18.1 Pemakzulan atau Pencopotan Khalifah
18.1 Deposing Or Removal Of The Khalifah
Seorang Khalifah langsung diberhentikan jika keadaan pribadinya berubah sedemikian rupa sehingga menuntut pencopotannya; sebaliknya, Khalifah wajib diberhentikan dalam situasi tertentu ketika secara hukum ia tidak diperbolehkan untuk terus menjabat sebagai Khalifah. Perbedaan antara kedua situasi ini adalah bahwa pada kasus pertama, yang mencopotnya dari jabatan Khalifah, baiat kepadanya tidak lagi wajib sejak peristiwa tersebut terjadi. Namun pada kasus kedua, yang mengharuskan pencopotannya, ketaatan kepadanya tetap wajib hingga proses pemberhentiannya selesai. Ada tiga perkara yang secara efektif mengubah keadaannya dan akan mencopotnya dari jabatan Khalifah menurut kriteria pertama di atas:
A Khalifah is deposed immediately if his personal situation has changed in a way that necessitates his removal; alternatively the Khalifah must be deposed in certain situations where he is not allowed legally to continue as a Khalifah. The difference between the two situations is that in the first case which removes him from the position of Khalifah, allegiance to him is not obligatory the moment the incident has occurred. But in the second case in which he necessarily has to be deposed, obedience to him remains obligatory until his deposition is completed. There are three matters which effectively change his situation and would remove him from the position of Khalifah according to the first criteria above: