1.3 Celah dalam Perilaku
1.3 Gaps In Conduct
Banyak Muslim melakukan perbuatan yang bertentangan dengan 'aqīdah (keyakinan) Islam mereka, dan banyak tokoh Islam mungkin menampilkan perilaku yang bertentangan dengan kepribadian Islam mereka. Sebagian orang berpendapat bahwa perbuatan dan perilaku semacam itu jelas tidak sesuai dengan 'aqīdah (keyakinan) Islam.
Many Muslims perform actions in discord with their Islamic ‘aqīdah (creed) and many Islamic personalities may display behaviour contradicting their Islamic personalities. Some (people) believe that such actions and behavior clearly incompatible with the Islamic ‘aqīdah (creed)
Hal itu akan mengeluarkan orang tersebut dari Islam dan karenanya akan mencabut darinya syakhshiyyah (kepribadian) Islamiyyahnya.
would take the person out of Islam and would therefore divest him from his Islamic shakhsiyya (personality).
Sebenarnya, setiap kekurangan dalam perilaku seorang Muslim tidak serta-merta mencabut kepribadian Islamnya. Hal ini karena ia bisa saja tanpa sengaja gagal menghubungkan konsep-konsepnya dengan ‘aqīdah (akidah)-nya, atau ia tidak menyadari adanya pertentangan antara konsep-konsep tersebut dengan ‘aqīdah (akidah)-nya atau syakhsiyyah (kepribadian) Islamnya, atau Syaitan (Setan) dapat memengaruhi hatinya sehingga menjauhkannya dari ‘aqīdah (akidah) ini dalam salah satu perbuatannya. Maka ia mungkin bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan ‘aqīdah (akidah)-nya, atau yang bertentangan dengan sifat-sifat seorang Muslim yang memeluk dînnya (jalan hidupnya), atau melanggar perintah Allah سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ dan larangan-Nya سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ. Ia bisa melakukan semua itu atau sebagiannya, sementara ia tetap memeluk ‘aqīdah (akidah) dan menjadikannya dasar bagi pemikiran dan kecenderungannya. Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini, tidak tepat dikatakan bahwa orang tersebut telah keluar dari Islam atau telah menjadi kepribadian non-Islam. Selama ia memeluk ‘aqīdah (akidah) Islam, ia tetap seorang Muslim meskipun durhaka dalam satu perbuatan di antara perbuatan-perbuatannya. Selama ia mengadopsi ‘aqīdah (akidah) Islam sebagai dasar pemikiran dan kecenderungannya, ia tetap merupakan syakhsiyyah (kepribadian) Islami meskipun ia melanggar dalam perilaku tertentu dari keseluruhan tingkah lakunya. Yang terpenting adalah memeluk ‘aqīdah (akidah) dan menjadikannya dasar pemikiran serta kecenderungan, meskipun mungkin ada kekurangan dalam amal dan perilaku.
The truth is that any gap in the conduct of a Muslim does not divest him from his Islamic shakhsiyya (personality). This is because he may inadvertently fail to associate his concepts with his ‘aqīdah (creed) or he may be ignorant of the contradiction between such concepts and his ‘aqīdah (creed) or his Islamic shakhsiyya (personality) or Shaytān (Satan) may influence his heart and thus cause him to distance himself from this ‘aqīdah (creed) in one of his acts, so he might act in a manner that is incompatible with his ‘aqīdah (creed) or that contradicts the attributes of a Muslim adherent to his deen (way of life) or go against the commands of Allah الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ and His الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ prohibitions. He may do all or some of this whilst still embracing the ‘aqīdah (creed) and employing it as the basis for his thought and inclinations. Thus it is incorrect in such cases to say that the person has left Islam or that he has become a non-Islamic shakhsiyya (personality). As long as he embraces the Islamic ‘aqīdah (creed) he remains a Muslim even if he is disobedient in an act amongst the acts. As long as he adopts the Islamic ‘aqīdah (creed) as the basis for his thought and inclinations he is an Islamic shakhsiyya (personality) even if he trangresses in a specific conduct from amongst the totality of his behaviour. What matters is the embracing of the ‘aqīdah (creed) and the adopting of it as the basis for thought and inclinations, even though there may be shortfalls in acts and conduct.
Seorang Muslim tidak dikeluarkan dari Islam kecuali jika ia meninggalkan ‘aqīdah Islam, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Dan ia tidak dicabut kepribadian Islamiyyah-nya kecuali jika ia menjauhkan diri dari ‘aqīdah Islam dalam pemikiran dan kecenderungannya, yaitu ia tidak menjadikannya sebagai landasan bagi pemikiran dan kecenderungannya. Jika ia menjauhkan diri darinya, maka ia bukan lagi shakhsiyyah (kepribadian) Islamiyyah. Jika ia tidak menjauhkan diri darinya, maka ia tetap menjadi shakhsiyyah (kepribadian) Islamiyyah. Oleh karena itu, seseorang bisa menjadi Muslim karena ia tidak mengingkari ‘aqīdah Islam, namun meskipun ia seorang Muslim, ia bukanlah shakhsiyyah (kepribadian) Islamiyyah. Hal ini karena meskipun ia memeluk ‘aqīdah Islam, ia tidak menjadikannya sebagai landasan bagi pemikiran dan kecenderungannya. Keterkaitan atau penghubungan konsep-konsep dengan ‘aqīdah Islam bukanlah keterkaitan yang bersifat mekanis, sehingga konsep tersebut tidak berfungsi kecuali sesuai dengan ‘aqīdah. Melainkan, ia merupakan keterkaitan yang bersifat sukarela (ijtimā’i), yang memiliki kemampuan untuk dipisahkan dan dikembalikan. Maka tidak mengherankan jika seorang Muslim melakukan perbuatan maksiat, melanggar perintah dan larangan Allah سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ dalam salah satu perbuatannya. Ia mungkin memandang kenyataan itu tidak sesuai untuk mengaitkan perilakunya (dalam kejadian tersebut) dengan ‘aqīdah, atau ia mungkin membayangkan bahwa melakukan apa yang ia lakukan itu demi kepentingannya, lalu ia merasa menyesal, memahami kekeliruan perbuatannya, dan kembali kepada Allah الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ. Pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah seperti ini tidak menunjukkan ketiadaan ‘aqīdah-nya, tetapi menunjukkan ketiadaan komitmennya terhadap ‘aqīdah dalam perbuatan tertentu ini. Dengan demikian, orang yang durhaka (‘āṣī) atau orang yang fasik (fāsiq) tidak dianggap murtad, melainkan ia adalah seorang Muslim yang durhaka hanya dalam perbuatan yang ia durhakai, dan ia hanya dihukum atas perbuatan tersebut. Dia tetap seorang Muslim selama ia memegang akidah Islam. Maka tidak boleh dikatakan bahwa ia adalah pribadi non-Islam hanya karena ia pernah berbuat keliru tanpa sengaja, atau ketika ia dikalahkan oleh Syaitan, selama penerimaannya terhadap akidah Islam sebagai landasan pemikiran dan kecenderungannya tetap utuh dan tidak diragukan.
A Muslim is not ostracized from Islam unless he abandons the Islamic ‘aqīdah (creed), by speech or by action, nor is he divested of his Islamic personality unless he distances himself from the Islamic ‘aqīdah (creed) in his thinking and inclinations, that is, he does not take it as a basis for his thought and inclinations. If he distances himself from it, he is no longer an Islamic shakhsiyya (personality). If he does not distance himself from it he remains an Islamic shakhsiyya (personality). Therefore, one can be a Muslim because he does not deny the Islamic ‘aqīdah (creed), but in spite of being a Muslim he is not an Islamic shakhsiyya (personality). This is because despite his embracement of the Islamic ‘aqīdah (creed) he does not take it as a basis for his thinking and inclinations. The association or linking of concepts with the Islamic ‘aqīdah (creed) is not a mechanical association such that the concept does not function except in accordance with the ‘aqīdah (creed). Rather it is a voluntary association (ijtimā’i), having the capacity of separation and restoration. It should not be surprising then that a Muslim commits an act of disobedience violating the commands and prohibitions of Allahالله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ in one of his acts. He may see the reality as being unsuitable for associating (in that instance) his behaviour with the ‘aqīdah (creed) or he may imagine that it was in his interest to do what he did and then feel remorse and comprehend the error of what he did and return to Allah الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ. Such a violation of Allah’s commands and prohibitions does not indicate absence of his ‘aqīdah (creed) but it does indicate absence of his commitment to the ‘aqīdah (creed) in this specific act. Thus a disobedient person [aasi] or a trangressor [fāsiq] is not considered as an apostate, rather he is a disobedient Muslim only in the act in which he was disobedient, and he is punished for this act only. He remains a Muslim as long as he embraces the Islamic ‘aqīdah (creed). So it should not be said that he is a non-Islamic shakhsiyya (personality) for the mere instance when he erred inadvertently, or when he was overwhelmed by the Shaytān (Satan), as long as his adoption of the Islamic ‘aqīdah (creed) as a basis for his thinking and his inclinations is intact and free of any doubt.
Kepribadian Islam Jilid 1 11
The Islamic Personality Vol.1 11
Beberapa peristiwa terjadi (bahkan) di kalangan para Sahabat (Sahābah) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pada masa Rasulullah ﷺ ketika seorang sahabat melanggar sebagian perintah atau larangan. Pelanggaran semacam itu tidak mengeluarkannya dari Islam dan tidak merusak kepribadian Islamnya. Hal ini karena mereka adalah manusia, bukan malaikat. Mereka seperti manusia lainnya dan tidak ma'shum (terpelihara dari dosa) karena mereka bukan nabi. Maka Hatib bin Abi Balta'ah menyampaikan kepada orang-orang kafir Quraisy berita tentang niat Rasulullah ﷺ untuk menyerang mereka, sedangkan Rasulullah ﷺ berhati-hati menjaga kerahasiaan penyerangan tersebut; dan Rasulullah ﷺ memalingkan wajah al-Fadl bin al-'Abbas ketika beliau ﷺ melihatnya memandang, dengan cara yang menunjukkan kecenderungan dan keinginan, kepada seorang wanita yang sedang berbicara kepada Rasulullah ﷺ. Pada tahun penaklukan (Makkah), kaum Anshar membicarakan Rasulullah ﷺ bahwa beliau akan meninggalkan mereka dan kembali kepada kaumnya, meskipun beliau telah bersumpah untuk tidak melakukannya. Para Sahabat senior رَضِيَ اللهُ عَنْهُ lari dari medan perang di Hunain dan meninggalkan Rasulullah ﷺ hanya bersama sebagian kecil dari para Sahabatnya رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Ini hanyalah sebagian dari peristiwa yang terjadi, namun Rasulullah ﷺ tidak menganggapnya sebagai hal yang merusak keislaman para pelakunya atau mencoreng kepribadian Islam mereka.
Several incidents occurred (even) among the Sahābah (Companions) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ in the time of the Messenger صلى الله عليه وسلم when a companion would violate some commands or prohibitions. Such violations did not remove him from Islam nor did they adversely affect his Islamic shakhsiyya (personality). This is because they were humans and not angels. They were like other people and they were not infalliable (ma’sūm: lit. protected (against sin)) because they were not prophets. So Hatib ibn Abi Balta’ah conveyed to the kuffār (disbelievers) of Quraysh the news of the Messenger’s intention to invade them, whilst the Messenger صلى الله عليه وسلم was cautious to maintain the secrecy of the invasion; and when the Messenger صلى الله عليه وسلم turned the head of al-Fadl Ibn al-‘Abbas when he صلى الله عليه وسلم saw him gazing, in a manner indicating inclination and desire, at a woman who was talking to the Messenger صلى الله عليه وسلم. In the year of the conquest (of Makkah), the Ansār spoke about the Messenger صلى الله عليه وسلم that he would abandon them and return to his kinsfolk despite his vow not to do so. The senior Sahābah (Companions) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ fled the fight at Hunayn and left the Messenger صلى الله عليه وسلمwith only a few of his Sahābah Companions رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. These are only some of the incidents which occurred yet the Messenger صلى الله عليه وسلم did not consider them as undermining to the Islam of the perpetrators or blemishing to their Islamic shakhsiyya (personality).
Hal ini saja sudah cukup sebagai bukti bahwa kekurangan yang terjadi dalam perilaku tidak mengeluarkan seorang Muslim dari keislaman, dan tidak pula mencabut kepribadian Islamnya (syakhsiyyah islāmiyyah). Namun, hal ini tidak berarti dibolehkannya menentang perintah Allah سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ dan larangan-larangan-Nya. Bahwa perbuatan itu haram atau makruh adalah perkara yang tidak diragukan lagi. Demikian pula, hal ini tidak berarti bahwa kepribadian Islam bebas untuk tidak menyesuaikan diri dengan sifat-sifat seorang Muslim yang berkomitmen pada dien (jalan hidup)-nya, karena komitmen tersebut mutlak diperlukan bagi terbentuknya kepribadian Islam. Yang dimaksud adalah bahwa kaum Muslimin adalah manusia, dan kepribadian-kepribadian Islam adalah manusia, bukan malaikat. Maka jika mereka berbuat kekeliruan, mereka diperlakukan sesuai ketentuan hukum Allah jika kesalahan mereka dapat dihukum, dan tidak dapat dikatakan bahwa mereka telah menjadi kepribadian yang bukan Islam.
This alone is sufficient as evidence that gaps which occur in conduct do not take the Muslim outside the fold of Islam, nor do they divest him of his Islamic shakhsiyya (personality). Yet this does not imply the permissibility of disobeying the commands of Allah الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ and His الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ prohibitions. That doing so is either haram (prohibited) or makrūh (reprehensible) is a matter beyond any doubt. Nor does this imply that an Islamic personality is free not to conform to the attributes of a Muslim committed to his deen (way of life), since this (commitment) is indispensable for the formation of an Islamic shakhsiyya (personality). What it does imply is that Muslims are humans and that Islamic personalities are humans, not angels. Thus if they err they are to be treated in accordance with the dictates of Allah’s rule if their fault is punishable, and it cannot be said that they have become non-Islamic personalities.
Kriteria untuk menilai apakah seorang Muslim memiliki Syakhsiyyah Islamiyyah adalah kebenaran 'aqīdah (keyakinan) Islamnya serta dibangunnya pemikiran dan kecenderungannya di atas 'aqīdah tersebut. Selama dasarnya benar dan pembangunan pemikiran serta kecenderungannya semata-mata berdasarkan 'aqīdah Islam, kekeliruan yang jarang dan tidak disengaja, yakni kekurangan dalam perilaku, tidak merusak syakhsiyyah Islamiyyah seorang Muslim. Namun jika 'aqīdah menjadi rusak, hal itu mengeluarkan orang tersebut dari Islam, meskipun amal-amalnya dibangun di atas hukum-hukum (aḥkām) Islam, karena dalam kondisi itu amal-amalnya tidak dibangun di atas keyakinan yang teguh (i'tiqād), melainkan di atas selain keyakinan yang teguh: baik di atas kebiasaan atau adat, di atas kesesuaian dengan orang banyak, di atas manfaat (yang dirasakan) dari amal-amal tersebut, atau di atas selain itu. Jika proses pembangunan itu menjadi rusak karena menjadikan manfaat atau akal sebagai dasar untuk membangun perilaku, orang tersebut tetap seorang Muslim karena kebenaran 'aqīdahnya, tetapi ia bukanlah seorang yang memiliki syakhsiyyah Islamiyyah, sekalipun ia termasuk di antara para pengemban Da'wah Islam, bahkan sekalipun seluruh perilakunya sesuai dengan hukum-hukum (aḥkām) Islam. Hal ini karena yang menjadikan seseorang memiliki syakhsiyyah Islamiyyah adalah dibangunnya pemikiran dan kecenderungan di atas 'aqīdah Islam karena keimanan kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi mereka yang mencintai Islam dan menginginkannya berjaya serta menang, namun tidak membangun pemikiran mereka di atas pemikiran dan hukum-hukumnya melainkan di atas akal, kepentingan, atau hawa nafsu mereka sendiri, untuk waspada terhadap perbuatan semacam ini, karena perbuatan itu menjauhkan mereka dari menjadi pribadi-pribadi Islami; meskipun 'aqīdah mereka utuh dan meskipun mereka sangat berilmu tentang pemikiran dan hukum-hukum Islam. Di antara hal yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa memeluk akidah Islam berarti beriman kepada seluruh yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, secara utuh, dan kepada apa yang telah ditetapkan dengan dalil yang qath'i, serta menerima semua itu dengan ridha dan berserah diri. Perlu diketahui bahwa sekadar mengetahui saja tidaklah cukup, dan menolak bahkan perkara yang paling kecil di antara hal-hal yang telah terbukti secara pasti sebagai bagian dari Islam mengeluarkan seseorang dari agama dan memutuskannya dari akidah. Islam adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal keyakinan dan penerimaan; meninggalkan sebagian darinya saja berakibat kekufuran [kufr]. Oleh karena itu, keyakinan tentang pemisahan agama dari kehidupan atau dari negara adalah kekufuran yang tidak diperselisihkan. Allah سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ berfirman,
The criterion for judging whether a Muslim holds an Islamic Shaksiyyah is the soundness of his Islamic ‘aqīdah (creed) and the building of his thoughts and inclinations upon it. As long as the basis is sound and the building of thought and inclinations are exclusively on the Islamic ‘aqīdah (creed), rare inadvertent errors, that is, gaps in conduct do not compromise a Muslim’s Islamic shakhsiyya (personality). But if the ‘aqīdah (creed) becomes flawed, this removes the person from Islam, even if his deeds are built on the ahkām (rules) of Islam, because in that case they would not be built on firm conviction [i’tiqād] but on other than firm conviction: either on habit or custom, on conformity to people, on the (perceived) benefit of such deeds or on other than that. If the building process becomes flawed due to the use of benefit or the intellect as the basis on which to build behaviour, the person would be a Muslim due to the soundness of his ‘aqīdah (creed), but he would not be an Islamic shakhsiyya (personality), even if he was among the carriers of the Islamic Da’wah, even if all his conduct is in conformity to the ahkām (rules) of Islam. This is because what makes one an Islamic personality is the building of thought and inclinations on the Islamic ‘aqīdah due to belief in it. To this end, it is imperative for those who love Islam and want it to be dominant and victorious but do not build their thinking on its thoughts and rules but rather on their own minds, interests or desires, to be wary of such a deed, because it distances them from being Islamic personalities; even if their ‘aqīdah (creed) is intact and even if they were highly knowledgeable of the thoughts and ahkām (rules) of Islam. Of that which is imperative to draw attention to is the fact that embracing the Islamic ‘aqīdah (creed) means belief in all that the Messenger ﷺ came with, as a whole, and in that which is established by definitive [qat’i] evidence, and that the acceptance of all this be accepted with contentment and submission. It should be known that mere knowledge does not suffice and that rejecting even the most minor of matters proven definitively as part of Islam removes the person, and detaches him, from the ‘aqīdah (creed). Islam is an indivisible whole as fair as belief and acceptance is concerned; relinquishment of (even) a part of it is entails disbelief [kufr]. Hence the belief in the separation of the deen from life or from the State is indisputable kuf (disbelief). Allah الله سُبْحَانَهُۥ وَتَعَالَىٰ says,
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, "Kami beriman kepada sebagian dan kami ingkar kepada sebagian yang lain," serta hendak mengambil jalan tengah di antara itu, mereka itulah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. [TMQ Nisa’: 150-151]
“Verily those who deny Allah and His Messengers, and who wish to separate Allah from His Messengers, saying, ‘We believe in some but reject others’ and who wish to take a course midway, they are in truth disbelievers” [TMQ Nisa’: 150-151]