Jika ia tidak menemukan sunnah Rasulullah ﷺ, ia mengumpulkan para pemuka kaum dan orang-orang terbaik di antara mereka, lalu bermusyawarah dengan mereka. Jika mereka sepakat atas suatu perkara, ia memutuskan perkara tersebut sesuai dengan kesepakatan itu. Diriwayatkan bahwa ‘Umar biasa bermusyawarah dengan para Sahabat meskipun ia memiliki ilmu fiqih, sampai-sampai ketika suatu peristiwa diajukan kepadanya, ia berkata: "Panggilkan ‘Ali untukku, panggilkan Zaid." Ia bermusyawarah dengan mereka dan menyelesaikan perselisihan sesuai dengan apa yang mereka sepakati.
Karena para Sahabat saling merujuk satu sama lain, perbedaan pendapat di antara mereka pun jarang terjadi, sebab setiap Sahabat menyampaikan kepada Sahabat lainnya pandangannya sendiri beserta dalil-dalil yang ia gunakan. Pandangan mereka secara keseluruhan benar dan tepat, dan masing-masing merujuk kepada yang lain. Dan meskipun pandangan mereka berbeda dalam beberapa hukum, perbedaan tersebut jarang terjadi, dan perbedaan itu terletak pada pemahaman mereka, bukan pada metode pemahaman.
If he failed to find a Sunnah of the Messenger of Allah he gathered the heads of people and the best amongst them and consulted them. If they had a consensus on a matter he would judge with that. It has been reported that ‘Umar used to consult the Sahabah despite his knowledge of fiqh to the extent that when an incident would be refered to him he would say: Call ‘Ali for me, call Zayd. He used to consult them and settle the dispute with whatever they were agreed upon. Due to the Sahabah’s reference to each other differences of opinion between them were rare because each Sahābi expressed to another Sahābi his own perspective and the evidences he educed. Their view on the whole was true and correct and each one referred to the other. And even though their views differed in certain rules but their differences were rare and it was in their understanding and not in the method of understanding.
Ketika penaklukan semakin meluas dan para Sahabat tersebar di berbagai kota, sehingga sulit bagi mereka untuk bertemu, setiap kali terjadi suatu peristiwa yang tidak ada nasnya, masing-masing Sahabat mengemukakan pendapatnya sendiri tanpa menyampaikannya kepada yang lain atau merujuk kepada mereka, karena sulitnya bertemu sebab jauhnya jarak antarkota, dan juga karena adanya kebutuhan untuk memberikan pendapat atas suatu peristiwa yang terjadi di kota itu agar dapat memutuskan perkara dengannya. Di setiap kota Muslim terdapat seorang atau lebih Sahabat. Mereka menjadi rujukan dalam hukum. Mereka menggali kaidah-kaidah yang tidak ada nasnya, serta mengemban tugas menjelaskan dan menerangkan nas, sebagaimana mereka memikul tanggung jawab mengajarkan Al-Qur'an dan Sunnah kepada masyarakat. Sunnah pada waktu itu belum dibukukan, oleh karena itu pendapat para Sahabat berbeda-beda mengenai satu peristiwa, dan masing-masing memiliki dalil atas pendapat yang ia simpulkan serta fatwa yang ia keluarkan. Namun, semua pendapat tersebut merupakan hukum syariat dan diterima oleh mereka semua, karena perbedaan mereka hanya pada pemahaman. Adapun metode ijtihad mereka adalah dengan mempertimbangkan nas Al-Qur'an dan hadits, meneliti teks-teks tersebut, memastikan bahwa maslahat yang diakui hanyalah yang ditunjukkan oleh syariat, dan melakukan qiyas terhadap masalah serta maslahat. Kesatuan metodologi dalam ijtihad tidak membuat perbedaan pemahaman berpengaruh buruk. Justru hal itu menjadi salah satu sebab tumbuh dan berkembangnya fikih. Fatwa-fatwa mereka sesuai dengan peristiwa dan permasalahan yang terjadi. Cakupan perbedaan mereka tidak meluas dan tidak melampaui furu' (cabang-cabang fikih). Perbedaan pendapat para Sahabat dalam furu' dapat dikembalikan kepada dua sebab.
When the conquests expanded and the Sahabah became separated in various cities and it became difficult for these Sahabah to meet, every time an incident occurred which had no text, each Sahabah gave his own opinion without expressing it to others or referring to others due to the difficulty in meeting since the cities were distant from each other and also due to the need of giving an opinion on an incident occurring in the city in order pass judgement by it. In every Muslim city there was one or more Sahabah. They were the reference point for rulings. They used to deduce rules which had no text and assume the task of clarifying and explaining the text just as they took the responsibility of teaching the people the Qur’ān and Sunnah. The Sunnah had still not been written down, therefore the opinions of Sahabah differed about a single incident and each one had an evidence for the opinion he had educed and gave legal verdicts with. However, all of these opinions were Sharī’ah rules and were acceptable to all of them since their disagreement was only in their understanding. As for their method of Ijtihād it was one which is to consider the text of the Qur’ān and hadīth and examine the texts, and ensure that the accredited maslahas (benefit) are the ones only indicated by the Sharī’ah and make analogy to issues and maslahas. The unity of the methodology in Ijtihād did not allow the difference in understanding to have any effect. On the contrary it was one of the reasons for the growth and expansion of fiqh. Their legal verdicts (fatwas) were according to the incidents and issues that took place. The range of their disagreement did not widen and nor did it overstep the furu’ (branches of fiqh). The disagreement of the Sahabah in furu’ is attributable to two reasons:
Pertama: Sebagian besar teks Al-Qur'an dan Sunnah tidak pasti dalam menunjukkan makna yang dimaksud, melainkan bersifat zanniyyah al-dalālah (penunjukan maknanya bersifat dugaan). Selain itu, teks-teks tersebut dapat menunjukkan makna ini atau itu karena teks itu memiliki dua makna linguistik atau lebih, atau karena teksnya bersifat umum sehingga terbuka untuk dikhususkan. Setiap mujtahid berusaha memahami teks sesuai dengan makna yang paling kuat berdasarkan qarā'in (indikator-indikator).
First: That most of the texts of the Qur’ān and Sunnah are not definite in indicating what is meant rather they are of speculative meaning (zanniyya al-dalāla). Also they are liable to indicate this or that meaning due to the text sharing two or more linguistic meanings or the text being general such that it is open to specification. Each Mujtahid attempted to understand the text according to what was preponderant from the qara’in (indications).
Kedua: Sunnah belum dituliskan dalam bentuk tertulis. Tidak ada kesepakatan mengenai kumpulan hadis yang telah tersebar di kalangan kaum Muslimin sehingga dapat menjadi rujukan bersama. Sebaliknya, hadis beredar melalui periwayatan dan hafalan. Mungkin seorang mujtahid di Mesir mengetahui suatu hadis, sementara seorang mujtahid di Damaskus tidak mengetahuinya. Tidak jarang para mujtahid tertentu menarik kembali fatwa mujtahid lain ketika mereka mengetahui bahwa ada orang lain yang mengetahui suatu Sunnah yang tidak mereka ketahui. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat dalam furu' (cabang-cabang fiqih), namun dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengannya tidak berbeda, sehingga metode ijtihad mereka pun tidak berbeda.
Second: The Sunnah had not yet been recorded in the written form. There was no unanimity on the body of hadīth which had spread among Muslims so as to be a common reference. Rather, the hadīth was circulated via transmission and memory. Perhaps a mujtahid in Egypt would know a hadīth but a mujtahid in Damascus did not know it. Many a times certain mujtahidin would retract from another mujtahid’s fatwa when they came to know that someone else knew of a Sunnah that they did not know. This led to disagreements in furu’ (branches of fiqh) but the evidences and principles concerning them did not differ therefore their method of Ijtihād did not differ.
Secara ringkas, para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) adalah ulama syariat. Mereka mempelajari Al-Qur'an dan menghimpun hadits, serta bersungguh-sungguh menerapkan hukum-hukum Islam dengan bergaul bersama orang yang bertanggung jawab atas risalah, junjungan kita Muhammad ﷺ. Mereka memerintah rakyat, memutuskan perkara di antara mereka, dan mengajarkan agama mereka. Mereka menjadi cahaya bagi penduduk negeri tempat mereka tinggal dan menjadi pemelihara syariat, serta dalam menyeru manusia kepada Islam, mereka adalah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka membacakan Al-Qur'an kepada orang-orang dan mengajarkan hukum-hukum serta aturan-aturannya. Dalam mengajarkan Islam, mereka menempuh cara yang bersifat praktis. Maka mereka mengajarkan Islam beserta hukum-hukumnya, dan cara bagaimana orang dapat memperoleh manfaat dalam menyelesaikan persoalan hidup dengan aturan-aturan tersebut. Mereka adalah penguasa sekaligus pengajar. Orang-orang mendatangi para Sahabat dan menerima budaya dari mereka, mengambil Islam dan memahami aturan-aturannya. Pendapat-pendapat dalam hukum-hukum (ahkām) yang mereka jelaskan disebut 'fatwa-fatwa hukum' (fatawa). Fatwa dari sekitar seratus tiga puluh Sahabat Rasulullah ﷺ (di antara mereka ada laki-laki dan perempuan) telah terpelihara. Tujuh di antara mereka adalah yang paling berilmu dan paling banyak memberikan pendapat. Mereka disebut al-mukaththirun (orang-orang yang banyak mengeluarkan pendapat), yaitu: 'Umar, 'Ali, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Abbas, dan Ibnu 'Umar. Para Khalifah, Wali, dan penguasa lainnya adalah fuqaha dalam hukum-hukum (ahkām), ulama syariat, serta sibuk mengeluarkan fatwa-fatwa hukum, karena itulah Islam menjelma dalam diri mereka. Pikiran mereka dipenuhi budayanya, pemikiran mereka berasal dari budaya ini, dan konsep-konsep yang mereka yakini bersumber dari pemikiran tersebut. Merekalah yang melaksanakan perintah, larangan, dan aturan-aturan ini. Maka Khalifah dan Wali adalah orang-orang yang sama, yang berpikir, bertindak, memahami, dan memerintah. Oleh karena itu, perbuatan mereka dahulu benar, urusan mereka berada di jalan yang lurus, kehidupan mereka terangkat, cara mereka bertutur kata dengan manusia jujur, dan aturan-aturan mereka mengikuti jalan Islam dengan ketelitian yang sangat tinggi. Sekelompok dari kalangan Tabi'in berpegang teguh kepada para Sahabat, mempelajari Al-Qur'an dari mereka, meriwayatkan Sunnah dari mereka, menghafal fatwa-fatwa hukum mereka, dan mengikuti metode mereka dalam menyimpulkan hukum-hukum syariat. Ada pula yang sudah memberikan fatwa hukum pada masa hidup para Sahabat, seperti Said ibn al-Musayyab di Madinah dan Sa'id ibn Jubayr di Kufah. Maka, setelah seluruh Sahabat wafat, kita dapati para Tabi'in menggantikan mereka dalam fiqih dan istinbat (penarikan kesimpulan hukum). Mereka menetapkan hukum berdasarkan ijtihad mereka sendiri. Mereka terlebih dahulu melihat Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah ﷺ, dan jika tidak mereka dapati di sana, mereka kemudian mempelajari fatwa-fatwa para Sahabat. Mereka memiliki pendapat tentang fatwa-fatwa Sahabat dari sudut pandang fiqih, dan mereka menimbang satu pendapat atas pendapat lainnya. Mereka mengambil pendapat sebagian dari para Sahabat, dan terkadang mereka pun berbeda pendapat dengan para Sahabat. Metode Tabi'in dalam menyimpulkan hukum sama dengan metode para Sahabat. Itulah sebabnya fatwa-fatwa mereka disesuaikan dengan peristiwa dan persoalan yang terjadi tanpa disertai asumsi-asumsi apa pun. Bahkan, fatwa itu akan kita temukan sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Ruang lingkup perbedaan pendapat di antara mereka tidaklah meluas, dan sebab-sebab perbedaan yang terjadi di antara para Sahabat pun tidak melampaui batas, yaitu yang berkaitan dengan pemahaman terhadap nash, bukan dengan dalil-dalil syariat. Karena itu, tidak ada perselisihan di kalangan kaum Muslimin yang berdampak pada kehidupan.