2.6 Al-qadā’
2.6 Al-qadā’
Dalam bahasa Arab, *qadā, yaqdī, qadā'an al-shay'*, artinya ia menyempurnakan sesuatu dengan cermat dan tegas; dan dikatakan ia *qadā* (memutuskan) antara dua orang yang berselisih, artinya ia menetapkan dan memutuskan hukum di antara mereka; *al-'amru amdāhu*: perkara itu, ia melaksanakan/menuntaskannya. Kata *al-qadā'* telah disebutkan dalam banyak tempat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Allah berfirman:
It is said in the (Arabic) language qadā, yaqdī, qadā’an al-shay’, meaning he perfected the thing with precision and determination; and it is said he judged [qadā] between two disputants, meaning he ruled and decided between them; al-‘amru amdāhu: the matter, he executed/accomplished it. The word al-qadā’ has come in the ayāt of the Qur’ān in numerous places. Allah says:
"Apabila Dia menetapkan [qadā] suatu urusan, Dia hanya berfirman kepadanya: 'Jadilah!' maka jadilah ia" [TMQ Baqarah: 117]
“When He decrees [qadā] a matter, He only says to it: ‘Be!’ and it is” [TMQ Baqarah: 117]
Artinya, apabila Dia memutuskan suatu perkara, maka perkara itu terjadi tanpa keraguan atau penundaan sedikit pun; dan Dia berfirman:
That is, when He decides a matter it comes into existence without any hesitation or delay; and He said:
"Dialah yang telah menciptakan kalian dari tanah liat, kemudian menetapkan [qadā] suatu ajal (untuk kalian)." [TMQ-An’ām: 2]
“He it is who has created you from clay, and then has decreed [qadā] a term (for you)” [TMQ-An’ām: 2]
Yaitu, Dia telah menetapkan bagi makhluk ini, yang Dia ciptakan dari tanah, sebuah masa hidup [ajal] di antara waktu keberadaannya dan waktu berakhirnya. Dia berfirman:
That is, He has made for this creation which He created from clay a lifespan [ajāl] between its coming to being and its termination. He said:
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan [qadā] agar kamu tidak menyembah selain Dia." [TMQ-Isrā’: 23]
And your Lord has decreed [qadā] that you worship none but Him” [TMQ-Isrā’: 23]
Yaitu, Dia memerintahkan dengan perintah yang tegas bahwa kamu tidak boleh menyembah selain Dia; dan Dia berfirman:
That is, He commanded a definitive command that you should not worship anyone other than Him ; and He said:
"Tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan (qadā), bahwa mereka mempunyai pilihan (lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Aḥzāb: 36)
“It is not for a believer, man or women, when Allah and His Messenger have decreed [qadā] a matter that they should have an option in their decision” [TMQ-Ahzāb: 36
Yaitu, Dia memerintahkan dengan suatu perintah dan menetapkan dengan suatu ketetapan; dan Dia berfirman:
That is, He ordered with an order and judged with a judgement; and he said:
Kemudian Dia menyempurnakan dan menuntaskan [qadā] penciptaan mereka sebagai tujuh langit [TMQ Fussilat: 12]
“Then He completed and finished [qadā] from their creation (as) seven heavens” [TMQ Fussilat: 12]
Yaitu, kemudian Dia menciptakan langit dengan ketetapan/kondisi [ihkām] mengenai sifatnya, yaitu bahwa langit itu berjumlah tujuh lapis. Dia berfirman:
That is, then he made the heaven with the judgement/condition [ihkām] with regards to its nature that it be seven heavens. He said:
"Tetapi (kalian bertemu) agar Allah melaksanakan [yaqdi] suatu urusan yang telah ditetapkan" [TMQ-Anfāl: 42]
“But (you met) that Allah might accomplish [yaqdi] a matter already ordained” [TMQ-Anfāl: 42]
Yaitu, agar Dia menyelesaikan suatu urusan yang memang harus terlaksana; dan Dia berfirman:
That is, that He may accomplish a matter which necessarily had to be done; and He said:
"Dan perkara itu telah diputuskan [qudiya]" [TMQ Baqarah: 210]
“And the matter has (already) been decided [qudiya]” [TMQ Baqarah: 210]
Yaitu, Dia menyelesaikan perkara itu, yaitu perkara kehancuran dan pemusnahan mereka, dan Dia telah mengakhirinya; dan Dia berfirman:
That is, He completed the matter, namely, the matter of their destruction and annihilation, and He has brought it to an end; and He said:
"Bahwa suatu masa yang telah ditetapkan itu dipenuhi [yuqdā]" [TMQ An’ām: 60]
“That a term appointed be fulfilled [yuqdā]” [TMQ An’ām: 60]
Yaitu, bahwa ajal yang telah Dia tetapkan untuk membangkitkan orang-orang mati dan untuk perhitungan amal perbuatan mereka harus dipenuhi. Dia berfirman:
That is, that the ajāl which He has designated for resurrecting the dead and for the accounting of their deeds be completed. He said:
Katakanlah: "Jika sekiranya apa yang kalian minta untuk disegerakan itu ada dalam kekuasaanku, niscaya perkara itu telah diputuskan [qudiya] antara aku dan kalian seketika." [TMQ-An’ām: 58]
“Say: If what ye would see hastened were in my power, the matter would be settled [qudiya] at once between me and you” [TMQ-An’ām: 58]
Yaitu, perkara itu tentu sudah selesai dan Aku pasti telah membinasakanmu seketika; dan Dia berfirman:
That is, the matter would have been finished and I would have destroyed you instantly; and He said:
"Dan itu adalah perkara yang telah ditetapkan [maqdiyya]" [TMQ Maryam: 21]
“And it is matter decreed [maqdiyya]” [TMQ Maryam: 21]
Yaitu, hal itu adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah dan keputusan yang telah diputuskan, yaitu suatu perbuatan yang akan terjadi secara paksa, terlepas dari apa yang kamu inginkan, karena hal itu berasal dari qadā' [ketetapan] Allah. Dia berfirman:
that is, it was a matter decided by Allah and a judgment which had already been decied, that is, an action which will occur by compulsion regardless of what you desire because it is from the qadā’ [decree] of Allah . He said:
"Ini adalah ketetapan dari Tuhanmu yang pasti terlaksana [hatman maqdiyya]" [TMQ Maryam: 71]
“This is with your Lord a Decree which must be accomplished [hatman maqdiyya]” [TMQ Maryam: 71]
Al-Hatm adalah kata benda verbal (masdar). Dia menjadikannya suatu perkara yang pasti terjadi ketika Dia mewajibkannya dan ketika Dia memutuskannya dengannya, yaitu bahwa melintasinya (Neraka) adalah wajib atasnya; Dia mewajibkan hal itu atas diri-Nya sendiri dan memutuskan dengannya. Oleh karena itu kata qadā’ adalah kata homonim yang memiliki banyak makna, di antaranya: dia membuat sesuatu dengan tepat; dia melaksanakan perkara dan membuat sesuatu; dia memerintahkan dengan suatu perintah dan dia menyelesaikan perkara; dia menjadikan keberadaan suatu perkara sebagai sesuatu yang pasti dan dia menuntaskan perkara; dia menyelesaikan perkara dan dia memutuskan atasnya; dan dia memberikan suatu perkara yang pasti. Meskipun maknanya beragam, tidak satu pun dari makna-makna itu berarti bahwa al-qadā’ adalah ketetapan Allah atas perkara-perkara kulliyāt (umum) saja, sebagaimana tidak pula disebutkan bahwa al-qadar adalah ketetapan Allah atas perkara-perkara juz’iyāt (rinci). Oleh karena itu, kata qadā’ memiliki makna-makna linguistik yang digunakan oleh Al-Qur’an, dan tidak ada perselisihan di sini mengenai makna-makna yang telah datang. Makna-makna ini bersifat linguistik; akal tidak memiliki peran di dalamnya. Jika al-qadā’ memiliki makna syar’i, maka makna tersebut harus datang dalam hadis atau ayat agar dapat dikatakan bahwa makna itu adalah makna syar’i, padahal tidak ada makna lain selain ini yang datang. Maka, maksud dari kata ‘al-qadā’’ yang datang dalam ayat-ayat bukanlah pokok bahasan al-qadā’ wa’l-qadar yang diperselisihkan oleh para Mutakallimūn. Ayat-ayat tersebut tidak berkaitan dengan kajian al-qadā’ wa’l-qadar, sebagaimana ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengandung makna al-qadar juga tidak berkaitan dengan kajian al-qadā’ wa’l-qadar. Ayat-ayat dan hadis-hadis ini berbicara tentang sifat-sifat Allah dan perbuatan-perbuatan Allah, sedangkan al-qadā’ wa’l-qadar mengkaji perbuatan hamba. Kajian terhadap ayat-ayat ini bersifat syar’i dan maknanya bersifat linguistik, sedangkan kajian al-qadā’ wa’l-qadar menurut para mutakallimūn bersifat rasional. Ayat-ayat dan hadis-hadis ini dijelaskan berdasarkan makna bahasa atau syar'i-nya, sedangkan pembahasan tentang al-qadā’ wa‘l-qadar merupakan makna istilah [istilāhī] yang diberikan oleh para Mutakallimūn.
Al-Hatm is a verbal noun. He made it an inevitable matter when He obligated it and when He decreed by it, that is, their passing over it (the Fire) is obligated upon; He obliged such upon himself and judged by it. Therefore the word qadā’ is a homonym having many meanings, including: he made the thing with precision; he executed the matter and made the thing; he ordered with an order and he completed the matter; he made the existence of a matter inevitable and he settled the matter; he finished the matter and he ruled upon it; and he gave a definite matter. Despite the multiplicity of meanings none of them meant that al-qadā’ is the judgement of Allah on the kulliyāt (general matters) only, just as it did not come that al-qadar is Allah's judgement on the juz'iyāt (specific details). Therefore, the word qadā’ has linguistic meanings which the Qur’ān used and there is no disagreement here about the meanings that have come. These meanings are linguistic; the mind has nothing to do with them. If ‘al-qadā’ has a shar’i meaning then this meaning must have come in a hadīth or ayāh for it to be said that this meaning is a shar’i meaning, yet no other meanings than these have come. Therefore the purport of ‘al-qadā’’ that has come in the ayāt is not the subject of al-qadā’ wa‘l-qadar over which the Mutakallimūn differed. These verses have nothing to do with the inquiry of al-qadā’ wa‘l-qadar just as the ayāt and ahadīth which contain the meaning of al-qadar have nothing to do with the study of al-qadā’ wa‘l-qadar. These ayāt and ahadīth speak of the attributes of Allah and the actions of Allah but al-qadā’ wa‘l-qadar inquires into the action of the servant. The inquriy of these ayāt is shar’i and their meanings are linguistic but the inquiry of al-qadā’ wa ‘l-qadar with the mutakallimūn was rational. These ayāt and ahadīth are explained by their linguistic or shar’i meaning, whilst the inquiry of al-qadā’ wa‘l-qadar is a technical [istilāhī] meaning given by the Mutakallimūn.