17.10 Tanggung Jawab/Kewajiban Umum
17.10 General Responsibilities/duties
Sang Pembuat Syariat (yaitu Allah) telah menetapkan secara tegas kewajiban-kewajiban umum yang dibebankan kepada penguasa, tanpa menyisakan ruang bagi kekaburan maupun kebingungan. Dia menjelaskan tanggung jawab penguasa terkait hal-hal yang wajib baginya secara pribadi sebagai seorang penguasa, serta tanggung jawabnya dalam hubungannya dengan rakyat.
The Legislator (i.e. Allah) fixed the obligatory general responsibilities upon the ruler explicitly without leaving any area for obscurity or confusion. He clarified the ruler’s responsibilities in relation to what is obligatory upon him in his personal capacity as a ruler, and his responsibilities in respect of his relationship with the citizens.
Adapun tanggung jawab penguasa dalam kapasitasnya sebagai penguasa secara pribadi, hal itu telah jelas dalam hadits-hadits ketika Rasulullah ﷺ menjelaskan sebagian sifat-sifat penguasa. Yang paling tampak di antaranya adalah kekuatan, ketakwaan kepada Allah (taqwa), dan kelembutan, serta hendaknya ia bukan orang yang menimbulkan kebencian. Rasulullah ﷺ berpendapat bahwa penguasa harus kuat, dan bahwa orang yang lemah tidak layak menjadi penguasa. Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
As for the ruler’s responsibilities in his personal capacity as a ruler, they are clear in the ahadith in which the Messenger (saw) clarified some of the ruler’s attributes. The most apparent of them are strength, consciousness of Allah (taqwa) and kindness, and that he should not be one who causes aversion. The Messenger (saw) opined that the ruler must be strong, and that the weak person is not suitable to become a ruler. Muslim narrated from Abu Dharr (ra) that the Messenger of Allah (saw) said:
"Wahai Abu Dzar, aku melihat engkau lemah, dan aku menyukai untukmu apa yang aku sukai untuk diriku sendiri. Janganlah engkau memimpin (bahkan) dua orang, dan janganlah engkau mengurus harta anak yatim."
“O Abu Dharr, I see that you are weak and I like for you what I like for myself. Do not rule over (even) two persons, and do not manage an orphan's property
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Dzarr, yang berkata:
Muslim also narrated from Abu Dharr who said:
"Aku berkata: Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengangkatku menjadi pejabat?" Lalu beliau ﷺ menepuk bahuku dengan tangannya dan bersabda, "Wahai Abu Dzar, engkau orang yang lemah, dan jabatan itu adalah amanah, dan ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada Hari Kiamat, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan penuh tanggung jawab dan menunaikan apa yang diamanahkan kepadanya (menunaikan kewajibannya dengan baik)..."
“I said: O Messenger of Allah, Why do you not appoint me to an (official) position?" He (saw) patted me on the shoulder with his hand and said, "O Abu Dharr, you are a weak man and it is a trust and it will be a cause of disgrace and remorse on the Day of Resurrection except for the one who takes it up with a full sense of responsibility and fulfills what is entrusted to him (discharges its obligations efficiently)..”
Yang dimaksud dengan kekuatan di sini adalah kekuatan kepribadian, yaitu kekuatan intelektual dan emosional. Perlu dipahami bahwa intelek ini haruslah intelek yang memimpin, yang dengannya ia memahami berbagai perkara dan hubungan-hubungan, dan bahwa kecenderungan jiwanya (nafsiyyah) haruslah kecenderungan seorang penguasa yang memahami bahwa dirinya adalah penguasa, sehingga ia mengarahkan kecenderungan-kecenderungannya dengan perintah seorang Amir. Karena kekuatan kepribadian memiliki di dalamnya potensi dominasi dan otoritas, maka jelas perlu bagi sang penguasa memiliki sifat yang melindunginya dari keburukan kekuasaan. Oleh karena itu, perlu baginya memiliki sifat takwa dalam dirinya dan dalam pengurusannya terhadap umat. Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya:
The meaning of strength here is strength of personality i.e. intellectual and emotional strength. It is necessary that this intellect be the ruling intellect by which he understands matters and relationships, and that his emotional disposition (nafsiyya) be that of a ruler who understands that he is a ruler so he directs his inclinations with the command of an Amir. Since the strength of the personality has within it the potential of domination and authority, there is an obvious need that the ruler has an attribute which protects him from the evil of authority. So it is necessary that he has the attribute of taqwa within himself and in his taking care of the Ummah. Muslim and Ahmad from Sulayman bin Buraydah from his father:
Setiap kali Rasulullah ﷺ mengangkat seorang amir atas sebuah pasukan atau ekspedisi, beliau ﷺ akan memerintahkannya untuk bertakwa kepada dirinya sendiri dan berbuat baik kepada kaum Muslimin yang bersamanya.
“Whenever the Messenger of Allah (saw) would appoint an Amir over an army or expedition, he would command him with taqwa with himself and to be good to those Muslims who are with him.”
Penguasa, jika ia sadar akan Allah (swt) dan takut kepada-Nya, serta senantiasa memperhitungkan-Nya dalam jiwanya secara diam-diam maupun terang-terangan, maka hal itu akan mencegahnya dari memperbudak warga negaranya. Namun, ketakwaan tersebut tidak akan mencegahnya dari kekerasan dan keras hati, karena dalam memperhitungkan Allah ia akan membatasi dirinya pada perintah dan larangan-Nya. Dan karena ia adalah seorang penguasa, adalah wajar dalam kedudukannya untuk bersikap tegas dan keras, dan karena hal inilah Asy-Syari' (Pembuat Syariat) memerintahkannya untuk bersikap ramah dan tidak memusuhi warga negaranya. Dari 'Aisyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di rumahku ini:
The ruler, if he is conscious of Allah (swt) and fears Him, and accounts Him in his own soul secretly and openly, then this would stop him from enslaving the citizens. However, the taqwa would not prevent him from harshness and severity since in his taking account of Allah he would restrict himself to His commands and prohibitions. And since he is a ruler, it is natural in his position to be severe and hard, and because of this the Legislator (Ash-Shari’) commanded him to be friendly and not to be hostile to the citizens. From Aisha who said: I heard the Messenger of Allah (saw) saying in his house of mine:
"Ya Allah! Perlakukanlah dengan keras orang yang memerintah umatku dengan keras, dan perlakukanlah dengan lembut orang yang memerintah umatku dengan lembut." (Diriwayatkan oleh Muslim).
“O Allah! Treat harshly those who rule over my Ummah with harshness, and treat gently those who rule over my Ummah with gentleness” (Narrated by Muslim).
Beliau juga memerintahkan agar menjadi orang yang memberi kabar gembira, bukan orang yang menjauhkan manusia. Telah diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ mengutus salah seorang sahabatnya untuk suatu urusan, beliau bersabda kepadanya:
He also commanded to be the one who gives glad tidings and not the one who repels people away. It has been narrated from Abu Musa who said: When the Messenger of Allah (saw) sent one of his companions in some of his affairs, he would say to him:
"Permudahlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira kepada manusia dan jangan membuat mereka lari (menjauh)." (Diriwayatkan oleh Muslim).
“Make things easy and do not make them difficult, cheer the people up by conveying glad tidings to them and do not repulse (them). (Narrated by Muslim).
Ini berkaitan dengan apa yang wajib dimiliki oleh penguasa dalam kepribadiannya. Adapun hubungannya dengan rakyat, Pembuat Syariat (Asy-Syaari') memerintahkannya untuk melingkupi rakyat dengan nasihat yang baik, memperingatkannya agar tidak menyentuh harta umum dengan cara apa pun, dan mewajibkannya untuk berhukum dengan Islam saja tanpa mencampurkannya dengan yang lain. Sesungguhnya Allah (SWT) mengharamkan surga bagi penguasa yang tidak melingkupi rakyatnya dengan nasihat yang baik atau mengkhianati mereka dalam sesuatu. Dari Ma'qil bin Yasar, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
This is in relation to what is obligatory for the ruler to have within his personality. As for his relationship with the citizens, the Legislator commanded him to encompass the citizens with good advice, warned him not to touch the public wealth in any way, and compelled him to adhere to ruling by Islam alone without associating it with anything else. Verily Allah (swt) prohibited Paradise to the ruler who does not encompass his citizens with good advice or betrays them in anything. From Mu’aqqil bin Yasar who said: I hear the Prophet (saw) saying:
"Tidak ada seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memberi mereka nasihat yang baik, kecuali ia tidak akan mencium bau surga." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“There is no slave whom Allah gives charge over citizens then he does not give them good advice except that he will not smell the odour of Paradise” (narrated by Al-Bukhari).
Beliau (Al-Bukhari) juga meriwayatkan dari Mu'aqqil bin Yasar yang berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
He (Al-Bukhari) also narrated from Mu’aqqil bin yasar who said: I heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Tidaklah seorang pemimpin (wali) yang memimpin rakyat Muslim lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah pasti mengharamkan surga baginya."
“No governor (wali) will govern Muslim citizens and dies while betraying them except that Allah will prohibit Paradise for him.”
Diriwayatkan oleh Muslim dari Mu'aqqil yang berkata:
Muslim narrated from Mu’aqqil who said:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
I heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Tidak ada seorang pemimpin pun yang memimpin urusan kaum Muslimin, lalu ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka dan tidak menunjukkan ketulusan persahabatan, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka."
“There is no leader who will govern the Muslims’ affair then does not exert himself for them nor show sincere friendship except that he will not enter Paradise with them”
Dan telah diriwayatkan dari Abu Said: Rasulullah ﷺ bersabda:
And it has been reported from Abu Said: The Messenger of Allah (saw) said:
Setiap pengkhianat akan memiliki sebuah bendera pada Hari Kiamat yang akan diangkat sesuai dengan tingkat pengkhianatannya, dan tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya daripada pemimpin umum. (diriwayatkan oleh Muslim)
“There is a flag for every traitor on the Day of Judgement which will be raised according to the level of his treachery, and there is no traitor greater in his treachery than the general leader” (narrated by Muslim).
Rasulullah ﷺ dengan jelas dan tegas menekankan pentingnya mengerahkan usaha demi kepentingan rakyat dan meliputi mereka dengan nasihat yang baik, yang menjelaskan tingginya tingkat tanggung jawab (penguasa) atas mereka. Adapun menyentuh harta publik, beliau ﷺ memperingatkan hal ini dan sangat keras dalam peringatannya. Maka ketika beliau ﷺ mendapati hal ini pada salah seorang gubernurnya, beliau bersikap keras kepadanya dan menyampaikan kepada masyarakat tentang masalah ini. Telah diriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa'idi bahwa Nabi ﷺ mengangkat Ibnu Al-Luttabiyyah sebagai pemungut zakat (sedekah) Bani Sulaim. Ketika ia kembali kepada Rasulullah ﷺ dan dihisab olehnya, ia berkata: "Ini untuk kalian dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger has clearly & severely emphasised exerting effort on behalf of the citizens and encompassing them with good advice which clarifies the high level of responsibility (of the ruler) over them. As for touching public wealth, he warned about this and was severe in this warning. So when he saw this in one of his governors he was harsh with him and spoke to the public about this matter. It has been reported from Abu Hamid As-Sa’idi that the Prophet (saw) appointed ibn Al-Luttaybah over the sadaqat of Banu Sulaym. When he returned to the Messenger of Allah (saw) who accounted him, he said: This is what is for you and this is a gift given to me. So the Messenger of Allah (saw) said:
"Mengapa dia tidak tinggal di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu melihat apakah dia akan diberi hadiah atau tidak, jika memang dia berkata jujur?"
“Why doesn't he stay at the house of his father or the house of his mother and see whether he will be given gifts or not if he was telling the truth”
Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri dan berbicara kepada orang-orang. Beliau memuji Allah (SWT) dan mengagungkan-Nya, lalu bersabda:
Then the Messenger of Allah (saw) stood and spoke to the people. He praised Allah (swt) and extolled Him, then said:
"Adapun setelah itu, sesungguhnya aku telah mengangkat seorang laki-laki di antara kalian untuk suatu urusan yang Allah telah jadikan aku bertanggung jawab atasnya. Maka salah seorang di antara kalian datang kepadaku seraya berkata: Ini untuk kamu dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya dan rumah ibunya, sehingga hadiahnya akan sampai kepadanya jika ia benar? Demi Allah, tidak seorang pun di antara kalian yang mengambil sesuatu darinya tanpa hak kecuali ia akan memikulnya pada Hari Kiamat." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
“As for what follows, verily I appointed a man among you upon matter Allah made me responsible. So one of you came to me saying: This is for you and this is a gift given to me. Why then did he not sit in his father’s house and mother’s house such that his gifts would reach him if he was truthful? By Allah, none of you will take from it without due right except that he will bear it on the Day of Judgement” (narrated by Al-Bukhari).
Ini merupakan isyarat bahwa Allah akan menghisab dan menghukum pelakunya atas perbuatannya, dan ini adalah peringatan keras bagi penguasa agar tidak menyentuh harta publik dengan cara apa pun, termasuk melalui penafsiran atau fatwa apa pun.
This is an allusion to Allah’s accounting him and punishing him over his action, which is a severe warning to the ruler not to touch the public wealth in any way whatsoever including through any interpretation or fatwa.
Berkaitan dengan aturan-aturan yang wajib menjadi dasar penguasa dalam memerintah, Pembuat Syariat (Asy-Syari') telah membatasi hal ini dan mewajibkannya untuk memerintah dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Dia juga memberinya hak untuk berijtihad dalam keduanya, dan melarangnya mencari atau mengambil sesuatu dari selain Islam. Adapun pembatasan hukum pada Kitab dan Sunnah, hal ini tegas dinyatakan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
In relation to the rules by which the ruler is obliged to rule with, the Legislator has restricted this and compelled him to rule by the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger (saw). It gave him the right to perform ijtihad in both of them, and forbade him to seek from other than Islam or to ever adopt from other than Islam. As for restricting the rule to the Book and the Sunnah, this is explicit from the Qur’anic ayat. Allah (swt) said:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka ia termasuk orang-orang kafir." [TMQ 5:44]
“Whoever does not rule by all that Allah revealed is among the disbelievers [TMQ 5:44]
Dan:
And:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang yang zalim" [TMQ 5:47]
“Whoever does not rule by all that Allah revealed is among the transgressors [TMQ 5:47]
Dan:
And:
"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim [TMQ 5:45]."
“Whoever does not rule by all that Allah revealed is among the oppressors [TMQ 5:45].
Ini berarti membatasi hukum pada apa yang Allah turunkan, dan yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya ﷺ, junjungan kami Muhammad ﷺ, adalah Al-Qur'an yang mulia baik lafaz maupun maknanya, serta Sunnah dari segi maknanya, bukan lafaznya. Oleh karena itu, penguasa dibatasi dalam kekuasaannya hanya dalam batas-batas Kitab dan Sunnah. Pembuat syariat (Asy-Syari') telah memperbolehkannya melakukan ijtihad terhadap Kitab dan Sunnah, yaitu mengerahkan usaha untuk memahami dan menggali hukum dari keduanya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adh ke Yaman dan bersabda kepadanya:
This means limiting the rule to what Allah revealed, and that which Allah revealed to His Messenger (saw), our master Muhammad (saw), is the Noble Qur’an in wording and meaning and the Sunnah in meaning not wording. Therefore the ruler is restricted in his rule within the limits of the Book and Sunnah. The Legislator permitted him to perform ijtihad upon the Book and Sunnah i.e. exerting effort to understand and deduce rules from both of them. It has been narrated that the Messenger (saw) sent Mu’adh to Yemen and said to him:

"Dengan apa engkau akan memutuskan?" Ia menjawab: "Dengan Kitab Allah." Beliau bertanya: "Jika engkau tidak menemukannya (secara eksplisit di sana)?" Ia menjawab: "Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau bertanya: "Jika engkau tidak menemukannya (secara eksplisit di sana)?" Ia menjawab: "Aku akan berijtihad dan (sampai pada) pendapatku." Beliau bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah ﷺ dengan apa yang diridai Allah dan sesuai dengan Rasul-Nya."
“By what will you judge? He said: By the Book of Allah. He said: If you do not find it (explicitly there)? He said: By the Sunnah of the Messenger of Allah. He said: If you do not find it (explicitly there)? He said: I will perform ijtihad (and reach to) my opinion. He said: Praise be to Allah who bestowed the messenger of the Messenger of Allah with what Allah is pleased and as is His Messenger.”
Beliau memberi penguasa pahala jika ia keliru dalam ijtihad, sehingga mendorongnya untuk berijtihad dan menjauhkannya dari (berpegang) secara kaku pada makna lahiriah teks semata. Al-Bukhari meriwayatkan dari Amr bin Al-‘Aas bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
He gave the ruler a reward if he made a mistake in ijtihad, thereby encouraging him to perform ijtihad and keeping him far away from (sticking) rigidly to the merely apparent (meaning of the) texts. Al-Bukhari narrated from Amr bin Al-‘Aas that he heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Apabila seorang penguasa memutuskan perkara dan berijtihad lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dan berijtihad lalu ia keliru, maka baginya satu pahala."
“When the ruler judges and performs ijtihad then gets it right there are two rewards for him. And when he rules and performs ijtihad and errs, there is one reward for him.”
Syariat berlebihan dalam membatasi aturan yang dengannya penguasa memerintah, yaitu harus bersumber dari Islam dan tidak yang lain. Meskipun memberi penguasa hak untuk berijtihad sekalipun ia keliru, syariat sangat ketat dalam membatasi pemerintahan dengan Islam saja, dan melarang ia memerintah dengan selain Islam. Bahkan, syariat juga melarangnya meminta hukum dari selain Islam, atau mencampurkan Islam dengan sesuatu yang bukan berasal darinya. Allah (SWT) berfirman kepada Rasulullah ﷺ:
The Shar’a exaggerated in restricting the rules by which the ruler rules as being (from) Islam and nothing else. Despite giving the ruler the right to peform ijtihad even if he errs, it was strict in restricting the ruling by Islam and prohibited his ruling by anything else. Rather, it even prohibited him asking about the ruler from other than Islam or that he associates with Islam anything not from it. Allah (swt) said addressing the Messenger (saw):
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah kebenaran datang kepadamu." (QS. Al-Ma'idah: 49)
“Rule between them by what Allah revealed and do not follow their desires after the truth has come to you” [TMQ 5:49].
Ucapan kepada Rasulullah (SWT) adalah seruan kepada umatnya, sehingga ini juga merupakan seruan kepada setiap penguasa. Muslim meriwayatkan dari Aisyah (RA) yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
The speech to the Messenger (swt) is the address to his Ummah so this is an address to every ruler. Muslim narrated from Aisha (ra) who said: The Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak."
“Whoever innovates in this matter of ours anything not of it, it is rejected”
Dan dalam riwayat lain
And in another narration
"Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak."
“Whoever performs any action not in accordance with our matter (Islam), it is rejected.”
Dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Ubaidullah bin Abdullah bahwa Ibnu Abbas (ra) berkata:
And Al-Bukhari narrated from Ubaidullah bin Abdullah that ibn Abbas (ra) said:

“Bagaimana kalian bertanya kepada Ahli Kitab tentang sesuatu, padahal Kitab yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ itu lebih baru? Kalian membacanya dalam keadaan murni, belum berubah. Dan Kitab itu telah memberitahu kalian bahwa Ahli Kitab telah mengubah Kitab Allah dan memalsukannya. Mereka menulis Kitab dengan tangan mereka sendiri lalu berkata: ‘Ini dari Allah’, agar mereka memperoleh harga yang murah dengannya. Bukankah ilmu yang telah datang kepadamu melarangmu untuk bertanya kepada mereka?”
“How do you ask for the People of the Book about anything and the Book which was revealed to the Messenger of Allah (saw) is more recent. You read it pure and it is not old. And it has told you that the People of the Book changed the Book of Allah and altered it. They wrote the Book with their own hands and they said: ‘This is from Allah’ in order to purchase a measly price for it. Does not the knowledge which came to you prohibit from asking them?”
Ini menjelaskan batasan yang mewajibkan dia (penguasa) untuk memutuskan hukum dengan; hal ini membatasi tanggung jawabnya dalam hukum hanya pada pemerintahan dengan apa yang Allah (SWT) turunkan.
This hereby clarifies the restriction by which he (the ruler) is obliged to rule by; it restricted his responsibility in the rules to the rule by what Allah (swt) revealed.
Tanggung jawab wajib bagi penguasa ini menunjukkan bahwa Asy-Syari' telah menjelaskan tanggung jawab publik secara gamblang, dan tanggung jawab ini dibebankan kepada penguasa sebagai penguasa, terlepas dari apakah ia seorang Khalifah atau pembantunya, gubernur (wali) atau pejabat ('amil). Mereka semua adalah penguasa dan terikat oleh tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, jika ini merupakan tanggung jawab para gubernur dan pemimpin, serta penguasa lainnya, maka ini tentu menjadi tanggung jawab Khalifah. Karena tanggung jawab ini wajib bagi pemimpin, maka ia juga wajib bagi orang yang memikul beban yang lebih besar, dengan alasan yang lebih kuat. Selain itu, terdapat hadits-hadits umum yang ditujukan kepada siapa pun yang mengurusi urusan kaum Muslimin, baik Khalifah maupun gubernur. Sabda Rasulullah ﷺ:
These obligatory responsibilities upon the ruler show that the Legislator delineated the public responsibilities clearly and these responsibilities are upon the ruler as a ruler irrespective of his being a Khalifah or his assistant, governor (wali) or official (‘amil). All of them are rulers and they are bound by these responsibilities. Therefore if these are the responsibilities of the governors and leaders, and others among the rulers, then they are the Khalifah’s responsibilities. Since they are obligatory upon the leader therefore they are obligatory upon the one bearing the greater burden by greater reason. Moreover, there are general ahadith addressing whoever oversees an affairs among the Muslims’ affairs, whether a Khalifah or a governor. The Messenger’s statement:
"Tidak ada seorang hamba pun yang Allah angkat sebagai penguasa atas rakyat."
“There is no slave whom Allah appoints over the citizens”
Dan pernyataannya:
And his statement:
"Pengkhianatan yang paling besar adalah dari pemimpin umum."
“The greatest treachery is from the general leader”
Dan firman Allah:
And Allah’s statement:
"Barangsiapa tidak berhukum" [TMQ 5:44].
“Whoever does not rule” [TMQ 5:44].
Semua ini datang dengan kata-kata umum yang mencakup gubernur dan mencakup Khalifah. Dan seruan kepada Rasulullah ﷺ adalah seruan kepada setiap penguasa, baik Khalifah maupun gubernur. Selain itu, Rasulullah ﷺ menjelaskan secara tekstual tanggung jawab Khalifah terhadap rakyatnya dalam hadis yang memperjelas tanggung jawab-tanggung jawab yang bersifat umum. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
All these came with general words covering the governor and covering the Khalifah. And the address to the Messenger (saw) is the address to every ruler, whether Khalifah or governor. Additionally, the Messenger (saw) clarified the Khalifah’s responsibility to his citizens textually in the hadith which clarified the general responsibilities. Al-Bukhari narrated from Abdullah bin Umar (ra) that the Messenger of Allah (saw) said:

"Sesungguhnya setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin atas rakyatnya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya. Budak seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia bertanggung jawab atasnya. Sesungguhnya setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya."
“Verily each one of you is a guardian and each one of you is accountable over his charge. The Imam is a guardian over the people and he is accountable over his citizens. The man is a guardian over the people of his house and he is accountable over his charges. The woman is a guardian over the people of the house of her husband, and she is accountable over them. The man’s slave is a guardian over his master’s property and he is accountable over it. Verily each one of you is a guardian and each one of you is accountable over his charge.”
Ia menjadikan Khalifah bertanggung jawab dengan tanggung jawab umum atas rakyatnya. Oleh karena itu, tanggung jawab-tanggung jawab umum dibebankan kepada Khalifah sebagaimana berlaku bagi seorang pemimpin.
He made the Khalifah responsible with a general responsibility over his citizens. Therefore the general responsibilities are imposed upon the Khalifah as they are concerning the leader.
Pembuat syariat telah sepenuhnya menjamin pelaksanaan kewajiban-kewajiban tanggung jawab publik ini oleh penguasa melalui arahan (tawjeeh) dan perundang-undangan. Adapun arahan (tawjeeh), Dia memperingatkan penguasa akan hukuman Allah jika ia lalai dan gagal memenuhi kewajibannya. Dia menjelaskan bahwa ada kehinaan dan penyesalan bagi orang lemah yang tidak mampu memenuhi apa yang dibebankan kepadanya namun tetap menerimanya (jabatan), Rasulullah ﷺ memohon kepada Allah agar Dia (SWT) bersikap keras terhadap orang yang bersikap keras kepada umat Islam, dan Allah mengharamkan surga bagi orang yang tidak memberikan nasihat yang baik kepada umat, di antara peringatan-peringatan lainnya yang menunjukkan kepada penguasa akhir nasibnya jika ia gagal menunaikan tanggung jawabnya, yaitu hukuman Allah. Namun, syariat tidak berhenti sampai di sini, melainkan juga menjadikan umat bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban penguasa; syariat mewajibkan mereka untuk menegur penguasa jika ia lalai dalam memenuhi kewajibannya atau berbuat dosa dalam urusan-urusannya. Bahkan syariat memerintahkan umat untuk memerangi penguasa dengan pedang jika ia berhukum dengan selain Islam sehingga hal itu menjadi kekafiran yang nyata, dan menjadikan orang yang mati dalam rangka menegur penguasa sebagai penghulu para syuhada. Beliau ﷺ bersabda:
The Legislator has completely guaranteed the ruler’s performance of burdens of these public responsibilities via guidelines (tawjeeh) and legislation. As for the guidelines (tawjeeh), He warned the ruler of Allah’s punishment if he neglected and failed to fulfill his burdens. He clarified that there is disgrace and regrets if the weak person who could not fulfill what is imposed upon him undertook it (the rule), the Messenger (saw) asked Allah that He (swt) be severe to the one who is severe upon the Islamic Ummah and Allah prohibited Paradise for who does not encompass the Ummah with good advice among other warnings which demonstrated to the ruler his end if he failed to fulfill his responsibilities i.e. the punishment of Allah. However, the Shar’a was not satisfied with this but also made the Ummah responsible for the ruler’s performance of his responsibilities; it compelled them to denounce him if he fell short of fulfilling his responsibilities or sinned in his transactions. And it even commanded the Ummah to fight him by the sword if he ruled by other than Islam so that it became open disbelief, and made the one who dies in the way of denouncing the ruler the prince of martyrs. He (saw) said:
Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul-Muththalib, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim untuk memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar, lalu ia dibunuh.
“The prince of martyrs is Hamza bin Abdul-Muttalib and the man who stood before the unjust ruler to command and forbid him, and he was killed.”
Hal itu menjadikan orang yang ridha terhadap kelalaian penguasa dan mengikutinya (dalam hal itu) bertanggung jawab di hadapan Allah (SWT) dan tidak aman dari hukuman-Nya (SWT). Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
It made the one who is pleased with the ruler’s neglect and follows him (upon that) accountable before Allah (swt) and not safe from His (swt) punishment. Muslim narrated from Umm Salamah that the Messenger of Allah (saw) said:
"Akan ada para pemimpin. Kalian akan mengenali (sebagian dari perbuatan mereka) dan mengingkarinya. Barangsiapa mengenali, ia terbebas dari dosa, dan barangsiapa mengingkari, ia selamat, tetapi orang yang ridha dan mengikuti (tidak terbebas dari dosa dan tidak selamat). Mereka bertanya: 'Tidakkah kami perangi mereka?' Beliau ﷺ menjawab: 'Tidak, selama mereka masih shalat.'"
“There will be leaders. You will recognise and reject (some of what they do). Whoever recognises is guiltless and whoever rejects is safe, but the one who is pleased and follows (is neither guiltless nor safe). They said: Should we not fight them? He said: No, not as long as they prayed”
Dan dalam riwayat lain:
And in another narration:
"Barangsiapa membenci, maka ia terbebas, dan barangsiapa mengingkari, maka ia selamat, tetapi orang yang ridha dan mengikuti (tidak demikian)."
“Whoever dislikes is guiltless and whoever rejects is safe, but the one who is pleased and follows (is not).”
Hadis ini menjelaskan hadis pertama. Tentang sabdanya,
This narration explains the first narration. About his statement,
"Barangsiapa yang mengakui, ia tidak berdosa"
“Whoever recognises is guiltless”
Orang yang mengetahui kemungkaran sehingga tidak samar baginya, maka ia telah menemukan jalan untuk terbebas dari dosanya dan hukumannya, yaitu dengan mengubahnya dengan tangan atau lisannya; dan jika ia terlalu lemah, maka dengan membencinya dalam hatinya." Dan perkataannya:
The one who knows the munkar such that it is not ambiguous to him has found a path to innocence from his sin and punishment by changing it by his hand or tongue; and, if he is too weak, then hating it by his heart.” And his statement:
"Barangsiapa yang menolak, ia selamat"
“Whoever rejects is safe”
Yaitu orang yang tidak mampu mengubahnya dengan tangan dan lisannya, lalu mengingkarinya dengan hatinya, maka ia selamat dari keterlibatan bersama mereka dalam dosa tersebut.
I.e. the one who is unable to change it by his hand and tongue and rejects it by his heart is safe from associating with them in the sin
"Tetapi orang yang ridha dan mengikuti"
“But the one who is pleased and follows”
yaitu orang yang ridha dengan perbuatan mereka dan mengikuti mereka dalam melakukannya, maka ia tidak bebas dari dosa dan tidak selamat. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengingkari penguasa dan mewajibkannya dengan cara apa pun yang memungkinkan, yaitu dengan tangan, dengan syarat tidak sampai pada peperangan; yakni kurang dari pedang, atau dengan lisan dengan cara apa pun, yakni dengan ucapan, atau dengan hati jika ia terlalu lemah untuk menggunakan tangan atau lisan. Beliau ﷺ menganggap orang yang tidak mengingkari sebagai sekutu penguasa dalam kemaksiatan ketika beliau bersabda bahwa orang yang ridha dengan apa yang mereka lakukan dan mengikutinya tidak bebas dari dosa dan tidak selamat. Namun, pengingkaran ini hanya berlaku ketika mereka berbuat salah tetapi tetap memerintah dengan Islam. Jika mereka meninggalkan penerapan Islam dan menerapkan hukum-hukum kekufuran, maka syariat tidak cukup dengan sekadar pengingkaran dengan tangan, lisan, dan hati, melainkan menjadikan cara untuk mengubah perbuatan mereka, atau mereka (para penguasa), adalah pedang dan peperangan. Dalam hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim,
I.e. the one who is pleased by their action and follows them in acting upon it is neither guiltless nor safe. In this hadith the Messenger (saw) commanded rejecting against the ruler and obliged it through any means possible by the hand on condition that it does not reach fighting i.e. less than the sword or the tongue in any way whatsoever i.e. by words or by the heart if he is too weak to use the hand or tongue. He considered the one who does not reject a partner to the ruler in sin when he said that the one who is pleased by what they do and follows upon that is neither guiltless nor safe from sin. However this rejection is only when they act wrong but still rule by Islam. If they leave the implementation of Islam and implement the rules of kufr, the Shar’a is not satisfied with mere rejection by hand, tongue and heart but it rather made the method of changing what they do, or them (the rulers), the sword and fighting. In the hadith of Umm Salamah which was narrated by Muslim,
Mereka berkata: Bukankah kami harus memerangi mereka? Beliau bersabda: Tidak, selama mereka masih shalat.
“They said: Should we not fight them? He said: No, not as long as they prayed”
Dan dalam hadis Awf bin Malik yang diriwayatkan oleh Muslim,
And in the hadith of Awf bin Malik which was narrated by Muslim,
"Dikatakan: Wahai Rasulullah, tidakkah kami sebaiknya melawan mereka dengan pedang? Beliau bersabda: Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian." ﷺ
“It was said: O Messenger of Allah, should we not oppose them by the sword? He said: No, not as long as they establish the prayer over you”
Dan dalam sebuah riwayat disebutkan:
And in a narration they said:
Kami bertanya: "Wahai Rasulullah ﷺ, bolehkah kami tidak memerangi mereka karena hal itu?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian."
“We said: O Messenger of Allah, should we not oppose them due to that? He said: No, not as long as they establish the prayer over you.”
Dan dalam Shahih Al-Bukhari dari Ubadah bin As-Samit, ia berkata
And in Al-Bukhari from Ubadah bin As-Samit who said
"Nabi ﷺ mengajak kami, lalu kami membaiat beliau. Beliau bersabda: Di antara hal yang beliau jadikan syarat atas kami ialah agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat dalam perkara yang kami sukai dan yang kami benci, dalam perkara yang sulit bagi kami dan yang mudah bagi kami, dan bahkan ketika orang lain diutamakan atas kami, serta agar kami tidak merebut kekuasaan dari orang-orang yang memilikinya. Beliau bersabda: Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufr bawah) yang kalian miliki bukti yang jelas (burhan) dari Allah."
“The Prophet (saw) invited us and we gave him a pledge. He said: Among what he made a condition over us is that we pledge him to hear and obey in matters we are energetic about and what we dislike, in what we find difficult and what we find easy, and even when others are preferred over us and that we should not dispute the authority with those who possess it--He said--Unless you see open disbelief (kufr bawah) for which you have from Allah clear poof (burhan).”
Pemahaman terhadap hadis ini adalah bahwa kita menentang penguasa yang memiliki kewenangan jika kita melihat kekafiran yang nyata, dan kita menentang mereka dengan pedang serta memerangi mereka jika mereka tidak menegakkan shalat di tengah-tengah kita. Hal ini, dalam kaitannya dengan penguasa, merupakan ungkapan kinayah untuk pemerintahan berdasarkan Islam, yaitu selama mereka memerintah dengan Islam maka tidak ada peperangan, perlawanan, ataupun perselisihan. Jika mereka memerintah dengan selain Islam, maka wajib pada saat itu juga untuk memerangi, menentang, dan berselisih dengan mereka. Dengan cara ini, Islam telah sepenuhnya menjamin terlaksananya tanggung jawab-tanggung jawab publik.
The understanding of this hadith is that we dispute the authority with those who possess it if we see open disbelief, and that we dispute with them by the sword and fight them if they do not establish the prayer over us. This, in relation to the ruler, is a metaphoric expression (kinayah) for ruling by Islam i.e. as long as they rule by Islam then there is no fighting, opposition or dispute. If they rule with other than Islam, then it is obliged at that very time to fight, oppose and dispute with them. In this way, Islam has completely guaranteed the execution of the public responsibilities.