14.3 Pengaruh Perselisihan dan Perdebatan (munazarat) terhadap Fikih Islam
14.3 The Effect Of Disputes And Debates (munazarat) On Islamic Jurisprudence
Dua peristiwa terjadi pada masa para Sahabat: Yang pertama adalah fitnah (perang saudara) mengenai ‘Utsman, dan yang kedua adalah perdebatan yang terjadi di antara para ‘Ulama. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat mengenai jenis-jenis dalil Syari’ah, yang kemudian memunculkan kelompok-kelompok politik baru, dan pada gilirannya melahirkan berbagai mazhab fikih. Hal itu terjadi karena setelah ‘Utsman dibunuh dan bai’at (sumpah setia) kepada Khilafah diberikan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan memperselisihinya, lalu pecahlah perang antara kedua kubu, dan perang itu berakhir dengan keputusan dua hakim (arbitrase). Akibatnya terbentuklah kelompok-kelompok politik baru yang sebelumnya belum ada. Kelompok-kelompok ini kemudian memiliki pendapat-pendapat baru. Pendapat itu pada mulanya berkaitan dengan politik, yaitu tentang Khalifah dan Khilafah, lalu meluas hingga mencakup sebagian besar hukum-hukum yang tersisa. Muncul sekelompok kaum Muslimin yang membenci ‘Utsman karena kebijakan-kebijakannya selama masa Khilafahnya, yang tidak senang dengan penerimaan ‘Ali terhadap arbitrase (tahkim), dan yang marah kepada Mu’awiyah karena merebut Khilafah dengan paksa. Maka mereka memberontak terhadap ketiganya. Pandangan mereka adalah bahwa kaum Muslimin harus membaiat Khalifah kaum Muslimin semata-mata atas pilihan mereka tanpa paksaan atau tekanan, dan bahwa siapa pun yang memenuhi syarat untuk Khilafah, ia berhak menjadi Khalifah. Kaum Muslimin harus membaiatnya, dan Khilafah akan sah baginya melalui bai’at selama ia laki-laki, Muslim, dan adil, meskipun ia seorang budak Habasyah. Ketaatan kepada Khalifah tidak wajib kecuali jika perintahnya berada dalam batas-batas Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka tidak mengambil hukum-hukum yang diriwayatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Utsman, ‘Ali, Mu’awiyah, atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang Sahabat yang mendukung salah satu dari mereka. Mereka menolak seluruh hadits, pendapat, dan fatwa mereka, dan mengutamakan apa yang diriwayatkan oleh orang-orang yang mereka setujui. Mereka hanya menganggap pendapat dan ulama mereka sendiri, dengan mengesampingkan yang lain. Mereka memiliki fiqih sendiri, dan mereka disebut Khawarij. Kelompok lain dari kalangan kaum Muslimin muncul yang mengagungkan ‘Ali bin Abi Thalib dan mencintai keturunannya. Mereka berpandangan bahwa beliau dan keturunannya lebih berhak atas Khilafah daripada siapa pun, dan mereka meyakini bahwa beliau adalah wasi (pewaris wasiat) yang kepadanya Rasulullah ﷺ mewasiatkan Khilafah sepeninggal beliau. Mereka menolak banyak hadits yang diriwayatkan tentang Rasulullah ﷺ oleh mayoritas para Sahabat. Mereka tidak bersandar pada pendapat para Sahabat dan fatwa-fatwa hukum mereka. Mereka hanya berpegang pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dan keluarga Nabi ﷺ, serta bersandar pada fatwa-fatwa hukum yang berasal dari mereka. Mereka memiliki fiqih sendiri, dan mereka disebut Syi‘ah. Adapun mayoritas kaum Muslimin, mereka tidak mengambil pendapat-pendapat yang dianut oleh kelompok-kelompok tersebut. Mereka berpandangan bahwa baiat harus diberikan kepada seorang Khalifah dari suku Quraisy jika orang seperti itu ditemukan. Mereka menunjukkan, tanpa terkecuali, penghormatan, kasih sayang, dan kesetiaan yang besar kepada seluruh Sahabat. Mereka memahami perselisihan di antara para Sahabat sebagai ijtihad dalam hukum-hukum syariat yang bersifat dugaan (zhanni), yang tidak terkait dengan keimanan (iman) maupun kekafiran (kufur). Mereka menjadikan sebagai dalil setiap hadits sahih yang diriwayatkan oleh seorang Sahabat tanpa membeda-bedakan antar-Sahabat, karena bagi mereka seluruh Sahabat adalah orang-orang yang terpercaya, dan mereka menerima seluruh fatwa dan pendapat para Sahabat. Karena itu, hukum-hukum (ahkam) mereka tidak sejalan dengan hukum-hukum kelompok-kelompok politik lain dalam sejumlah masalah, disebabkan perbedaan mereka dalam penetapan hukum, metode istinbat (penggalian hukum), dan jenis-jenis dalil.
Two events took place during the time of the Sahabah: The first is the civil war (fitna) regarding ‘Uthman and the second are the debates which took place between the ‘‘Ulamā. This resulted in disagreements over the types of Sharī’ah evidences which led to the presence of new political groups which in turn led to the presence of various juristical schools of thought. That is because after ‘Uthman was murdered and the bay’a (pledge) of the Khilafah was given to ‘Ali ibn Abi Talib with whom Mu’awiyya ibn Abu Sufyan disputed and war broke out between the two factions and ended with the judgement of the two arbitrators. This resulted in the formation of new political groups which had not existed before. These groups came to have new opinions. The opinion began politically concerning the Khalifah and the Khilafah. Then it included most of the remaining ahkām. A group of Muslims arose who loathed ‘Uthman for his policies during his Khilafah and they resented Ali’s acceptance of arbitration (tahkeem) and they were angry over Mu’awiyyah for seizing the Khilafah by force. So they rebelled against all of them. Their view was that Muslims should give pledge to the Khalifah of the Muslims purely according to their choice without coercion or force. And that whoever qualifies for the Khilafah he is eligible to be the Khalifah. Muslims should give bay’a to him and the Khilafah will be contracted to him by the pledge as long as he is a man, Muslim and just even if he was a Ethiopian slave, and that obedience to the Khalifah is not obliged except if his matter was within the limits of the Qur’ān and Sunnah. These people did not take rulings reported in hadīth narrated by ‘Uthman, Ali, Mu’awiyya or if a hadīth was narrated by a Sahabi who supported any one of them. They rejected all of their ahadīth, opinions and legal verdicts and they outweighed what was narrated by those they approved of. They only considered their opinions and their own scholars to the exclusion of others. They had their own fiqh and they are called the Khawarij. Another group from the Muslim arose which adored ‘Ali ibn Abi Talib and loved his descendants. They took the view that he and his descendants had greater right to the Khilafah over anyone else and they believed he was the wasi (trustee) to whom the Messenger bequeathed the Khilafah after him. They rejected many ahadīth narrated about the Messenger by the majority of the Sahabah. They did not depend on the views of the Sahabah and their legal verdicts. They only relied on the ahadīth narrated by their imams and the family of the Prophet and relied on the legal verdicts originating from them. They had their own fiqh and they are the Shi’a. As for the majority of the Muslims they did not adopt the opinions adopted by the aforementioned groups. They took the view that the pledge should be given to a Khalifah from Quraysh if such a person was found, and they conveyed without a single exception, great respect, affection and loyalty to all the Sahabah. And they interpreted the disputes between them as being Ijtihād in speculative Sharī’ah rules which were not linked to belief (imān) or disbelief (kufr). They would use as proof every authentic hadīth narrated by a Sahābi without any discrimination between the Sahabah. Since for them all of the Sahabah were trustworthy and they accepted all the fatwas and opinions of the Sahabah. Due to this their ahkām did not accord with the ahkām of the other political groups in a number of topics due to their disagreement regarding ruling, method of istinbat (inference of rules) and in the types of evidences.
Dari sini menjadi jelas bahwa ketika fitnah (perang saudara) terjadi, ia menciptakan kondisi fikih dan politik yang memunculkan perselisihan, dan perselisihan tersebut berdampak pada sejarah. Namun, perselisihan itu bukan mengenai Syariah, melainkan mengenai pemahaman terhadap Syariah. Karena itu, semua orang yang berselisih tetaplah Muslim, meskipun perselisihan mereka melampaui perkara furu' dan hukum-hukum, hingga menyentuh landasan, dalil, dan metode istinbath.
From this it becomes clear that when the civil war (fitna) happened it created a jurisprudential and political condition which led to disagreements which had an impact on history. However the disagreement was not over the Sharī’ah but concerning the understanding of the Sharī’ah. That is why all of the people who disagreed were Muslims even though their disagreement exceeded the furu’ and rules to the foundations, evidences and the method of inference.
Adapun perdebatan yang terjadi di antara para ‘Ulama, hal itu menimbulkan perbedaan pendapat dalam hukum fiqih, tetapi tidak menimbulkan perselisihan politik karena perbedaan itu tidak menyangkut Khalifah, Khilafah, atau sistem pemerintahan. Perbedaan itu menyangkut hukum-hukum syariat dan cara penggalian (istinbat)-nya. Dasarnya adalah bahwa perdebatan dan perbedaan terjadi di antara mujtahidin tertentu, yang kemudian menimbulkan perbedaan dalam metode istinbat. Di Madinah, diskusi keislaman mengenai penggalian hukum terjadi antara Rabi’ah ibn Abi ‘Abd al-Rahman dan Muhammad ibn Syihab al-Zuhri, yang menyebabkan banyak fuqaha Madinah menjauh dari majelis Rabi’ah hingga mereka memberinya gelar ‘Rabi’at ar-ra’y’. Hal serupa juga terjadi di Kufah antara Ibrahim al-Nakha’i dan al-Sya’bi. Dari perdebatan-perdebatan ini terbentuklah sejumlah pendapat tentang metode penggalian hukum, hingga para mujtahidin memiliki metodologi ijtihad yang berbeda-beda. Pada pertengahan abad ke-2 H, metode-metode ijtihad yang berbeda ini menjadi nyata, demikian pula perselisihan mengenainya, dan berbagai pandangan pun terbentuk. Para tabi‘in biasanya dekat dengan sekelompok ‘Ulama dan mujtahidin, sehingga mereka mengikuti metode mereka. Namun, bagi generasi sesudah mereka, cakupan perbedaan menjadi lebih luas. Sebab-sebab perbedaan mereka tidak berhenti pada pemahaman terhadap nas, melainkan meluas kepada sebab-sebab yang berkaitan dengan dalil-dalil syariat dan makna-makna kebahasaan. Dengan cara inilah perbedaan mereka terjadi dalam furu‘ (cabang fiqih) dan usul (dasar-dasar fiqih). Mereka pun membentuk kelompok-kelompok, dan setiap kelompok memiliki mazhab sendiri. Karena itulah mazhab-mazhab terbentuk. Mazhab-mazhab itu banyak, lebih dari empat, lima, enam, dan lebih lagi. Perbedaan para mujtahidin dalam metode ijtihad dapat dikaitkan dengan perbedaan mereka pada tiga perkara. Pertama, sumber-sumber yang darinya hukum-hukum syariat digali. Kedua, persepsi terhadap teks Syariat, dan ketiga, perbedaan pendapat mengenai makna linguistik tertentu yang digunakan dalam memahami teks tersebut.
As for the debates which took place between the ‘Ulamā it led to juristic disagreements but did not lead to political disagreements because the disagreement was not over the Khalifah, the Khilafah or the ruling system. It was over the rules and their deduction. The basis of that was that debates and disagreements took place between the certain mujtahidin which led to a disagreement over the method of inference (istinbat). In Madina Islamic discussions concerning the deduction of rules took place between Rabi’a ibn Abi ‘Abd al-Rahman and Muhammad ibn Shihab al-Zuhri which led many fuqaha (jurists) of Madina to withdraw from Rabi’a’s sessions until they came to give him the title of ‘Rabi’at ar-ra’i’. A similar thing also happened in Kufa between Ibrahim al Nakha’i and al-Sha’bi. From these debates a number of opinions came to be formed about the method of deducing rules until the Mujtahidin came to have different methodologies in Ijtihād. In the middle of the 2nd century A.H these different methods of Ijtihād became apparent and so did the disagreements concerning them and various views were formed. The Tabi’in used to be close to a group of ‘Ulamā and mujtahidin so they came to follow their method. Though, for those who came after them the scope of the disagreement became wider. The reasons for their disagreement did not stop at the understanding of the texts but extended to reasons linked to Sharī’ah evidences and linguistic meanings. It was in this manner that their disagreements took place in the furu’ (branches of fiqh) and usul (principles of jurisprudence). They came to form factions, each faction had its own school (mazhab). Owing to this the mazhabs were formed. The schools were many, more than four, five, six and more. The disagreement of the mujtahidin over the method of Ijtihād is attributable to their disagreement around three issues: First, the sources from which the Sharī’ah rules are deduced. Second, the perception of the Sharī’ah text and third, disagreement over certain linguistic meanings which are applied in understanding the text.
Adapun yang pertama, hal itu dapat dikaitkan dengan empat persoalan:
As for the first it is attributable to four issues:
1. Metode untuk mengautentikasi Sunnah dan kriteria yang dengannya satu riwayat diutamakan atas riwayat lain. Hal itu karena pengautentikasian Sunnah mencakup tugas memastikan keshahihan riwayatnya dan cara periwayatannya. Para mujtahid berbeda pendapat tentang metode pengautentikasian. Sebagian dari mereka menjadikan Sunnah mutawatir dan masyhur sebagai dalil dan mengutamakannya atas apa pun yang diriwayatkan oleh para perawi tepercaya di kalangan fuqaha. Artinya, mereka memberikan hadits masyhur hukum yang sama dengan hadits mutawatir, dan menggunakannya untuk mengkhususkan (takhsis) lafal ‘aam (umum) dalam Al-Qur’an. Ada pula yang mengutamakan apa yang telah disepakati penduduk Madinah, dan mengabaikan hadits ahad (khabar al-ahad) yang bertentangan dengannya. Ada pula yang menjadikan sebagai dalil apa yang diriwayatkan oleh perawi yang adil (‘udul) dan tepercaya (tsiqat), baik mereka dari kalangan fuqaha maupun bukan, baik mereka dari keluarga Nabi ﷺ maupun bukan, dan baik riwayat itu sejalan dengan penduduk Madinah maupun bertentangan dengannya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa perawi hadits tidak diperhitungkan kecuali jika mereka berasal dari kalangan imam mereka sendiri. Mereka memiliki metode tertentu dalam meriwayatkan hadits, dalam menimbang dan menggunakannya, serta memiliki perawi-perawi tertentu yang mereka andalkan dan tidak mengandalkan selain mereka. Sebagian mujtahid berbeda pendapat mengenai hadits mursal, yaitu hadits yang diriwayatkan langsung oleh seorang tabi‘i dari Nabi ﷺ dengan menggugurkan sahabat. Di antara para mujtahid ada yang menggunakan hadits mursal sebagai dalil, dan ada pula yang tidak menggunakannya.
1. The method of authenticating the Sunnah and the criterion by which one narration is preferred over another and that is because the authentication of the Sunnah assumes the task of authenticating its narration and the manner of narration. The mujtahidin differed on the method of authentication. Some of them advanced the mutawatir (concurrent) and mashhur Sunnah as proof and outweighed whatever was narrated by the trustworthy amongst the fuqaha. This meant that they gave the mashhur hadīth the same hukm (value) of the mutawatir and they used it to specify the ‘aamm (general) in the Qur’ān. There were those who gave preponderance to what the people of Madina were unanimously agreed upon and disregarded the isolated ahadīth (khabar al ahad) which went against it and there were those who advanced as evidence what upright (‘udul) and trustworthy (thiqat) transmitters narrated whether they were from the fuqaha or not whether they were from the family of the Prophet or not and whether it agreed with the people of Madina or went against it. Amongst them there were those who took the view that hadīth transmitters are not to be considered except if they are from their imams. They had a specific method in transmitting the hadīth in its consideration and use and they had specific transmitters on which they relied but did not rely on others. Some mujtahidin differed with regards to the mursal hadīth which is what a Tabi’i narrates directly from the Prophet while omitting the Sahabah. Amongst the mujtahidin there were those who would use the mursal hadīth as proof and there were those who did not.
Perbedaan pendapat mengenai metode penetapan keabsahan Sunnah ini menyebabkan sebagian ulama menggunakan suatu Sunnah sebagai dalil yang tidak digunakan oleh yang lain, dan sebagian ulama mendahulukan suatu Sunnah yang oleh ulama lain dianggap berkedudukan lebih rendah. Hal ini kemudian membawa perbedaan pada cara Sunnah dijadikan dalil syariat. Maka terjadilah perbedaan dalam dalil-dalil syariat.
So this disagreement regarding the method of authenticating the Sunnah led to some of them using a Sunnah as proof which the others did not use and some of them gave preference to a Sunnah which was of lesser preference to others and this took the disagreement to the manner in which the Sunnah is taken as a Sharī’ah evidence. So the disagreement in the Sharī’ah evidences took place.
2. Perbedaan pendapat mengenai fatwa hukum para Sahabat dan penilaiannya. Para mujtahid dan para imam berbeda pendapat tentang fatwa-fatwa hukum fikih yang berasal dari masing-masing Sahabat. Ada yang mengambil salah satu dari fatwa tersebut tanpa membatasi diri pada satu pendapat tertentu, namun juga tidak berpaling dari semuanya. Ada pula yang berpandangan bahwa fatwa-fatwa itu merupakan hukum fikih individual yang berasal dari orang-orang yang tidak ma'sum, sehingga seorang ulama berhak mengambil salah satu fatwa atau mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan semuanya. Mereka memandang fatwa-fatwa itu sebagai hukum-hukum syariat yang telah disimpulkan (diistinbath), bukan sebagai dalil-dalil syariat. Ada pula yang berpandangan bahwa sebagian Sahabat itu ma'sum, dan pendapatnya dijadikan dalil syariat. Dengan demikian, ucapannya merupakan ucapan Nabi ﷺ, perbuatannya merupakan perbuatan Nabi ﷺ, dan persetujuannya merupakan persetujuan Nabi ﷺ. Adapun Sahabat selain mereka tidak ma'sum, sehingga pendapat mereka sama sekali tidak diambil, baik sebagai dalil syariat maupun sebagai hukum syariat. Juga ada yang berpandangan bahwa tidak boleh mengambil pendapat dari sebagian Sahabat karena keterlibatan mereka dalam perang saudara (fitnah), sedangkan dari mereka yang tidak terlibat, pendapatnya boleh diambil. Akibatnya, muncul segi lain dari perbedaan pendapat ini mengenai dalil-dalil.
2. Disagreement regarding the legal verdicts of Sahabah and their evaluation. The mujtahidin and the imams differed with regards to the jurisprudential legal verdicts which came from individual Sahabis. There were those who took any one of these fatwas and did not restrict themselves to any particular one but did not turn away from all of them either and there were those who took the view that they constituted as individual jurisprudential legal verdicts ensuing from people who are not infallible, so the scholar has the right to take any one of the fatwas or give legal verdicts which go against all of them. They viewed them as Sharī’ah rules which have been deduced and not as Sharī’ah evidences and there were those who took the view that certain Sahabah were infallible (ma’sum) and his view is to be takes as a Sharī’ah evidence. So his sayings constitute the sayings of the Prophet and his actions constitute the actions of the Prophet and his consent constitutes the consent of the Prophet . As for other Sahabah they are not infallible (ma’sum) so their views are not to be taken at all, neither in the capacity of a Sharī’ah evidence nor in the capacity of a Sharī’ah rule. Also, there were those who took the view that one should not take from certain Sahabah because of their participation in the civil war (fitna) and those who did not participate, one can take from them. Consequently, another facet of this difference of opinion arose about evidences.
3. Perbedaan pendapat tentang Qiyas (analogi hukum). Sebagian mujtahid menolak penggunaan Qiyas sebagai dalil dan mengingkari statusnya sebagai dalil syariat. Di antara mereka ada yang menjadikan Qiyas sebagai hujjah dan menganggapnya sebagai dalil syariat setelah Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan). Namun, meskipun mereka sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah, mereka berbeda pendapat tentang apa yang dapat dijadikan 'illah (sebab hukum) bagi suatu hukum dan atas dasar apa Qiyas itu dibangun. Akibatnya, muncullah perbedaan pendapat mengenai dalil-dalil tersebut.
3. Disagreement in Qiyas (analogical deduction). Some mujtahiddin rejected the use of Qiyas as evidence and they disclaimed its status as a Sharī’ah evidence. Among them there were those who advanced qiyas as a proof and considered it a Sharī’ah evidence after the Qur’ān, Sunnah and ijma’ (consensus). However, despite their agreement that it constitutes a proof they disagreed as to what qualifies as an ‘illah (legal cause) for the hukm and on what qiyas is based. As a result the difference of opinion surrounding evidences arose.
4. Perbedaan pendapat tentang ijma’ (konsensus). Kaum Muslimin sepakat bahwa ijma’ merupakan dalil. Sebagian dari mereka memandang ijma’ para Sahabat sebagai dalil, sebagian lain memandang ijma’ keluarga Nabi ﷺ sebagai dalil. Sebagian memandang ijma’ ahl halli wal ‘aqd (tokoh-tokoh berpengaruh dan pemimpin) sebagai dalil, dan sebagian lain memandang ijma’ seluruh kaum Muslimin sebagai dalil. Ada pula yang memandang ijma’ sebagai dalil karena ijma’ merupakan kesepakatan atas suatu pendapat; maka apabila mereka sepakat atas suatu perkara dan mengemukakan suatu pandangan, hal itu dianggap sebagai ijma’ yang dijadikan dalil. Dan ada pula yang memandang ijma’ yang diakui sebagai dalil bukan karena ia merupakan kesepakatan atas suatu pendapat, melainkan karena ia menunjukkan adanya dalil. Para Sahabat, keluarga Nabi ﷺ, dan penduduk Madinah pernah bersahabat dengan Rasulullah ﷺ dan melihat beliau, serta mereka adalah orang-orang yang terpercaya (‘udul). Apabila mereka memiliki suatu pendapat syar‘i tetapi tidak menyebutkan dalilnya, maka pendapat mereka dianggap sebagai pengungkapan bahwa pendapat itu telah dikatakan oleh Rasulullah ﷺ, atau beliau mengamalkannya, atau beliau diam terhadapnya. Dengan demikian, mereka meriwayatkan suatu hukum tanpa meriwayatkan dalilnya karena dalil itu sudah sangat dikenal di kalangan mereka. Oleh karena itu, makna ijma’ sebagai dalil bagi mereka adalah bahwa ijma’ itu menunjukkan adanya dalil. Itulah sebabnya kesepakatan mereka, saling mengingatkan, lalu menyampaikan pendapat masing-masing tidak dianggap sebagai ijma’. Ijma’ yang dimaksud adalah bahwa mereka menyampaikan pendapat tanpa mencapai kesepakatan atasnya. Oleh karena itu, muncul perbedaan pendapat lain mengenai dalil-dalilnya.
4. Disagreement over ijma’ (consensus). The Muslims agreed on the consideration that ijma’ is a proof. Some of them viewed the ijma’ of the Sahabah as a proof and some of them saw the ijma’ of the Prophet’s family as proof. Some saw the ijma’ of the ahl halli wal ‘aqd (the influential and leading figures) as proof and some saw the ijma’ of the Muslims as proof. There were those who viewed ijma’ as a proof because it constituted an agreement on an opinion, therefore, if they agreed on a matter and advanced a view then it is considered an ijma’ which is used as an evidence. And there were those who viewed the recognised ijma’ as a proof not because it constitutes an agreement on an opinion but because it reveals an evidence. So the Sahabah, family of the Prophet and the people of Madina had companionship with the Messenger and saw him and they are trustworthy (‘udul). When they hold a Sharī’ah opinion but do not cite its evidence, their opinion is considered as disclosing the opinion as having been stated by the Messenger or he acted upon it or was silent about it. Thus, they reported a hukm but did not report its evidence due to it being widely known amongst them. Therefore, the meaning of ijma’ constituting a proof for them is that it reveals an evidence.That is why their agreement and reminding each other and then giving their opinion is not considered an ijma’. Rather the ijma’; is that they should give an opinion without reaching an agreement on it. Therefore another difference of opinion came regarding the evidences.
Keempat persoalan ini telah memperlebar jurang perbedaan di antara para mujtahid. Perbedaan tersebut tidak lagi dianggap sebagai perbedaan dalam memahami nas sebagaimana yang terjadi pada masa Sahabat dan Tabi'in, melainkan telah melampaui hal itu dan menjadi perbedaan dalam metode pemahaman. Dengan kata lain, ia tidak lagi dianggap sebagai perbedaan mengenai hukum-hukum, melainkan telah melampaui itu dan menjadi perbedaan mengenai metode penetapan hukum. Karena itulah kita dapati sebagian mujtahid berpendapat bahwa dalil-dalil syariat adalah Al-Qur'an, Sunnah, perkataan Imam 'Ali, ijma' keluarga Nabi ﷺ, dan akal. Sebagian lain berpendapat bahwa dalil-dalil syariat adalah Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, istihsan (preferensi hukum), fatwa Sahabat (mazhab al-sahabi), dan syariat umat-umat sebelum kita (syari' man qablana). Sebagian lagi berpendapat bahwa dalil-dalilnya adalah Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma', dan ada pula yang berpendapat bahwa dalil-dalilnya adalah Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, al-maslahah al-mursalah (pertimbangan kemaslahatan umum), dan lain-lain. Karena itulah mereka berbeda pendapat tentang dalil-dalil syariat, dan hal ini menimbulkan perbedaan dalam metodologi ijtihad.
These four issues have widened the rift of disagreement between the mujtahidin. They are not considered as disagreements over the understanding of the text as was the case in the time of the Sahabah and Tabi’een but it passed that and became a disagreement over the method of comprehension. In other words, it is not considered as a disagreement over the rules but it surpassed that and became a disagreement over the method of deducing rules. That is why we find some mujtahidin taking the view that the Sharī’ah evidences are the Qur’ān, Sunnah, saying of Imam ‘Ali , ijma’ of the family of the Prophet and the mind. Some of them took the view that the Sharī’ah evidences are the Qur’ān, Sunnah, ijma’, qiyas, istihsan (juristic preference), the fatwa of the Sahābi (mazhab al-sahābi) and the Sharī’ah of the people of before (shari’ min qablina). Some of them were of the opinion that the evidences were the Qur’ān, Sunnah and ijma’ and there were those who held that the evidences were the Qur’ān, Sunnah, ijma’, qiyas, al-masalih al mursala (considerations of public interest) etc... That is why they disagreed about the Sharī’ah evidences. This led to the differences in the methodology of Ijtihād.
Adapun masalah kedua yang menjadi sebab perbedaan metode ijtihad adalah cara memandang teks syariat. Sebagian mujtahid membatasi diri pada pemahaman terhadap lafaz yang disebutkan dalam teks syariat, dan mereka berhenti pada batas-batas makna yang ditunjukkannya serta mencukupkan diri dengan makna-makna tersebut. Mereka dikenal sebagai Ahl al-Hadīth.
As for the second issue to which the differences in the method of Ijtihād are attributed, it is how the Sharī’ah text is viewed. Some of the mujtahidin restricted themselves to the understanding of the expression mentioned in the Sharī’ah text and they stopped at the limits of the meanings they indicated and confined themselves to these meanings. They have been called the Ahl al-hadīth.
Sebagian dari mereka mempelajari makna yang dapat dinalar, yang tersirat dari ungkapan di luar makna lahiriahnya; mereka disebut Ahl ar-Ra’i. Dari sinilah banyak ulama mengatakan bahwa para mujtahid terbagi menjadi dua golongan: Ahl al-hadīth dan Ahl al-ra’i. Pembagian ini tidak berarti bahwa Ahl al-ra’i dalam menetapkan hukum tidak merujuk kepada hadīth, dan bahwa Ahl al-hadīth dalam menetapkan hukum tidak menggunakan ra’i (pendapat). Sebaliknya, keduanya sama-sama mengambil hadīth dan ra’i (pendapat), karena mereka semua sepakat bahwa hadīth adalah dalil syariat dan bahwa ijtihad dengan ra’i dalam memahami aspek makna yang dapat dinalar dari teks adalah dalil syariat. Bagi siapa pun yang mencermati hal ini, menjadi jelas bahwa pokok persoalannya bukanlah para pendukung hadīth atau ra’i itu sendiri. Persoalannya terletak pada dalil yang menjadi sandaran dalil-dalil syariat. Hal itu karena kaum Muslimin bersandar pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ; jika mereka tidak menemukan ketentuan yang dinyatakan dengan jelas, mereka menggunakan pendapat mereka sendiri untuk menyimpulkan hukum dari keduanya. Maka, ketentuan yang dinyatakan dengan jelas seperti:
Some of them study the reasoned meaning that the expression connotates apart from the apparent meaning, they were called as Ahl ar-Ra’i. It is from here that many have said that the mujtahidin are divided into two groups: Ahl al-hadīth and Ahl al-ra’i. This division does not mean that the Ahl al-ra’i in their legislation do not refer to the hadīth and that the Ahl al-hadīth in their legislation do not refer to ra’i (opinion). Rather, all of them take hadīth and ra’i (opinion) because all of them agree that hadīth is a Sharī’ah proof and that Ijtihād using ra’i in understanding the intelligible aspect of the text is a Sharī’ah proof. What becomes apparent to anyone who scrutinises this is that the subject is not the proponents of hadīth or ra’i themselves. Rather, the issue is the evidence on which the Sharī’ah evidence depends. That is because the Muslims relied on the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger , if they did not find that clearly stated they used their own opinion in deducing that from them. So the rule which is clearly stated like:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
“Allah has permitted trading and forbidden riba (usury)”
bukti (dalil)nya dianggap sebagai Kitabullah dan apa pun yang dinyatakan secara jelas dalam hadits, seperti:
its evidence is considered the Book of Allah and anything clearly stated in the hadīth such as:
"Janganlah seseorang melakukan transaksi di atas transaksi saudaranya." [Recorded by Muslim on the authority of Ibn ‘Umar]
“Let not a man conduct a transaction against the transaction of his brother”[Recorded by Muslim on the authority of Ibn ‘Umar]
bukti (dalil) yang dijadikan sandarannya adalah hadis. Adapun selain itu, seperti larangan menyewakan properti karena azan shalat Jum'at, atau seperti tanah yang ditaklukkan berada di bawah kendali baitul mal (perbendaharaan) dan pemanfaatannya oleh seluruh masyarakat, dan sebagainya, hal itu dianggap sebagai pendapat (ra'y) meskipun didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah. Maka mereka menyebut segala sesuatu yang tidak memiliki nash yang jelas sebagai pendapat (ra'y), meskipun mereka mengamalkannya berdasarkan kaidah umum (hukum kulli) atau hal itu disimpulkan dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kenyataannya, ra'y yang diamalkan melalui kaidah umum (hukum kulli) atau prinsip umum, atau yang telah disimpulkan dari pemahaman terhadap teks yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tidak disebut sebagai pendapat, melainkan merupakan hukum syar'i, karena ia merupakan pernyataan yang berlandaskan dalil, dan itu merupakan bentuk keterikatan kepada dalil.
its evidence is considered the hadīth. As for anything other than this, like the prohibition of leasing property due to the azan of Jum’a prayer or such as the conquered land coming under the control of the bayt al-mal (treasury) and its use by all the people etc, it is considered an opinion (ra’i) even if it is based on the Qur’ān and Sunnah. So they called everything that did not have a clear text an opinion (ra’i) even if they acted upon it due to a comprehensive rule (hukm kulliy) or it was deduced from the Qur’ān and Sunnah. The truth is that this ra’i which is acted upon via a comprehensive rule (hukm kulliy) or general principle or it has been deduced from an understanding of the text mentioned in the Qur’ān and Sunnah it is not called an opinion but rather it is a Sharī’ah rule (hukm shar’i) since it is a statement based on an evidence, it constitutes adherence to the evidence.
Dasar pembagian para mujtahid menjadi Ahl al-hadīth dan Ahl al-ra’y berawal dari kenyataan bahwa sebagian fuqaha meneliti kembali landasan-landasan yang digunakan dalam istinbāṭ. Menjadi jelas bagi mereka bahwa makna-makna hukum syariat dapat dipahami, dan hukum-hukum itu diturunkan untuk menyelesaikan persoalan manusia, untuk memperoleh kemaslahatan (maṣāliḥ) bagi mereka, serta untuk menolak kerusakan (mafāsid) yang menghadang mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami nas-nas selapang mungkin, mencakup segala sesuatu yang ditunjukkan oleh ungkapannya. Atas dasar inilah mereka sampai pada pemahaman, mampu mengunggulkan satu nas atas nas lainnya, dan menarik kesimpulan hukum untuk persoalan-persoalan yang tidak memiliki nas (yang jelas). Sebagian fuqaha memusatkan perhatian pada pemeliharaan hadis ahad (khabar al-āḥād) dan fatwa-fatwa para Sahabat. Dalam istinbāṭ mereka, mereka menempuh jalan memahami hadis-hadis ahad dan riwayat-riwayat tentang Sahabat itu dalam batas teksnya, lalu menerapkannya pada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Akibatnya, timbul perselisihan mengenai apakah nas-nas dijadikan dalil syariat dan apakah ‘illah (sebab hukum) diperhitungkan atau tidak.
"Allah tidak akan mencabut ilmu dari kalian setelah Dia memberikannya kepada kalian, tetapi ilmu itu akan dicabut melalui wafatnya para ulama agama beserta ilmu mereka. Kemudian tinggallah orang-orang bodoh yang, ketika dimintai fatwa, akan memberikan keputusan berdasarkan pendapat mereka sendiri, sehingga mereka menyesatkan orang lain dan ikut tersesat." [Recorded by Bukhari on the authority of ‘Abd Allah Ibn ‘Amr]
“Allah will not deprive you of knowledge after he has given it to you, but it will be taken away through the death of the religious learned men with their knowledge. Then there will remain ignorant people who, when consulted, will give verdicts according to their opinions whereby they will mislead others and go astray” [Recorded by Bukhari on the authority of ‘Abd Allah Ibn ‘Amr]
‘Awf ibn Malik al-Ashja’i meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Awf ibn Malik al-Ashja’i narrated that the Messenger of Allah said:
"Umatku akan terpecah menjadi sekitar tujuh puluh golongan, dan yang paling besar fitnahnya adalah mereka yang mengqiyaskan agama dengan pendapat mereka sendiri, sehingga mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah"ﷺ [Recorded by Al-Bazzar and Tabarani in his Al-Kabeer]
“My Ummah will become divided into some seventy sects, the greatest will be the test of the people who make analogy to the deen with their own opinions, with it forbidding what Allah has permitted and permitting what Allah has forbidden” [Recorded by Al-Bazzar and Tabarani in his Al-Kabeer]
Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Ibn ‘Abbas said that the Messenger of Allah said:
"Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." [Reported by Tirmidhi]
“Whoever speaks about the Qur’ān with his own opinion, let him reserve his place in the fire”. [Reported by Tirmidhi]
Hadis-hadis ini secara tegas mencela penggunaan ra'i. Namun, ra'i yang dimaksud bukanlah ra'i yang sama dengan yang digunakan oleh para ahli ra'i seperti kalangan Hanafi. Ra'i yang tercela adalah berbicara tentang Syariat tanpa dasar otoritas. Adapun ra'i yang berlandaskan Syariat, hadis-hadis dan riwayat-riwayat tentang para Sahabat (athar) menunjukkan bahwa ia termasuk hukum Syariat dan tidak tercela. Nabi ﷺ telah membolehkan hakim untuk berijtihad sendiri dan memberitahukan kepadanya bahwa ia mendapat pahala, meskipun ia keliru dalam menggunakan pendapatnya: ia tetap mendapat satu pahala apabila tujuannya adalah mencari pengetahuan tentang kebenaran dan mengikutinya. Nabi ﷺ memerintahkan para Sahabat pada hari (perang) Ahzab (golongan-golongan yang bersekutu) untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah. Sebagian mereka berijtihad dan shalat di tengah perjalanan; mereka berkata bahwa perintah itu tidak menyebutkan penundaan, melainkan yang dimaksud beliau adalah bergegas dengan cepat, sehingga mereka mempertimbangkan maknanya. Sebagian lain berijtihad dan menunda shalat hingga sampai di Bani Quraizhah; mereka shalat Ashar pada malam hari, sehingga mereka mempertimbangkan lafaznya. Rasulullah ﷺ membenarkan kedua golongan tersebut, masing-masing sesuai dengan pendapatnya. Mu'adz meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda: …
These ahadīth are explicit in their censure of the use of ra’i. However, the ra’i is not the same ra’i employed by the scholars of ra’i like the Hanafis. Rather the blameworthy ra’i is that of speaking about the Sharī’ah without any authority. As for the ra’i which is premised on a Sharī’ah basis, the ahadīth and reports about the Sahabah (athar) indicate that it is a Sharī’ah rule and based on an objectionable ra’i. The Prophet has permitted the judge to exercise his own Ijtihād and informed him of reward, despite if he makes a mistake in exercising his own opinion, one reward, if his aim was to gain knowledge of the truth and follow it. The Prophet ordered the Sahabah on the day of the (battle of) Ahzab (the confederates) to pray the mid-day (‘asr) prayer in Bani Qurayza. Some exercised their own Ijtihād and prayed on the way, they said it does not mention any delay rather what he meant was to advance quickly, thus they took into consideration the meaning. The others exercised their Ijtihād and delayed the prayer until Bani Qurayza. They prayed the ‘asr prayer at night, thus they took into consideration the wording. The Messenger accepted both groups, each one on its own opinion. Mu’az narrated ‘that when the Messenger of Allah sent him to Yemen he said:

“Apa yang akan kamu lakukan ketika suatu keputusan hukum harus diambil?” Mu’az menjawab: “Aku akan memutuskan berdasarkan apa yang ada dalam Kitab Allah.” Nabi bertanya: “Bagaimana jika tidak ada dalam Kitab Allah?” Mu’az menjawab: “Aku akan memutuskan berdasarkan apa yang ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ.” Nabi bertanya: “Bagaimana jika tidak ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ?” Mu’az menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri, dan hal itu tidak menjadi masalah bagiku.” Nabi kemudian bersabda:
“What will you do when a judgement presents itself. Mu’az said: ‘I will judge by what is in the Book of Allah. He said: But what if it is not in the Book of Allah? He said: I will judge by what is in the Sunnah of the Messenger of Allah . He said: But what if it is not in the Sunnah of the Messenger of Allah ? He replied: I will exercise my own Ijtihād, it does not bother me He said:
Maka Rasulullah ﷺ memukul dadaku dan bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan utusan Rasulullah ﷺ sesuai dengan apa yang menyenangkan Rasulullah ﷺ." [Reported by Abu Dawud]
So the Messenger of Allah beat my chest and said: ‘Praise be to Allah who has made the messenger of the Messenger of Allah to accord with what pleases the Messenger of Allah” [Reported by Abu Dawud]
Maka ini adalah ra'i yang dijadikan pegangan oleh para fuqaha dan mujtahid yang menyatakan ra'i, dalam mengamalkan Sunnah. Ia adalah ra'i yang berlandaskan pada nash. Mereka juga termasuk Ahl al-hadīth, meskipun mereka disebut Ahl al-ra'i. Bahkan kalangan Hanafiyah, yang terkenal sebagai Ahl al-ra'i, sepakat bahwa pendapat Abu Hanifah adalah bahwa hadis selain yang sahih, yakni hadis hasan, lebih berhak untuk diikuti daripada qiyas maupun ra'i. Karena itu, beliau mendahulukan hadis tentang qahqaha (tertawa terbahak-bahak), meskipun hadis itu hasan, atas qiyas dan ra'i. Beliau juga melarang pemotongan tangan pencuri atas pencurian yang nilainya kurang dari sepuluh dirham, padahal hadisnya tidak mencapai derajat sahih, melainkan hasan. Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan ra'i bagi mereka adalah pemahaman terhadap nash dan ra'i yang berlandaskan pada nash. Mereka menempatkan qiyas di bawah hadis hasan, apalagi hadis yang sahih. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan ra'i adalah pemahaman terhadap nash dan ra'i yang berlandaskan pada nash. Dengan demikian, Ahl al-ra'i juga termasuk Ahl al-hadīth.
So this is the ra’i on which the fuqaha and the mujtahidin who advocated ra’i proceeded on acting upon the Sunnah. It is the ra’i which is based on the text. They are also the Ahl al-hadīth even if they were called the Ahl al-ra’i. Even the Hanafis who have become famous as Ahl al-ra’i agree that the opinion of Abu Hanifah is that the hadīth other than the Sahih, i.e, the hadith hasan is more entitled to be followed than qiyas or ra’i. So he gave precedence to the hadīth of qahqaha (loud laughter), even though it is hasan, over qiyas and ra’i. And he prevented the cutting of the hand of a thief for a theft whose value is less than ten dirhams but the hadīth did not reach the level of Sahih rather it is hasan which indicates that ra’i for them is an understanding of the text. They gave qiyas a rank lower than the hasan hadīth let alone the hadīth which is Sahih. This indicates that what is intended by ra’i is the understanding of the text and the ra’i which is based on the text. So the Ahl al-ra’i are Ahl al-hadīth as well.
Adapun masalah ketiga yang menyebabkan perbedaan dalam metode penetapan hukum, berkaitan dengan makna-makna bahasa tertentu yang digunakan dalam memahami nash. Perbedaan di antara para mujtahid muncul dari gaya bahasa Arab dan apa yang ditunjukkannya. Ada yang berpendapat bahwa nash menjadi dalil untuk menetapkan hukum dari lafaznya (mantuq) dan untuk membuktikan kebalikan hukum tersebut dari pemahaman sebaliknya (mafhum al-mukhalif). Ada yang memandang lafaz umum yang belum ditakhsis sebagai qath'i (pasti) dalam menyikapi seluruh bagiannya, dan ada yang memandangnya sebagai zhanni (dugaan). Ada yang memandang perintah yang bersifat umum sama dengan kewajiban, dan mereka tidak menyimpang dari pandangan ini kecuali apabila ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan sebaliknya. Dengan demikian, perintah mewajibkan suatu perbuatan. Dan sebagian lain berpendapat bahwa perintah hanyalah permintaan untuk melakukan suatu perbuatan. Qarinah-lah yang menjelaskan apakah perintah tersebut bersifat wajib atau tidak. Akibatnya, muncul perbedaan dalam memahami nash-nash, dan hal itu menimbulkan perbedaan dalam metode ijtihad.