29.5 Jual Beli Kredit dan Cicilan (Taqsith)
29.5 Sale On Credit And Instalments (taqseet)
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
"Sesungguhnya jual beli itu hanya berdasarkan saling rela" (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah).
“Verily trade is only upon mutual consent” (narrated by Ahmad and ibn Majah).
Pemilik barang boleh menjualnya dengan harga yang ia ridhai, dan ia boleh menolak menjualnya dengan harga yang tidak ia ridhai. Oleh karena itu, boleh bagi pemilik barang untuk menetapkan dua harga untuk barang tersebut, yaitu harga untuk pembayaran tunai, dan harga tertentu untuk satu jangka waktu tertentu atau harga cicilan untuk beberapa jangka waktu. Maka boleh bagi penjual untuk tawar-menawar dengan pembeli mengenai salah satu dari dua harga yang ia setujui untuk menjual. Semua ini adalah tawar-menawar mengenai harga dan bukan jual beli. Jika keduanya sepakat atas harga tertentu, lalu penjual menjual kepada pembeli dengan harga tunai dan pembeli menerimanya, atau ia menjual dengan harga tangguh dan pembeli menerimanya, maka hal ini sah, karena itu merupakan tawar-menawar atas jual beli dan bukan jual beli itu sendiri. Tawar-menawar diperbolehkan karena Rasulullah ﷺ pernah melakukan tawar-menawar. Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik.
The owner of the good can sell it at the price he is pleased with, and he can refuse to sell it at the price he is not pleased with. Therefore it is permitted for the good’s owner to set two prices for the good,a price for immediate (sale), and a specific price for one specific period or an instalment price for numerous periods. Hence it is permitted for the seller to bargain with the buyer for any of the two prices he will accept to sell. All this is bargaining over the price and not a sale. If they both agree over a specific price and the seller sells to the buyer for the immediate price and the buyer accepts, or he sells for the deferred price and the buyer accepts, then this is valid as it is bargaining over the sale and not the sale. Bargaining is permitted because the Messenger (saw) bargained. Ahmad narrated from Anas bin Malik
Rasulullah ﷺ menjual sebuah mangkuk minum dan sehelai selimut (untuk seekor kuda atau unta) kepada penawar tertinggi.
“The Messenger of Allah sold a drinking bowl and a blanket (for a horse of camel) to the highest bidder”
Dan jual beli lelang termasuk tawar-menawar. Telah ditetapkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan tawar-menawar. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Suwayd bin Qays yang berkata:
And the sale of an auction is bargaining. It has been establied that the prophet (saw) bargained. It is narrated by Ibn Majah from Suwayd bin Qays who said:
Saya dan Makhrafah Al Abdi pernah mengimpor sejumlah pakaian dari Hajar dan membawanya ke Makkah. Nabi ﷺ datang kepada kami dengan berjalan kaki, dan setelah beliau menawar kami untuk beberapa celana, kami pun menjualnya kepada beliau.
“I and Makhrafah Al abdi imported some garments from Hajar and brought them to Makkah. The Prophet (saw) came to us walking, and after he had bargained with us for some trousers, we sold them to him.”
Adapun akhir dari tawar-menawar, akad jual beli terjadi dengan kesepakatan timbal balik dari kedua pihak yang berakad atas satu harga tertentu untuk barang yang dijual, sehingga jual beli tersebut sah. Hal ini berlaku jika terjadi tawar-menawar atas harga barang, baik secara langsung maupun ditangguhkan, maka akad terjadi atas salah satu dari dua harga tersebut secara khusus dan tertentu. Demikian pula, diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua harga, yaitu harga tunai dan harga kredit. Maka jika seseorang berkata kepada orang lain, "Aku jual barang ini kepadamu seharga lima puluh secara tunai dan enam puluh secara kredit," lalu orang itu berkata, "Aku beli dengan harga enam puluh secara kredit," atau ia berkata, "Aku beli secara tunai dengan harga lima puluh," maka jual beli tersebut sah. Demikian pula jika ia berkata kepadanya, "Aku jual barang ini kepadamu seharga enam puluh secara kredit dengan tambahan sepuluh dari harga asalnya secara tunai karena penundaan pembayaran," dan pembeli berkata, "Aku terima," maka jual beli tersebut juga sah. Dan yang lebih kuat lagi, jika ia berkata kepadanya: "Harga barang ini tiga puluh secara tunai dan empat puluh secara kredit," lalu ia berkata, "Aku beli dengan harga tiga puluh secara tunai," atau ia berkata, "Aku beli dengan harga empat puluh secara kredit," kemudian penjual berkata, "Aku jual," atau "Ambillah," atau "Ini untukmu," maka jual beli tersebut sah, karena dalam contoh terakhir ini tawar-menawar terjadi atas dua harga, sedangkan akad terjadi atas satu harga. Adapun pada contoh-contoh sebelumnya, akad terjadi atas dua harga. Dalam akad jual beli diperbolehkan menetapkan dua harga untuk satu barang, yaitu harga tunai dan harga tangguh, yakni harga kredit sebagai utang, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang datang membolehkan perdagangan. Allah (SWT) berfirman:
As for the end of the bargaining, the sale has is contracted by the mutual consent of the two contractors upon one specific price for the sale so the sale is valid. This is if there was bargaining over the price of the good whether immediately or deferred then the contract occurred over one of the two specifically and individually. Similarly it is permitted for the seller to sell his good for two prices, the first for cash and the other for credit. So if one person said to another, ‘I sold you this good for fifty in cash and sixty in credit’ so he said to him, ‘I bought it for sixty in credit.’ Or he said, ‘I bought it in cash for fifty’ the sale is valid. Similarly if he said to him, ‘I sold you this good for sixty in credit with an increase of ten over its original price in cash due to the delay in paying the price’ and the buyer said, ‘I accepted’ the sale is also valid. And of greater precedent if he said to him: ‘The price of his good is thirty in cash and forty in credit’ and he said, ‘I bought it for thirty in cash’ or he said, ‘I bought it for forty in credit’ so the seller said, ‘I sold it’ or ‘Take it’ or ‘It is for you’ then the sale is valid because in this last example the bargaining occurred over two prices and the sale over one price. As for the first examples, the sale occurred over two prices. It is permitted in the sale contract to set two prices for one good, an immediate price and a deferred price i.e. a cash price and a credit price as a debt due to the generality of the evidences that came in permitting trade. Allah (swt) said:
"Allah membolehkan perdagangan" [TMQ 2:275]
“Allah allowed trade” [TMQ 2:275]
Dan ini bersifat umum. Adapun jual beli yang tidak ada dalil syariat yang melarang jenis tertentu, seperti jual beli gharar, yang memang ada dalil larangannya, maka itu adalah jual beli yang diperbolehkan. Keumuman firman Allah: "Allah telah menghalalkan jual beli" mencakup semua jenis perdagangan sebagai sesuatu yang boleh, kecuali jenis-jenis yang telah datang dalil yang melarangnya sehingga menjadi haram, karena dikecualikan dari keumuman tersebut. Tidak ada dalil yang jelas yang melarang menetapkan dua harga untuk suatu barang, yaitu harga tunai dan harga tangguh, sehingga hal itu diperbolehkan dengan mengambil keumuman ayat tersebut. Dan Nabi ﷺ juga telah bersabda:
And this is general. As for that for which there came no Shari’ah text forbidding a specific type of sale like the sale of risk for which there came a text forbidding it, then it is an allowed sale. The generality of Allah’s statement: “Allah allowed trade” covers all types of trade as allowed except the types for which a text came forbidding them so they became haram by the text excluding from the generality. There did not come any clear text against setting two prices for any good, an immediate price and a deferred price so it became allowed by taking the generality of the ayah. Also he (saw) has said:
"Sesungguhnya jual beli itu hanya dengan saling rela"
“Verily trade is only by mutual consent”
Dan kedua kontraktor di sini memiliki pilihan, dan jual beli telah selesai dengan persetujuan keduanya. Mayoritas fuqaha menyatakan bahwa boleh menjual sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga kontannya karena penangguhan, yaitu karena menunda pembayaran harga. Diriwayatkan dari Tawus, Al-Hukm dan Hammad bahwa mereka berkata: tidak ada salahnya jika dikatakan: "Aku menjual kepadamu secara tunai dengan harga sekian dan secara kredit dengan harga sekian", maka ia memilih salah satu dari keduanya. Ali (ra) berkata:
And the two contractors here have an option and the sale was completed with both their consent. The majority of the fuqaha have stated that it is allowed to sell something for greater than its daily price due to deferment i.e. due to delaying the payment of the price. It is narrated from Tawus, Al-Hukm and Hammad that they said there is no harm if it is said: ‘I sell to you in cash for so much and in credit for so much’ so he goes for one of the two. Ali (ra) has said:
"barangsiapa menawarkan dua harga, yaitu harga tunai dan harga tangguh, maka hendaklah ia menetapkan salah satu dari keduanya sebelum akad."
‘whoever bargains for two prices, the first immediate and the other delayed then let him name one of the two before the contract.’
Dengan demikian, hal ini menunjukkan adanya tawar-menawar atas dua harga untuk satu barang, lalu akad berlaku atas salah satunya dengan persetujuan kedua belah pihak, dan hal ini dibolehkan, serta jual beli dalam bentuk ini adalah sah. Demikian pula, dijelaskan bahwa penawaran akad berlaku atas dua harga, dan penerimaan pembeli terhadap salah satu dari dua harga tersebut dilakukan secara eksplisit dan jelas dengan spesifikasi yang lengkap, maka hal ini juga dibolehkan karena keumuman dalil-dalil, dan karena tidak ada nash yang jelas yang melarang jenis jual beli ini. Adapun riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad,
Hence this demonstrates the bargaining over two prices for one good then the contract takes effect over one of them by the consent of both and this is permitted, and the sale in this form is valid. Similarly it is clarified that contract’s offer takes effect over two prices and the buyer’s acceptance of one of the two prices in an explicit clear way with complete specifications, this is similarly permitted due to the generality of the evidences and because there is no clear text forbidding this type of sale. As for what Ahmad narrated
Nabi ﷺ melarang dua akad dalam satu akad.
“The Prophet (saw) prohibited two contracts in one contract”
Maknanya adalah bahwa dalam suatu keadaan, ketika ada dua akad dalam satu akad, seperti seseorang berkata: "Aku jual kepadamu rumahku ini dengan syarat aku menjual kepadamu rumahku yang lain seharga sekian," atau "dengan syarat engkau menjual rumahmu kepadaku," atau "dengan syarat engkau menikahkan putrimu denganku." Hal ini tidak sah, karena ucapannya "Aku jual rumahku kepadamu" merupakan satu akad, dan ucapannya "dengan syarat engkau menjual rumahmu kepadaku" merupakan akad kedua, dan keduanya berkumpul dalam satu akad, dan hal ini tidak diperbolehkan. Larangan ini tidak dimaksudkan untuk melarang menaikkan harga karena pembayaran yang ditangguhkan, juga tidak untuk melarang mengajukan penawaran dengan dua cara pembayaran dan menerima salah satunya secara khusus.
Its meaning is that in a situation when there are two contracts in one contract like one says: ‘I sell to you this house of mine on condition that I sell you another house of mine for so much’ or ‘on condition that you sell me your house’ or ‘on condition that you marry your daughter to me.’ This is not valid because his saying, ‘I sold you my house’ is a contract and his saying ‘on condition that you sell me your house’ is a second contract and they have gathered in one contract and this is not permitted. It is not meant to prohibit increasing the price due to delayed payment nor the making of an offer on two payments and the acceptance over one of them specifically.
Adapun yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
As for what Abu Dawud narrated that the Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu akad jual beli, maka baginya yang terkecil dari keduanya, atau (jika tidak) itu termasuk riba."
“Whoever makes two transactions in one bargain, he should have the lesser of the two or (it will) involve riba”
Maksudnya adalah terjadinya dua jual beli dalam satu barang, seperti seseorang menjual suatu barang dengan harga tertentu untuk jangka waktu tertentu, lalu ketika jangka waktu tiba dan harga belum dibayar, penjual menunda pembayaran harga untuk jangka waktu lain dengan menaikkan harga yang telah disebutkan, yaitu dengan menjadikan harga barang sebagai harga tawar-menawar untuk jangka waktu lain, sehingga ia telah menjual dua kali dalam satu barang. Atau ia menjual barang kepadanya dengan harga tertentu, lalu pembeli membelinya, kemudian ia meminta penundaan pembayaran harga hingga waktu tertentu. Maka pembeli menerimanya, lalu ia menjual barang itu kepadanya dengan jual beli lain dengan harga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang disebutkan, yaitu harganya dinaikkan dan waktunya ditunda. Ini dan yang semacamnya termasuk dua jual beli dalam satu jual beli, maka baginya adalah yang paling kecil dari keduanya, yaitu harga yang pertama. Hal ini disebutkan dalam Syarah Sunan Ibnu Ruslan pada penjelasan hadis ini: "Yaitu ia membayar di muka dengan dinar untuk satu qafiz gandum selama satu bulan, lalu ketika jangka waktu tiba dan ia meminta gandum itu darinya, ia berkata: Jualkan kepadaku qafiz itu untuk dua bulan. Maka ini menjadi dua jual beli dalam satu jual beli, karena jual beli kedua masuk ke dalam yang pertama, sehingga ia dibatasi pada yang paling kecil dari keduanya, yaitu yang pertama." Apa pun yang dikatakan dalam penjelasan hadis, bunyi teks dan pemahamannya, terjadinya dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu terjadinya dua akad jual beli dalam satu akad jual beli, bukanlah mengenai dua harga dalam satu akad atau satu akad atas dua harga, sehingga hal ini tidak berlaku pada jual beli cicilan atau jual beli kredit. Yang dilarang adalah terjadinya dua akad dalam satu akad, yang berlaku pada semua jual beli dengan dua akad yang terjadi dalam satu akad atau satu perjanjian, dan tidak berlaku pada selain keadaan ini, betapa pun bentuknya bertambah.
Its meaning is where there occurs two sales in one good like where one sells a good for a price for a period, then when the period arrives with non-payment of the price seller defers the price for another period increasing the named price i.e. considering the good’s price as a bargaining price for another period so he would have sold two sales in one good. Or he sold him the good for a specific price so the buyer buys the good then he seeks delaying paying the price to a specific period. So the buyer accepts, then he sells him the good another sale for a higher price for a named period i.e. the price is increased and the period deferred. This and its like are two sales in one sale so for him is the lesser of the two i.e. the lesser of the two which is the first price. It came in the Sharh Sunan of ibn Rusulan in the explanation of this hadith: ‘This is that he pays in advance in dinars for a qafiz of wheat for one month then when the period arrives and he seeks the wheat from him, he says: Sell me the qafiz in two months so this becomes two sales in one sale because the second sale entered into the first, so it is restricted to the lesser of the two which is the first.’ Whatever is said in explaining the hadith, its stated text and understanding, the occurrence of two sales in a sale i.e. the occurrence of two sale contracts in one sale contract it is not regarding two prices in a contract or one contract upon two prices, so it does not apply upon the instalment sale or upon credit sale. What is prohibited is the occurrence of two contracts in one contract which applies upon all two-contract sales occurring in one contract or one agreement, nor does it apply upon other than this situation no matter how its forms increase.
"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya (akhir) dari keduanya, atau riba."
“Whoever sells two sales in one sale, for him is the (awkis) of the two or riba”
Yakni yang lebih kecil dari keduanya, atau ia menjadi riba. Ucapannya "yang lebih kecil dari keduanya" menunjukkan keabsahan jual beli dan kewajiban harga yang lebih kecil, sehingga hukum yang lebih kecil mewajibkan keabsahan jual beli.
I.e. the lesser of the two or it becomes riba. His statement “the lesser of the two” indicates the validity of the sale and the obligation of the lesser price, so the rule of the lesser obligates the validity of the sale.
Maka dijelaskan bahwa apa yang dilakukan para pedagang berupa menjual barang dengan dua harga, harga tertentu jika ia membayar tunai dan harga yang lebih tinggi jika ia membayar secara angsuran, maka jual beli ini diperbolehkan. Hukum Syariat dalam hal ini adalah boleh. Dan apa yang dilakukan sebagian petani dan pemilik kebun dalam membeli gandum, pakaian, hewan ternak, atau alat-alat dengan syarat pembayaran harganya pada waktu tertentu hingga akhir panen, dan harganya dinaikkan bagi mereka dibandingkan dengan harga tunainya sebagai imbalan atas penundaan pembayaran hingga panen, maka ini juga diperbolehkan, meskipun berarti menetapkan dua harga untuk satu barang, yaitu harga tunai dan harga tangguh, yakni utang. Namun, syarat dinaikkannya harga tangguh di atas harga tunai suatu barang adalah tidak adanya penipuan yang jelas di dalamnya, seperti yang dilakukan oleh para rentenir yang menguasai masyarakat. Jika dalam jual beli ini terdapat penipuan, maka penipuan tersebut diharamkan, dan berlaku padanya hukum penipuan dalam jual beli dan jual beli kredit (salam/tempo). Yang diharamkan bukanlah jual beli tangguh dengan harga yang dinaikkan di atas harga yang akan dibayar secara tunai.
Hence it is clarified that what traders do of selling a good with two prices, a specific price if he pays cash and greater price if he pays in instalments, then this sale is permitted. The Shari’ah rule in it is that it is permitted. And what some peasants and owners of gardens do in buying wheat, clothes, animals or tools upon the condition of paying its price at a fixed period until the end of the harvest, and the price is increased for them over its immediate price in exchange for deferring payment to the harvest, this is also permitted even if it were setting two prices for a good, a cash price and a deferred price i.e. a debt. However it is a condition of increasing the deferred price over the immediate price of one good that there should not be clear fraud therein like what is done by usurers who dominate over the people. If there is fraud in this sale, the fraud is forbidden and there applies upon it the rule of fraud in sale and advance credit sale. The forbidden is not a deferred sale for a price increased over the price which would be paid immediately