Pasal 26
Article 26
Setiap Muslim yang sehat akalnya dan sudah dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak memilih pemimpin negara dan memberikan baiat kepadanya; sedangkan non-Muslim tidak memiliki hak tersebut.
Every sane, adult Muslim, a male or a female, has the right to elect the leader of the State and to give him the pledge of allegiance; while the non-Muslims do not have such right.
Realitas Khilafah menjadi bukti bahwa setiap Muslim berhak memilih Khalifah dan memberikan bai'at kepadanya, karena terdapat riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa kaum Muslimin-lah yang memberikan bai'at kepada Khalifah, baik mereka laki-laki maupun perempuan; hal ini diriwayatkan oleh 'Ubadah bin Ash-Shamit.
The reality of the Khilafah is evidence that every Muslim has the right to elect the Khalifah and to give him the pledge, since there are narrations which indicate that it is the Muslims who give the pledge of allegiance to the Khalifah, irrespective of whether they were male or female; it is narrated by ‘Ubadah b. Samit.
. »... بَايَ عْنَا رَسُولَ اللَّهِ « .
. »... بَايَ عْنَا رَسُولَ اللَّهِ « .
"Kami telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ…" diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah yang berkata.
“We gave the oath of allegiance to the Messenger of Allah (pbuh)…” reported by Al-Bukhari, and narrated from Um Attiyya who said.
. »... بايعنا رسول الله « .
. »... بايعنا رسول الله « .
“Kami telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ…” juga dari Al-Bukhari, dan apa yang dilaporkan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah ketika ‘Abdurrahman bin ‘Auf ditugaskan untuk meminta pendapat kaum Muslimin tentang siapa yang seharusnya menjadi Khalifah, ia berkata: “Ia mengambil pendapat laki-laki dan perempuan”, dan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang menegurnya atas hal ini. Maka setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak untuk memilih Khalifah dan memberikan baiat kepadanya. Adapun non-Muslim, mereka tidak memiliki hak dalam urusan ini, karena baiat itu berlandaskan Kitab dan Sunnah, sedangkan ia tidak beriman kepada keduanya, sebab jika ia beriman kepada keduanya tentu ia sudah menjadi seorang Muslim.
“We have the oath of allegiance to the Messenger of Allah (pbuh)…” also from Al-Bukhari, and what Ibn Kathir reported in Al-Bidayah Wal-Nihayah when ‘Abd al Rahman b. ‘Auf was appointed to take the opinion of the Muslims as to who should be the Khalifah he said “He took men’s and women’s opinions”, and not one of the companions rebuked him over this. So every Muslim, a male or a female, has the right to elect the Khalifah and to give him the pledge of allegiance. As for the non-Muslims they have no right in these issues since the pledge of allegiance is upon the Book and the Sunnah and he does not believe in either of them, since if he believes in them he would be a Muslim.