. And if you had been rude [in speech] and harsh in heart, they would have disbanded from about you. So pardon them and ask forgiveness for them and consult them in the matter.” (TMQ 3:159).
Dengan demikian, asal hukum syura (musyawarah) adalah sunnah (dianjurkan).
Accordingly the origin of the rule of Shura (consultation) is that it is recommended.
Namun, ketika Khalifah bermusyawarah dengan Majelis Ummat, ia wajib mengikuti pendapat mayoritas dalam urusan-urusan praktis yang tidak memerlukan penelitian dan pertimbangan mendalam, seperti urusan dalam negeri negara yang berkaitan dengan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, pertanian, dan sebagainya, begitu pula ketika ia dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan yang dilakukan secara praktis dalam urusan dan perbuatan tersebut. Hal ini diambil dari peristiwa ketika Rasulullah ﷺ meninggalkan pendapatnya sendiri demi pendapat mayoritas dalam persoalan keluar dari Madinah untuk menghadapi pasukan kaum musyrikin dalam Perang Uhud, padahal pendapat Rasulullah ﷺ dan para sahabat senior adalah tetap tinggal di Madinah dan tidak keluar. Hal ini juga diambil dari sabda beliau kepada Abu Bakr (ra) dan Umar (ra).
However, when the Khalifah consults the Ummah Council, he must adhere to the opinion of the majority in practical affairs that do not require research and deep consideration, such as the internal affairs of the state linked to ruling, education, health, trade, industry, agriculture, and so on, and in the same manner when he is held accountable for actions which are being practically undertaken from these affairs and actions. This is derived from when the Messenger of Allah (pbuh) left his own opinion for the opinion of the majority in the issue of leaving Madinah to meet the army of the idol-worshippers in the battle of Uhud. This is despite the fact that the opinion of the Messenger (pbuh) and the senior companions was to remain in Madinah and not to leave. It is also derived from his words to Abu Bakr (ra) and Umar (ra).
.» لَوِ اجْ تَمَعْ تُمَا فِي مَشُورَةٍ مَا خَالَفْ تُكُمَا « .
.» لَوِ اجْ تَمَعْ تُمَا فِي مَشُورَةٍ مَا خَالَفْ تُكُمَا « .
"Jika kalian berdua sepakat dalam suatu urusan yang aku mintai pendapat (Mashura), maka aku tidak akan menentang kalian" (diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang hasan dari ‘Abd Al-Rahman bin Ghanam Al-Ash’ari).
“If the two of you agree on an issue I consult you on (Mashura) I will not differ with you” (as reported by Ahmad with a Hasan chain from ‘Abd Al-Rahman Bin Ghanam Al- Ash’ari).
Sedangkan jika Khalifah bermusyawarah dengan Majelis dalam hal lain, seperti bermusyawarah mengenai persoalan teknis dan konseptual yang memerlukan penelitian dan pertimbangan mendalam, atau urusan peperangan, wawasan dan strategi, maka pendapat mayoritas tidak mengikat dan Khalifah tetap berhak untuk mengambil keputusan. Hal ini didasarkan pada sikap Rasulullah ﷺ yang menerima pendapat Al-Hubab bin Al-Mundzir dalam menentukan tempat pertempuran Badr, dan tidak mengindahkan pendapat para sahabat; bahkan beliau pun tidak bermusyawarah dengan mereka mengenai hal itu. Hal ini juga didasarkan pada penolakan Abu Bakar (ra) terhadap pendapat para sahabat untuk tidak memerangi orang-orang murtad dan mereka yang menahan zakatnya pada awal masa kekhalifahannya. Demikian pula, ketika Majelis menuntut pertanggungjawaban Khalifah atas suatu tindakan yang telah dilaksanakan secara nyata, maka pendapat mayoritas tidak mengikat.
Whereas if the Khalifah consults the Council on anything else, such as consulting them on technical and conceptual issues that require research and deep consideration, or the affairs of war, insight and strategy, then the opinion of the majority is not binding and the Khalifah retains the right to make the decision. This is derived from the Messenger of Allah (pbuh)’s acceptance of the opinion of Al-Hubab Bin Al-Munthir in specifying the place for the battle of Badr and not paying attention to the opinions of the companions; rather he did not even consult them regarding it. And it is also based upon the rejection of the opinion of the companions by Abu Bakr (ra) in regards to not fighting the apostates and those who withheld their Zakah at the beginning of his Khilafah. In the same manner, when the Council holds the Khalifah accountable for an action that has already been practically carried out, the majority opinion is not binding.
Demikian pula, pendapat rakyat tidak dimintai dalam hal penetapan hukum, karena hukum itu berasal dari Allah (swt) dan bukan dari rakyat. Musyawarah (Syura) dalam apa yang telah ditetapkan Allah (swt) hanya berlaku pada perkara-perkara yang mubah, karena pada perkara selain yang mubah tidak ada pilihan. Sebaliknya, wajib menerima apa yang telah diberitakan tentang perkara wajib, sunnah, makruh, atau yang diharamkan. Oleh karena itu, tindakan yang di dalamnya ada musyawarah hanyalah tindakan yang termasuk perbuatan mubah.
Likewise, the opinion of the people is not sought regarding legislation, since the legislation is from Allah (swt) and not the people and consultation (Shura) in what Allah (swt) has legislated is only within the permitted (Mubah) issues, since in issues other than the Mubah there is no choice, rather it is compulsory to accept what is reported of obligations, recommended and disliked issues, or that which is prohibited. Therefore, the actions that there is consultation in are only those that fall under the permitted (Mubah) acts.