dan bahwa ketetapan-Nya harus dilaksanakan atas seluruh kaum Muslimin.
and that his decree is to be implemented on all Muslims.
Keempat: Jika terdapat suatu pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kaum Muslimin demi kebaikan mereka, maka dalam keadaan seperti itu diperbolehkan bagi mujtahid untuk meninggalkan apa yang telah ia capai melalui ijtihadnya, sebagaimana yang terjadi pada Utsman ketika ia diberi baiat. Diriwayatkan bahwa Abdur-Rahman bin ‘Auf, setelah ia bermusyawarah dengan orang-orang secara perorangan maupun berkelompok, bersama-sama maupun terpisah, secara rahasia maupun terbuka, ia mengumpulkan orang-orang di Masjid, menaiki mimbar dan memanjatkan doa yang panjang. Kemudian ia memanggil ‘Ali, memegang tangannya dan berkata: Apakah engkau berjanji kepadaku bahwa engkau akan memerintah sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ serta pendapat-pendapat yang dipegang setelah beliau oleh Abu Bakar dan ‘Umar? ‘Ali berkata: Aku berjanji kepadamu berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, tetapi aku akan menjalankan ijtihadku sendiri. Maka ia melepaskan tangannya, lalu memanggil ‘Utsman dan berkata kepadanya: Apakah engkau berjanji kepadaku bahwa engkau akan memerintah sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ serta pendapat-pendapat yang dipegang setelah beliau oleh Abu Bakar dan ‘Umar? ‘Utsman berkata: Demi Allah, ya! Maka Abdur-Rahman mengangkat kepalanya ke arah atap Masjid, dengan tangannya di tangan ‘Utsman, dan berkata tiga kali: Ya Allah, dengarlah dan saksikanlah! Lalu ia membaiatnya, dan orang-orang berdesak-desakan datang ke masjid untuk membaiat ‘Utsman, sehingga ‘Ali harus menyibak jalan di antara orang banyak hingga ia pun membaiat ‘Utsman. Dengan demikian, Abdur-Rahman menuntut dari seorang mujtahid, yaitu ‘Ali dan ‘Utsman, agar meninggalkan ijtihadnya dan mengikuti ijtihad Abu Bakar dan ‘Umar dalam segala persoalan, baik ia telah menjalankan ijtihadnya sendiri mengenainya dan memiliki pendapat yang bertentangan dengan pendapat keduanya atau salah satunya, maupun ia belum berijtihad. Para Sahabat menyetujui hal ini dan mereka membaiat ‘Utsman atas dasar tersebut. Bahkan ‘Ali yang menolak meninggalkan ijtihadnya pun membaiat ‘Utsman atas dasar tersebut. Namun, hal ini diperbolehkan bagi seorang mujtahid dan tidak wajib, sebagaimana dibuktikan oleh penolakan ‘Ali untuk meninggalkan ijtihadnya demi ijtihad Abu Bakr dan ‘Umar. Tidak ada seorang pun yang menegur beliau karena hal itu, yang menunjukkan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak wajib.
Fourth: If there is an opinion by which it is intended to unify the Muslims, for the good of the Muslims, in such a situation it is allowed for the mujtahid to leave what he reached by his Ijtihād, as happened with Uthman when he was given the bay’a. It has been reported that Abdur-Rahman ibn ‘Awf, after he had consulted the people individually and in groups, together and separately, secretly and openly, he gathered the people in the Mosque, ascended the pulpit and made a long supplication. He then called ‘Ali and took hold of his hand and said: Do you pledge to me that you will rule according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger and the opinions held after him by Abu Bakr And ‘Umar? Ali said: I pledge to you on the basis of the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger , but I will exercise my own Ijtihād. So he let go of his hand and called for ‘Uthman and said to him: Do you pledge to me that you will rule according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger and the opinions held after him by Abu Bakr And ‘Umar? ‘Uthman said: By Allah, Yes! So Abdur-Rahman raised his head towards the roof of the Mosque, his hand in Uthman’s hand, and said three times: O Allah , hear and bear witness! Then he gave him the pledge and the people thronged to the mosque to give bay’a to him making Ali having to push his way through the people until he gave his pledge to ‘Uthman. Thus, Abdur-Rahman demanded from a mujtahid, ‘Ali and ‘Uthman, to leave his Ijtihād and follow the Ijtihād of Abu Bakr and ‘Umar in all issues, whether he has exercised his own Ijtihād regarding them and has an opinion which contradicts the opinion of both or one of them, or he has not exercised Ijtihād yet. The Sahabah concurred with this and they gave bay’a to ‘Uthman on that basis. Even ‘Ali who refused to leave his Ijtihād, gave bay’a to ‘Uthman on that basis. However, this is permitted for the mujtahid and not obligatory, as evidenced by ‘Ali’s refusal to leave his Ijtihād for the Ijtihād of Abu Bakr and ‘Umar. No one rebuked him for that, which indicates that it is permitted and not obligatory.
Semua ini berlaku bagi mujtahid yang benar-benar telah melakukan Ijtihad, dan Ijtihadnya telah mengantarkannya kepada suatu hukum atas suatu masalah. Adapun mujtahid yang belum melakukan Ijtihad atas suatu masalah, maka diperbolehkan baginya untuk mengikuti mujtahid-mujtahid lain dan tidak berijtihad dalam masalah tersebut, karena Ijtihad adalah kewajiban kifayah (fardhu kifayah) dan bukan kewajiban individu (fardhu 'ain). Jika ia mengetahui hukum Allah atas suatu masalah, maka tidak wajib bagi mujtahid untuk berijtihad mengenainya. Telah diriwayatkan dengan benar dari 'Umar bahwa ia berkata kepada Abu Bakar:
All of this is with respect to the mujtahid who has actually exercised Ijtihād and his Ijtihād has led him to a rule on an issue. As for the mujtahid who has not exercised Ijtihād on an issue, it is allowed for him to follow other mujtahidin and not make Ijtihād on the issue, since Ijtihād is an obligation of sufficiency (fard ‘ala al-kifaya) and not an individual obligation (fard ‘ayn). If he knows the rule of Allah on an issue, then it is not an obligation on the mujtahid to make Ijtihād with regards to it. It has been correctly reported about ‘Umar that he said to Abu Bakr: