12.12 Pertimbangan Hadis sebagai Dalil dalam Hukum-Hukum Syariat
12.12 Consideration Of The Hadīth As An Evidence In The Sharī’ah Rules
Bukti untuk ‘aqīdah harus pasti dan keotentikannya tidak diragukan. Oleh karena itu khabar al-ahad tidak layak menjadi dalil ‘aqīdah, meskipun hadīth tersebut sahih baik dari segi makna maupun periwayatannya. Adapun hukum syariat, cukup dalilnya bersifat zhanni. Maka sebagaimana hadīth mutawatir cukup menjadi dalil hukum syariat, demikian pula khabar al-ahad cukup menjadi dalil hukum syariat. Namun khabar al-ahad yang layak menjadi dalil hukum syariat adalah hadīth sahih dan hadīth hasan. Adapun hadīth da‘īf, sama sekali tidak dapat dijadikan dalil syariat. Siapa pun yang mengambil dalil darinya, tidak dianggap telah mengambil dalil syariat. Namun penilaian suatu hadīth sebagai sahih atau hasan bergantung pada orang yang menyimpulkan hukum darinya, jika ia memiliki kelayakan untuk memahami hadīth tersebut, yang mungkin tidak berlaku bagi selainnya dari kalangan muhadditsin. Hal itu karena ada perawi yang dinilai tsiqah oleh sebagian muhadditsin tetapi tidak demikian menurut sebagian muhadditsin lain, atau dianggap majhul oleh sebagian muhadditsin namun dikenal oleh yang lain. Ada pula hadīth yang tidak sahih dari satu jalur periwayatan tetapi sahih dari jalur lain, dan ada jalur periwayatan yang benar menurut sebagian ulama tetapi tidak menurut yang lain. Ada pula hadīth yang tidak diakui oleh sebagian muhadditsin dan mereka cacat-kan, tetapi diakui oleh muhadditsin lain yang menjadikannya sebagai hujjah. Dan ada hadīth yang sebagian Ahl al-hadīth mengkritisinya, namun secara umum para fuqaha menerimanya dan menjadikannya sebagai dalil. Keterikatan seseorang untuk menilai suatu hadīth sebagai sahih atau hasan menurut satu pendapat tertentu atau menurut seluruh pendapat merupakan keterikatan yang keliru, dan bertentangan dengan kenyataan hadīth tersebut. Tidak diperbolehkan pula untuk tergesa-gesa menerima sebuah hadīth tanpa pertimbangan yang matang terhadap keotentikannya. Demikian pula, tidak diperbolehkan untuk tergesa-gesa menolak suatu hadīth dan menolaknya semata-mata karena salah seorang muhaddith telah mempertanyakan keadilan seorang perawi, dengan kemungkinan bahwa hadīth tersebut dapat diterima melalui perawi lain. Seseorang juga tidak boleh menolak suatu hadīth semata-mata karena satu orang muhaddith telah menolaknya, dengan kemungkinan bahwa hadīth itu dapat diterima oleh muhaddith lain, atau menolaknya karena para muhaddithin (secara umum) telah menolaknya, dengan kemungkinan bahwa hadīth itu pernah dijadikan dalil oleh para imam dan umumnya para fuqahā' (ahli fikih). Seseorang tidak boleh gegabah dalam mencela atau menolak suatu hadīth, kecuali jika perawinya diketahui oleh semua orang sebagai pribadi yang tercela, atau hadīth tersebut ditolak oleh semua orang, atau tidak seorang pun yang menjadikannya sebagai dalil kecuali sebagian fuqahā' yang kurang berilmu tentang hadīth. Barulah ketika itu hadīth tersebut dicela dan ditolak. Seseorang harus berhati-hati dan memikirkannya terlebih dahulu sebelum mempertanyakan atau menolak suatu hadīth. Siapa pun yang meneliti para perawi dan hadīth-hadīth akan mendapati banyak perbedaan pendapat di antara para muhaddithin mengenai mereka, dan contohnya sangat banyak. Misalnya: Abū Dāwūd meriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, yang meriwayatkan dari ayahnya, yang meriwayatkan dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
The evidence for the ‘aqīdah must be definite and of unquestionable authenticity. That is why the isolated report (khabar al-ahad) is not fit to be an evidence for ‘aqīdah even if it is a sound hadīth (hadīth Sahih) in its meaning and transmission. As for the Sharī’ah rule, it suffices for its evidence to be speculative (zanni). Therefore, just as the mutawatir hadīth suffices as an evidence for the Sharī’ah rule, likewise the isolated report (khabar al-ahad) suffices as an evidence for the Sharī’ah rule. However, the khabar al-ahad which is suitable to be an evidence for the Sharī’ah rule is the hadīth Sahih and hadīth hasan. As for the weak hadīth (hadīth da'eef) it cannot serve as a Sharī’ah evidence at all. Anyone who educes it he will not be considered to have educed a Sharī’ah evidence. However the consideration of a hadīth as Sahih (sound) or hasan (good) is according to the one who educes it, if he is qualified to understand the hadīth, which may not be so for the rest of the muhadithin. That is because there are transmitters who are trustworthy (thiqa) for some muhadithin but not so for some other muhaddithin, or are considered to be from the obscure (majhul) for some muhaddithin and well known for others. There are ahadīth which are not sound from one line of transmission but are from another and there are lines of transmission which are correct for some but not for others. And there are ahadīth which are not recognised by some muhaddithin and are impugned by them but they are recognised by other muhaddithin who advance them as proof. And there are ahadīth which some of the Ahl al-hadīth discredited but fuqaha in general accepted them and used then a proof. People's adherence to the consideration of a hadīth as Sahih or hasan according to a particular opinion or all of the opinions constitutes an incorrect adherence and contradicts the reality of the hadīth. Nor is it allowed to hastily accept a hadīth without due consideration to its authenticity, likewise it is not allowed to hastily discredit a hadīth and reject it merely because one of the muhaddithin has questioned the probity of a transmitter due to the possibility that it might be acceptable with another transmitter. And one should not reject a hadīth purely because one muhaddith has rejected it because of the possibility that it might be accepted by another muhaddith or reject it because the muhaddithin (in general) have rejected it because of the possibility that it might have been used as proof by the imams and general body of fuqaha (jurists). One should not be rash in discrediting or rejecting a hadīth except if its transmitter is known by all to be disparaged or the hadīth is rejected by everyone or no one advanced it as a proof except some of the fuqaha who lacked knowledge of the hadīth. It is then that the hadīth is discredited and rejected. One should be careful and give it thought before one calls a hadīth into question or reject it. Anyone who scrutinises the transmitters and and ahadīth he will find many differences regarding them between the muhaddithin. And the examples are many. For example: Abu Dawud narrated on the authority of 'Amr ibn Shu'ayb who narrated from his father, who narrated from his grandfather that the Messenger of Allah said:
"Kaum Muslimin itu setara dalam hal darah. Yang paling rendah di antara mereka berhak memberikan perlindungan atas nama mereka, dan orang yang tinggal jauh pun boleh memberikan perlindungan atas nama mereka. Mereka laksana satu tangan terhadap semua orang yang berada di luar komunitas. Mereka yang memiliki kendaraan cepat hendaknya kembali kepada mereka yang memiliki kendaraan lambat, dan mereka yang keluar bersama suatu pasukan kecil (hendaknya kembali) kepada mereka yang bermukim."
“Muslims are equal in respect of blood. The lowest of them is entitled to give protection on behalf of them, and the one residing far away may give protection on behalf of them. They are like one hand over against all those who are outside the community. Those who have quick mounts should return to those who have slow mounts, and those who got out along with a detachment (should return) to those who are stationed”.
Perawi hadis ini adalah 'Amr ibn Shu'ayb, dan 'Amr ibn Shu'ayb meriwayatkan dari ayahnya, dan dari kakeknya; jalur periwayatannya terkenal. Meskipun demikian, banyak ulama yang menggunakan hadisnya sebagai dalil, sementara yang lain menolaknya. At-Tirmidzi berkata: Muhammad ibn Isma'il berkata: Aku melihat Ahmad dan Ishaq (dan ia menyebutkan yang lain) yang menggunakan hadis 'Amr ibn Shu'ayb sebagai dalil. Ia berkata:
The transmitter of this hadīth is 'Amr ibn Shu'ayb and ‘Amr ibn Shu'ayb narrated from his father and from his grandfather line of transmission is famous. Despite that many have used his hadīth as proof and others have rejected it. Tirmidhi said: Muhammad ibn Isma'il said: I saw Ahmad and Ishaq (and he mentioned others) who used the hadīth of 'Amr ibn Shu'ayb as proof. He said:
ʿAmr bin Syuʿayb meriwayatkan hadis dari ʿAbdullah bin ʿUmar. Abu ʿIsa berkata: Siapa pun yang membicarakan hadis ʿAmr bin Syuʿayb menilainya lemah, karena ia biasa meriwayatkan hadis dari kitab-kitab kakeknya seolah-olah mereka berpendapat bahwa ia tidak pernah mendengar hadis-hadis ini langsung dari kakeknya. ʿAli bin Abi ʿAbdullah al-Madini berkata bahwa Yahya bin Saʿid berkata: Hadis ʿAmr bin Syuʿayb bagi kami tidak berdasar. Meskipun demikian, jika seseorang menetapkan suatu hukum syariat dengan hadis ʿAmr bin Syuʿayb, dalilnya akan dianggap sebagai dalil syariat, karena ʿAmr bin Syuʿayb termasuk orang yang hadisnya dikutip oleh para muhaddits sebagai dalil. Misalnya, dalam kitab al-Darquthni, al-Hasan meriwayatkan dari ʿUbadah dan Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda:
'Amr ibn Shu'ayb heard ahadīth from 'Abd Allah ibn 'Umar. Abu 'Isa said: whoever spoke about the hadīth of 'Amr ibn Shu'ayb branded him as weak because he used to quote ahadīth from his grandfathers books as if they considered him not to have heard these ahadīth directly from his grandfather. 'Ali ibn Abi 'Abd Allah al-Madini said that Yahya ibn Sa'id said: The hadīth of 'Amr ibn Shu'ayb for us is unfounded. Despite this, if someone establishes a Sharī’ah rule with the hadīth of'Amr ibn Shu'ayb, his evidence will be considered a Sharī’ah evidence because 'Amr ibn Shu'ayb is one of those people whose hadīth the muhaddithin cite as an evidence. For example, in al-Darqutni, al-Hasan narrated on the authority of 'Ubada and Anas ibn Malik that the Prophet said:
"Apa pun yang ditimbang ditukar secara sama jika jenisnya sama, dan apa pun yang diukur ditukar dengan cara serupa jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda, maka tidak ada larangan (jika pertukarannya tidak sama)."
‘Whatever is weighed is exchanged equally if it is of the same type, and whatever is measured is exchanged likewise (similarly) if it was of the same type. If the types differed then there is no harm (if not equal in exhange)’
Dalam isnād hadīth ini terdapat al-Rabi' ibn Subayh. Abu Zur'a telah menilainya tsiqah (terpercaya), sementara kelompok lain melemahkannya. Al-Bazzar juga meriwayatkan hadīth ini dan menganggapnya sahih. Maka apabila seseorang menyebutkan hadīth ini, atau hadīth yang di dalam isnādnya terdapat al-Rabi' ibn Subayh, ia telah menyebutkan sebuah dalil syar'i, karena hadīth ini sahih menurut satu kelompok (ulama kritikus perawi), dan karena al-Rabi' tsiqah menurut kelompok kritikus perawi lainnya. Tidak boleh dikatakan di sini bahwa apabila seorang perawi dinyatakan tsiqah sekaligus dicela, maka celaan (jarh) didahulukan atas penilaian keterpercayaan (ta'dil). Hal itu hanya berlaku apabila penilaian tersebut datang dari satu orang tentang satu perawi. Adapun apabila penilaian itu datang dari dua orang, lalu yang satu menganggapnya sebagai cacat (ta'n) dan yang lain tidak, maka hal itu diperbolehkan. Dari sinilah sebagian ulama mengakui sebagian perawi sebagai terpercaya, sementara sebagian lain tidak.
In the isnād of this hadīth there is al-Rabi' ibn Subayh, Abu Zur'a has verified him as trustworthy but another group has weakened him. Al-Bazzar has recorded this hadīth also and it is considered as a sound (Sahih) hadīth. When someone educes this hadīth or a hadīth whose isnād contains al Rabi' ibn Subayh, then he has educed a Sharī’ah evidence because this hadīth is sound according to one group (of rijal scholars), and because al-Rabi' is trustworthy (thiqa) for another group (of rijal critics). It should not be said here that when a person is declared trustworthy and also disparaged that the invalidation (jarh) takes precedence over the attestation of reliabilitiess since that can only be when they are reported about one person according to the view of one person. As for when they are reported by two persons and one considers it as an impugnation (ta'n) and the other does not, then it is allowed. It is from here that some scholars have recognised certain transmitters (as reliable) and others have not.
Contoh: Abu Dawud, Ahmad, al-Nasa'i, Ibn Maja dan al-Tirmidhi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa:
For example: Abu Dawud, Ahmad, al-Nasa'i, Ibn Maja and al-Tirmidhi narrated on the authority of Abu Hurairah that:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk wudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Airnya suci, dan bangkai yang ada di dalamnya halal dimakan."
“A man asked the Messenger of Allah : O Messenger of Allah, we travel on the sea and take a small quantity of water with us. If we use this for ablution, we would suffer from thirst. Can we perform ablution with sea water? The Messenger replied: Its water is pure and what dies in it is lawful food
Tirmidzi meriwayatkan bahwa Bukhari telah memastikan keshahihan hadits ini, dan Ibnu 'Abd al-Barr menilainya sahih karena para ulama telah menerimanya, serta telah dinyatakan shahih oleh Ibnu al-Mundzir. Ibnu al-Atsir berkata dalam Syarh al-Musnad: Hadits ini shahih dan masyhur, para imam telah mencatatnya dalam kitab-kitab mereka. Mereka menjadikannya sebagai dalil, dan para perawinya terpercaya. Syafi'i mengatakan bahwa ada seorang perawi dalam sanad hadits ini yang "saya tidak mengenalnya". Ibnu Daqiq al-'Ied menyebutkan aspek-aspek pembenaran yang dengannya ia membenarkan hadits ini. Salah satunya adalah tidak diketahuinya Sa'id bin Salamah dan al-Mughirah bin Abi Burdah, keduanya disebut dalam sanad, sedangkan sebagian muhaddits mengatakan bahwa kedua perawi ini memang dikenal. Abu Dawud berkata bahwa al-Mughirah dikenal, dan keterpercayaannya ditegaskan oleh an-Nasa'i. Ibnu 'Abd al-Hakam mengatakan bahwa penduduk Afrika berkumpul di sekitarnya (al-Mughirah) setelah pembunuhan Yazid bin Abi Muslim dan mengatakan bahwa ia tidak dikenal. Al-Hafizh berkata: dari kekeliruan ini hendaknya diketahui bahwa orang yang menganggap ia (yaitu al-Mughirah) sebagai majhul tidaklah benar. Adapun Sa'id bin Salamah, Shafwan bin Salim mengikutinya dalam meriwayatkan dari al-Julah bin Katsir. Maka siapa pun yang menjadikan hadits ini sebagai dalil, atau menjadikan riwayat al-Mughirah dan Sa'id sebagai hujjah, berarti ia telah menggunakan dalil syar'i. Hal ini karena hadits ini dianggap sahih, dan kedua perawi ini dianggap terpercaya menurut sebagian muhaddits.
Tirmidhi has reported that Bukhari verified the soundness of this hadīth and Ibn 'Abd al-Barr judged it as sound because the '‘Ulamā have accepted it and it has been authenticated by Ibn al Munzir. Ibn al-Asir said in the Sharh al-Musnad: This hadīth is Sahih and mashhur, the imams recorded it in their books. They used it as proof, its transmitters are trustworthy. Shafi'i said that there is a transmitter in the isnād (chain) of this hadīth 'whom I do not know'. Ibn Daqiq al-'Ayyid mentioned the aspects of justification by which he justifies this hadīth. One of them is the lack of knowledge surrounding Sa'id ibn Salama and al-Mughira ibn Abi Burda, both of whom are mentioned in the isnād, whereas some muhaddithin have said these two transmitters are indeed known. Abu Dawud said al-Mughira is known and his reliability is attested by al-Nasa'i. Ibn 'Abd al-Hakam said the people of Africa gathered around him (al-Mughira) after the murder of yazid bin Abi Muslim and said that he is unknown. Al-Hafiz said: it should be known from this mistake that the one who assumed that he (i.e AlMughira) is Majhul is not correct. As for Sa’id bin Salama, Safwan bin Salim followed him in his narration from al-Julah bin Kathir. So if anybody used this hadith as an evidence or he used the report of al-Mughira and Said as a proof then he would have used a Shar'i evidence. This is because this Hadith is considered valid and these two transmitters are considered reliable in view of some Muhaddithin.
Saya mendengar Nabi ﷺ ditanya tentang pembelian kurma matang. Beliau bertanya kepada orang-orang yang memetiknya: "Apakah kurma matang berkurang beratnya jika menjadi kering?" Mereka menjawab: "Ya." Maka beliau melarang hal tersebut.
“I heard the Prophet being asked about the purchase of ripe dates. He asked the people who pick them: Do ripe dates loose weight if they become dry? They said: yes. So he forbade that”
Hadis ini dinilai shahih oleh al-Tirmidzi, namun sekelompok ulama mengkritiknya, di antaranya at-Thahawi, at-Thabari, Ibnu Hazm, dan Abdul Haqq, karena dalam sanadnya terdapat Zayd Abu ‘Ayyasy, dan ia majhul. Dalam kitab ‘at-Talkhis wal Jawab’ disebutkan bahwa ad-Daraquthni mengatakan bahwa ia (yaitu Zayd Abu ‘Ayyasy) terpercaya, dan al-Mundziri mengatakan, dua orang terpercaya telah meriwayatkan darinya, dan Malik bersandar padanya meskipun ada kritik keras terhadapnya. Maka, jika seseorang menjadikan hadis ini sebagai dalil syariat, atau menjadikan hadis yang di dalam sanadnya terdapat Zayd Abu ‘Ayyasy sebagai dalil, maka ia telah mengambil kesimpulan hukum dari dalil yang tidak kuat.
This hadīth has been authenticated by al-Tirmidhi and a group of people impugned it, from them are Tahawi, Tabari, Ibn Hazm and Abdul Haqq because in its isnad there is Zayd abu ‘Ayaash and he is Majhul. It is said in ‘at-talkhees wal jawab’ that Darqutni said that he is trustworthy (i.e Zayd abu ‘ayaash) and Munziri said, two trustworthy people have narrated from him and Malik relied on him despite the severe criticism. So if some one takes this Hadith as a Sharī’ah evidence or takes as an evidence a hadith which has Zayd Abu ‘Ayaash, then he would have educed from a Shari’ evidence.
Contoh: Ahmad & Abu Dawud meriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
For example: Ahmad & Abu Dawud narrated that Abu Sa'id al-Khudri said: I heard the Messenger of Allah say:
“Jika dua orang pergi bersama untuk buang hajat dengan menyingkap aurat mereka dan saling berbicara, maka murka Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia turun atas perbuatan tersebut.”
“When two persons go together for relieving themselves uncovering their private parts and talking together, Allah’s, the Great and Majestic, becomes wrath falls at this (action)”
Hadis ini memiliki perawi bernama ‘Ikrimah ‘Ammar al-‘Ajali. Muslim telah menerimanya dalam Shahih-nya (yakni Shahih Muslim), meskipun sebagian Huffazh telah melemahkan hadis-hadis ‘Ikrimah yang diriwayatkan dari Yahya bin Katsir, padahal Muslim meriwayatkan hadis-hadis dari Yahya, dan Bukhari juga turut menyaksikannya. Oleh karena itu, jika seseorang menarik suatu hukum dari hadis ini, atau dari hadis lain yang di dalamnya terdapat ‘Ikrimah, maka ia telah menarik hukum dari dalil syar‘i, meskipun terdapat kritik terhadap hadis tersebut dan terhadap ‘Ikrimah. Sebagai contoh: Ahmad, Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan al-Tirmidzi meriwayatkan dari Yusra binti Shafwan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
This hadith has ‘Ikrima ‘Amaar al’Ajaily , Muslim has accepted it in his Sahih (i.e Sahih Muslim), although some of the Huffaz have weakened the ahadith of ‘Ikrima who narrated from Yahya ibn Kathir whereas Muslim reported ahadith on the authority of Yahya and Bukhari also witnessed it. Therefore, if someone educed a rule from this hadith or from a hadith which has ‘Ikrima then he would have educed from a Shari’ evidence despite the existence of impugnation of the hadith and that of ‘Ikrima. For example: Ahmad, Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Maja and al-Tirmidhi narrated on the authority of Yusra bint Safwan that the Prophet said:
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia tidak shalat hingga ia berwudhu."
“Whosoever touches his sexual organ/genitalia he should not pray until he makes wudu (ablution)”
Hadis ini telah diriwayatkan oleh Malik, al-Syafi'i, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hayyan, al-Hakim, dan Ibnu al-Jarud. Abu Dawud berkata: Aku berkata kepada Ahmad: hadis Busra tidak sahih. Ia berkata: Tidak, ia sahih. Al-Bayhaqi berkata: Meskipun asy-syaikhan (yaitu dua syaikh, al-Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkan hadis ini karena adanya perbedaan pendapat tentang apakah penerimaan hadis (sama') dari 'Urwah atau Marwan terjadi, namun keduanya tetap menggunakan seluruh perawinya (di tempat lain sebagai perawi yang terpercaya). Jika seseorang menggunakan hadis ini sebagai dalil, maka ia menjadi dalil syariat, meskipun al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Jika suatu hadis tidak dijadikan dalil oleh al-Bukhari dan Muslim, maka hal itu tidak berarti merendahkan hadis tersebut.
This hadīth has been recorded by Malik, al-Shafi'i, Ibn Khuzayma, Ibn Hayyan, al-Hakim and Ibn al-Jarud. Abu dawud said: I said to Ahmad: the hadīth of Busra is not sound. He said: No, it is sound. Bayhaqi said: Even though the shaykhayn (i.e, two Shaykhs, Bukhari and Muslim) did not record this hadīth due to disagreements about whether the sama' (hearing of hadīth) took place from 'Urwa or Marwan but they have used all of its transmitters (elsewhere as reliable transmitters). If someone uses this hadīth as proof, it is Sharī’ah evidence even if Bukhari and Muslim did not record it. If a hadīth is not advanced as proof by Bukhari and Muslim then that does not amount as a denigration of the hadīth.
Contoh: Hadis:
For example: The hadīth:
"Khamar telah diharamkan karena zatnya." [Reported by Nisai]
“Khamar has been forbidden for itself” [Reported by Nisai]
dan hadis
and the hadīth
"Para sahabatku itu seperti bintang-bintang, siapa pun di antara mereka yang kalian ikuti, niscaya kalian akan mendapat petunjuk." [Reported by Rizzin]
“My companions are like the stars, whichever you follow you will be guided” [Reported by Rizzin]
Mayoritas fuqaha telah menggunakan hadis-hadis tersebut, dan sebagian dari mereka mempersoalkan keabsahannya. Jika salah seorang dari mereka menggunakannya sebagai dalil, maka ia dianggap telah menggali (mengistinbatkan) sebuah dalil syar'i.
The general body of fuqaha have used both the ahadīth and some have contested their authenticity. If one of them used these as proof then he is considered to have educed a Sharī’ah evidence.
Dengan demikian, banyak perbedaan dalam hadis, para perawi, dan jalur-jalur periwayatan di antara para muhaddits menjadi jelas. Banyak perselisihan terjadi antara para muhaddits, para fuqaha pada umumnya, dan sebagian mujtahid. Ketika sebuah hadis ditolak karena perselisihan ini, maka banyak hadis yang dinilai sahih atau hasan ikut tertolak. Akibatnya, banyak dalil syariat menjadi hilang, dan hal ini tidak diperbolehkan. Karena itu, sebuah hadis tidak boleh ditolak kecuali dengan alasan yang benar, yaitu alasan yang diakui oleh mayoritas muhaddits, atau alasan bahwa hadis tersebut tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih dan hasan. Adapun hadis yang diakui oleh sebagian muhaddits dan memenuhi syarat-syarat hadis sahih dan hasan, boleh dijadikan dasar pengambilan hukum. Hadis tersebut dianggap sebagai dalil syariat, dan hukum yang digali darinya merupakan hukum syariat.
Thus many of the differences in hadīth, transmitters and the lines of transmission between muhaddithin becomes clear. Many disagreements between muhaddthin, the general fuqaha and certain mujtahidin do take place. When a hadīth is rejected due to this disagreement then many ahadīth considered to be Sahih or hasan have been rejected. And many Sharī’ah evidences are eliminated and this is not allowed. This is why a hadīth should not be rejected except for the correct reason, which might be recognised by the majority of the muhaddithin or it might not satisfy the necessary conditions for the Sahih and hasan hadīth. It is permitted to educe a hadīth when it is recognised by some of the muhaddithin and it fulfils the conditions of the hadīth Sahih and hasan. It is considered as a Sharī’ah evidence and the extracted hukm is a Sharī’ah rule.