Yang kedua dari keduanya: jika ucapan itu datang setelah perbuatan yang disebutkan, maka perlu diperhatikan dalil yang menunjukkan bahwa kita wajib mengikuti beliau dalam perbuatan tersebut, karena tidak ada dalil bahwa itu merupakan kekhususan beliau. Jika dalil tidak menunjukkan adanya kewajiban mengulangi perbuatan tersebut, maka tidak ada pertentangan antara perbuatan itu dan ucapan yang datang belakangan, karena perbuatan itu terjadi hanya sekali dan telah berlalu, sementara pengulangannya tidak diminta, sehingga ucapan tersebut tidak bertentangan dengannya karena pengulangannya tidak diminta. Dan jika dalil menunjukkan adanya kewajiban mengulanginya atas beliau ﷺ dan umatnya, maka ucapan yang datang belakangan itu bisa berlaku umum bagi beliau dan umatnya, dan bisa juga menjadi kekhususan beliau, atau kekhususan kita. Maka jika ucapan itu bersifat umum, ia menghapus perbuatan terdahulu. Contohnya, jika beliau ﷺ berpuasa pada hari 'Aasyuraa', dan dalil mewajibkan pengulangannya serta membebankannya kepada kita, lalu beliau ﷺ bersabda: "Tidak wajib bagi kita untuk berpuasa padanya," maka ini jika bersifat umum. Adapun jika ucapan yang datang belakangan itu khusus bagi Nabi ﷺ, maka ucapan itu menghapus perbuatan terdahulu terkait beliau, bukan terkait kita. Dan jika ucapan yang datang belakangan itu ditujukan kepada kita, umatnya, seperti jika beliau bersabda: "Tidak wajib atas kalian untuk berpuasa padanya," maka tidak ada pertentangan dalam hal itu terkait Nabi ﷺ, sehingga pembebanan beliau dengannya tetap berlaku. Dan ini menunjukkan tidak adanya pembebanan bagi kita dengan perbuatan tersebut. Jika ucapan itu datang sebelum umat melaksanakan perbuatan tersebut, maka ia menjadi penentu (takhsis), yakni penjelas atas ketiadaan kewajiban, yaitu kita dibebaskan dari perbuatan tersebut. Dan jika ucapan itu datang setelah umat melaksanakan perbuatan tersebut, maka tidak mungkin dianggap sebagai penentu, karena hal itu berarti menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan, sehingga ia menghapus perbuatan terdahulu beliau.
Yang ketiga dari keduanya: jika yang belakangan tidak diketahui, apakah itu ucapan atau perbuatan, yaitu tidak diketahui apakah perbuatan itu yang terdahulu atau ucapan itu. Dalam situasi ini kita lihat apakah keduanya mungkin digabungkan; jika mungkin, maka tidak ada pertentangan. Namun jika tidak mungkin digabungkan, maka kita ambil ucapan pada apa yang berkaitan dengan kita, atau yang bersifat umum bagi beliau ﷺ dan kita, tanpa apa yang khusus bagi beliau. Jika demikian, ucapan harus didahulukan dan diambil, sedangkan perbuatan ditinggalkan. Hal itu karena ucapan memiliki petunjuk (dalalah) yang bersifat khusus dan memang ditetapkan untuk itu, berbeda dengan perbuatan yang tidak ditetapkan untuk suatu petunjuk tertentu; jika perbuatan menunjukkan sesuatu, maka hal itu hanya dengan bantuan ucapan. Dan karena ucapan memiliki cakupan petunjuk yang lebih umum, sebab ia mencakup yang tidak ada dan yang ada, yang rasional dan yang inderawi, berbeda dengan perbuatan yang hanya mencakup yang ada dan yang inderawi.
The second of them is: if the saying is belated from the mentioned action, that which the daleel denoted that we must follow him in it, because there is no evidence that it is his specialty; it should be looked at, if the daleel does not show the obligation of repeating the action, then there is no conflict between it and the belated saying, because the action occurred once only and it is over, and its repetition is not requested, and it became none, so the saying is not in conflict with it because its repetition is not requested. And if the evidence denoted the obligation of its repetition upon him (SAW) and his nation, then the belated saying could be common for him and his nation, and it could be his specialty, or our specialty. So if the saying is common, then it abrogates the precedent action, for example if he (SAW) fasted the day of Aashuraa', and the daleel obliges its repetition and assigned us with it, then he ((SAW) said: it is not obligatory upon us to fast it, this is if it is common. And as if the belated saying is specially for the Prophet ((SAW), then the belated saying abrogates the precedent action concerning him, not concerning us, and if the belated saying is concerning us the nation, like if he said: it is not obligatory upon you to fast it, then there is no conflict in that concerning the Prophet ((SAW), so his assignment with it continues. And it shows the none assignment for us with that action, and if it came before the Ummah performed the action, then it is a specifier, i.e. a clarifier for the none obligation, i.e. we are exempted from the action, and if the saying came after the Ummah performed the action, then it is not possible to consider it a specifier, because it necessitates the delay of the clarification from the time it is needed, so it abrogates his precedent action. The third of them is: if the belated is unknown whether it is the saying or the action, i.e. it is unknown if the action is the precedent or the saying. In this situation we look, if it is possible to gather them both, there will be no conflict, but if it is impossible to gather them, then we take the saying in that which is concerning us, or common for him ((SAW) and us, without that which is concerning him, if so the saying must be forwarded and taken, and the action will be left, that is because the saying is particular for the denotation and set for it, unlike the action, it is not set for the denotation, and if it denotes; it is but with the aid of the saying, and because the saying has more common denotation because it includes the nonexistent and the existent, the rational and the tangible, unlike the action for it is only for the existent and the tangible.