37.3 The obligatory [al-wajib]
37.3 The obligatory [al-wajib]
Wājib dan fard memiliki satu makna, tanpa perbedaan; keduanya adalah sinonim. Adapun pendapat sebagian mujtahid yang menyatakan bahwa jika hukum ditetapkan dengan dalil yang pasti (qath'i), seperti Al-Qur'an dan hadis mutawatir, maka hukumnya fard, dan jika ditetapkan dengan dalil yang bersifat dugaan kuat (zhanni), seperti khabar al-wahid atau qiyas, maka hukumnya wajib, maka pendapat ini sewenang-wenang dan tidak berdasar dalil. Tidak ada dalam bahasa maupun wahyu yang menetapkannya, dan tidak benar pula bahwa ini merupakan istilah yang disepakati oleh para pendukungnya, karena istilah (istilah) adalah pemberian nama kepada sesuatu yang dinamai (musamma), sedangkan persoalan ini bukan demikian. Persoalan ini berkaitan dengan penentuan suatu hakikat tertentu, sehingga harus sesuai dengan kenyataan. Hakikat tersebut adalah apa yang dituntut oleh Pembuat syariat (Asy-Syari') secara tegas, baik tuntutan itu ditetapkan dengan dalil yang pasti maupun dalil yang tidak pasti. Persoalan ini berkaitan dengan petunjuk tuntutan, bukan dengan penetapannya. Kewajiban dibagi menjadi dua jenis berdasarkan waktu pelaksanaannya (ada'): kewajiban yang luas (fard muwassa') seperti salat, dan kewajiban yang sempit (fard mudhayyaq) seperti puasa. Jika waktu yang disediakan untuk pelaksanaan kewajiban lebih panjang dari waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakannya, seperti salat Zuhur misalnya, maka itu adalah kewajiban yang luas. Seluruh bagian dari waktu tersebut termasuk waktu pelaksanaan kewajiban itu, dengan itu kewajiban terpenuhi dan manfaatnya diperoleh. Dalil bagi kewajiban yang luas adalah perintah salat Zuhur, yaitu sabda beliau ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud: "Jibril mengimamiku dua kali di dekat Ka'bah. Ia mengimamiku pada salat Zuhur ketika matahari tergelincir sebesar tali sepatu…" hingga sabdanya, "dan ia mengimamiku pada salat Asar ketika bayangan sesuatu sama dengan dua kali panjangnya." Ini mencakup seluruh bagian dari waktu yang disebutkan. Maksud dari hadis ini bukanlah pelaksanaan bagian pertama dari salat pada awal waktunya dan bagian terakhir pada akhir waktunya, juga bukan pelaksanaan salat di setiap bagian dari waktu yang disebutkan sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian darinya yang tanpa salat, dan bukan pula penentuan bagian tertentu dari waktu tempat kewajiban itu ditunaikan. Hal ini karena tidak ada petunjuk dalam redaksinya yang menunjukkan salah satu dari makna-makna tersebut. Maka tidak tersisa makna lain kecuali bahwa setiap bagian dari waktu itu sah untuk pelaksanaan kewajiban, dan bahwa mukallaf memiliki pilihan untuk melaksanakannya pada bagian mana pun dari waktu tersebut.
The wājib and the fard have one meaning, without distinction; the two are synonymous. As for what some of the mujtahideen held that if the ruling is established by a definite evidence such as the Qur’an and the mutawātir hadith then it is fard, and if it is established by a preponderant [dhanni] evidence like the solitary report [khabr al wāhid] or legal analogy [qiyās] then it is wājib, then this position is arbitrary and without evidence. There is nothing in the language or the revelation to establish it, nor is it correct for this to be a conventional position for those who hold it, because convention [istilāh] is the application of names upon referents [musammayāt], and this issue is not of this sort, rather this matter is of the definition of a specific referent and thus it must be in accordance with the reality. The reality of this referent is that which the legislator decisively requested, regardless of whether that request was established by a definite or indefinite evidence. The issue is related to the indication of the address, not to its establishment. The obligation is of two types with respect to its fulfillment [ā’da’]: the expanded obligation [fard muwassa’] like the salāt and the confined obligation [fard mudayyaq] like the sawm. If the time granted for the performance of the obligation is greater than that required to perform it, like the duhr salāt for example, then it is an expanded obligation. All the parts of that time comprise the time for the performance of that obligation, whereby the obligation is fulfilled and its benefit acquired. An evidence for the expanded obligation is that the command to pray Dhuhr – his (saw) saying in the hadith related by Abu Dāwūd that, “Jibrīl led me in prayer twice near the House. He led me in Dhuhr when the Sun moved from its zenith by the size of a shoe lace…” until he said, “and he led me in ‘Asr when the shadow of a thing was twice its size.” This includes all the parts of the mentioned time. The intent of this hadith is not the implementation of the first act of the salāt in the first time and the last at its last, nor is it the performance of the salāt in every part of the mentioned time such that no part of it is without salāt, nor is it the specification of a particular part of the time in which the obligation is fulfilled. This is because there is no indication in the expression for any of these meanings. Hence there remains no meaning except that each part of the time is acceptable for the performance of the obligation, and that the mukallaf has the choice of performing it in any of these parts.
Dengan demikian, kewajiban berlaku atas mukallaf di setiap bagian waktu, dan pelaksanaannya pada bagian waktu mana pun sudah menggugurkan kewajiban, serta ia memperoleh manfaat dari kewajiban tersebut. Namun, mukallaf wajib berniat untuk melaksanakan kewajiban itu pada bagian pertama dari waktunya. Jika ia menunda salat dari awal waktunya tetapi dengan niat akan melaksanakannya dalam waktunya, lalu ia meninggal sebelum waktunya habis, maka ia tidak menghadap Allah sebagai orang yang berdosa. Adapun jika ia menduga kuat bahwa ia akan meninggal sebelum waktunya habis, maka ia berdosa karena menunda pelaksanaan salat dari awal waktunya, meskipun ia tidak meninggal. Hal ini karena pada kewajiban yang waktunya luas, mukallaf harus yakin bahwa ia mampu melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan. Jika ia yakin hal itu tidak mungkin, maka penundaan tersebut tidak diperbolehkan.
Thus the obligation is upon the mukallaf in all the parts of the time, and his performance of it in any part thereof fulfills the obligation, and he gains the benefit of the obligation. However the mukallaf must intend to perform the obligation in the first part of its time. If he delays the prayer from its beginning but with the intention of praying it within its time and then dies before the time is over he does not meet Allah as a sinner. As for if he preponderantly thinks that he will die before the time is over, he is sinful in delaying the performance of the prayer from its beginning even if he does not die. This is because in the case of the expanded obligation the mukallaf must know that he is able to perform it within its allotted time. If he believes that this will not be possible then it delaying is not permissible.
Berdasarkan pemahaman ini, haji adalah kewajiban yang bersifat longgar (luas waktunya) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Ia boleh melaksanakannya kapan saja setelah memiliki kemampuan (istita'ah). Namun, jika ia berprasangka kuat bahwa ia akan kehilangan kemampuan tersebut sebelum menunaikan haji, maka ia wajib segera melaksanakannya begitu ia menyadari bahwa ia akan kehilangan kemampuan itu.
Upon this understanding the Hajj is an expanded obligation upon the person having the means to perform it. He can perform it any time after attaining capability [istita’ah]. However if he preponderantly believes that he will lose this capability before he has performed the Hajj, then he must perform it immediately upon releasing that he will lose the capability.
Semua ini berlaku dalam hal waktu pelaksanaan kewajiban lebih luas daripada yang dibutuhkan untuk melaksanakannya. Adapun jika waktunya tidak demikian, seperti halnya puasa Ramadan, maka pelaksanaannya segera wajib, dan menundanya tidak diperbolehkan. Orang yang menundanya berdosa, dan ia wajib menggantinya. Adapun kewajiban dilihat dari segi pelaksanaannya [qiyām], ia terbagi dua: kewajiban individu [fardu ‘ain] dan kewajiban kolektif [fardu kifāyah]. Tidak ada perbedaan di antara keduanya dari segi kewajiban. Kewajiban pada keduanya sama, dan keduanya sama-sama merupakan tuntutan yang tegas untuk melaksanakan suatu perbuatan. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa kewajiban individu dituntut dari setiap orang sebagai individu, sedangkan kewajiban kolektif dituntut dari seluruh kaum Muslimin secara kolektif. Jika perbuatan tersebut telah terlaksana, maka kewajiban itu gugur, baik dilaksanakan oleh semua orang maupun hanya oleh sebagian. Jika belum terlaksana, maka ia tetap menjadi kewajiban bagi semua orang sampai terlaksana.
All of this is in the case that the time for the obligation is more than what is needed to perform it. As for if the time is not so, like with the sawn, then its immediate performance is obligatory, and delaying it is not permissible. The one who delays it is sinful, and he must make up for it. As for the obligation with respect to its performance [qiyām], it is of two types: the individual obligation [fard ‘ayn] and the collective obligation [fard kifāyah], and there is no distinction between the two in terms of obligation. The obligation is the same is both, and both are equally the decisive request for the performance of an action. The difference between the two is that the individual obligation is sought from each individual as an individual, whereas the collective obligation is sought from all the Muslims as a collective. If the action is established, the obligation is performed, regardless of it is performed by everyone or only some. If it is not established it remains an obligation on everyone until it is established.
Ini adalah kewajiban ditinjau dari sisi pelaku (subjek). Adapun ditinjau dari sisi objek, kewajiban terbagi menjadi dua jenis: wājib mukhayyar [kewajiban dengan pilihan] dan wājib muhattam [kewajiban tanpa pilihan]. Wājib mukhayyar adalah kewajiban yang di dalamnya mukallaf diberi pilihan untuk melakukan salah satu dari sejumlah perbuatan. Misalnya, Allah berfirman,
This is the obligation with respect to the subject (the doer). As for with respect to the object, the obligation is of two types: wājib mukhayyar [obligation with options] and wājib muhattam [obligation without options]. The mukhayyar obligation is the one in which the mukallaf is given the choice between performing one of a number of actions. For example Allah says,
“Allah tidak menghukum kalian karena sumpah kalian yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang kalian sengaja; kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, sebanyak makanan rata-rata yang kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Tetapi barangsiapa tidak mampu melakukan semua itu, maka hendaklah ia berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah kalian apabila kalian bersumpah…” (al-Ma’idah: 89). Di sini mukallaf diberi pilihan untuk memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak, sehingga kewajiban atasnya tidak ditentukan secara khusus, melainkan ditetapkan oleh perbuatan mukallaf itu sendiri. Adapun kewajiban muhattam adalah yang dibebankan kepada mukallaf untuk dilaksanakan tanpa diberi pilihan di antara berbagai perbuatan, seperti salat, yang diwajibkan atasnya untuk dikerjakan tanpa pilihan antara salat itu dan sesuatu yang lain.
“Allah does not take you to account for what is unintentional in your oaths, but He accounts you for your deliberate oaths; for its expiation, feed ten destitute persons, on a scale of the average of what you feed your families, or clothe them, or manumit a slave. But whosoever cannot afford such, he should fast for three days. That is the expiation for your oaths when you have sworn…” (al-Ma’idah: 89). Here the mukallaf is given the choice of feeding ten poor people or clothing them or freeing a slave, so the obligation upon him is not specifically determined, it is specified by the action of the mukallaf. As for the muhattam obligation it is what is imposed upon the mukallaf to perform without giving him the option to choose between various acts, such as the salāt, which is imposed upon him to perform without any option between it and something else.